Latar Belakang Kemunculan Khawarij
Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang bererti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminology ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidak sepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam Perang Siffin pada tahun 37 H/ 648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sofyan. Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada dipihak yang benar, karena Ali merupakan khalifah sah yang telah dibaiat mayoritas umat Islam sementara muawiyah berada dipihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. lagi pula berdasarkan estinasai Khawarij, pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Muawiyah, kemenangan yang hampir diraihnya itu raib.
Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan dibalik ajakan damai kelompok Muawiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak permintaan itu, terutama ahli qurra seperti Al-as’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-tamimi, dan Zaid bin Husain Ath-Thai, dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar (komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan.
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)nya,tetapi orang-orang Khawarij menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Keputusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat orang Khawarij. Mereka membelot dan mengatakan,”Mengapa kalian berhukum pada manusia.Tidak ada hukum selain hukum yang ada di sisi Allah.” Imam Ali menjawab, ” itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan keliru.” Pada saat itu juga orang-orang khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura. Kadang-kadang mereka disebut dengan syurah dan Al-mariqoh.
Penamaan kelompok yang dikenal radikal dan ekstrim baik dalam pemahaman maupun tindakan keagamaannya ini tampaknya dikaitkan dengan sejarah kemunculannya yang dipicu ketidaksepakatan mereka atas cara penyelesaian konflik melalui tahkim antara kubu Ali dan Muawiyah karena dinilai menyelisihi apa yang telah diperintahkan oleh Allah dalam al-Qur’an.
Bagi mereka, hukum haruslah dikembalikan kepada pesan al-Qur’an dan bukannya kepada akal manusia yang ikut berpartisipasi dalam diplomasi. Mereka meneriakkan slogan “tidak ada hukum kecuali hukum Allah” (la hukma illa lillah). Sikap politik ini lantas berkembang menjadi pengkafiran terhadap para sahabat yang menerima tahkim dan pengabsahan tindakan kekerasan bahkan pembunuhan terhadap mereka yang tidak sependapat.
Khawarij kemudian mengembangkan doktrin bahwa hak menjadi khalifah tidak hanya terbatas milik bangsa Arab atau keturunan suku Quraysh, tetapi dikembalikan kepada pilihan merdeka kaum muslimin. Pandangan ini tentu berbeda dengan pandangan kelompok Ahl al-Sunnah maupun pandangan kelompok Syiah. Mayoritas sekte dalam aliran Khawarij berpaham tentang wajibnya mengangkat imam, kecuali Najdat. Aliran ini berpendapat bahwa mengangkat imam tidak wajib, tetapi yang wajib adalah penegakan kebenaran dan keadilan yang menjamin setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Khawarij juga berkeyakinan bahwa perbuatan ibadah merupakan bagian daripada iman, sehingga siapapun yang mengabaikannya atau berbuat dosa besar (kabair) dengan sendirinya telah menjadi kafir. Bahkan mereka juga meyakini bahwa pemikiran atau pendapat yang salah adalah sebuah dosa yang menyebabkan kekafiran. Pandangan-pandangan ekstrim mereka itu sebagian besarnya didasarkan pada dalil-dalil yang dipahami secara tekstual, seperti dalil-dalil berikut ini:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر لا يزني حين يزني وهو مؤمن ولا يسرق السارق حين يسرق وهو مؤمن ولايشرب الخمر حين يشربها وهو مؤمن
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر لا يزني حين يزني وهو مؤمن ولا يسرق السارق حين يسرق وهو مؤمن ولايشرب الخمر حين يشربها وهو مؤمن
Aliran Khawarij ini ada yang menamakannya dengan sebutan Haruriyah, yakni dinisbatkan kepada Harura, tempat mereka pertama kali melakukan konsolidasi dengan mengangkat Abdullah bin Wahhab al-Rasyidi sebagai imam. Tetapi para pengikut kelompok ini lebih suka menyebut diri mereka sebagai Shurah yang berakar dari kata yashri yang berarti menjual. Maksudnya bahwa mereka adalah kelompok yang berani menjual atau mengorbankan dirinya kepada Allah.
Dengan arahan Abdullah Al-Kiwa, mereka sampai di Harura. Di harura, kelomok Khawarij ini melanjutkan perlawanan pada Muawiyah dan juga pada Ali. Mereka mengangkat seorang pimpinan yang bernana Abdullah bin Shahab Ar-Rosyibi.