Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan di Bidang Hukum Administrasi
Kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam hukum administarsi yang diperhatikan ada dua hal, yaitu subjek hukum dalam penyelenggaraan negara dan bagaimana perannya. Subjek hukum dalam penyelenggaraan negara menyangkut tiga hal, yaitu pejabat, lembaga, dan warga negara. Pejabat dalam hal ini adalah pejabat negara yang tunduk pada ketentuan hukum administarsi.
Perannya berkaiatan dengan menjalankan fungsi negara di dalam pembuatan peraturan atau pemberian izin (bestuur), bagaimana negara melakukan pencegahan terhadap suatu hal yang dapat terjadi (politie) dan bagaimana upaya hukumnya (rechtspraak). Pemerintah sebagai penyelenggara negara dibidang ketenagakerjaan harus dapat melaksanakan ketiga fungsi itu dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar