Rabu, 16 November 2011

Teknik dan komponen konfrensi kasus dan home visit.

Teknik dan komponen konfrensi kasus dan home visit.
            Dalam pelaksanaan konfrensi kasus ada beberapa teknik yakni tenik kelompok non formal. Teknik formal yakni bersifat tidak resmi artinya tidak menggunakan cara-cara tertentu yang bersifat intruksional atau tidak ada intruksi dari pemerintah atau siapapun. Dan pendekatan normatif harus memperhatikan beberapa hal:
a.       Penyebutan nama harus di sertai asas kerahasiaan (apabila bisa)
b.      Pengungkapan atau pembahasan harus didasarkan pada tujuan positif.
c.       Pembicaraan dalam suasana bebas dan terbuka
d.      Siap memberi masukan dan siap untuk menerima pendapat.
e.       Bahasa dan cara yang dipakai-cara yang dipakai sesuai peserta kasus bebas mengembangkan apa yang diketahui dipikirkan dirasakan dialami namun jangan sampai keluar kontek.
            Adapun tahap-tahap ini hal-hal yang dilakukan:
1.  Perencanaan, pada tahap ini hal-hal yang dilakukan:
a.       Menetapkan kasus-kasus yang akan dibawa ke konfrensi.
b.      Meyakinkan klien tentang pentingnya konfrensi kasus.
c.       Menetapkan konfrensi kasus.
d.      Meyiapkan bahan materi.
e.       Menetapkan waktu dan tempat.
f.       Menyiapkan fasilitas penyelenggaraan konfrensi kasus.
g.      Menyiapkan kelengkapan administrasi.

2.  Pelaksanaan, adapun hal-hal yang dilakukan antara lain:
a.       Mengomunikasikan rencana konfrensi kasus pada para peserta.
b.      Menyelenggarakan konfrensi kasus yang meliputi:
1.      Membuka pertemuan.
2.      Menyelenggarakan penstrukturan dengan asas kerahasiaan dengan pokok kasus.
3.      Meminta komitmen peserta untuk penanganan kasus.
4.      Membahas kasus.
5.      Meminta komitmen peserta untuk dalam penanganan kasus.
6.      Menyimpulkan hasil pembahasan dan menetapkan komitmen peserta.
7.      Menutup pertemuan.

3.  Evaluasi, adapun hal-hal yang dilakukan:
a.       Mengevaluasi kelengkapan dan kemanfaatan hasil konfrensi kasus serta komitmen para peserta dalam penanganan kasus.
b.      Mengevaluasi proses pelaksanaannya konfrensi kasus.

4.  Analisis hasil evaluasi tahap ini evaluasi yang dilakukan adalah analisis (pembahasan) efektivitas hasil konfrensi kasus terhadap penangana kasus.



5.  Tindak lanjut pada tahap ini hal-hal yang dilaksanakan adalah:
a.       Menggunakan hasil analisis untuk melengkapi data dan memperkuat komitmen penanganan kasus.
b.      Mempertimbangkan apakah diperlukan konfrensi kasus lanjutan.

6.  Laporan, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah:
a.       Menyusun laporan kegiatan konfrensi kasus.
b.      Mengoptimalkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang dibahas.
c.       Mendokumentasikan laporan yang telah disusun.

            Ada 3 komponen utama dalam konfrensi kasus yitu kasus itu sendiri, peserta dan pembimbing atau konselor.
1.      Kasus –kasus yang dibahas dalam konfrensi dapat mencakup.
a.       Masalah klien yang sedang ditangani oleh konselor.
b.      Masalah yang dialami seseorang atau beberapa orang yang belum ditangani konselor.
c.       Kondisi lingkungan yang terindikasi atau berpotensi bermasalah.
d.      Laporan terjadi permaslahan tertentu.
e.       Isu yang patut ditanggapi dan memperoleh penanganan yang mendalam.
2.      Peserta
     Para peserta dalam konfrensi kasus pada dasarnya adalah semua pihak yang terkait dengan masalah yang dibahas, secara terperinci pihak yang terkait didalamnya adalah:
a.       Individu (seorang anak atau lebih) yang secara langsung mengalami permasalahan.
b.      Individu yang terindikasi mengalami masalah.
c.       Orang-orang yang berperan penting berkenaan dengan permasalahan yang dibahas.
d.      Orang yang dapat memberikan sumbangan demi tercapainya tujuan.
e.       Ahli yang berkenaan dengan permasalahan yang dibahas.
3.      Konselor
     Merupakan penyelenggara konfrensi kasus melalui perencanaan, pelaksanaan, penggunaan hasil, hingga pelaporan secara menyeluruh.
             Teknik kunjungan rumah, adapun hal-hal yang terkait didalamnya adalah: materi, format, peran klien, kegiatan, undangan terhadap keluarga, waktu dan tempat serta evaluasi.
1.      Format: kunjungan rumah dapat dilakukan mengikuti format lapangan dan politik.
2.      Materidalam merencanakan kunjungan rumah konse;or mempersiapkan berbagai informasi umum, dan juga informasi tentang klien yang layak diketahui oleh orang tua dan anggota keluarga.
3.        Peran klien (siswa). Keikutsertaan (peran siswa) dalam kunjungan rumah   diwujudkan melalui persetujuannya terhadap kunjungan rumah.
4.      Kegiatan beberapa yang dilakukan oleh konselor dalam melakukan kunjungan rumah adalah melakukan pembicaraan (wawancara) dengan anggota keluarga inti dan anggota keluarga lainnya sesuai dengan permaslahan.
5.      Undangan, apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan kunjungan rumah dapat diganti dengan undangan terhadap keluarga.
6.      Waktu tempat, kapan maupun beberapa kunjungan rumah dilakuakn tergantung pada pertimbangan proses pelayanan terhadap siswa.
7.      Evaluasi yakni untuk mengetahui hasi-hasil dari kunjungan rumah, baik dari pelaksanaannya. Prosesnya dan hasil-hasilnya sejak dari perencanaan hingga akhir kegiatan.
            Adapun tahap-tahap pelaksanaannya kunjungan rumah yaitu perencanaan, pelakasanaan, evaluasi, analisis hasil evaluasi, tindak lanjut dan laporan:
1.      Perencanaan pada tahap ini hal-hal yang harus dilakukan:
a.     Menentukan kasus dan siswa yang memerlukan kunjungan rumah.
b.    Meyakinkan siswa tentang pentingnya kunjungan siswa.
c.    Menyiapkan data dan informasi pokok yang perludikomunikasikan dengan keluarga.
d.   Menetapkan materi kunjungan rumah atau data yang perlu diungkap dan peranan masing-masing anggota keluarga yang akan ditemui.
e.     Menyiapkan kelengkapan administrasi.

2.      Pelaksanaan adapun hal-hal yang dilakukan adalah:
a.       Menkomunikasikan rencana kegiatan kunjungan rumah kepada berbagai pihak yang terkait.
b.      Melakukan kunjungan rumah dengan melakukan:
1. Bertemu dengan oramg tua atau wali siswa atau anggota keluarga lainnya.
2. Membahas pembahasan siswa.
3. Melengkapi data.
4. Mengembangkan komitmen orang tua atau wali siswa atau anggota keluarga lainnya.
5. Menyelenggarakan konsleing keluarga apabila memungkinkan.
6. Merekam dan menyimpulkan hasil kegiatan.

3.      Evaluasi, tahap ini yang dilakukan adalah:
a.    Menevalusia proses pelaksanaan kunjungan rumah.
b.    Mengevaluasi proses pelaksanaan kunjungan rumah serta komitmen orang tua atau wali atau anggota kelauraga lainnya.
c.    Mengevaluasi penggunaan data hasil kunjungan rumah untuk mengentaskan maslah siswa.

4.      Analisa hasil evaluasi, pafa tahap ini yang dilakukan adalah melakukan analisis terhadap evekyifitas penggunaan hasil kunjungan rumah terhadap pemecahan kasus siswa.

5.      Tindak lanjut yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a.       Mempertimbangan apakah perlu dilakukan kunjungan rumah ulang atau lanjutan.
b.      Mempertimbangan tindak lanjut layanan dengan menggunakan data hasil kunjungan rumah yang lebih lengkap dan akurat.

6.      Laporan, pada tahap ini pembimbing atau konselor melakukan kegiatan:
a.       Menyususn laporan kunjugna rumah.
b.      Menyiapkan laporan kunjungan rumah kepada berbagai pihak yang terkait.
c.       Mendokumentasikan laporan kunjungan rumah.

Adapun komponen dalam kunjungan rumah atu ada 3 yakni:
1.      Kasus kunjungan rumah difokuskan pada penanganan kasus yang dialami oleh klien yang terkait dengan faktor-faktor keluarga, kasus terlebih dahulu dianalisi, difahami, disikapi dan diberikan (dilandaskan) dari awal, dan selanjutnya diberikan bimbingan konseling yang memadahi.
2.      Keluarga, keluarga adalah kunjungan rumah meliputi kondisi-kondisi yang menyangkut:
a.    Orang tua wali atau siswa.
b.    Kondisi fisik rumah, isinya dan lingkungannya.
c.    Kondisi ekonomi dan hubungan sosial emosional yang terjadi dalam keluarga
Kondisi diatas, dicermati dalam kaitannya dengan permasalahan siswa.
3.      Konselor atau Pembimbing, kondelor atau pembimbing bertindak sebagai perencana, pelaksana, dan sekaligus penggunaan hasil-hasil kunjungan rumah, seluruh kegiata kunjungan rumah dikaitkan langsung dengan pelayanan bimbingan dan konseling dan kegiatan pendukung layanan bimbingan dan konseling lainnya.
a)      Bilaman petugas bimbingan menganggap perlu atau sangat berguna untuk mengadakan kunjungan rumah, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
mengadakan persipan mental sebelumnya, mengenai hah-hal yang ingin diperoleh informasi apa, sebagai pembuka dipersiapkan tema yang menyangkut hubungan antara keluarga dan pihak sekolah.
b)      Menghindari diberikan kesan seolah-olah diadakan pemeriksaan atau penggeledahan. Petugas bimbingan harus menunjukkan sikap yang ramah dan rendah hati, sehingga orang tua tidak segan untuk berbicara terbuka.
c)      Harus ada kepastian sebelum berkunjung,bahwa kedatangan petugas bimbingan akan disambut baik. Kepastian itu dapat diperoleh dengan menanyai siswa yang bersangkutan tentang rencana berkunjung kerumahnya, kalau siswa kurang setuju maka sebaiknya rencana itu dibatalkan.
Informasi yang dapat dikumpulkan biasanya mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Letak dan keadaan didalam rumah: keadaan fisik daerah sekitar rumah, ukuran rumah perlengkapan dalam rumah, sumber penerangan dan sebagainya.
2.      Fasilitas belajar yang tersedia bagi siswa.
3.      Kebiasaan belajar siswa, belajar pad awaktu kapan, inisiatif sendiri atau harus dikejar, belajar bersama teman atau sendiri.
d)     Suasana keluarga, meliputi corak hubungan antara keluarga dan anak, sikap orang tua terhadap sekolah, teman-temannya dan lan-lain.
Sesudah kembali dari kunjungan rumah, petugas bimbingan menyusun laporan singkat tentang informasi yang diperoleh. Dengan membedakan antara fakta serta data dan kesan pribadi yang merupakan iterpretasi terhadap informasi. Bilamana dianggao sesuai dapat ditambahkan suatu rekomendasi tentang apa yang patut diusahakan disekolah terhadap siswa itu. Laporan itu disimpan sendiri dan tembusannya dilampirkan pada kartu pribadi siswa bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar