Minggu, 13 Februari 2011

galery liga al amin









MELUDAH DALAM SALAT

MELUDAH DALAM SALAT
Meludah ketika salat tidak membatalkan salat, karena dianggap sebagai gerakan yang sedikit, dan hanya menimbulkan suara tanpa huruf. Walaupun demikian hukumnya makruh, sebaiknya menghindarinya kecuali karena terpaksa sekali.
Dalam hadis Rasulullah Sallallaahu Alaihi Wasallam pernah melihat bekas dahak didinding kiblat. Beliau menjadi sangat marah kemudian beliau menghilangkannya dengan sepotong kayu ditangannya, lalu beliau meminta wewangian ‘abir dan zafran untuk diusapkan ditempat tersebut guna melenyapkan bekas-bekasnya. Setelah itu beliau menoleh kearah sahabta-sahabatnya yang hadir : “siapa diantara kamu yang suka orang lain meludah dimukannya ?”tidak seorangpun,” jawab sahabat, beliau bersabda: jika kamu sedang salat, maka Allah Azza wa Jalla berada diantara kamu dan kiblat.
Dalam riwayat lain disebutkan, yang artinya : “ Allah Taala berada didepannya, maka janganlah seseorang diantara kamu meludah didepannya atau disampingkanannya. Jika terpaksa (harus meludah juga), boleh disamping kiri atau dibawah kaki kirinya. Jika ia merasakan (ingin meludah) secara mendadak, maka bolehlah ia meludah dibajunnya, kemudian menggosok-gosoknya..” (kitab syarah muhazzab jilid III halaman 242) .
Sumber:
RISLAH SALAT dilengkapi dalil-dalilnya Idrus Hasan, MA CV KARYA UTAMA Surabaya

Sabtu, 12 Februari 2011

GERAKAN YANG SEDIKIT KETIKA SHALAT

Gerakana yang sedikit ketika shalat yaitu kurang dari dua gerakan berturut-turut dalam satu rukun, sekalipun tidak membatalkan salat, tetapi hukumnya makruh. Namun kalau gerakan itu memang sangat diperlukan, mislanya untuk menghentikan orang yang akan lewat didepannya, atau membunuh binatang beracun, seperti kalajengking , yang dikuatirkan akan menimbulkan bahaya pada dirinya, maka ia boleh membunuhhnya dengan  satu atau dua kali pukulan. Tetapi kalau diulang sebanyak tiga kali sebagai  gerakan yang banyak dan dapat membatalkan salat. Demikian pula dengan kutu busuk (kepinding) atau kutu kepala, apabila merasa terganggu dengannya, boleh membunuhnya  atau membuangnya, diperbolehkan pula menggaruk bagian tubuh yang terasa gatal, jika menyebabkan terganggunya kekhuyuan dalam salat.
Khusyuk itu kadang-kadang merupakan perbuatan hati seperti rasa takut, dan kadang-kadang merupakan perbuatan badan sepeti diam (tidak banyak bergerak). Ada yang mengatakan bahwa khusyuk harus mencakup keduanya. Demikian dikatakan oleh Al Fakhrur Razi di dalam tafsirnya.  Yang lain mengatakan, bahwa khusuk adalah makna (kondisi) kejiwaan yang menuntut badan tidak banyak beerak, dan itu cocok dengan maksud ibadah.
Atas dasar itulah, jika seseorang melakukan banyak gerakan didalam salatnya maka salatnya menjaidi batal. Begitu juga bersuara atau berdehem yan disertai dengan ucapan “ehm” atau “eh” keluar darinya dua huruf, maka batallah salatnya, kecuali hal itu terjadi secara kebetulan , atau tidak sengaja atau karena lupa.
Berkenaan dengan masalah ini, beberapa ulama mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Imam Nawawi Rahimahullah di dalam Kitab Syarah Muhazzab, mengatakan : “adapun tertawa, menangis, mengaduh, meniup dan sebagainya, jika keluar dari perbuatan itu dua huruf, maka batallah salatnya. Jika tidak, maka tidak batal. Sama saja apakah karena ia menangis karena memikirkan masalah duniawi, atau karena masalah ukhrawi. Begitu juga berdehem, menurut pendapat kalangan ulama, jika sampai mengeluuarkan dua huruf, maka batallah salatnya.
Atas dasar itulah, setiap orang mendirikan salat harus berhati-hati tehadap hal-hal seperti itu. Dia harus berusaha sebisanya untuk menghindarkan diri dai segala gerak apa-pun, walau hanya sedikit. Kalaupun ia terpaksa melakukan gerakan , maka harus dijaga supaya tidak lebih dari dua gerakan. Dengan demikian, ia akan mendapatkan keberuntungan yang besar, yang disebutkan dalam al qurr’an  suah al mukminun ayat 1 dan 2, artinya: sungguh beruntung orang-orang yang beriman itu, yaitu mereka yang khusuk dalam salatnya.