Menurut Nur Cholish Madjid demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan. Demokrasi dalam kerangka ini berarti sebuah proses melaksanakan nilai-nilai civiliti keadaban dalam bernegara dan bermasyarakat. Menurut Nur Cholish Madjid pandangan hidup demokrasi berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokrasi itu adalah sebagai berikut:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif.
2. Dalam peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawarah, dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Internalisasi makna dan semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya “partial finetioning of ideals”, yaitu pandangan dasar belum tentu, dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya.
3. Ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang-orang berusaha meraih tujuannya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
4. Permufukatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu berguna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engineering”, manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konspirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai pengkhianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok.
5. Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi, yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya.
6. Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap saling mempercayai itikad baik masing-masing. Kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara bebagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efisiensinya cara hidup demokratis, tapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai asasi demokratis.
7. Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyaksikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi modern. Maka bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi” umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar