Sabtu, 23 April 2011

biografi ibnu khaldun

Nama lengkap Ibnu Khaldun adalah Wali ad-Din ‘Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn al-Hasan ibn al-Jabir ibn Muhammad ibn ibrahim bin ‘Abd al-Rahman Ibn Khaldun ulama ini lahir di tunisia pada awal ramadhan 732 h (1332 M) dan meninggal di mesir tahun 808 H/1406 M. leluhurnya berasal dari Hadramaut, Yaman. Mereka hijrah ke Spanyol pada abad ke delapan bersamaan gelombang penaklukan islam disemenanjung Andalusia.1
Wafi menguraikan silsilah leluhur Ibnu Khaldun berasal dari seorang sahabat Nabi, Wail bin Hujr. Beliau dikenal sebgai sahabat dekat Nabi, dan meriwayatkan lebih 70 hadis. Bersama mu’awiyah bin Abu sufyan, pernah mengemban misi nabi untuk mengajarkan Al Qur’an dan islam kepada penduduk Yaman. Disamping itu kemhsyuran nama Wail ini juga karena kedekatannya dengan Nabi Saw.
Sejak kecil Ibn Khaldun telah belajar menghafal al Qur’an, dan ilmu pengetahuan lain dari guru-gurunya tempat belajar Ibnu Khaldun, sebagaimana diungkapkan oleh Tunisia yaitu masjid al-Quba . mereka menyebutnya masjid Quba.
Sudah menjadi tardisi pada masa itu bahwa ayahnya beliau yang mahir dalam bidang sya’ir dan filsafat adalah guru pertamanya, ayahnya hidup di Tunisia yang pada waktu itu adalah perkumpulan para ulama’ . kemudian Ibnu Khaldun mempelajari bahasa pada sejumlah guru . diantara guru beliau adalah Abu Abdillah Muhammad Ibnu Al-‘Arabi Al-Hasyayiri Abu Al-‘Abbas Ahmad Ibn Al-Qassar, Serta Abu ‘Abdillah Ibn Bahar. Ibnu Khaldun memepelajari ilmu hadis Syamsudiin Abuabdillah Al-Wadiyasi. Mengenai fiqh beliau belajar kepada sejumlah guru diantaranya Abu Abdillah Muhammad Al-Jiyani Dan Abu Qahiri. Demikian juga Ibnu Khaldun juga mempelajari ilmu-ilmu rasional atau filosof, yakni teologi, logika, ilmu-ilmu kealaman, matematika dan astronomi kepada Abu “Abdillah Muhammad Ibn Al-Abili. Ibnu Khaldun mengagumi guru yang terakhir ini. Dari sekian guru beliau yang sangat berpengaruh dalam pembentukannya keilmuan syari’at bahasa dan filsafat . mereka adalah Muhammad Bin ‘Abdillah Muhaimin Bin Abdil Muhaimin Al Hadromy seorang Imam Muhaditsin dan Ahli Nahwu Di Maghribi. Kemudian Abu ‘Bdillah Muhammad Bin Ibrahim Al Abily dalam bidang rasional yang disebut juga ilmu ilmu filsafat ilmu hukum, logika, metafisika, fisika, ilmu falaq, dan musik.
Diantara buku-buku yang pernah ia pelajarinya:
  1. Al-Lamiyyah Fi Al-Qira’at
  2. Al-Ra’iyah Fi Rasmi Al Musaf Keduanya Karangan Al- Syatibi.
  3. Al-Tashil Fi Ilmi Al Nahwi, Karanagan Abu Faraj Asfahani.
  4. Al-Mu’allaqat
  5. Al-Hammasah Li Al-Alaiq, Ontologi Puisi Abu Tamam
  6. Al Manatabi
  7. sebagian besar kitab hadis, terutama, Sahih Muslim dan Muwata’ Ibnu Malik.
  8. dan masih banyak yang lainnya.

Pendidikan formal tersebut hanya sempat ditempuh sampai usia 18 tahun karena ada penyakit ta’un 794 H sejenis penyakit pes sehingga kedua orangtuanya serta guru-gurunya meninggal . Umur 19 tahun ia mulai mencari pekerjaan mula-mula ia bekerja sebagai “Itabatul ‘Alamah ” sejenis jabatan kerajaan, yang dijabatnya pada tahun 751 H (1350 M) , pada tahun 755 H beliau diangkat sebagai anggota majelis ilmu pengetahuan di Fez, karena kepercayaan sultan kepadanya, maka setahun kemudian yaitu pada tahun 756 H, Ibnu Khaldun diangkat sebagai Muaqqi, yaitu suatu jabatan yang menuliskan instruksi atau pernyataan sultan, dengan kata-kata ringkas dan sederhana.jabatan ini sangat terhormat ketika itu, yang hanya diduduki oleh penulis-penulis besar dan kenamaan.
Dalam usia relatif muda, Ibnu Khaldun telah menguasai berbagai disiplin Ilmu al-‘aqliyayh (ilmu kefilsafatan, tasawuf dan metafisika). Dalam bidang fiqih dia berafiliasi ke madzhab maliki. Disamping itu ia tertarik kepada ilmu-ilmu sosial
Beliau adalah Seorang tokoh besar dunia islam di era penghujung zaman Renaissance, belaiu telah berhasil memaparkan buah pikrannya dalam kitab Mukaddimah sebagai karya monumental, yang mengangkat nama dan martabatnya didunia keilmuan , sehingga pemikir-pemikir barat mengakuiny sebagai pemikir muslim yang sangat dikagumi pada masa itu.
Diantara pemikir barat yang memberikan pengakuan terhadap kebesaran Ibnu Khaldun adalah charles isswai. Ia mengatakan bahwa tidak berlebihan kalau Ibnu Khaldun merupakan tokoh yang paling besar dalam ilmu-ilmu masyarakat diantara waktu Aristoteles dan Machiavelli dan karena itu ia berhak mendapatkan perhatian tiap-tiap orang yang menaruh minat terhadap ilmu-ilmu itu. Bahkan ia melebihi pengarang-pengarang eropa dan arab sezamannya, karena kemampuannya memecahkan berbagai persoalan yang menguasai manusia sekarang ini, seperti kodrat dan sifat masyarakat, pengaruh iklim dan pekerjaan pada waktu umat manusia dan metode pendidikan yang paling baik.
Arnold Toynbee sebagai seorang sejarawan inggris memebrikan penilaian kepada Ibnu Khaldun bahwa ia sejajar dengan Thusydides dan Machiavelli bahwa ilmuan dunia menyatakan, ia adalah peletak dasar-dasar falsafah sejarah sosiologi. Atau, seperti yang ditegaskan oleh marshall G.S. hodgson bahwa “Ibnu Khaldun attempted to apply the prnciples of timeless generalization of teh philosophers to the processes of the historical change.”

Suatu hal yang menarik dari perjalanan hidup dan pengalaman serta pengemabaraannya, ia dapat merumuskan suatu formulasi mengenai pendidikan sebagai hasil dari pengalaman, sebagai seorang ahli sejarahdan sosiolog.pendidikan adalah mentransformasikan nilai-nilai dari pengalaman untuk berusaha mempertahankan ekstensi manusia dalam berbagai bentuk kebudayaan serta zaman yang terus berkembang. Untuk dapat mempertahanakan eksistensi manusia masyarakat yang berkebudayaan membutuhkan suatu kemampuan dan keberanian untuk berbuat dan bertindak yang didasarkan kepada pengatahuan, pengalaman, pergaulan, dan sikap mental serta kemandirian yang biasanya disebut sebagai sumber daya menusia yang berkualitas.
Oleh karena itu konsepsi yang sekarang sedang berkembang dalam masyarakat kita sumberdaya manusia (SDM) adalah konsepsi dari Ibnu Khaldun sebagai hasil dari berbagai pengalaman dan pengembaraannya, untuk dapat hidup memperoleh jabatan dalam situasi yang selalu berganti.

When I talk of Ibn Khaldun people usually ask: who is he? Another “terorist” any link to Usama bin Laden? Or is he an oil shyakh or an arab minister? Even the scholar who have heard of Ibn Khaldun may will talk: how ibn khladun, the arab in Question, relevant to our problems in the 21 century?
Akbar S. Ahmed2


sumber:
Siregar masarudin. Konsep pendidikan ibnu khladun suatu analisis fenomenologi, Pustaka Pelajar Yogyakarta 1999
Walidin warul. Konstelasi pemikiran pedagogik ibnu khaldun , Yayasan Nadiya, lhoksumawe 2003

1 Lutfi jum’ah, tarikh al falsafah al islami fi al masyriq wa al maqhrib, mesir: Ain Syams, t.t.h.19.
2 Akbar ahmed, “ibn khaldun’s Understanding of civilizations and dilemmas of islam and west today,”the middle east journal, vol.56,no.i (2002),h.24.

Selasa, 12 April 2011

sekilas info

apa bila kita bersin tyerlalu keras maka dapat mematahkan tulang iga. jika mencoba menahan bersin maka kita akan mengalami peahnya pembulu nadi di kepala dan leher, sehingga menyebabkan kematian. jika memaksakan mata terbuka ketika bersin maka bola mata kita bisa meloncat keluar

memakai headphoneselama 1 jam dapat mengembangbiakan bakteri didalam telinga 700 kali lebih cepat.


beberapa makna untuk setiap patung memorial orang diatas kuda:
- jika 2 kaki depan kuda mengangkat, maka orang tersebut tewas dalam pertempuran.

- jika 1 kaki yang terangkat, maka orang tersebut meninggal karena luka dalam pertempuran.
- jika keempat kakinya menginjak tanah berarti orang tersebut meninggal secara normal.

sumber: dunia pena edisi VIIImaret 2011




Jumat, 08 April 2011

SUMBER-SUMBER PENGETAHUAN MANUSIA


            SUMBER-SUMBER PENGETAHUAN MANUSIA
Proses keilmuan manusia terjadi karena bertemunya subyek ilmu dengan obyek ilmu. Maka suatu ilmu pada dasarnya terdiri atas tiga unsur yaitu subyek ilmu, obyek ilmu dan bertemunya subyek ilmu dengan obyek ilmu. Ketiga unsur tersebut terdapat sebuah pertanyaan yang menyatakan apa hakikat unsur-unsur tersebut dan bagaimana peran ketiga unsur tersebut dalam proses munculnya pengetahuan atau keilmuan. Disini akan kami bahas empat aliran yang mengupasnya secara singkat, yaitu:
1.      Aliran Rasionalisme
Paham aliran ini menyatakan bahwa pengetahuan manusia diperoleh berdasarkan paham bahwa ada prinsip-prinsip dasar dunia tertentu yang diakui benar oleh rasio atau akal manusia. Pengetahuan menurut paham ini diyakini berasal dari dalam budi manusia dan tidak dijabarkan dan diperoleh dari pengalaman. Tokoh paham ini antara lain Descartes, Spinoza, Leibniez dan lain-lain.penganut aliran menyakini bahwa sumber pengetahuan manusia itu adalah berpikir dari berpikirlah sebuah pengetahuan akan terbentuk.
2.      Aliran Empirisme
Paham aliran ini menyakini bahwa pengalamanlah yang dianggap sebagai sumber utama pengetahuan baik itu pengalaman lahiriah maupun pengalaman batiniah. Tokoh-tokoh aliran ini antara lain Franus Bacon, Thomas Hobbes, Jonh Locke, Berkeley dan lain-lain. Permulaan segala pengenalan. Pengenalan intlektual tidak lain berasal dari perhitungan (kalkulus) yaitu penggabungan data-data indrawi yang sama dengan cara berbeda.
3.      Aliran Kritisme
Aliran ini dipelopori oleh Immanuel Kant yaitu filusuf yang hidup pada puncak perkembangan zaman pencerahan. Aliran ini berusaha menemukan perbedaan antara aliran rasionalisme dan aliran empirisme dengan menunjukkan unsur-unsur mana dalam pikiran manusia yang berasal dari pengalaman dan unsur-unsur mana yang terdapat dalam akal, sumber pengetahuan ini didasarkan atas sifat kritis manusia dengan menyelidiki kemampuan rasio dengan batas-batasnya. Langkah mencari pengetahuan ini dimulai dengan kritik atas rasio murni lalu kritik atas rasio praktis dan terakhir adalah kritik atas daya pertimbangan.
4.      Aliran Intuisionisme
Intuisi merupakan suatu sarana untuk mengetahui secara langsung dan seketika. Unsur utama bagi pengetahuan adalah kemungkinan adanya suatu bentuk penghayatan langsung. Paham aliran ini mengakui bahwa pengetahuan yang sempurna adalah pengetahuan yang diperoleh melalui intuision [1]. (Pengamatan secara langsung) tidak mengenai obyek lahir melainkan mengenai kebenaran dan hakikat suatu obyek. Tokoh-tokoh aliran ini antara lain Henry Bergson, Harole, H. Titus, Douglas V Steerd, William James dan lain-lain. Sumber pengetahuan menurut aliran ini adalah pengalaman pribadi, dan sarana satu-satunya mencapainya adalah Intuisi [2].


[1] Mustansir, Rizal. Ibid, hal 25

[2] Muslih, 2004. Filsafat Ilmu Kajian atas Asumsi dasar. Jogyaklarta: Belukar, hal 48

DASAR-DASAR PENGETAHUAN

         DASAR-DASAR PENGETAHUAN
      [1]Pengetahuan (knowledge) pada mulanya berasal dari bahasa yunani yang bermula dari kata “episteme” dan “loges”, Episteme artinya pengetahuan, dan Loges artinya teori, sehingga epistemology bisa diartikan teori-teori pengetahuan ([2]). Semua pengetahuan hanya dikenal dan ada didalam pikiran manusia, tanpa pikiran maka sebuah pengetahuan tidak akan eksis. Oleh karena itu keterkaitan antara pengetahuan dengan pikiran merupakan sesuatu yang kodrati.
Pengetahuan merupakan suatu aktivitas yang dilakukan manusia untuk memperoleh kebenaran ([3]). Manusia melakukan sebuah penelitian dan mempelajari sesuatu kejadian untuk mendapatkan suatu kebenaran. menurut Bahm ada delapan hal penting yang berfungsi membentuk struktur pikiran manusia sehingga menghasilkan suatu pengetahuan manusia yaitu:
1.      Mengamati (Observes)
Pikiran memiliki peran mengamati obyek-obyek dalam melaksanakan pengamatan terhadap obyek, pikiran haruslah mengandung kesadaran, pengamatan sering kali muncul dari rasa ketertarikan dalam obyek.
2.      Kegiatan Menyelidiki (Inqures)
Ketertarikan pada obyek membuat seseorang mau untuk mempelajari dan menyelidiki obyek tersebut. Bagaimana obyek tersebut ada dan berkembang, manfaat dan obyek tersebut minat seseorang terhadap obyek mendorong mereka mau terlibat untuk memahami dan menyelidiki obyek-obyek tersebut.
3.      Tahapan mempercayai obyek tersebut (Believes)
Setelah mereka mempelajari dan menyelidiki obyek yang muncul dalam kesadaran mereka, biasanya obyek tersebut diterima sebagai obyek yang tampak sikap percaya biasanya dilawankan dengan keraguan.
4.      Hasrat (Keinginan) dan Desires
Hasrat atau keinginan timbul dari adanya ketertarikan pada kesenangan, kehormatan, penghormatan, rasa aman dan lain-lain. Hasrat biasanya melibatkan beberapa perasaan puas dan frustasi dan berbagai respon terhadap perasaan tertentu.
5.      Maksud dan Tujuan (Intends)
Walaupun seseorang memiliki maksud ketika akan mengobservasi, menyelidiki, mempercayai dan berhasrat, namun perasaanya belum tentu mau menerima dengan segera, terkadang mereka enggan atau malas untuk melaksanakanya.
6.      Mengatur (Organizes)
Setiap pikiran adalah suatu organisme yang teratur dalam diri seseorang, pikiran mengatur melalui keadaran yang sudah jadi, disamping itu pikiran mengatur melalui panggilan untuk memunculkan obyek serta melalui pengingatan dan mendukung penampilan obyek-obyek.
7.      Proses Penyesuaian (Adaptasi)
Menyesuaikan pikiran-pikiran yang ada sekaligus melakukan pembatasan-pembatasan yang dibebankan pada pikiran melalui kondisi keberadaan yang tercakup dalam otak da tubuh. Fikiran itu berasal dari fisik, biologis, lingkungan dan  kultural.
8.      Proses Menikmati (Enjoys)
Pikiran-pikiran dapat mendatangkan keasyikan, seseorang yang asyik dalam menekuni suatu persoalan, maka ia akan menikmati itu dalam pikiranya [4].
Sedangkan menurut Jujun S. Suria Sumantri menyebutkan bahwa dasar-dasar pengetahuan yang dimiliki manusia itu meliputi:
a.       Penalaran
Manusia adalah saut-satunya makhluk yang mampu mengmbangkan pengetahuan karena memiliki kemampuan menalar. Dia mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang indah dan mana yang jelek melalui proses penalaran yang dilakukan.

b.      Logika (Menarik Suatu Kesimpulan)
Logika dapat didefinisikan sebagai suatu pengkajian untuk berpikir secara benar [5]. Untuk menarik suatu kesimpulan sebenarnya terdapat bermacam-macam cara, namun untuk membuat kesimpulan yang sesuai dengan tujuan studyyang memusatkan diri pada penalaran ilmiah yang seksama terdapat dua jenis penarikan kesimpulan yakni logika induktif dan logika deduktif. Logika induktif erat hubungannya dengan penarikan kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata menjadi suatu kesimpulan yang bersifat umum. Sedangkan logika deduktif adalah cara berfikir dengan menarik suatu kesimpulan yang dimulai dari pernyataan yang bersifat umum kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Penalaran ini sering kita dengar dengan istilah silogisme. Sebuah silogisme disusun dari dua buah pernyataan yang disebut premis dan sebuah kesimpulan. Premis dapat dibedakan menjadi premis mayor atau umum dan premis minor atau khusus. Kesimpulan yang ada merupakan sebuah pengetahuan yang didapat dari sebuah penalaran deduktif..
Disamping itu ada suatu artikel yang menuliskan bahwa dasar-dasar pengetahuan yang dimiliki manusia itu berasal dari sebuah pengaliman, ingatan manusia, kesaksian, minat dan rasa ingin tahu, pikiran dan penalaran serta logika.
Ø      Pengalaman
Hal yang pertama dan paling utama yang mendasar sebuah pengetahuan adalah pengalaman. Pengalaman adalah keseluruhan peristiwa yang terjadi dan dialami manusia dalam berinteraksi dengan alam, lingkungan beserta isinya serta dengan Tuhan.
Ø      Ingatan
Ingatan merupakan kelanjutan dari pengalaman yang dialami manusia, manusia hanya dapat mengingat dari apa yang sebelumnya yang telah mereka alami, tanpa sebuah ingatan, pengalaman indrawi tidak akan tumbuh menjadi sebuah pengatahuan.
Ø      Kesaksian
Kesaksian ini dimaksudkan untuk suatu penegasan terhadap yang dianggap benar oleh seorang saksi kejadian atau peristiwa kesaksian ini diajukan seorang saksi kepada orang lain untuk diterima dan dipercaya, namun tidak semua kesaksian dapat diterima sebagai salah satu dasar pengatahuan oleh beberapa pakar filusuf karena kesaksian bisa keliru dan bisa bersifat menipu, beberapa pengatahuan kebenarannya didasarkan kepada kesaksian seperti sejarah, hokum dan agama.
Ø      Minat dan Rasa Ingin Tahu
Untuk dapat berkembang menjadi sebuah pengetahuan, subyek yang mengalami harus memiliki minat dan rasa ingin tahu, minat akan mengarahkan sebuah perhatian ke hal-hal yang dialami dan dianggap penting untuk diperhatikan.
Ø      Pikiran dan Penalaran
Kegiatan utama sebuah pikiran dalam mencari sebuah kebenaran dalam pengetahuan adalah penalaran bagi seorang pendidik, menalar adalah latihan intelektual untuk meningkatkan akal budi peserta didik.
Ø      Logika
Dalam logika ada tiga rumus yang menjadi dasar-dasar pengetahuan yaitu silogisme kategoris, silogisme hipotetis dan silogisme disjugtif atau silogisme yang sahih.
Ø      Kebutuhan Hidup
Dalam melaksanakan interaksi dengan dunia dan lingkungan manusia membutuhkan sesuatu pengetahuan, maka kebutuhan manusia dapat juga mendasari dan mendorong manusia untuk mengembangkan pengetahuannya ([6]).



[2] Mustansir, Rizal.2001.Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hal 16

[3] Ibid, hal 23
[4] Ibid, hal 18

[5] Jujun, S. Suriasumantri.2001.Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Popular. Jakarta: Pustaka Sinar, hal 46
[6] http://darul ulum. Blokspot.com/2008/05/dasar-dasar pengetahuan, html.

Hukum Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil

A. PENGERTIAN KAWIN HAMIL
Perkataan ini ditetapkan dalam hukum islam sebagai التزوج باالحامل yang dapat diartikan sebagai perkawinan seorang pria dengan wanita yang sedang hamil, dalam hal ini terjadi dua kemingkinan, yaitu dihamili dulu baru kawin atau dihamili oreh orang lain baru dikawini oleh orang yang bukan menghamilinya.
Perkawinan ini berkaitan dengan beberapa persoalan hukum islam, antara lain:
a. Sah atau tidaknya akad nikah dengan wanita tersebut menurut hukum islam.
b. Boleh atau tidaknya mengumpulinya seperti layaknya suami istri.
c. Kedudukan nasab (keturunan) anak yang dilahirkannya.
Bayi yang lahir dari wanita yang dihamili tanpa dikawini terlebih dahulu, disebuat oleh ahli hukum islam sebagai istilah:
ابن الزنا (anak zina) atau ابن الملاعنة (anak terlaknat). Jadi istilah tersebut, bukan nama bayi yang lahir itu, tapi istilah yang dinisbatkan kepada kedua orang tuanya yang telah berbuat zina, atau melakukan perbuatan yang terlaknat. Sedangkan bayi yang dilahirkannya, tetap suci dari dosa dan tidak mewarisi perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua orang tuanya.
B. HUKUM PERKAWINANNYA
Ada beberapa ketentuan hukum, yang dapat dikemukakan dalam pembahasan ini; antara lain Sah atau tid`aknya akad nikah dengan wanita tersebut menurut hukum islam, Kedudukan nasab (keturunan) anak yang dilahirkannya.
Ulama madzhab yang empat Sepakat menetapkan bahwa perkawinan keduanya sah, dan boleh senggama bila laki-laki itu sendiri yang menghamilinya baru ia mengawininya. Tetapi ibnu Hazm mengatakan: keduanya boleh dikawinkan dan boleh mengadakan senggama bila ia telah bertaubat dan mengalami hukum dera (cambuk); karena keduanya telah berzina. Pendapat ini berdasarkan pada keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh sahabat nabi kepada orang-orang yang telah berbuat seperti itu antara lain diriwayatkan:
a. Ketika Jabir Bin Abdillah ditanya tentang kebolehan mengawinkan dua orang yang telah berzina, maka ia berkata boleh mengmengawinkannya asalkan keduanya telah bertaubat dan memperbaiki sifat-sifatnya.
b. Seorang laki-laki tua mengajukan keberatannya kepada khalifah Abu Bakar, lalu berkata: Hai amirul mukminin putriku telah dikumpuli oleh tamuku , dan ku inginkan agar keduanya dikawinkan ketika itu. Khalifah memerintahkan ke kepada sahabat lain untuk melakuakan hukuman dera kepadakeduanya, kemudian baru dinikahkan.
Selanjutnya, mengenai pria yang kawin dengan wanita yang dihamili oleh orang lain, terjadi perbedaan pendapat para ulama;
1. Imam abu yusuf mengatakan, keduanya tidak boleh dikawinkan. Sebab bila dikawinkan berarti perkawinan itu batal (fasid). Pendapat beliau berdasarkan firman Allah SWT surat An Nur ayat 3:




•       •            
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”
Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya. Ayat tersebut diperkuat dengan hadis nabi:

ان رجل تزوج امراة فلما اصابها وجدها حبلي, فرجع ذلك الي النبي صلي الله عليه وسلمو ففرق بينهما وجعل لها الصداق وجدها مائة

“Sesungguhnya seorang laki-laki mengawini seorang wanita, ketika ia mencampurinya ia mendapatkannya dalam keadaan hamil, lalu dia laporkan kepada nabi SAW. Kemudian Nabi menceraikan keduanya dan wanita itu diberi maskawin, kemudian wanita itu didera (dicambuk) sebanyak 100 kali.
Ibnu Qudaimah sependapat dengan Imam Abu Yusuf dan menambahkan bahwa seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina dengan orang lain, kecuali dengan dua syarat:
• Wanita tersebut telah melahirkan bila ia hamil, jadi dalam keadaan hamil ia tidak boleh kawin.
• Wanita tersebut telah manjalani hukuman dera (cambuk), apakah ia hamil atau tidak.
2. Imam Muhammad Bin Hasan Al-Syaibani mengatakan bahwa perkawinan itu sah, tetapi haram baginya bercampur, selama bayi yang dikandungnya belum lahir.
Pendapat ini berdasarkan hadis:
لا تؤطأحاملاحتي تضع

Janganlah engkau campuri wanita yang hamil, sehingga lahir (kandungannya).
3. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan itu dipandang sah, karena tidak terikat dengan orang lain (tidak ada masa iddah). Wanita itu boleh juga dicampuri, karena tidak mungkin nasab (keturunan) bayi itu ternodai oleh sperma suaminya. Sedangkan bayi tersebut bukan keturunan orang yang mengawini ibunya itu (anak diluar nikah).

Dalam Minhajul Muslim. Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat:

Pertama; Dia dan si laki-laki taubat dari perbuatan zinanya. karena Allah SWT telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Allah berfirman: “ Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang-orang yang mu’min.”
Syaikh Al-Utsaimin berkata:Kita mengambil dari ayat ini satu hukum yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina, dengan arti, bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putri-nya.
Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia memaksakan dan melanggarnya, maka pernikahannya tidak sah dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. Bila terjadi kehamilan, maka si anak tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata lain, anak itu tidak memiliki bapak. Orang yang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkannya, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
Artinya:
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah.
Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan orang-orang yang membuat syari’at bagi hamba-hambaNya sebagai sekutu, berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang musyrik. Namun, bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, tentunya bila syarat ke dua berikut terpenuhi.
Kedua : Dia harus beristibra (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl, bila tidak hamil, dan bila ternyata hamil, maka sampai melahir-kan kandungannya.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda : “Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai ia melahir-kan dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil, sampai dia beristibra dengan satu kali haid.
Di dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang menggauli budak dari tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
Juga sabdanya Shallallaahu alaihi wa Sallam: Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain.
Mungkin sebagian orang mengatakan, bahwa yang dirahim itu adalah anak yang terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainya yang hendak menikahinya. Jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Al Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh , “Tidak boleh menikahinya sampai dia taubat dan selesai dari iddahnya dengan melahirkan kandungannya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram. Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan: Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah dia taubat) ingin menikahinya, maka dia wajib menunggu wanita itu beristibra dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah dan bila ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya, kecuali setelah dia melahirkan kandungannya, berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain. Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra. terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan, yaitu sebagai berikut :
1. Pendapat yang menghalalkan
Hal ini merupakan pendapatkan dari jumhur fuqohaq’(mayoritas ahli fiqh), mengatakan bahwa yang difahami dari QS.An-Nur bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang berzina
C. HUKUM BAYI YANG DILAHIRKAN
Bayi zina dalam hal ini jika perempuan saat dewasa dan ingin menikah maka maka ayah yang mengawini ibunya tidak dapat menjadi wali, melainkan hakim saja yang bisa menjadi wali.
menurut status anak itu adalah sebgai anak zina, bila pria yang mengawini ibunya itu bukan pria yang menghamilinya. Namun bila pria yang mengawini ibunya itu pria yang menghamilinya, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
1. Bayi itu termasuk anak zina bila ibunya dikawini setelah usia kandungannya berumur 4 bulan keatas, bila kurang dari 4 bulan maka bayi itu adalah anak suaminya yang sah.
2. Bayi itu termasuk anak zina karena anak itu adalah anak diluar nikah, walaupun dilihat dari segi bahasa anak itu adalah anaknya, karena hasil dari sperma bapak dan ovum ibunya itu.
Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali