Minggu, 11 September 2011

Pengertian Hubungan Kerja


Pengertian Hubungan Kerja

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, hubungan kerja adalah hubungan antara penguasaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Unsur-unsur perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan kerja sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah:
  1. Adanya pekerjaan (arbeid);
  2. Di bawah perintah/gezag ver houding (maksdunya buruh melakukan pekerjaan atas perintah majikan, sehingga bersifat subordinasi);
  3. Adanya upah tertentu/loan.
  4. Dalam waktu (tijd) yang ditentukan (dapat tanpa batas waktu/pensiun atau berdasarkan waktu tertentu).
Unsur yang pertama adalah pekerjaan (arbeid), yaitu pekerjaan itu bebas sesuai dengan kesepakatan antara buruh dan majikan, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perudang-undanga, kesusilaa, dan ketertiban umum.
Unsur kedua, yaitu dibawah perintah (gezag ver houding), di dalam hubungan kerja kedudukan majikan adalah pemberi kerja, sehingga ia berhak dan sekaligus berkewajiban memberikan perintah yang berkaiatan dengan pekerjaannya. Kedudukan buruh sebagai pihak yang menerima perintah untuk melaksanakan pekerjaan. Hubungan buruh dan majikan adalah hubungan yang dilakukan antara atasan dan bawahan, sehingga bersifat subordinasi (hubungan besifat vertikal, yaitu atas dan bawah).
Unsur ketiga adalah adanya upah (loan) tertentu yang menjadi imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh buruh. Pengertian upah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah hak pekerja/buruh yang diterima dinyatakan dalam bentuk sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan begi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atua akan dilakukan.
Unsur yang keempat adalah waktu (tidj), artunya buruh bekerja untuk waktu yang ditentukan atau untuk waktu yang tidak tertentu atau selama-lamanya.
Waktu kerja dalam satu minggu adalah 40 jam/ minggu. Untuk 6 hari hari bekerja perminggu seharinya bekerja 7 jam dalam lima hari dan 5 jam dalam 1 hari. Adapun untuk 5 hari kerja perminggu kerja perminggu bekerja selama 8 jam sehari. Apabila kebutuhan proses produksi menghendaki adanya lembur, hanya diperbolehkan lembur maksimal 3 jam perhari atau 14 jam perminggu. Kenyatannya lembur yang terjadi didalam praktik melebihi batas maksimal tersebut.
Selama bekerja, setiap 4 jam pekerja bekerja, harus diberikan istirahat selama setengah jam. Dalam satu minggu harus ada istirahat minimal satu hari bekerja. Dalam satu tahun pekerja harus diberikan istirahat 12 hari kerja/ tahun. Apabila pekerja telah bekerja selama 6 tahun maka wajib diberika istirahat/cuti besar selam satu bulan dengan menerima upah penuh.
Untuk waktu teretentu yang dikenal dengan istilah kontark kerja dan pekerja harian lepas. Sedangkan untuk waktu yang tidak tertentu dikenal dengan pekerja tetap.
Berdasarkan ketentuan pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar