Kekuasaan negera berada di tangan rakyat mengadung pengertian tiga hal:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government) di mata rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate goverment) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government) berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
2. Pemerintahan oleh rakyat (govermnet by the people). Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaanya, rakyatnya.
3. Pemerintah untuk rakyat (¬government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar