Senin, 31 Januari 2011

Pacaran dalam kacamata islam.


pacaran bukan dari islanm karena mustahikl ada pacaran darlam islam atau mustahil ada pacaran yang islami seperti mustahil ada judi yang islami, bangkai islam , dll, yang haram tetap haram sekalipun diakitkan dengan symbol-simbol islam.
“ katakanlah: “ apakah kita akan menyeru selain dari pada allah, sesuatu tidak akan dapat mendatangkan kemanfaatan kepada kita dan tidak pula mendatangkan kemudharatan kepada kita atau (apakah) kita akan dikembalikan kebelakang , sesudah allah member petunjuk kepad kita seperti orang yang telah disesatkan oleh syaiton ditemppat ang menakutkann : dalam keadaan yang bingung dan mempunyai kawan-kawan yang memanggilnya kepada jalan yang lurus 9dengan mengatakan) “marilah ikut kami” katakanlah : sesungguhnya petunjuk allah itulah (yang sebenanya) petunjuk dan kita disuruh agar mneyerahkan diri kepada laah semesta alam “ (Q.S. Al-Anam:71)
kecenderungan hati antara pemuda dan pemudi yang dilakukan tanpa ikatan maka hal itu tiada artinyya kkarena tidak adanya kelanjutan kecenderungan hati ini akan beelanjut kearah kebebasan untuk saling memanndang, berkirim surat ngobrol , dll. Perbuatan haram ini akan semakin bertambah jika hal itu dirasakan amanisnya, seperti meraba mencium, dan yang lebih dari itu naudzubillah.

Namun bagi nereka yang berpijak dengan langkah-langjah jahiliyah, rasulullah memperingtakan : “ barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan kaum itu “ (H.R. Abdul Hakim)
serta rasulullah bersabda:
akan datang waktunya untuk menncintai lima dan lupa kepada lima yang lainnya yaitu:
1.Mereka cinta dunia dan lupa akhirat.
2.Mereka cinta harta dan lupa hisab
3.Mereka cinta kepada makhluk dan lupa Al Khaliq
4.Mereka cinta dosa dan lupa bertaubat
5.Mereka cinta gedung-gedung mewah dan lupa kuburan


Islam mengatur ubungan antara laki-laki dan wanita begitu ketat . hal ini guna menjaga fitrah manusia sebagai makhluk mulia, namuan manakala hal ini dilanggar, maka manusia akan mendapat kehinaan didunia dan akhirat. Aturan islam tersebuut mencakup:
1.Menundukkan pandangan.
2.Larangan bersentuhan kulit.
3.Larangan berduaan dengan yang bukan m uhrim.
4.Laranga ikhtilat atau campur baur dalam pertemuan.


Untuk itu seorang muslim harus selektif dalam suatu amalan setiap sesuatu yang buakn dari islam harus dibuang jauh-jauh karena akan mendatangkan bencana dalam hidup sebalinnya apa yang dating dari isam harus disambut hengat karna akan mendatangkan berbagai kemaslahatan.
Firman allah SWT.
“Hai orang-orang islam masuklah kamu kedalam islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut laangkah-langkah syaitan ,sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”(Q.S. Al-Baqarah:208).
Islam hanya mengenal khitbah dan setelah itu pernikahan . khitbah adalah upaya memperkenal;kan lawan jenis agar saling cocok dengan disaksikan keluarganya.
Hikmah menurunkan pandangan .
Cahaya dan keceriaan yang datang karena menundukkan pandangan bias dilihat dimata, wajah dan seluruh badan.
ada beberapa manfaat yang bias diperoleh dengan ,enundukkan pandangan:
1.Membersihkan hati dari derita penyesalan.
2.Mendatangkan kekuatan firasat yang benar.
3.Membuka pintu dann jalan ilmu serta memudahkan untuk mendapatkan sebab-sebab ilmu.
4.Mendatangkan kekuatan hati, keteguhan dan keberanian.
5.Mendatangkan kegembiraan, kesenangan, dan kenikmatan.
6.Membebaskan hati dari tawanan syahwat.
7.Menutup pintu neraka jahanam.
8.Menguatkan dan mengokohkan akal.
9.Membebaskan hati dari syahwat yang memabukkan dan kenikmatan yang melenakan.

http://santrikuliah.blogspot.com

pidato agus salim dalam pembukaan jong islamic bond

kongres pertama JIB di yogyakarta bertepatan dengan hari natal 1926 Agus Salim berkata antara lain sebagai berikut
“apakah tidak ada hubungan antara dia dan pendirian Jong Islamieten Bond?”
Tidak ada pendirian JIB merupakan terlaksananya idaman hati yang memnyebabkan bahwa ia dan sewaktu dan sesudah pembentukan perserikatan tersebut memberikan bantuan dan dukungan seperti diharappkan dari dirinya. Hal ini dijalankan semata-semata Karena kewajiban orang islam yang sanggup ia berikan untuk seterusnya.”
“ketauhilah,”kata Agus Salim ,” masa muda saya sama dengan masa muda anda. Meskipun dilahirkan dari keluarga beragama dan dibesarkan dengan mendapatkan pendidkan agam dalam waktu singkat saya kehilangan kepercayaan hidup kepandaian sekolah menggantikan kepandaian hidup . penghidupan pelajar tanpa tanggung jawab sungguh-sungguh memudahkan pergantian itu . dan keadaan itu akan berlangsung dalam waktu singkat sesudah kita meninggalkan bangku sekolah.
“Anda sudah mempersatukan diri untuk mempelajari agama islam menurut keyakinan saya islam yamg tahan terhadap penyelidikan kritis perlu diselidiki secara sungguh-sungguh..”
“islam memberikan terang terhadap pengertian dunia, tentang penghidupan manusia pada umumnya, dan manusia sendiri ia memberikan sarana-sarananya yang mungkin bisa dicapai.”
Ada hal lain yang membuat saya bersyukur denga lahirnya Jong Islamitien Bond pendirin itu terlepas dari hasil-hasil yang menjadi harapan dapat menjadi bukti kemajuan kebebasan pendukungnnya.”
“akhirnya berdirilah suatu organisasi yang mencakup para pelajar dan golongan muda yang berorientasi pada jiwa dan kepribadian sendiri seperti yang dimiliki rakyat. Sebab kekuasaan barat dan pendidikan barat telah mempengaruhi kita , terutama kaum “intelektual” dalam usaha perlawanan dan usaha melepaaskan diri dari domminasi barat kita juga bergerak menurut garis orang barat dan dibawah pengaruh langsung –atau tidak langsung –orang barat sampai kini orang barat hampir memegang posisi pimpinan sedangkan bangsa sendriri berlaku sebagai “demonstrasi” dibawah rezim barat.
“Gamelan, wayang, tarian asli, pakaian adapt dan lainnya baru popular setelah “penghargaan” dan “kekaguman” serta propaganda orang-orang barat yang lebih terasa pengaruhnya adalah dibidang busana, ada suatu masa dimana orang-orang pribumi dilarang memakai pakaian barat , suatu masa dimana”pakaian jongos” seperti baju, pantolan, dan ikat kepaladipakai dikalangan priyayi dan kalangan terhormat. Pakaian –pakaian ini dipandang sebagai pakaian yang dianggap memiliki peradaban tinggi.
Waktu larangan pakaian Eropa tidak ketat lagi dengan cepat ikat kepala digantikan oleh topi vilt atau merang (stroo-en viltenoed) hingga tiba dimana orang-orang barat memuji “pakaian nasional” segera kita melihat kesibukan kearah sebaliknya sampai jas tutup yang tadinya
Dipuji karena praktis dikal;ahkan oleh baju sikep jawa asli . benar bahwa kain panjang serat iket dan sikep adalah pakaian nasional jawa, melainkan benar juiga bahwa sikap orang barat mengembalikan pakaian itu.
Kembali ketitik tolak saya bahwa dalam pergerakan kaum intelektual kita melihat bahwa sesungguhnya gerakan hidup jika mendapat simpati dan perhatian orang-orang barat , bahkan propaganda dan kerjasama orang-orang barat.
Hal ini menunjukkan tidak adanya kehormatan dalam diri kita sendiri dan kekalahan total sampai kejiwa kita sendiri, kurang hormat kepada diri sendiri memanga gejala umum dikalangan rakyat kita akibat tekanan dan penjajahan yang berlangsung selama berabad-abad bahkan lebih lama dengan penjajahan belanda, orang asing adalah “tuan” atau “mener” sementara bangsa kita sendiri tidak pernah kita sebut sebagai “tuan” atau “mener” ayah kita tidak pernah dipanggil “tuan” atau “mener” bertolak dari inilah Jong Islmiten Bond berdiri disini dengan sadar kita ingin menunjukkan pandangan sesuatu yang kita miliki, untuk dapat meningkatkan rakyat sendiri dihormati sendiri dan meningkatkan nilai tawar berhadapan dengan orang-orang asing – dimana pengaruh (orang) barat tidak mungkin terjadi , agama islam tidak dipandang sebagai pusaka yang menghalang-halangi kemajuan, tidak sebagai tempat pelarian karena takut ancaman hari kiamat, islam dijunjung sebagai panji yang kita banggakan karena sudah 13 abad ajaran-ajarannya tahan terhadap uian penilikan yang jujur dan menang dibandingkan agama apapun, tetapi juga tahan terhadap perlakuan ilmu pengetahuan barat.

Als ik eens Nederlander was, Andai aku seorang Belanda

Als ik eens Nederlander was
Andai aku seorang Belanda
Dalam surat –surat kabar, kini secara ramai-ramai dianjur-anjurkan , supaya diadakan perayaan di Hindia Belanda ini, perayaan kemerdekaan Nederland seratus tahun, rupa-rupanya segenap penduduk negeri ini diharuskan mengetahuinya, bahwa tepat dalam bulan November y.a.d ini Nederland menjadi kerajaan kembali dan rakyatnya menjadi bangsa lain merdeka dan berdaulat, sekalipun dalam barisan Negara-negara yang merdeka berdiri paling belakang.
Di pandang dari sudut pengertian yang layak, memang dapatlah orang membenarkan hajat merayakan peristiiwa nasional yang tersebut itu,bukankah seharusnya kita menghargai kecintaan dan penghormatan orang-orang Belanda terhadap negerinya sendiri, dengan phlawan-pahlawannya?! Peringatan yang dimaksud adalah wujud rasa kebangsaan, bahwa satu abad yang lalu Nederland berhasil melemparkan penjajahan asing dan menjadi suatu bangsa sendiri..
Saya dapat menempatkan diriku di dalam rasa-batinnya para patriot Belanda sekarang, yang berkesempatan mengadakan perayaan yang mulia itu, karena saya sendriri adalah orang patriot , dan seperti orang –orang Belanda yang berhaluan nasional dan mencintai tanah tumpah darahnya itu, akupu mencintai juga tanah airku sendiri , lebih dari pada yang dapat saya lahirkan dengan kata-kata.
Alangkah gembiranya, alangakah bahagianaya, oarng dapat memeperingati peristiwa yang maha penting itu! Alangakah senagnya rasaku, apabila aku untuk sebentar saja dalam angan-anganku jadi seorang Nedrelander! Bukan nederelander menurut Staatsblad, namun Nederlander benar-benra dalam arti kata putra asli dari groot Nederland yang berdarah murni.
Dalam angan- angan yang demikian aku akan bersorak dengan rasa yang serba riang. Kalau dalam bulan November nanti datang bulan yang kunanti-nantikan itu, hari perayaan kemerdekaan. Aku akan berteriak-teriak gembira sambil melihat berkibar-kibarnya sang tri warna, bnedera Nederland dengan pita lampiran berwarna oranye itu. Tak jemu-jemu akan menyanyikan kagu –lagu kebangsaanku wihelmus dan wien Nederlands blud pada tiap-tipa saat music akan melagukannya.
Aku mungkin akan besar kepala karena perayaan-perayaan kegembiraan itu; aku akan berterimakasih terhadap tuhan di gereja-gereja Kristen akan kebaikan-Nya. Aku berdo’a kepada tuhan semoga kekuasaan Nederland, juga ditanah-tanah jajahannya, tetap ada dan tetap mempertahankan kebesaran Nederland dengan kekuataan raksasa yang ada di negeri-negeri jajahan itu kepada semua orang Belanda di insulinde ini aku akan meminta bantuan uang, tidak saja untuk membiyai perayaan tersebut, namun pula untuk membantu “rencaana tentara laut” –nya Collijn, yang amat giat berusaha memperthankan kemerdekaan Nederland itu; aku akan.....ya, entah aku seakan-akan merasa mungkin berbuat apa saja, kiraku.
Tetapi, tidak betullah itu! Andai aku seorang Nederlander, tidaklah aku akan sampai hati untuk begitu, benar aku akan mengharap-harap supaya perayaan-perayaan kemerdekaan tadi dilakuakn seluas-luasnya, namuan tidakkah aku menyetujui, apabila rakyat di negri ini akan ikut serta dalam perayaan-[erayaan itu aku aka memagari tempat-tempat perayaan, agar tidak seorang bumi putra dapat melihat kegembiraan kita yang meluap-luap dalam kita memperingati hari kemerdekaan kta itu.
Menurut rasaku adalah sedikit banyak tidak sopan, memalukan dan kurang beradat, kalau kita (aku masih seorang Nederlander dalam angan-anganku) mengajak orang-orang bumiputra turut bergembira merayakan Negara dan bangsaku . pertama kali pastilah kta akan menyinggung rasa kehormatannya, karena kita dinegeri tumpahdarahnya yang kita jajah, memeringati kemerdekaan kita. Kita bergembira ria, karena seratus tahun yang lalu kita dimerdekakan oleh penguasa asing; dan ini akan berlangsung dan dengan dilihat oleh mereka yang kini masih kita jajah itu, dan tentunya mengharap-harapkan akan perayaan kemerdekaan, yang seperti yang kini akan kita langsungkan itu?!
Atau kita mengirakah, bahwa para inlander tadi sudah mati sama sekali perasaan batinnya , segabagi akibat politik penjajahan kita. Yang menekan dan mematikan hati mannusia itu? Jika begitu maka kita pasti akan menyaksikan kegagalan politik yang sedemikian itu, sebab tiap-tiap rakyat, bahkan belum beradab pun sebetulnya menyangkal akan kebenaran setiap bentuk penjajahan dimuka bumi ini.
Andai aku seorang Nederlander, tidaklah aku akan merayakan pesta kemerdekaan bangsaku dinegri yang rakyatnya tidak kita beri kemerdekaan. Sesuai dengan laku pikiranku itu maka sesungguhnya tidak saja tidak adil, namun tidak patut pula rakyat dinegri ini kita mintai bantuan uang guna membayai pesta-pesta kita itu. Kita sudah menghina mereka, berhubung dengan sifat peringatan kemerdekaan Nederlan, disampingitu kita mengosongkan uang dikantong uangnya. Sungguh-sungguh penghinaan moral dan material. Mengharap-harpkan keuntungan apakah kita dengan mengdakan pesta -pesta tadi dinegri kita ini? Kalau untuk merupakan pernyataan kegembiraan nasional, maka sungguh bodohlah kita mengadakan perayaan itu di negri yang terjajah.
Orang melukai perasaan rakyat disisni. Ataukah orang memang bermaksud mewujudkan propaganda politik secara besar-besaran? Di waktu ini , dimana rakyat sedang berusaha menjadi bangsa, dan kini masih waktu dalam permulaan kesadaran, adalah salah belaka, apabila kita memebri contoh atau petunjuk bagaimana caranya nanti mereka akan merayakan kemerdekaannya. Orang mengobar-ngobarkan hawa nafsu serta keinginan rakyat yang tidak disadari, terhadap cita-cita kemerdekaan dan kemungkinana dataangnya. Tidak dengan sengaja seolah-olah kita berteriak-teriak:" Lihatlah hai orang-orang , bagaimana cara kita memeperingati kemerdekaan kita ; cintailah kemerdekaan , karena sesungguhnya bahagialah rakyat yang merdeka, terlepas dari penjajahn!"
Kalau nanti bulan novemeber tahun ini sudah silam , maka terbuktilah kaum kolonis telah melalkukan poitik yang berbahaya , segala akibat adalah tanggung jawab mereka . Aku tidak akan suka ikut bertanggungjawab , sekalipun seorang Nederlander. Andai aku seorang Nederlander, pada saat ini juga aku akaan memprotes hajat mengadakan peringtan itu, aku akan menulis disurat-surat kabar , bahwa hajat itu salah: aku akan mengingatkan kawn-kawanku se-kolonie , bahwa berbahayalah diwaktu ini mengadakan perayaan-perayaan kemerdekaan itu; aku akan menasehatkan sekalian orang Belanda supaya janganlah menghina rakyat Hindia Belanda , yang kini mulai menunjukkan keberanian dan mungkin akan berani bertindak pula; sungguh aku akan protes dengan segala kekatan yang ada padaku.
Tapi.... aku bukan seorang Nederlander; aku hanya seorang putra dari negri ini , seorang inbording dinegri jajahan Nederland ini ; karena iu aku tidak akan protes . Sebab kalau aku protes pastilah aku akan dimarahi; aku akan menghina rakyat nederland ini; dan aku akan menjauhkan diri dari mereka yang kini berkuasa dinegri ini . Dan itu bukanlah yang kuhendaki.
Seandainya aku seorang Nederlander, pun aku juga tidak akan suka menghina rakyat dinegri ini bukan?! Juga aku akan akan didakwa bertindak kurang ajar terhadap sri baginda maharaja ; dan ini akan dianggap sebagai kesalahan yang sangat besar bagi seorang hamba ; kesalahan karena tidak taat kepada sri baginda. Karena itu aku tidak akan protes . Sebaliknya aku akan ikut serta dalam peayaan tadi..
Kalau nanti ada pengumpulan uang aku akan memberi derma , meskipun untuk itu aku akan terpaksa mengurangi biiaya hidupku dengan separohnya. Aku wajib sebagai inlander dinegri jajahan nederland ini , untuk ikut meramaikan perayaan hari kemerdekaan nederland, yakni: negri dari tuan-tuan kita , aku akan mengajak segenap bangsaku yang juga menjadi hamba dari kerajaan nederland, untuk ikut meraaakan hari kemerdekan tadi, karena sekalipun perayaan itu semata-mata kepentingan Belanda, namun kita akan dapat kesempatan untuk merayakan perasaan kesetiaan kita. Jadi,, kita akan mmengdakan "demonstrasi kesetiaan". Alangkah besarnya rasa kebahagiaan kita.
Syukur alhamdulillah , aku bukan seorang Nederlander! Cukup sekian dan marilah sekarang kitameninggalkan sikap menyindir - nyindir itu. Seperti sudah saya sebut pada permulaan karangan ini , hajat merayakan " seratus tahun kemerdekaan nederland" itu menunjukkan kesetiaan rakyat Belanda kepada tanah airnya. Terhadap orang-orang Belanda itu saya tidak akan iri hati berhubunngdengan rasa kebahagiaan yang akan mereka rasai dengan peringatan nasional mereka itu.
Tapi,, yang dalam pada itu sangat melukai perasaan saya ialah bahwa untuk sekian kalinya rakyat disuruh ikut membiayai usaha, yang sama sekali bukan kepentingannya. Akan memberi keuntungan apakah perayaan yang kita harus ikuti membiayai itu? Bagi mereka sedikitpun tak ada . Sebaiknya bagi kita ada kuntungannaya , petama; niat perayaan kemerdekaan tadi mengingatkan kepada rakyat , bahwa" nederland yidak akan memberikan kemerdekaan kepada kita", Artinya selama Gognor jendral Idenbirg berkuasa sebagai wali negara.
Kedua : hajat perayaan itu meberikan pelajaran kepada kita , bahwa tiap-tia orang wajib memperingati hari perayaan kemerdekaan rakyatnya dengan sehikmat-hikmatnya.
Berhubung dengan itu saya sangat menyetujui buah pikiran yang baru-baru ini dimuat dalam harian kaoem moeda dan De Express supaya di Bandung., dimana hajat perayaan kemedekaan timbul dan kemudian menjadi tempat kedudukan hoofd-comitee-nya, nantinya kita mendirikan panitia nasional dari orang-orang bangsa kita terkemuka, dengan maksud pada hari perayan kemerdekaan Nederland itu, mengirim telegram pernyataan selamat kepada ratu nederland, dalam mana dengan kuta akan didorongkan: a. Pembatalan artikel 111 R.R. Dan b. Segera dibentuknya parlemen.
Hasil dari pada permintaan itu , lebih-lebih yang mengenai bagian yang terakhir , disini tidak akan saya bicarakan; yang penting ialah artinya , yang pasti akan sangat berharga. Permintaan keras yang akan dimmaksudkan itu sendirinya mengandung protes , bahwa hingga kini rakyat sama sekali tidak diberi hak untuk membicarakan soal-soal politik. Dengan perkataan lain , bahwa kita sama sekali tidak diberi hak untuk bercita-cita kemerdekaan . Rakyat yang cinta kemerdekaan, seperti rakyat nederland yang akan merayakan kemerdekaanny itu, harus membenarkan permintaan panitia kita ini.
Tentang anjuran yang bertali dengan pembentukan parlemen , anjuran itu dengan nyata mewujudkan keinginan rakyat untuk diberi hak suara, bagaimanapun nanti caranya . Ini perlu sekali . Diaman sifat kebangunan rakyat dengan jelas membuktikan cepatnya perkembangan kearh kemerdekaan, maka mungkin sekali, rakyat yang kini masih dijajah itu, nanti akan melampaui pembatasan-pembatasan yang diadakan oleh pihak yang berkuasa.
Bagaimana nanti? Bagaimana kalau 40 juta orang -orang yang telah saadar nanti minta perhitungan kepada sejumlah 100 orang yang menduduki tweede-kamer yang disebut perwakilan rkyat itu? Apakah mereka akan sekonyong-konyong melakuaka kapitulasi nanti, bila saat memunncak menjadi krisis?
Sebenarnya ada aneh sekali , panitia kita tidak menedesakan akan adanya parlemen , oleh pemerintah hindia Belanda hanya secara ragu-ragu kita bolehkan ikut memerhatkan soal diwujudkannya soal sebuah badan perwkilan, yang sifatnya kolonial , yang didalamny mungkin-mungkin sekali hanya diduduki orang-orang yang diangkat oleh pemerintah dan nantinya akan dianggap wakil-wakil kita didalam dewan yang akan disebut Koloniale raad itu; sama hal dan keadaannya dengan gameenteraden yang ada. Dan sekarang panitia tersebut mengjukan usul yang hebat, yaitu tak kurang dan tak lebih dari pada dibentuknya parlemen.
Rupa- rupanya panitia kita hanya mengutamaakan sifat-sifat pokoknya , yaitu protes saja, belum mementingkan bagaimana nanti akan hasilnya, bukankah menarik perhatian, bahwa justru pada hari kemedekaan bangsa Belanda panitia memajukan permintaan kepada raja putri Belanda, untuk mengakhiri penjajahan nederland terhadap rakyat yang 40 juta kebanyakan itu,\. Itulah pengaruh yang kini sudah timbul, pengaruh dari pada niat atau hajat mengadakan perayaan kemerdekaan, yang sedang dipersiapkan itu.
Sungguh, seandainya saya seorang Nederlander, tidaklah saya akan merayakan peringatan di negri yang masih terjajah. Lebih dahulu berilh kemerdekaan kepadaa rakyat yang masihkita kuasai, barulah boleh orang memperingati kemerdekaan sendiri.
sumber: http://santrikuliah.blogspot.com/2010/04/als-ik-eens-nederlander-was-andai-aku.html

Rabu, 19 Januari 2011

MELUDAH DALAM SALAT

MELUDAH DALAM SALAT
Meludah ketika salat tidak membatalkan salat, karena dianggap sebagai gerakan yang sedikit, dan hanya menimbulkan suara tanpa huruf. Walaupun demikian hukumnya makruh, sebaiknya menghindarinya kecuali karena terpaksa sekali.
Dalam hadis Rasulullah Sallallaahu Alaihi Wasallam pernah melihat bekas dahak didinding kiblat. Beliau menjadi sangat marah kemudian beliau menghilangkannya dengan sepotong kayu ditangannya, lalu beliau meminta wewangian ‘abir dan zafran untuk diusapkan ditempat tersebut guna melenyapkan bekas-bekasnya. Setelah itu beliau menoleh kearah sahabta-sahabatnya yang hadir : “siapa diantara kamu yang suka orang lain meludah dimukannya ?”tidak seorangpun,” jawab sahabat, beliau bersabda: jika kamu sedang salat, maka Allah Azza wa Jalla berada diantara kamu dan kiblat.
Dalam riwayat lain disebutkan, yang artinya : “ Allah Taala berada didepannya, maka janganlah seseorang diantara kamu meludah didepannya atau disampingkanannya. Jika terpaksa (harus meludah juga), boleh disamping kiri atau dibawah kaki kirinya. Jika ia merasakan (ingin meludah) secara mendadak, maka bolehlah ia meludah dibajunnya, kemudian menggosok-gosoknya..” (kitab syarah muhazzab jilid III halaman 242) .
Sumber:
RISLAH SALAT dilengkapi dalil-dalilnya Idrus Hasan, MA CV KARYA UTAMA Surabaya

GERAKAN YANG SEDIKIT KETIKA SHALAT


GERAKAN YANG SEDIKIT KETIKA SHALAT
Gerakana yang sedikit ketika shalat yaitu kurang dari dua gerakan berturut-turut dalam satu rukun, sekalipun tidak membatalkan salat, tetapi hukumnya makruh. Namun kalau gerakan itu memang sangat diperlukan, mislanya untuk menghentikan orang yang akan lewat didepannya, atau membunuh binatang beracun, seperti kalajengking , yang dikuatirkan akan menimbulkan bahaya pada dirinya, maka ia boleh membunuhhnya dengan  satu atau dua kali pukulan. Tetapi kalau diulang sebanyak tiga kali sebagai  gerakan yang banyak dan dapat membatalkan salat. Demikian pula dengan kutu busuk (kepinding) atau kutu kepala, apabila merasa terganggu dengannya, boleh membunuhnya  atau membuangnya, diperbolehkan pula menggaruk bagian tubuh yang terasa gatal, jika menyebabkan terganggunya kekhuyuan dalam salat.
Khusyuk itu kadang-kadang merupakan perbuatan hati seperti rasa takut, dan kadang-kadang merupakan perbuatan badan sepeti diam (tidak banyak bergerak). Ada yang mengatakan bahwa khusyuk harus mencakup keduanya. Demikian dikatakan oleh Al Fakhrur Razi di dalam tafsirnya.  Yang lain mengatakan, bahwa khusuk adalah makna (kondisi) kejiwaan yang menuntut badan tidak banyak beerak, dan itu cocok dengan maksud ibadah.
Atas dasar itulah, jika seseorang melakukan banyak gerakan didalam salatnya maka salatnya menjaidi batal. Begitu juga bersuara atau berdehem yan disertai dengan ucapan “ehm” atau “eh” keluar darinya dua huruf, maka batallah salatnya, kecuali hal itu terjadi secara kebetulan , atau tidak sengaja atau karena lupa.
Berkenaan dengan masalah ini, beberapa ulama mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Imam Nawawi Rahimahullah di dalam Kitab Syarah Muhazzab, mengatakan : “adapun tertawa, menangis, mengaduh, meniup dan sebagainya, jika keluar dari perbuatan itu dua huruf, maka batallah salatnya. Jika tidak, maka tidak batal. Sama saja apakah karena ia menangis karena memikirkan masalah duniawi, atau karena masalah ukhrawi. Begitu juga berdehem, menurut pendapat kalangan ulama, jika sampai mengeluuarkan dua huruf, maka batallah salatnya.
Atas dasar itulah, setiap orang mendirikan salat harus berhati-hati tehadap hal-hal seperti itu. Dia harus berusaha sebisanya untuk menghindarkan diri dai segala gerak apa-pun, walau hanya sedikit. Kalaupun ia terpaksa melakukan gerakan , maka harus dijaga supaya tidak lebih dari dua gerakan. Dengan demikian, ia akan mendapatkan keberuntungan yang besar, yang disebutkan dalam al qurr’an  suah al mukminun ayat 1 dan 2, artinya: sungguh beruntung orang-orang yang beriman itu, yaitu mereka yang khusuk dalam salatnya
sumber:
RISLAH SALAT dilengkapi dalil-dalilnya Idrus Hasan, MA CV KARYA UTAMA Surabaya

Sabtu, 15 Januari 2011

Sifat-sifat Tuhan menurut Aliran Syiah Rafidhah

Sifat-sifat Tuhan menurut Aliran Syiah Rafidhah.
Sebagian besar tokoh Syiah Rafidhah menolak bahwa Allah senantiasa bersifat tahu. Pendapat ini lebih keras dari pendapat Al-Fuaithi mereka menilai bahwa pengetahuan itu sifat baru tidak qodim  sebagian besar berpendapat Allah tidak tahu terhadap sesuatu sebelum kemunculannya. Dan juga Allah tidak bersifat tahu terhadap sesuatu sebelum menghendaki, makna Allah berkehendak menurut mereka adalah Allah mengeluarkan gerakan dan ketika gerakan itu muncul ia bersifat tahu terhadap sesuatu dan mereka juga berpendapat Allah tidak bersifat tahu terhadap sesuatu yang tidak ada.
Maka berpendapat makna Allah bersifat tahu, ia tahu ketika mereka di tanya tentang apakah Allah senantiasa bersifat tahu terhadap dirinya. Jawabanya pun beragam sebagian menjawah Allah tidak bersifat tahu terhadap dirinya sendiri sebelum menciptakan pengetahuan, sebab ia memang ada sebelum berbuat sebagian lagi menjawah Allah senantiasa tahu terhadap dirinya sendiri. Sebagian mereka berpendapat pengetahuan merupakan sifat dzat Allah dan Allah tahu tentang dirinya sendiri, hanya saja tidak disifatkan tahu sebelum sesuatu ada. Kebanyakan tokoh rafiah menyifati Tuhannya dengan beda (perubahan) mereka beranggapan Tuhan mempunyai banyak perubahan. Sebagian mengatakan terkadang Allah memerintahkan sesuatu kemudian mengubahnya atau menghendaki sesuatu kemudian mengurungnya perubahan ini bukan dalam arti nashk. Tetapi diartikan bahwa pada waktu yang pertama ia tidak tau apa yang terjadi pada waktu yang selanjutnya.

Sifat – sifat Tuhan menurut Aliran Maturidiyah.

Sifat – sifat Tuhan menurut Aliran Maturidiyah.
Berkaitan dengan sifat tuhan antara al-maturidiyah dan al-asyariyah terdapat pemikiran yang sama. Yaitu Tuhan mempunyai sifat seperti sama basar dan sebagainya. Walaupun demikian pengertian Almaturidin tentang sifat Tuhan itu berbeda dengan Asyariyah, kalau asyar mengartikan sifat Tuhan sebagai sesuatu yang bukan dzat, melainkan melekat pada dzat itu sendiri. Sedangkan menurut maturidiyah sifat tidak dikatan sebgai esensinya bukan pula dengan esensinya sifat-sifat tuhan itu mula zaman cada bersama. Dzat tanpa terpisah menetapkan sifat tuhan tidak harus membawa pengertian anthropomorphisme. Karena sifat tersebut tidak berwujud sendiri dari dzatnya.
Dalam pendapat tentang sifat tuhan aliran maturidiyah terdapat 2 golongan  diantaranya:
a.    Al-Maturidi Bukhara
Sifat-sifat tuhan kekal melalui kekekalan yang terdapat dalam esensi tuhan itu sendiri bukan melalui sifat-sifatnya dan mereka tidak mengakui bahwa tuhan itu tidak mengakui sifat jasmani, dan ayat-ayat alqur’an yang menggambarkan sifat-sifat jasmani haruslah diberi takwil.
b.    Al-Maturidi Samarkand
Golongan ini berpendapat bahwa sifat tuhan bukanlah tuhan tetapi tidak lain dari tuhan. Dalam pandangan kekekalan Al Qur’an mereka sependapat dengan Bukhara bahwa alqur’an adalah kekal tidak diciptakan.

Sifat – sifat Tuhan Menurut Paham Mu’tazillah.

Sifat – sifat Tuhan Menurut Paham Mu’tazillah.
Pertentangan faham antara kaum Mu’tazillah dengan kaum Asy’ariyah berkisar sekitar persoalan apakah Tuhan mempunyai sifat atau tidak, apabila Tuhan itu mempunyai sifat mestilah sifat itu kekal seperti dzatnya Tuhan, adapun apabila sifat itu kekal yang bersifat kekal itu bukan hanya satu sifat tetapi banyak sifat. Tegasnya. Kekalnya sifat – sifat membawa pada faham banyak yang kekal dan hal tersebut bisa membawa kemusryikan. Washil Bin Atha menegaskan bagi siapa saja yang menetapkan adanya sifat qodim bagi Allah. Ia telah menetapkan adanya dua Tuhan. Kaum Mu’tazillah mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat. Definisi merek tentang Tuhan sebagaimanan dijelaskan oleh As’ari, bersifat negatif. Tuhan tidak mempunyai pengetahuan, kekuasaan, hajad, dsb. Ini tidak berarti bahwa Tuhan bagi mereka tidak mengetahui, tidak berkuasa, tidak hidup, dsb. Tuhan bagi mereka tetap mengetahui, berkuasa, dsb. Tetapi bukan dengan sifat dalam arti kata yang sebenarnya. Artinya “Tuhan mengetahui dengan pengetahuan dan pengetahuan itu adalah Tuhan itu sendiri.” Dengan demikian pengetahuan Tuhan sebagaimana dijelaskan Abu Al-Huzail adalah Tuhan itu sendiri yaitu dzat atau esensi Tuhan.
Untuk mengetahui lebih jelas pandangan Mu’tazillah tentang sifat –sifat Tuhan berikut ini akan di kemukakan pandangan tokoh – tokoh Mu’tazillah di antaranya yaitu An-Nazhzam dan Abu Hudzail.
An-Nazhzam beliau menafikan, pengetahuan, kekuasaan, pendengaran, penglihatan dan sifat dzat Allah yang lain. Allah dalam pandangannya senantiasa tahu, hidup, kuasa, mendengar, melihat, dan qodim dengan dirinya sendiri, bukan dengan pengetahuan, kekuasaan, pendengaran, penglihatan, dan ke qodiman. Demikian pula sifat – sifat Allah yang lain. An-Nazhzam mengatakan bahwa jika Allah itu adalah dzat yang tahu, berkuasa hidup, mendengar, melihat, dan qodim yang ditetapkan sebenarnya adalah yang dzat-Nya ( bukan sifatnya ). Di nafikan pula dari- Nya kebodohan, kelemahan, kematian, tuli dan buta. Demikian pila sifat – sifat yang lain. Adzam berpendapat “perkataanku yang menyebutkan bahwa Allah bersifat” berkuasa mendengar, melihat merupakan penamaan Allah yang bersifat positif dan meniadakan lawannya. Karena yang disebut Allah di dalam Al-Qur’an yang berkenan dengan diri-Nya hanyalah pengetahuan dan kekuatan.
Menurut pandangan Abu Hudzail, esensi pengetahuan Allah adalah Allah sendiri demikian pula kekuasaan, pendengaran, penglihatan dan sifat-Nya yang lain. Ia berkata “Kalau aku nyatakan Allah “bersifat” tahu, berarti aku pun menyatakan bahwa pada-Nya terdapat pengetahuan dan pengetahuan itu adalah dzat-Nya sendiri. Dengan demikian beliau menolak tegas anggapan bahwa Allah itu lemah terhadap sesuatu yang sudah atau akan terjadi demikian pula dengan sifat dzat-Nya yang lain. Ketika dirinya mengenai pengetahuan Allah pada esensinya adalah Allah sendiri, ternyata beliau sendiri tidak mau mengatakannya padahal ia sendiri mengatakan bahwa pengetahuan Allah adalah Allah itu sendiri, adapun para pemuka Mu’azillah itu terdapat perbedaan faham tapi mereka sepakat bahwa Allah itu tidak mempunyai sifat.
Aliran Mu’tazillah berpendapat bahwa Tuhan tidak dapat dikatakan mempunyai sifat jasmani. Al-Jabbar berkata bila Tuhan mempunyai sifat jasmani tentulah Tuhan mempunyai ukuran panjang, lebar dan dalam. Oleh sebab itu Mu’tazillah menafsirkan ayat – ayat Al-Qur’an yang bersifat jasmani dan mereka mena’wlli dengan pengertian yang layak bagi kebesaran dan keagungan Allah. Adapun kaum Mu’tazillah berpendapat bahwa Tuhan bersifat materi ( tidak dapat dilihat dengan kasat mata ) karena :
Tuhan tidak mengambil tempat sehingga tidak dapat dilihat.
Bila Tuhan dapat dilihat oleh mata berarti Tuhan dapat dilihat didunia ini sedang kenyataan Tuhan tidak dapat dilihat di dunia, adapun ayat – ayat Al – Qur’an yang dijadikan sandaran pada pendpat diatas adalah surat Al – An’am ayat 103 surat Al – Qiyamah ayat 23, dsb.

Menurut pendapat K.H. Siradjuddin Abbas dalam bukunya I’TIQAD AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH kaum Mu’tazillah mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat, Tuhan mendengar dengan dzat-Nya, melihat dengan dzat-Nya dan berkata dengan dzat-Nya. Kata mereka dasar faham ini adalah tauhid. Kalau Tuhan mempunyai sifat maka itu berarti Tuhan dua yaitu zat dan sifat. Kenapa kaum Mu’tazillah berfaham bahwa Tuhan itu tidak mempunyai sifat ? karena kaum Mu’tazillah khawatir kalau Tuhan menjadi dua yaitu sifat dan zat yang menghilangkan dasar ketauhitan mereka, dan mereka berpendapat bahwa Al – Qur’an itu makhluk sehingga tidak kekal.

Sifat – sifat Tuhan Menurut Faham Asy’ariyah

Sifat – sifat Tuhan Menurut Faham Asy’ariyah
Golongan Asy’ariyah berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifat dan tidak dapat di ingkari bahwa Tuhan mempunyai sifat karena perbuatan – perbuatan Nya. Ia juga mengatakan bahwa Tuhan mengetahui, menghendaki, berkuasa dan ia jauh lebih berpendapat bahwa Tuhan memiliki sifat ( bertentangan dengan Mu’tazillah ) bahwa sifat – sifat itu seperti mempunyai tangan dan kaki tetapi tidak boleh diartikan secar harfiah melainkan secara simbolis, Asy’ariyah berpendapat sifat – sifat Allah itu unik karena tidak dapat di bandingkan dengan sifat manusia. Sifat Allah berbeda dengan Allah sendiri tetapi sejauh haqiqahnya tidak terpisah dari esensi-Nya. Degan demikian tidak berbeda dengan-Nya.
Asy’ariyah sebagai aliran kalam tradisional yang memberikan daya yang kecil kepada akal juga menolak faham Tuhan mempunyai sifat jasmani bila sifat jasmani dipandang sama seperti sifat manusia. Pada ayat –ayat Al – Qur’an yang menggambarkan Tuhan mempunyai sifat – sifat jasmani tidak boleh di ta’wilkan sebagaimana harfiyahnya, oleh sebab itu Tuhan dalam pandangan Aasy’ariyah mempunyai mata, wajah, tangan serta bersemayam di singgasana. Namun semua  itu dikatakan la yukayyaf wa la yu hadd ( tanpa diketahui bagaimana cara dan batasnya ).
Berbeda dengan pendapat Mu’tazillah. Aliran Asy’ariyah mengatakan Tuhan dapat dilihat diakhirat dengan mata kepala karena Tuhan mempunyai wujud. Ia dapat dilihat, bila Tuhan melihat diri-Nya tentulah ia sendiri dapat membuat manusia yang mempunyai kemampuan melihat dirinya sendiri. Dalil Asy’ariyah yang dijadikan sandaran pendapatnya adalah




Artinya : wajah – wajah orang mu’min pada hari itu berseri – seri kepada Tuhannyalah mereka melihat ( QS : Al Araf : 143 ).
Aliran Asya’ariyah berpendapat bahwa Al – Qur’an adalah kekal tidak diciptakan . asy’ari berpegang teguh pada pernyataan bahwa Al – Qur’an itu bukan makhluk sebab segal sesuatu itu tercipta setelah Allah berfirman kun ( jadilah ) maka segala sesuatu pun terjadi, adapun dalil Al – Qur’an yang dibuat sandaran ialah
Artinya : sesungguhnya perintah-Nya apabila ia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya “Jadilah” Maka terjadilah ia. ( QS : Yasin : 82 ).

Menurut Harun Nasution dalam bukunya Teoligi Islam. Menurut Asy’ariyah tidak dapat diingkari bahwa Tuhan mempunyai sifat, karena perbuatannya, disamping menyatakan bahwa Tuhan mengetahui, menghendaki, berkuasa dsb, juga menyatakan bahwa Ia mempunyai pngetahuan, kemauan dan daya dan menurut Al – Baqhdadi terdapat konsensus dikalangan Asy’ariyah bahwa daya, pengetahuan, hayat kemauan, pendengaran, penglihatan dan sabda Tuhan adalah kekal. Sifat – sifat ini kata Al – Gazali, tidaklah sama malahan lain dari esensi Tuhan, tetapi berwujud dalam esensi itu sendiri. Paham kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan lah yang mendorong kaum Asy’ariyah memilih penyelesaian diatas “sifat” mengandung arti tetap dan kekal, sedangkan “keadaan” mengandung arti berubah. Selanjutnya sifat mengandung arti kuat, sedangkan keadaan mengandung arti lemah. Untuk mempertahankan kekuasaan dan kehendak Tuhan. Tuhan mesti  mempunyai sifat – sifat yang kekal.
Menurut Asy’ariyah Tuhan mempunyai sifat – sifat jasmaniyah misalnya Tuhan tangan yang disebutkan dalam Al – Qur’an, hal itu harus diterima karena hal – hal yang tidak dapat diselami oleh akal manusia yang lemah. Asy’ariyah berpendapat Tuhan bisa dilihat diakhirat, argumen yang diajukan Asy’ariyah untuk memperkuat pendapat diatas adalah yang tidak dapat dilihat adalah yang tak wujud yang mempunyai wujud pasti dapat dilihat.

Kamis, 13 Januari 2011

HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL

    HUKUM  MENIKAHI WANITA HAMIL
    Ada beberapa ketentuan hukum, yang dapat dikemukakan dalam pembahasan ini; antara lain Sah atau tid`aknya akad nikah dengan wanita tersebut menurut hukum islam, Kedudukan nasab (keturunan) anak yang dilahirkannya.
    Ulama madzhab yang empat Sepakat menetapkan bahwa perkawinan keduanya sah, dan boleh senggama bila laki-laki itu sendiri yang menghamilinya baru ia mengawininya. Tetapi ibnu Hazm mengatakan: keduanya boleh dikawinkan dan boleh mengadakan senggama bila ia telah bertaubat dan mengalami hukum dera (cambuk); karena keduanya telah berzina. Pendapat ini berdasarkan pada keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh sahabat nabi kepada orang-orang yang telah berbuat seperti itu antara lain diriwayatkan:
a.    Ketika Jabir Bin Abdillah ditanya tentang kebolehan mengawinkan dua orang yang telah berzina, maka ia berkata boleh mengmengawinkannya asalkan keduanya telah bertaubat dan memperbaiki sifat-sifatnya.
b.    Seorang laki-laki tua mengajukan keberatannya kepada khalifah Abu Bakar, lalu berkata: Hai amirul mukminin putriku telah dikumpuli oleh tamuku , dan ku inginkan agar keduanya dikawinkan ketika itu. Khalifah memerintahkan ke kepada sahabat lain untuk melakuakan hukuman dera kepadakeduanya, kemudian baru dinikahkan.
    Selanjutnya, mengenai pria yang kawin dengan wanita yang dihamili oleh orang lain, terjadi perbedaan pendapat para ulama;
1.    Imam abu yusuf mengatakan, keduanya tidak boleh dikawinkan. Sebab bila dikawinkan berarti perkawinan itu batal (fasid). Pendapat beliau berdasarkan firman Allah SWT surat An Nur ayat 3:
’ÎT#¨“9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y— ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpu‹ÏR#¨“9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y— ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌh�ãmur y7Ï9ºsŒ ’n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ  
    “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan  yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”
    Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya. Ayat tersebut diperkuat dengan hadis nabi:

ان رجل تزوج امراة فلما اصابها وجدها حبلي, فرجع ذلك الي النبي صلي الله عليه وسلمو ففرق بينهما وجعل لها الصداق وجدها مائة

    “Sesungguhnya seorang laki-laki mengawini seorang wanita, ketika ia mencampurinya ia mendapatkannya dalam keadaan hamil, lalu dia laporkan kepada nabi SAW. Kemudian Nabi menceraikan keduanya dan wanita itu diberi maskawin, kemudian wanita itu didera (dicambuk) sebanyak 100 kali.
    Ibnu Qudaimah sependapat dengan Imam Abu Yusuf dan menambahkan bahwa seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina dengan orang lain, kecuali dengan dua syarat:
·    Wanita tersebut telah melahirkan bila ia hamil, jadi dalam keadaan hamil ia tidak boleh kawin.
·    Wanita tersebut telah manjalani hukuman dera (cambuk), apakah ia hamil atau tidak.
2.    Imam Muhammad Bin Hasan Al-Syaibani mengatakan bahwa perkawinan itu sah, tetapi haram baginya bercampur, selama bayi yang dikandungnya belum lahir.
Pendapat ini berdasarkan hadis:
لا تؤطأحاملاحتي تضع

Janganlah engkau campuri wanita yang hamil, sehingga lahir (kandungannya).
3.     Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan itu dipandang sah, karena tidak terikat dengan orang lain (tidak ada masa iddah). Wanita itu boleh juga dicampuri, karena tidak mungkin nasab (keturunan) bayi itu ternodai oleh sperma suaminya. Sedangkan bayi tersebut bukan keturunan orang yang mengawini ibunya itu (anak diluar nikah).
   
    Dalam Minhajul Muslim. Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat:

 Pertama; Dia dan si laki-laki taubat dari perbuatan zinanya. karena Allah SWT telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Allah berfirman: “ Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang-orang yang mu’min.”
    Syaikh Al-Utsaimin berkata:Kita mengambil dari ayat ini satu hukum yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina, dengan arti, bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putri-nya.
    Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia memaksakan dan melanggarnya, maka pernikahannya tidak sah dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. Bila terjadi kehamilan, maka si anak tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata lain, anak itu tidak memiliki bapak. Orang yang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkannya, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
    Artinya:
    Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah.
    Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan orang-orang yang membuat syari’at bagi hamba-hambaNya sebagai sekutu, berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang musyrik. Namun, bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, tentunya bila syarat ke dua berikut terpenuhi.
Kedua : Dia harus beristibra (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl, bila tidak hamil, dan bila ternyata hamil, maka sampai melahir-kan kandungannya.
    Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda : “Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai ia melahir-kan dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil, sampai dia beristibra dengan satu kali haid.
    Di dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang menggauli budak dari tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
    Juga sabdanya Shallallaahu alaihi wa Sallam: Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain.
    Mungkin sebagian orang mengatakan, bahwa yang dirahim itu adalah anak yang terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainya yang hendak menikahinya. Jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Al Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh , “Tidak boleh menikahinya sampai dia taubat dan selesai dari iddahnya dengan melahirkan kandungannya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram. Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan: Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah dia taubat) ingin menikahinya, maka dia wajib menunggu wanita itu beristibra dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah dan bila ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya, kecuali setelah dia melahirkan kandungannya, berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.     Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra. terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra  dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.

HUKUM BAYI YANG DILAHIRKAN
    Bayi zina dalam hal ini jika perempuan saat dewasa dan ingin menikah maka maka ayah yang mengawini ibunya tidak dapat menjadi wali, melainkan hakim saja yang bisa menjadi wali.
    menurut status anak itu adalah sebgai anak zina, bila pria yang mengawini ibunya itu bukan pria yang menghamilinya. Namun bila pria yang mengawini ibunya itu pria yang menghamilinya, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
1.    Bayi itu termasuk anak zina bila ibunya dikawini setelah usia kandungannya berumur 4 bulan keatas, bila kurang dari 4 bulan maka bayi itu adalah anak suaminya yang sah.
2.    Bayi itu termasuk anak zina karena anak itu adalah anak diluar nikah, walaupun dilihat dari segi bahasa anak itu adalah anaknya, karena hasil dari sperma bapak dan ovum ibunya itu.
    Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali
    Dalam kompilasi hukum islam, masalah kawin dijelaskan sebagai berikut:


Pasal 53
A.    Seorang pria hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
B.    Perkawinan dengan wanita hamil yang disebutkan dalam ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
C.    Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.





sumber


Mahjudin, Masailul Fiqiyah berbagai kasus yang dihadapi hukum isklam masa kini Jakarta: Kalam Mulia, 2003
Ghazaly. Abdu Rahman, Fiqih Munakahat cet-2, Jakarta: Kencana, 2006.

http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=153 17/11/2010

Taisiril Fiqhi Lijami'il Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii

Dep Dikbud, kamus besar bahasa Indonesia (Jakarta balai pustaka, 1994), cet. Ke-3, edisi kedua

Al-Kahlaniy.Muhammad Binisma’il, Subul Al-Salam,(Bandung:Dahlan,t.t .) jilid ke-3

Sabtu, 08 Januari 2011

Sewa-Menyewa

Sewa-Menyewa
  1. Pengertian
Secara etimologis ijarah berasal dari kata ajara-yajuru yang berarti upah yang diberikan dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis adalah transaksi atas suatu manfaat yang mubah yang berupa barang tertentu atau yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam waktu tertentu.

  1. Dasar-dasar ijarah

Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan(anak-anak)mu untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya,dan musyawarahkanlah diantara kamu(segala sesuatu) dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan(anak itu) untuknya” (Q.S Thalaq : 6)

  1. Rukun-rukun ijarah
    1. Shighah, yaiyu ijab dan qabul.
Shighah yaitu sesuatu yang digunakan untuk mengungkapkan maksud dari penyewa, yakni berupa lafal atau sesuatu yang mewakilinya.
    1. Muta’aqidain
Yaitu orang yang menyewakan dan orang yang menyewa
    1. Ma’qud ‘alaih(manfaat yang ditransaksikan)
    2. Upah
Adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh penyewa sebagai kompensasi dari manfaat yang ia dapatkan.

  1. Syarat-syarat sahnya ijarah :
  1. kedua orang bertekat saling ridha. Apabila salah satu dari keduanya dipaksa untuk melakukan penyewaan maka tidak sah.
  2. Manfaat sesuatu yang diakadkan diketahui secara sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya persengketaan. Seperti dengan melihat benda yang disewa, dengan menjelaskan masa penyewaan dan dengan menjelaskan pekerjaan yang diinginkan.
  3. Sesuatu yang diakadkan bisa diambil manfaanya secara sempurna dan syar’i.
  4. Barang yang disewa bisa diserahkan bersama manfaat yang dimuatnya. Misal; Tidak boleh menyewakan tanah yang tidak bisa menumbuhkan tumbuhan atau binatang yang cacat untuk mengangkut barang karena tidak adanya manfaat yang menjadi objek akad.
  5. Manfaat yang diakadkan hukumnya mubah, bukan haram dan bukan wajib.
  1. Hukum Transaksi ijarah
Pada pasalnya, transaksi ijarah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, masing-masing muta’aqidain(dua pihak yang melakukan transaksi) tidak boleh membatalkan trasaksi sepihak kecuali ada hal-hal yang merusak transaksi yang telah mengikat, seperti adanya aib,hilangnya manfaat.dan lain-lain. Demikian ini pendapat mayoritas ulama . pendapat ini berdasarkan firman allah:
    
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad”
(Al-Maidah : 1 )

  1. Berakhirnya ijarah
  1. Rusaknya barang yang disewakan
  2. Salah satu dari al muta’aqidain(dua pihak yang transaksi) meninggal dunia
  3. Barang yang disewakan tidak dapat di manfaatkan

  1. Hikmah Disyariatkan Ijarah
Ijarah merupakan sarana bagi manusia untuk mempermudah merealisasikan manfaat yang mereka butuhkan meskipun mereka tidak memilikinya. Memelihahara kebutuhan manusia merupakan prinsip dinerlakukannya transaksi. Oleh karena itu ijarah disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.1
1 Ensiklopedi, Fiqih Muammalah dalam Pandangan 4 Madzhab, Miftahi khairi, ( Yogyakarta: Maktabah Alhanif) hlm.315-316

pengertianUtang Piutang (Qardh)

    pengertianUtang Piutang (Qardh)
Utang(qardh) adalah harta yang diberikan oleh pemberi utang kepada pemilik utang, agar pemilik utang mengembalikan yang serupa kepada pemberi utang ketika telah mampu.
Secara etimologis qardh berarti pemotongan, dan harta yang diambil oleh pemberi utang disebut qardh karena pemilik utang memotong dari hartanya.1
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa nabi SAW bersabda:
ما من مسلم يقرض مسلما فرضا مر تين إلا كان كصد قطها مرة

Artinya: “Tidak seorang muslim pun mengutangi muslim lainnya sebanyak dua kali kecuali seolah-olah menyedekahkannya sekali”.
1 Sayyid Sabia, Fiqhus Sunnah, (Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara) hlm. 85-87

Rukun dan syarat pinjam-meminjam

            Rukun dan syarat pinjam-meminjam
    1. Peminjam
      • Orang yang dapat memelihara hak miliknya
      • Dewasa dan berpikiran sehat
      • Tidak boleh meminjamkan pada orang lain
    2. Yang meminjamkan
      • Orang yang berhak berbuat kebaikan atas kehendaknya
      • Dewasa dan berpikiran sehat
      • Pemilik bendanya
    3. Benda yang dipinjamkan
      • Ada manfaatnya
      • Tidak habis dipakai
      • Tidak cepat rusak2
Pemberi pinjaman boleh mengambil kembali barangnya kapan saja dia mau, selama hal itu tidak menimbulkan kesulitan pada peminjam. Apabila menimbulkan kesulitan pada peminjam maka pengambilan barang tersebut harus ditunda sampai peminjam terhindar dari kesulitan.



2 R. Abdul Djamali, Hukum Islam, (Bandung: Mandar Mlaju) hlm.173-174

Pengertian Pinjam- meminjam

  1. Pengertian Pinjam- meminjam
Pinjam- meminjam memberikan sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan zat barang itu.
Adapun yang menjadi dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam dapat didasarkan pada Al-Qur’an dan sunnah nabi SAW.
Dari Al-Qur’an disebutkan: Hendaklah kamu tolong menolong dalam kebaikan dan takwa”...(Q.S Al Maidah; 2) Sedangkan dalam sunnah Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Daud dan At Tirmidzi: Ariyah (barang pinjaman) adalah barang yang wajib dikembalikan.1
Para faqih mendefinisikan pinjaman dengan izin yang yang diberikan oleh pemilik kepada orang lain untuk mengambil manfaat dari apa yang dimilikinya tanpa imbalan.
1 Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika) hlm.126

Selasa, 04 Januari 2011

Lembaga-Lembaga Pendidikan Pasca Rosululloh

Lembaga-Lembaga Pendidikan Pasca Rosululloh
            Lembaga-lembaga pendidikan islam sebelum bangkitnya madrasah pada masa klasik, adalah[1]

1)      Suffah
            Suffah adalah suatu tempat yang di pakai untuk aktivitas pendidikan yang menyediakan pemondokan bagi mereka yang tergolong miskin. Mereka belajar membaca, menghafal Al-Qur’an, dan hukum islam. Seiring perkembangan berikutnya, sekolah Suffah juga menawarkan pelajaran dasar menghitung, kedokteran, astronomi, geneologi, dan ilmu filsafat.

2)      Kuttab
            Pada awalnya Kuttab hanya mengajarkan baca dan tulis Arab. Kemudian pada perkembangan selanjutnya, Kuttab juga mengajarkan dasar-dasar agama islam secara utuh.

3)      Halaqoh
            Halaqoh artinya lingkaran. Artinya proses belajar mengajar di sini dilaksanakan di mana mired melingkari gurunya. Kegiatan Halaqoh ini tidak khusus untuk mengajarkan atau mendiskusikan ilmu agama, tetapi juga ilmu pengetahuan seperti filsafat.



4)      Majlis
            Istilah majlis telah dipakai dalam pendidikan sejak abad pertama islam, mulanya ia merujuk pada arti tempat-tempat perlaksanakan belajar mengajar. Pada perkembangan berikutnya di saat dunia pendidikan islam mengalami zaman keemasan, majlis berarti sesi di mana aktivitas pengajaran atau berlangsung.
            Seiring dengan perkembangan pengetahuan dalam islam, majlis digunakan sebagai kegiatan transfer ilmu pengetahuan.

5)      Masjid
            Masjid telah menjadi pusat kegiatan dan informasi berbagai masalah kaum muslimin, baik yang menyangkut pendidikan maupun sosial ekonomi. Namun, yang lebih penting adalah sebagai lembaga pendidikan.
            Perkembangan masjid sangat signifikan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat, terlebih lagi pada saat masyarakat islam mengalami kemajuan.

6)      Khan
            Khan biasanya difungsikan sebagai penyimpanan barang-barang dalam jumlah besar atau sebagai sarana komersial yang memiliki banyak toko, seperti, Khan Al Narsi yang berlokasi di alun-alun karkh di Baghdad.

7)      Ribarth
            Ribath adalah tempat kegiatan kaum sufi yang ingin menjauhkan diri dari kehidupan duniawi dan mengonsentrasikan diri untuk semata-mata ibadah.

8)      Rumah-Ulama’
            Rumah sebenarnya bukan tempat yang nyaman untuk kegiatan belajar mengajar, namun para ulama di zaman klasik banyak yang mempergunakan rumahnya secara ikhlas untuk kegiatan belajar mengajar dan pengembangan ilmu pengetahuan.

9)      Toko-toko buku-Perpustakaan
            Toko-toko buku memiliki peranan penting dalam kegiatan keilmuan islam, pada awalnya memang hanya menjual buku-buku, tetapi berikutnya menjadi sarana untuk berdiskusi dan berdebat, bahkan pertemuan rutin sering dirancang dan dilaksanakan di situ.
            Di samping toko buku, perpustakaan juga memiliki peranan penting dalam kegiatan transfer keilmuan islam.

10)   Rumah sakit
            Rumah sakit pada zaman klasik bukan saja berfungsi sebagai tempat merawat dan mengobati orang-orang sakit, tetapi juga mendidik tenaga-tenaga yang berhubungan dengan perawatan dan pengobatan. Pada masa itu, percobaan dalam bidang kedokteran dan obat-obatan dilaksanakan sehingga ilmu kedokteran dan obat-obatan cukup pesat.
            Rumah sakit juga merupakan tempat praktikum sekolah kedokteran yang didirikan di luar rumah sakit, rumah sakit juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan.

11)   Badiah (padang pasir, dusun tempat tinggal badui)
            Badiah merupakan sumber bahasa Arab yang asli dan murni, dan mereka tetap mempertahankan keaslian dan kemurnian bahasa Arab. Oleh karena itu badiah-badiah menjadi pusat untuk pelajaran bahasa Arab yang asli dan murni. Sehingga banyak anak-anak khulifah, ulama-ulama dan para ahli ilmu pengetahuan pergi kebadiah-badiah dalam rangka mempelajari bahasa dan kesusastraan Arab. Dengan begitu badiah-badiah telah berfungsi sebagai lembaga pendidikan.


[1] . Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafika Persada, 2004), h. 32-42

Pendapat abu hayyan tentang hakikat sihir


Pendapat abu hayyan tentang hakikat sihir menurut beliau terdapat selisih pendapat tenntang hakekat sihir itu dalam beberapa hal:
Yang pertama: mengubah atau menciptakann suatu barang, menyerupai fa’al mukjizat dan keramat, seperti terbang dan menempuh jarak yang jauh dalam satu malam.
Yang kedua: tipu daya, penglabuan mata, sulapan, yang kesemuanya tidak mempunyai kenyataan yang sebenarnya. Ini adalah pendapat kaum mu’tazilah.
Yang ketiga: perbuatan yang didasarkan pada penglabuan mata dengan jjalan tipudaya, seperti yang dikerjakan oleh tukang-tukang sihir fir’aun, manakala tongat mereka dan tali mereka terisi dengan air raksa, lalu mereka memanasinya dari bawah dengan api, maka tali dan tongkat mereka menjadi panas lalu bbergerak dan merayap.
Yang keempat: mempergunakan pelayanan dan bantuan jin. Mereka inilah yang mengelarkan sihir itu dari suatu jenis yang halus, lalu ia meringan, menipis, dan menghalus.
Yang kelima: sihir yang dikerjakan itu terdiri atas bahan-bahan yang dikumpulkan kkemudian dibakar dengan dibacai asma dan mantra, kemudian digunnakan untuk perbuatan-perbuatan sihir.
Yang kekeenam: asal mulanyya adalah dari aziat-azimat yang didasakan atas pengaruh bintang-bintang, atau didasarkan atas permintaan bantuan syaitan dan jin untuk memudahkan sesuatu yang sulit.
Yang ketujuh: komposisi dari  kata-kata yang bercampur dengan kekufuran, dan memasukannya kedalam beranekaragam cara yang dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan pemantraan, pertenunan, azimat-azimat dan lain sebaganya yang sejenis dengan itu.
Berkata abu hayyan selanjutnya : “adapun pada zaman kita kini, setiap kali kami menelaahnya dlam kitab-kitab, tampak bahwa apa yang dimaksud dengan sihir itu semata-mata bohong dan dusta; tiada suatu yang bergantung kepadanya dan tiada pula suatu apapun yang menjadi benar sesuai dengan kenyataan dengannya.
Demikian pula dengan kesaktian azimat dan kekuatan sihir (kesemuanya itu tidak mempunyai sendi kebenaran), akan tetapi manusia mempecayaainya dan lahap untuk mendengarkannya[1]


[1] Tafsir albahrul-muhith, jilid I halaman  327.

BERBAGAI MERTODE PEMBELAJARAN SERTA KELEMAHAN DAN KELEBIHANNYA


BERBAGAI MERTODE PEMBELAJARAN SERTA KELEMAHAN DAN KELEBIHANNYA
Metode adalah cara yang digunakan mengelemntasikan rencana yang sudah disusun dalam kegiatan nyata agar tujuan yang telah disusun tercapai secara optimal,
Macam-macam mmetode pembelajaran:
a.                     Ceramah
Ceramah adalah metode yang dapat diartikan sebagai cara menyajikan pelajaran melalui penuturan secara lisan atau penjelasan langsung kepada siswa.
Kelebihan metode ceramah:
1.        Metode ini mudah untk dilakukan.
2.        Dapat menyajikan metode pelajaran yang luas.
3.        Dengan ceramah guru dapat mengatur pokok-pokok materi yang perlu diterangkan.
4.        Organisasi kelas dengan ceramah dapat diatur menjadi lebih sederhana.
Kelemahan metode ceramah
1.      Siswa akan tergantung pada apa yang akan dikuasai oleh guru.
2.      Siswa ada yang tidak jelas dengan apa yang disampaikan.
3.      Sering membosankan karena kemampuan dan tekhnik guru yang kurang baik.
4.      Sulit mengetahui apakh siswa dengan mengerti apa yang telah dijelaskan.
Metode demonstrasi
Adalah metode pembelajaran yang menggunakan dan mempertunjukkan kepada siswa tentang suatu proses situasi atau benda tertentu, baik sebenarnya ataupun benda tiruan.

Kelebihan metode demonstrasi:
1.      Siswa dapat faham karena disuruh langsung memeperhatikan bahan pelajaran yang dijelaskan.
2.      Proses pembelajaran akan semakin menarik karena siswa tidak hanya mendengar namun juga melihat peristiwa yang terjadi.
3.      Dengan cara mengemati langsung siswa akan memiliki kesempatan untuk membandingkannya.
Kelemahan metode demonstrasi:
1.      Memerlukan persiapan yang matang bila metode ini gagal maka tidkan peralatan, tak efektif lagi.
2.      Demonstarsi memerlukan peralatn, bahan-bahantempat yang memadai, dan memerlukan biaya yang sangat banyak.
3.      Demonstrasi memerlukan ketrampilan dan kemampuan guru yang khusus, sehingga guru dituntut bekerja lebih profesional.
b.                    Metode diskusi
Diskusi adalah metode pembelajaran yang menghadapkan siswa kepada suatu permasalahan yang tujuannya untuk memecahkan suatu masalah, menjawab suatu pertanyaan, dan mengetahui pengetahuan siswa serta membuat sutu keputusan.
Kelebihan metode diskusi
1.        Menjadikan siswa lebih keratif khususnya dalam memberikan gagasan-gagasan, dan ide.
2.        Dapat melatih siswa aga memebiasakan bertukar pikirandalam mengatasi suatu permasalahan.
Kelemahan metode diskusi:
1.      Kadang-kadang pembahasab menjadi lebih luas
2.      Memerlukan waktu panjang.
3.      sering terjadi perbedaan pendapat yang tidak terkontrol dan emosional.
c.                     Metode simulasi
Metode ini dapat diartiakan sebagai cara penyajian pengalaman belajar dengan menggunakan situasi tiruan untuk memahami konsep, prinsip atau ketrampilan tertentu, metode ini sangat bermanfaat bagi siswa.
Kelebihan metode simulasi:
1.        Dapat mengembangkan kreatifitas siswa
2.        Dapat memupuk keberanian dan percaya diri.
3.        Dapat meningkatkan gairah siswa dalam proses pembelajaran.
Kelemahan metode simulasi
1.      Tidak selalu tepat dengan kejadian dilapangan.
2.      Sering dibuat sebagai alat hiburan sehingga jam pelajaran menjadi terabaikan.