Jumat, 30 September 2011

10 teknik menghadapi ujian

10 teknik menghadapi ujian
Ketika baca-baca buku yang judulnya “AKU BERHASIL DALAM STUDI” nemuin deh ini tulisan yang lumayan beranfaat untuk dimuat moga aja bisa bermanfaat buat kita, langsung aja ya….!
siap ujian.............................
Ketika kita menghadapi ujian banyak startegi yang digunakan oleh teman-teman kadang bukannya membantu namun malah memperburuk keadaan, inilah kami akan paparkan beberapa teknik menghadapi ujian:
  1. Pada malam menjelang ujian pergilah tidur seperti biasanya, kebiasaan melembur sampai malam sebelum ujian memang membantu dalam menjawab soal, hal ini seringkali benar namun , namun jawaban yang diberikan sebagai hasil dari lembur biasanya acak-acakan atau tidak “to the point”, lebih baik kita maju mengadapi ujian dengan otak segar dari pada memperoleh beberapa pengetahuan tambahan dengan tidur semalaman.
  2. Setelah soal dibagikan, bacalah seluruhnya secara teliti, perhatikan segala petunjuk atau keterangan yang diebrikan mengenai nomor atau pemilihan soal serta alternatif dll.
Pandangan pertama atas soal-soal itu mungkin membingunkan, juga bagi mereka yang sudah bersiap-siap dengan baik. Beberapa pertanyaan yang menurut perkiraan pasti sakan ditanyakan ternyata tidak muncul. Sedangkan beberapa soal yang muncul sungguh sanagat sulit, maka kita harus mempertimbangkan soal-soal ujian secara keseluruhan sebelum membuat rencana soal-soal itu.
  1. Langkah berikutnya adalah membuat rencana pembagian waktu!. Perhatikan apakah semua pertanyaan sama beratnya dan tentukan setiap pertanyaan kira-kira akan menghabiskan berapa lama.
  2. Kalau ada pilihan pilih dan tandai soal-soal yang anda pasti dapat dikerjakan, kedengarannya hal ini merupakan nasehat yang tidak perlu. Tetapi terkadnag ada orang yang memilih pertanyaan tertentu justru karena kelihatnnya sukar atau karena kelihatannya lebih penting. Disangka bapak penguji akan terkesan dengan usahanya mengerjakan soal yang sulit, anggapan begini hampir selalu meleset. Lebih baik mengerjakan soal yang mudah, kemungkinan keliru yang tipis dari pada memilih soal yang sulit hanya supaya ingin dikagumi.
  3. Sebelum mengerjakan soal tertentu bacalah dengan teliti! Periksa apakah tafsiran kita sudah benar. Perhatikan kata-kata kunci” dari setiap pertanyaan seperti “terangkan”, Bandingkan, ceritaan secara singkat, karena jika kita salah dalam mengartkan maka jawaban kitapun akan salah.
  4. Dalam ujian yang berbentuk karangan, buatlah ringkasan dari pokok-pokok yang ingin kita masukan. Kalau kita langsung mulai menulis gagasan pertama yang masuk dipikiran kita, dan diteruskan dengan gagasan lain yang menyusul, maka jawaban kita akan jadi acak-acakan. Tanpa menumbuhkan garis besar, kita akan mudah menyimpang dari tema pokok dan akan lupa menempatkan hal-hal penting dalam urutan yang seharusnya. Peneliti ujian biasanya lebih menyukai jawaban yang jelas dan teratur dari pada jawaban panjang lebar yang kurang jelas ujung pangkalnya.
  5. Hindari memberikan jawaban yang terlampau panjang pada pertanyaan yang kita anggap mudah. Memang ada kaitannya antara panjangnya jawaban dengan nilai yang diberikan. Tetapi hal ini jangan membuat kita menjadi begitu asyik sehingga menulis panjang kelewat batas. Ingat selalu kata kunci pertanyaan “jangan menulis hal-hal yang ditanyakan atau hal-hal yang tidak ada hubungannya”. Dari bahan jawaban yang telah diketahui pilihlah apa yang diminta. Kadang-kadang dalam separuh jawaban yang kita tulis meskipun panjang adalah hal yang tidak perlu.
  6. Kalau orang menjawab pertanyaan tertentu terlalu lama, untuk pertanyaan lain tidak akan cukup waktu. Jagalah supaya jawaban kita jangan kurang dari jumlah yang diminta. Kalau saudara tidak mempunyai cukupp waktu untuk menjawab semua pertanyaan, biarkan suatu soal idak selesai, lalu berpindah kepertanyaan berikutnya. Hal ini lebih baik dari pada menyerahkan jawaban yang jumlahnya kurang dari yang diminta. Bila dengan hal inipun tidak selesai, jawablah pertanyaan sekurang-kurangnya dalam bentuk singkatan.
Alasan anjuran ini ialah demikian: biasanya dua jawaban yang setengah selesai lebih baik dari pada satu jawaban yang selesai betapapun baiknya. Nilai keseluruhan hampir selalu didasarkan atas jumlah nilai bagi masing-masing soal, sehingga suatu soal yang nilainya sangat baik tidak akan dapat menutup soal lain yang tak dikerjakan sama sekali.
  1. Usahakan agar tulisan mudah dibaca dari awal sampai akhir. Kita sendirilah yang akan rugi kalau peneliti jawaban menjumpai kesulitan membaca tulisan kita.
  2. Akhirnya: luangkan waktu untuk membaca kembali jawaban kita sebelum diserahkan. Hal ini sering dilalaikan ada yang mungkin tidak puas dengan hasil kerjanya, lalu ingin secepat mungkin lari dari ruang ujian. Tetapi ingatlah, setiap orang membuat kesalahan. Sebuah kata “tidak” yang lupa dicantumkan, dapat mengubah jawaban yang bertolak belakang. Kesalahan-kesalahan kecil tetapi penting semacam initentu dapat dibetulkan kalau saudara meluangkan waktu sedikit saja untuk membaca kembali.
Perhatikan pula tanda baca dan ejaan. Kesalahan dalam hal-hal yang sepele ini sering menimbulkan kesan yang kurang baik pada pihak peneliti.
Dala ilmu pasti terutama membaca kembali menjadi sangat perlu. Orang selalu dapat salah dalam menjumlah, mengalikan, menulis angka dan sebagainya.

Minggu, 11 September 2011

Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Garut Diky Candra

Berikut bunyi lengkap surat pengunduran diri Diky Candra seperti yang diterima detikcom, Sabtu (10/9/2011):


Garut, 5 September 2011

Kepada Yth,
Bapak Ketua DPRD Garut di Tempat

Dengan hormat,

Tidak terasa 2,5 tahun saya menjabat sebagai Wakil Bupati Garut. Selama kurun waktu tersebut, dengan segala kekuarangan yang saya miliki, saya telah berupaya secara optimal menjalankan tugas-tugas saya sebagaiw akul bupati, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun selama menjalani jabatan, setelah mengalami beberapa proses saya tidak mampu membangun sinergisitas dengan pimpinan daerah lainnya terkait dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mungkin saja ini karena ketidakmampuan saya menyesuaikan diri dalam pola kepemimpinan yang selama ini terjadi di Kabupaten Garut. Ketidaksinergian di atas akan memberi dampak buruk kepada berbagai hal, termasuk pada tata kelola pemerintahan di Kabupaten Garut.

Agar dampak ketidaksinergian tersebut tidak memberi efek buruk juga kepada birokrasi dan masyarakat serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah, saya memilih untuk mengambil sikap mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Wakil Bupati Garut periode 2009/2014. Keputusan ini saya buat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Berkenaan dengan hal tersebut, saya berharap bapak pimpinan DPRD dapat menindaklanjuti permohonan pengunduran diri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saya sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Garut karena tidak mampu menjalankan amanah hingga akhir masa jabatan, mengingat kesulitan yang dihadapi, sebagaimana dipaparkan di atas. Selain itu, saya menghaturkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi terhadap segenap komponen masyarakat dan SKPD yang telah memberikan dukungan terhadap saya dalam penyelenggaraan pemerintahan selama ini.

Mudah-mudahan dengan dinaungi ridho dari Yang Maha Kuasa, pengunduran diri saya ini menjadi awal mula terwujudnya tata kelola pemerintahan Garut yang lebih amanah, jujur dan bertanggung jawab menuju masyarakat Garut yang mandiri, cerdas dan sejahtera di bawah lindungan Allah SWT.


Wakil Bupati Garut,

RD Diky Candra

Tembusan

1.Yth Mendagri
2.Gubernur Jawa Barat
3.Bupati Garut

(anw/anw)

sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/09/10/191507/1719593/10/ini-dia-surat-pengunduran-diri-wakil-bupati-garut-diky-candra?nd992203605

Objek Hukum Dalam Hubungan Kerja

Objek Hukum Dalam Hubungan Kerja 
Objek hukum dalam hubungan kerja adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. Dengan kata lain tenaga yang melekat pada diri pekerja merupaka objek hukum dalam hubungan kerja. 
Objek hukum dalam perjanjian kerja, yaitu hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik yang meliputi sayarat-syarat bekerja atau hal lain akibat adanya hubungan kerja. Syarat-syarat kerja selalu berkaiatn dengan upaya penigkatan kesejahteraan oleh buruh. Antara kepentingan pengusaha dengan kpentingan pekerja pada hakikatnya adalah bertentangan. 
Objek hukum dalam hubungan kerja tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama/perjanjian kerja bersama. Kedudukan perjanjian kerja adalah dibawah peraturan perusahaan, sehingga apabila ada ketentuan dalam perjanjian kerja yang bertentangan dengan perturan perusahaan maka yang berlaku adalah peraturan perusahaan. Perjanjian kerja secara teorstis yang membuat adalah buruh dan majikan, tetapi kenyatannya perjanjian kerja sudah dipersiapkan majikan untuk ditandatangani buruh saat buruh diterima kerja oleh majikan. 
Bila diperusahaan sudah ada serikat pekerja, maka antara serikat pekerja dan majikan dapat membuat Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut PKB). Dahulu disebut dengan Kesepakatan Kerja Bersama (selanjutnya disebut dengan KKB). Ketentuan PKB/KKB menurut syarat-syarat kerja yang mencerminkan hak dan kewajiban majikan dan buruh. Pembuatan KKB dapat diakukan oleh serikat pekerja dan majikan diluar jam kerja atau diatur dengan sedemikian rupa dibuat di luar kota dengan waktu khusus. Dalam praktik banyak serikat pekerjA yang ada diperusahaan memeprsulit terbentuknya KKB dengan cepat. 
Di Indonesia masih jauh dari kenyataa akan adanya peran serta buruh dalam upaya meningkatkan produktivitas . buruh sering hanya diletakkan dalam posisi aktor produksi. Keikutsertaan buruh dalam pemilikan saham seperti di Jepang masih belum dijangkau meskipun sudah terdapat rambu-rambu dari UU No. 21 Tahun 200, serikat pekerja dapat mengupayakan kepemilikan saham bagi buruh. Sebagai langkah awal yang baik adalah penerapan pemberian upah buruh yang didasarkan pad gabungan antara produktivitas dan prestasi. Untuk peningkatan peran serta mungkin kita dapat mencontoh teknik-teknik Jepang, misalnya adanya kotak saran yang dtunjukkan hanya untuk upaya produktivitas atau efisiensi bahan baku yang disertai dengan imbalan tertentu. Objek hukum dalam hubungan kerja dapat dilihat dalam Gambar 3.3 berikut.

Subjek Hukum Dalam Hubungan Kerja

                        Subjek Hukum Dalam Hubungan Kerja
Subjek hukum dalam hubungan kerja pada dasarnya adalah pengusaha/pemberi kerja dengan pekerja/buruh. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 memebrikan perbedaan penegtian pengusaha, perusahaan, dan pemberi kerja.
Subjek hukum yang terkait dalam perjanjian kerja pada dasarnya adalah buruh dan majikan. Subjek hukum mengalami perluasan, yaitu dapat meliputi perkumpulan majikan, gabungan perkumpulan majikan atau APINDO untuk perluasan majikan. Selain itu terdapat serikat pekerja/buruh, gabungan serikat pekerja atau buruh sebagai perluasan dari buruh.
Pembahasan mengenai hubungan industrial tidak dapat terlepas dari fungsi atau peran serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Serikat pekerja atau buruh diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Munculnya Undang-Undang ini sebagai hasil reformasi dari hanya diakuinya satu serikat pekerja, SPSI. Setelah adanya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, serikat pekerja/buruh yang sudah terdaftar kurang lebih ada 60. Ini merupakan jumlah terbanyak bagi suatu negara yang mempunyai serikat pekerja/buruh lebih dari satu di seluruh dunia.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, pekerja/buruh adalah setiap ornag yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Adapun pengusaha berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah:
  1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah indonesia.
Batasan pengusaha berbeda dengan pemberi kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Adapun perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah:
  1. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memepekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  2. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memepekerjakan ornag lain.

What is Following? Apa itu Mengikuti? dalam blogger

Apa itu Mengikuti?
Apakah Anda memiliki blog favorit dan ingin membiarkan penulis dan pembaca tahu bahwa Anda adalah penggemar? Nah sekarang Anda bisa melakukan itu dan lebih dengan fitur Setelan Blogger! Anda bahkan dapat melacak blog Anda mengikuti melalui Daftar Bacaan Anda pada dashboard Blogger. Bagaimana saya menjadi Follower dari sebuah blog?
Ada beberapa cara untuk menjadi seorang pengikut blog. Salah satu cara termudah adalah dengan mengunjungi blog yang telah menambahkan widget Mengikuti dan klik pada tombol "Ikuti" di bawah widget "Pengikut":
Anda kemudian akan melihat jendela popup dengan pilihan untuk baik mengikuti umum atau pribadi:
Pilih bagaimana Anda ingin mengikuti blog, kemudian klik "Ikuti blog ini" tombol. Hal ini yang sederhana, Anda sekarang seorang pengikut blog! Jika Anda terpilih untuk mengikuti blog publik, gambar profil Anda akan ditampilkan di blog dengan link ke profil Blogger Anda (Catatan: widget mungkin tidak menunjukkan semua pengikut blog Jika hal ini terjadi semua pengikut akan dihubungkan dari. widget). Ketika Anda menjadi seorang pengikut blog, blog juga akan ditambahkan ke Daftar Bacaan Anda pada dashboard Blogger Anda dan situs ini juga akan ditampilkan pada profil Anda FriendConnect untuk semua situs Anda bergabung menggunakan Friend Connect. Selain itu, Anda bisa menjadi pengikut dari setiap blog atau URL (bahkan jika blog tidak memiliki widget Pengikut) dengan menambahkan blog ke Daftar Bacaan Anda pada dashboard. FTP Blogs
Jika Anda bergabung / mengikuti blog FTP dari dashboard Anda atau bar nav, pemilik blog TIDAK AKAN diberitahu bahwa Anda mengikuti blog. Namun, jika Anda bergabung / mengikuti secara normal (melalui gadget) pemilik AKAN diberitahu bahwa Anda mengikuti blog.
Bagaimana menghapus diri sendiri dari yang berikut blog
Cara termudah untuk menghapus diri sendiri dari mengikuti blog adalah untuk mengunjungi blog, dan klik "Pengaturan" di bawah widget Setelah di blog.
Anda kemudian akan melihat jendela pop-up dengan pengaturan profil Anda. Klik "Stop berikut situs ini" link dan Anda akan dihapus dari mengikuti blog. Jika blog tidak memiliki widget Pengikut, Anda masih dapat berhenti mengikuti blog. Untuk melakukannya, pergi ke "Blog Saya Setelah" tab di bawah Daftar Bacaan Anda pada dashboard Anda.
Kemudian klik biru "Kelola" tombol. Anda kemudian akan melihat daftar dari semua blog yang Anda berikut. Untuk berhenti mengikuti blog, klik "berhenti berikut" link di sebelah blog yang ingin Anda untuk berhenti mengikuti.
Terakhir, berikut sebuah blog akan menciptakan berlangganan blog di account Google Reader.
Apa Memblokir pengikut lakukan?
Bila Anda Blok pengikut blog Anda, pengguna tidak akan lagi muncul di Gadget Pengikut pada blog Anda dan tidak akan melihat blog Anda di Blogger Daftar Bacaan mereka. Namun, karena blog Anda bersifat umum, pengguna masih dapat menggunakan pembaca feed lainnya untuk berlangganan ke blog Anda, membaca posting Anda, dan komentar.
Bagaimana untuk tumbuh audiens Anda dengan Mengikuti
Widget Pengikut adalah alat yang hebat untuk membantu Anda tumbuh audiens blog Anda. Pembaca sering mengunjungi sebuah blog dan menikmatinya tapi gagal untuk kembali. Dengan widget pengikut Anda bisa mendapatkan semua pembaca untuk kembali dan menjadi seorang penggemar. Kami sangat menyarankan agar Anda menulis posting tentang widget pengikut Anda dan mendorong semua pembaca untuk menjadi pengikut. Selain itu Anda harus meletakkan widget pengikut Anda di bagian atas sidebar Anda sehingga pembaca lebih akan menyadarinya. Banyak pembaca mengabaikan item sidebar sehingga dengan menulis posting tentang widget pengikut Anda dan bergerak widget ke atas sidebar, Anda pasti akan tumbuh audiens Anda.

Pengertian Hubungan Kerja


Pengertian Hubungan Kerja

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, hubungan kerja adalah hubungan antara penguasaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Unsur-unsur perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan kerja sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah:
  1. Adanya pekerjaan (arbeid);
  2. Di bawah perintah/gezag ver houding (maksdunya buruh melakukan pekerjaan atas perintah majikan, sehingga bersifat subordinasi);
  3. Adanya upah tertentu/loan.
  4. Dalam waktu (tijd) yang ditentukan (dapat tanpa batas waktu/pensiun atau berdasarkan waktu tertentu).
Unsur yang pertama adalah pekerjaan (arbeid), yaitu pekerjaan itu bebas sesuai dengan kesepakatan antara buruh dan majikan, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perudang-undanga, kesusilaa, dan ketertiban umum.
Unsur kedua, yaitu dibawah perintah (gezag ver houding), di dalam hubungan kerja kedudukan majikan adalah pemberi kerja, sehingga ia berhak dan sekaligus berkewajiban memberikan perintah yang berkaiatan dengan pekerjaannya. Kedudukan buruh sebagai pihak yang menerima perintah untuk melaksanakan pekerjaan. Hubungan buruh dan majikan adalah hubungan yang dilakukan antara atasan dan bawahan, sehingga bersifat subordinasi (hubungan besifat vertikal, yaitu atas dan bawah).
Unsur ketiga adalah adanya upah (loan) tertentu yang menjadi imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh buruh. Pengertian upah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah hak pekerja/buruh yang diterima dinyatakan dalam bentuk sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan begi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atua akan dilakukan.
Unsur yang keempat adalah waktu (tidj), artunya buruh bekerja untuk waktu yang ditentukan atau untuk waktu yang tidak tertentu atau selama-lamanya.
Waktu kerja dalam satu minggu adalah 40 jam/ minggu. Untuk 6 hari hari bekerja perminggu seharinya bekerja 7 jam dalam lima hari dan 5 jam dalam 1 hari. Adapun untuk 5 hari kerja perminggu kerja perminggu bekerja selama 8 jam sehari. Apabila kebutuhan proses produksi menghendaki adanya lembur, hanya diperbolehkan lembur maksimal 3 jam perhari atau 14 jam perminggu. Kenyatannya lembur yang terjadi didalam praktik melebihi batas maksimal tersebut.
Selama bekerja, setiap 4 jam pekerja bekerja, harus diberikan istirahat selama setengah jam. Dalam satu minggu harus ada istirahat minimal satu hari bekerja. Dalam satu tahun pekerja harus diberikan istirahat 12 hari kerja/ tahun. Apabila pekerja telah bekerja selama 6 tahun maka wajib diberika istirahat/cuti besar selam satu bulan dengan menerima upah penuh.
Untuk waktu teretentu yang dikenal dengan istilah kontark kerja dan pekerja harian lepas. Sedangkan untuk waktu yang tidak tertentu dikenal dengan pekerja tetap.
Berdasarkan ketentuan pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

kedudukan Hukum Ketenagakerjaan di Bidang Hukum Pidana

            kedudukan Hukum Ketenagakerjaan di Bidang Hukum Pidana

Kedudukan hukum perburuhan dalam hukum pidana adalah pentingnya penerapan sanksi hukum bagi pelanggar peraturan perundang-undangan. Terdapat asas legalitas dalam hukum pidana, yaitu suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila perbuatan tersebut sudah dituangkan dalam undang-undang. Penerapan sanksi harus mendasarkan pada ada tidaknya kesalahan yang dibuktikan dengan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan akibat yang terjadi. Sanksi, hakikatnya merupakan perampasan hak seseorang, oleh karena itu harus dibuat secara demokratis. Bentuk peraturan yang mencerminkan situasi demokratis adalah undang-undang atau peraturan daerah karena dalam pembuatannya melibatkan suara atau wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR atau DPRD.
Kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam tata hukum indonesia secara teoriris dapat dipisahkan menjadi tiga bidang, yaitu perdata, administrais, dan pidana. Dalam prakteknya harus dijalankan secara berhubungan satu dengan yang lain. Hubungan hukum yang dilakukan oleh pengusaha dan pekerja didasarkan pada perjanjian kerja, peraturannya masuk lingkup hukum perikatan yang menjadi bagian hukum perdata. Selama proses pembuatan, pelaksanaan, dan berakhirnya hubungan kerja harus diawasi oleh pemerintah sebagai konsekuensi menjalankan fungsi besturr, polite, dan rechtpraak. Apabila selama proses pembuatan, pelaksanaan, dan berakhirnya hubungan kerja terdapat pelanggaran hukum maka dapat diterapkan sanksi pidana yang menjadi kajian dalam bidang hukum pidan 
Permasalahn hukum perburuhan yang lainnya adalah dalam kaitannya dengan globalisas. Tenaga kerja yang tersedia di Indonesia adalah unskilllabour, sementara tuntunan secara universal dalam era pasar bebas menuntut adanya kesempaatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja (service/jasa) dan barang yang masuk atau keluar. Hal ini berarti setiap ornag dapat bekerja di dalam atau diluar negeri tanpa adanya pembatasan-pembatasan atau perlakuan yang tidak adil. Demikian juga dengan barang yang masuk atau keluar tidak boleh diadakan pembedaan bea. Pada saat ini Pun sebenarnya sudah dirasakan oleh pengusaha alumunium Indonesia dimana baru-baru ini sudah masuk alumunium dari Australia dengan harga yang lebih murah dan mutu yang lebih baik. Selain itu, juga ditemukan fakta bahwa harga Kursi Betawi di Malaysia jauh lebih murah dari pada di Indonesia.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa hal ini dapat terjadi? Australia kita ketahui bukan sumber alumunium, jauh lebih banyak kandungan alumunium Indonesia, dan upah tenagakerja disana jauh lebih mahal jika dibandingkan di Indonesia. Sementara itu, kursi betawi jelas-jelas produksi Indonesia. Mungkin penyebabnya adalah indonesia terjadi inefisiensi biaya produksi, sehingga output yang dihasilkan kurang memenuhi sasaran persaingan. Atau mungkin inefisiensi terketak pada biaya siluman, Indonesia terkenal sebagai negara korup.

Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan di Bidang Hukum Administrasi

            Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan di Bidang Hukum Administrasi
Kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam hukum administarsi yang diperhatikan ada dua hal, yaitu subjek hukum dalam penyelenggaraan negara dan bagaimana perannya. Subjek hukum dalam penyelenggaraan negara menyangkut tiga hal, yaitu pejabat, lembaga, dan warga negara. Pejabat dalam hal ini adalah pejabat negara yang tunduk pada ketentuan hukum administarsi.
Perannya berkaiatan dengan menjalankan fungsi negara di dalam pembuatan peraturan atau pemberian izin (bestuur), bagaimana negara melakukan pencegahan terhadap suatu hal yang dapat terjadi (politie) dan bagaimana upaya hukumnya (rechtspraak). Pemerintah sebagai penyelenggara negara dibidang ketenagakerjaan harus dapat melaksanakan ketiga fungsi itu dengan baik.

Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan di Bidang Hukum Perdata

    Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan di Bidang Hukum Perdata
Kedudukan hukum ketenagakerjaan di bidang hukum perdata pada hakikatnya yang memegang peranan penting didalam hubungan industrial adalah pihak-pihaknya, yaitu buruh dan majikan saja.
Hubungan antara pengusaha dan pekerja didasarkan pada hubungan hukum privat. Hubungan ini didasarkan pada hukum perikatan yang menjadi bagian dari hukum perdata. Pemerintah hanya berlaku sebagai pengawas atau lebih tepatnya dapat menjalankan fungsi fasilitator apabila ternyata dalam pelaksanaan muncul suatu perselisihan yang tidak dapat mereka selesaikan.
Selain itu, fungsi pengawasan dari pemerintah dapat maksimal bila secara filososfis kedudukan pemerintah lebih tinggi dari yang diawasi (buruh-majikan). Hal ini belum terlaksana karena pejabat Depnaker sebagai salah satu organ pemerintah yang menjalankan fungsi pengawasan, secara ekonomi masih di bawah majikan dan secara moral masih jauh dari ideal. Hal ini disebut sebagai oknum Depnaker. Selain itu, pejabat Depnaker kadang ada yang berfungsi sebagai majikan contihnya dalam pengerahan TKI.

Kamis, 08 September 2011

20 Klub Papan Atas Eropa

Liga-liga di Eropa musim 2011/2012 sudah bergulir (kecuali Liga Serie A Italia yang belum mulai karena diwarnai aksi mogok para pemainnya). Dari hasil laga-laga awal, beberapa klub besar di sejumlah liga Eropa masih dominan. Kecuali klub Arsenal yang punya awal buruk di Liga Primer Inggris.
Yang mengejutkan adalah kinerja Manchester City yang memperlihatkan permainan atraktif dan hasil meyakinkan. Tak heran jika City diprediksi menjadi pesaing kuat Manchester United dalam perebutan gelar juara Liga Primer Inggris — menyingkirkan beberapa klub besar seperti Chelsea atau Liverpool yang sudah lebih dulu mapan.
Nama Barcelona masih menjadi tim yang menakutkan di benua Eropa. Gaya permainan cepat dari kaki ke kaki serta sering meraih kemenangan dengan skor telak, menjadikan tim asuhan Pep Guardiola itu sebagai klub terkuat di Eropa hingga saat ini.
Seperti dilansir oleh Yahoo! Sport, Hypercube Infostrada Euro Club Index menganalisis ratusan pertandingan dari ribuan laga di divisi teratas liga-liga Eropa yang sudah  berlangsung. Klub-klub yang mendapat poin terbesar ditentukan dari jumlah gol yang mereka buat ke gawang lawan, jumlah gol yang bersarang di gawang sendiri, piala yang mereka raih sampai konsistensi prestasi di liga lokal, Liga Champions dan Liga Europa.
Berikut ini daftar 20 klub teratas di Eropa, lengkap dengan poin yang didapat dan posisi sebelumnya:
1 (1) Barcelona - 4298 poin
2 (2) Real Madrid - 4031
3 (3) Manchester United - 3942
4 (4) Porto - 3583
5 (5) Chelsea - 3539
6 (6) Bayern Munich - 3418
7 (9) Manchester City - 3260
8 (8) Arsenal - 3251
9 (7) Internazionale - 3237
10 (10) Valencia - 3226
11 (13) Benfica - 3192
12 (15) Lyon - 3151
13 (11) Marseille- 3148
14 (12) Shakhtar Donetsk- 3148
15 (14) AC Milan - 3134
16 (17) Lille - 3122
17 (18) Liverpool - 3109
18 (21) Villarreal - 3102
19 (16) Tottenham Hotspur - 3080
20 (19) Zenit St Petersburg- 3055