Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Maret 2011

Jual Beli Terlarang

Jual Beli Terlarang
Bentuk jual beli terlarang antara lain :
1.      Jual Beli ketika Panggilan Adzan
Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Alloh SWT, yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS: Al Jumu’ah: 9).
Larangan di atas menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Demikian juga dengan shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya.
2.      Jual beli untuk kejahatan
Alloh SWT melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Alloh SWT. Hal ini berdasarkan firman Alloh SWT pada surat almaidah ayat  2.
3.      Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
Alloh SWT melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. Alloh SWT berfirman, yang artinya: “Alloh sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS: An-Nisa’: 141).
4.      Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembilan... Atau perkataan Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang lebih baik pula. Nabi SAW bersabda, yang artinya: “Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.” (Mutafaq alaihi).
5.      Samsaran
Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsaran (seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya,kecuali bila diminta untuk membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang). Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW yang artinya: “Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang datang ke kota)”.
6.      Jual Beli dengan Cinah
Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara Сinah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan.
Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.

Rukun dan Syarat Jual Beli

Rukun dan Syarat Jual Beli
Jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua, yaitu jual beli yang shahih dan jual beli yang batal.Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu sah/shahih/halal.Sebaliknya apabila rukun dan syarat jual beli itu tidak terpenuhi, maka jual beli itu batal.
Oleh karena itu, seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari’at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan .
1.      Penjual dan pembeli
Persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:
a.      Berakal
b.      Dengan kehendak sendiri (tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan). Allah ta’ala berfirman yang artinya:
“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)
c.       Tidak mubazir(pemboros)
Dalam firman Allah yang artinya:
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu,berilah mereka belanja”(An nisa:5)
d.     Baligh
2.      Uang dan benda yang dibeli
Yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:
a.      Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.
b.      Objek jual beli merupakan hak milik penuh. Rasulullah SAW  bersabda,
لا بيع ١لاٌ  فيما يملك
Tidak sah jual beli selain mengenai barang yang dimiliki.”(Riwayat Abu dawud dan At tirmidzi)
Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau rida terhadap apa yang dilakukannya. Hal ini ditunjukkan oleh persetujuan Nabi SAW terhadap perbuatan Urwah tatkala beliau memerintahkannya untuk membeli kambing buat beliau.
c.       Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya
d.     Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar.
e.      Ada manfaatnya.Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya.
3.      Lafadz ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan penjual,misalnya “Saya jual barang ini sekian”.Kabul adalah ucapan si pembeli “saya beli dengan harga sekian”.Sabda Rasulullah:
١نٌما١لبيع عن تر١ض
Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka"    (Riwayat Ibnu Hibban)
Menurut ulama yang mewajibkan lafadz,lafadz itu wajib memenuhi beberapa syarat:
  1. Keadaan ijab dan Kabul berhubungan.Artinya salah satu dari keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain yang belum berselang lama.
Makna keduanya hendaklah mufakat (sama) walaupun lafadz keduanya berlainan.
Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain,misalnya “Kalau saya jadi pergi,saya jual barang ini sekian”
  1. Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu tidak sah

Dalil Disyari’atkannya Jual Beli

Dalil Disyari’atkannya Jual Beli
1.      Dalil Al Qur’an
Allah berfirman dalam surat albaqarah ayat 275 yang berbunyi:
وٲحل ١للّھ١لبيع وحرٌ م ١لرٌبٰو١
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Albaqarah:275)
2.      Dalil Sunnah
Nabi SAW pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. Beliau SAW juga bersabda yang artinya:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)
Berdasarkan hadits di atas, jual beli merupakan aktivitas yang disyariatkan.
3.      Dalil Ijma’
Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah SAW hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah,3/46).
4.      Dalil Qiyas
Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain, baik itu berupa barang atau uang, dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8).

C.    Aturan jual beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad).
وٲحل ١للّھ١لبيع وحرٌ م ١لرٌبٰو١         
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Albaqarah:275)
لاتٲكلو١١موالكم بينكم بالباطل١لاّ١ن تكون تجارةعن تراض منكم
“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(An nisa:29).

Minggu, 13 Februari 2011

MELUDAH DALAM SALAT

MELUDAH DALAM SALAT
Meludah ketika salat tidak membatalkan salat, karena dianggap sebagai gerakan yang sedikit, dan hanya menimbulkan suara tanpa huruf. Walaupun demikian hukumnya makruh, sebaiknya menghindarinya kecuali karena terpaksa sekali.
Dalam hadis Rasulullah Sallallaahu Alaihi Wasallam pernah melihat bekas dahak didinding kiblat. Beliau menjadi sangat marah kemudian beliau menghilangkannya dengan sepotong kayu ditangannya, lalu beliau meminta wewangian ‘abir dan zafran untuk diusapkan ditempat tersebut guna melenyapkan bekas-bekasnya. Setelah itu beliau menoleh kearah sahabta-sahabatnya yang hadir : “siapa diantara kamu yang suka orang lain meludah dimukannya ?”tidak seorangpun,” jawab sahabat, beliau bersabda: jika kamu sedang salat, maka Allah Azza wa Jalla berada diantara kamu dan kiblat.
Dalam riwayat lain disebutkan, yang artinya : “ Allah Taala berada didepannya, maka janganlah seseorang diantara kamu meludah didepannya atau disampingkanannya. Jika terpaksa (harus meludah juga), boleh disamping kiri atau dibawah kaki kirinya. Jika ia merasakan (ingin meludah) secara mendadak, maka bolehlah ia meludah dibajunnya, kemudian menggosok-gosoknya..” (kitab syarah muhazzab jilid III halaman 242) .
Sumber:
RISLAH SALAT dilengkapi dalil-dalilnya Idrus Hasan, MA CV KARYA UTAMA Surabaya

Sabtu, 12 Februari 2011

GERAKAN YANG SEDIKIT KETIKA SHALAT

Gerakana yang sedikit ketika shalat yaitu kurang dari dua gerakan berturut-turut dalam satu rukun, sekalipun tidak membatalkan salat, tetapi hukumnya makruh. Namun kalau gerakan itu memang sangat diperlukan, mislanya untuk menghentikan orang yang akan lewat didepannya, atau membunuh binatang beracun, seperti kalajengking , yang dikuatirkan akan menimbulkan bahaya pada dirinya, maka ia boleh membunuhhnya dengan  satu atau dua kali pukulan. Tetapi kalau diulang sebanyak tiga kali sebagai  gerakan yang banyak dan dapat membatalkan salat. Demikian pula dengan kutu busuk (kepinding) atau kutu kepala, apabila merasa terganggu dengannya, boleh membunuhnya  atau membuangnya, diperbolehkan pula menggaruk bagian tubuh yang terasa gatal, jika menyebabkan terganggunya kekhuyuan dalam salat.
Khusyuk itu kadang-kadang merupakan perbuatan hati seperti rasa takut, dan kadang-kadang merupakan perbuatan badan sepeti diam (tidak banyak bergerak). Ada yang mengatakan bahwa khusyuk harus mencakup keduanya. Demikian dikatakan oleh Al Fakhrur Razi di dalam tafsirnya.  Yang lain mengatakan, bahwa khusuk adalah makna (kondisi) kejiwaan yang menuntut badan tidak banyak beerak, dan itu cocok dengan maksud ibadah.
Atas dasar itulah, jika seseorang melakukan banyak gerakan didalam salatnya maka salatnya menjaidi batal. Begitu juga bersuara atau berdehem yan disertai dengan ucapan “ehm” atau “eh” keluar darinya dua huruf, maka batallah salatnya, kecuali hal itu terjadi secara kebetulan , atau tidak sengaja atau karena lupa.
Berkenaan dengan masalah ini, beberapa ulama mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Imam Nawawi Rahimahullah di dalam Kitab Syarah Muhazzab, mengatakan : “adapun tertawa, menangis, mengaduh, meniup dan sebagainya, jika keluar dari perbuatan itu dua huruf, maka batallah salatnya. Jika tidak, maka tidak batal. Sama saja apakah karena ia menangis karena memikirkan masalah duniawi, atau karena masalah ukhrawi. Begitu juga berdehem, menurut pendapat kalangan ulama, jika sampai mengeluuarkan dua huruf, maka batallah salatnya.
Atas dasar itulah, setiap orang mendirikan salat harus berhati-hati tehadap hal-hal seperti itu. Dia harus berusaha sebisanya untuk menghindarkan diri dai segala gerak apa-pun, walau hanya sedikit. Kalaupun ia terpaksa melakukan gerakan , maka harus dijaga supaya tidak lebih dari dua gerakan. Dengan demikian, ia akan mendapatkan keberuntungan yang besar, yang disebutkan dalam al qurr’an  suah al mukminun ayat 1 dan 2, artinya: sungguh beruntung orang-orang yang beriman itu, yaitu mereka yang khusuk dalam salatnya.

Rabu, 19 Januari 2011

MELUDAH DALAM SALAT

MELUDAH DALAM SALAT
Meludah ketika salat tidak membatalkan salat, karena dianggap sebagai gerakan yang sedikit, dan hanya menimbulkan suara tanpa huruf. Walaupun demikian hukumnya makruh, sebaiknya menghindarinya kecuali karena terpaksa sekali.
Dalam hadis Rasulullah Sallallaahu Alaihi Wasallam pernah melihat bekas dahak didinding kiblat. Beliau menjadi sangat marah kemudian beliau menghilangkannya dengan sepotong kayu ditangannya, lalu beliau meminta wewangian ‘abir dan zafran untuk diusapkan ditempat tersebut guna melenyapkan bekas-bekasnya. Setelah itu beliau menoleh kearah sahabta-sahabatnya yang hadir : “siapa diantara kamu yang suka orang lain meludah dimukannya ?”tidak seorangpun,” jawab sahabat, beliau bersabda: jika kamu sedang salat, maka Allah Azza wa Jalla berada diantara kamu dan kiblat.
Dalam riwayat lain disebutkan, yang artinya : “ Allah Taala berada didepannya, maka janganlah seseorang diantara kamu meludah didepannya atau disampingkanannya. Jika terpaksa (harus meludah juga), boleh disamping kiri atau dibawah kaki kirinya. Jika ia merasakan (ingin meludah) secara mendadak, maka bolehlah ia meludah dibajunnya, kemudian menggosok-gosoknya..” (kitab syarah muhazzab jilid III halaman 242) .
Sumber:
RISLAH SALAT dilengkapi dalil-dalilnya Idrus Hasan, MA CV KARYA UTAMA Surabaya

GERAKAN YANG SEDIKIT KETIKA SHALAT


GERAKAN YANG SEDIKIT KETIKA SHALAT
Gerakana yang sedikit ketika shalat yaitu kurang dari dua gerakan berturut-turut dalam satu rukun, sekalipun tidak membatalkan salat, tetapi hukumnya makruh. Namun kalau gerakan itu memang sangat diperlukan, mislanya untuk menghentikan orang yang akan lewat didepannya, atau membunuh binatang beracun, seperti kalajengking , yang dikuatirkan akan menimbulkan bahaya pada dirinya, maka ia boleh membunuhhnya dengan  satu atau dua kali pukulan. Tetapi kalau diulang sebanyak tiga kali sebagai  gerakan yang banyak dan dapat membatalkan salat. Demikian pula dengan kutu busuk (kepinding) atau kutu kepala, apabila merasa terganggu dengannya, boleh membunuhnya  atau membuangnya, diperbolehkan pula menggaruk bagian tubuh yang terasa gatal, jika menyebabkan terganggunya kekhuyuan dalam salat.
Khusyuk itu kadang-kadang merupakan perbuatan hati seperti rasa takut, dan kadang-kadang merupakan perbuatan badan sepeti diam (tidak banyak bergerak). Ada yang mengatakan bahwa khusyuk harus mencakup keduanya. Demikian dikatakan oleh Al Fakhrur Razi di dalam tafsirnya.  Yang lain mengatakan, bahwa khusuk adalah makna (kondisi) kejiwaan yang menuntut badan tidak banyak beerak, dan itu cocok dengan maksud ibadah.
Atas dasar itulah, jika seseorang melakukan banyak gerakan didalam salatnya maka salatnya menjaidi batal. Begitu juga bersuara atau berdehem yan disertai dengan ucapan “ehm” atau “eh” keluar darinya dua huruf, maka batallah salatnya, kecuali hal itu terjadi secara kebetulan , atau tidak sengaja atau karena lupa.
Berkenaan dengan masalah ini, beberapa ulama mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Imam Nawawi Rahimahullah di dalam Kitab Syarah Muhazzab, mengatakan : “adapun tertawa, menangis, mengaduh, meniup dan sebagainya, jika keluar dari perbuatan itu dua huruf, maka batallah salatnya. Jika tidak, maka tidak batal. Sama saja apakah karena ia menangis karena memikirkan masalah duniawi, atau karena masalah ukhrawi. Begitu juga berdehem, menurut pendapat kalangan ulama, jika sampai mengeluuarkan dua huruf, maka batallah salatnya.
Atas dasar itulah, setiap orang mendirikan salat harus berhati-hati tehadap hal-hal seperti itu. Dia harus berusaha sebisanya untuk menghindarkan diri dai segala gerak apa-pun, walau hanya sedikit. Kalaupun ia terpaksa melakukan gerakan , maka harus dijaga supaya tidak lebih dari dua gerakan. Dengan demikian, ia akan mendapatkan keberuntungan yang besar, yang disebutkan dalam al qurr’an  suah al mukminun ayat 1 dan 2, artinya: sungguh beruntung orang-orang yang beriman itu, yaitu mereka yang khusuk dalam salatnya
sumber:
RISLAH SALAT dilengkapi dalil-dalilnya Idrus Hasan, MA CV KARYA UTAMA Surabaya

Kamis, 13 Januari 2011

HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL

    HUKUM  MENIKAHI WANITA HAMIL
    Ada beberapa ketentuan hukum, yang dapat dikemukakan dalam pembahasan ini; antara lain Sah atau tid`aknya akad nikah dengan wanita tersebut menurut hukum islam, Kedudukan nasab (keturunan) anak yang dilahirkannya.
    Ulama madzhab yang empat Sepakat menetapkan bahwa perkawinan keduanya sah, dan boleh senggama bila laki-laki itu sendiri yang menghamilinya baru ia mengawininya. Tetapi ibnu Hazm mengatakan: keduanya boleh dikawinkan dan boleh mengadakan senggama bila ia telah bertaubat dan mengalami hukum dera (cambuk); karena keduanya telah berzina. Pendapat ini berdasarkan pada keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh sahabat nabi kepada orang-orang yang telah berbuat seperti itu antara lain diriwayatkan:
a.    Ketika Jabir Bin Abdillah ditanya tentang kebolehan mengawinkan dua orang yang telah berzina, maka ia berkata boleh mengmengawinkannya asalkan keduanya telah bertaubat dan memperbaiki sifat-sifatnya.
b.    Seorang laki-laki tua mengajukan keberatannya kepada khalifah Abu Bakar, lalu berkata: Hai amirul mukminin putriku telah dikumpuli oleh tamuku , dan ku inginkan agar keduanya dikawinkan ketika itu. Khalifah memerintahkan ke kepada sahabat lain untuk melakuakan hukuman dera kepadakeduanya, kemudian baru dinikahkan.
    Selanjutnya, mengenai pria yang kawin dengan wanita yang dihamili oleh orang lain, terjadi perbedaan pendapat para ulama;
1.    Imam abu yusuf mengatakan, keduanya tidak boleh dikawinkan. Sebab bila dikawinkan berarti perkawinan itu batal (fasid). Pendapat beliau berdasarkan firman Allah SWT surat An Nur ayat 3:
’ÎT#¨“9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y— ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpu‹ÏR#¨“9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y— ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌh�ãmur y7Ï9ºsŒ ’n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ  
    “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan  yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”
    Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya. Ayat tersebut diperkuat dengan hadis nabi:

ان رجل تزوج امراة فلما اصابها وجدها حبلي, فرجع ذلك الي النبي صلي الله عليه وسلمو ففرق بينهما وجعل لها الصداق وجدها مائة

    “Sesungguhnya seorang laki-laki mengawini seorang wanita, ketika ia mencampurinya ia mendapatkannya dalam keadaan hamil, lalu dia laporkan kepada nabi SAW. Kemudian Nabi menceraikan keduanya dan wanita itu diberi maskawin, kemudian wanita itu didera (dicambuk) sebanyak 100 kali.
    Ibnu Qudaimah sependapat dengan Imam Abu Yusuf dan menambahkan bahwa seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina dengan orang lain, kecuali dengan dua syarat:
·    Wanita tersebut telah melahirkan bila ia hamil, jadi dalam keadaan hamil ia tidak boleh kawin.
·    Wanita tersebut telah manjalani hukuman dera (cambuk), apakah ia hamil atau tidak.
2.    Imam Muhammad Bin Hasan Al-Syaibani mengatakan bahwa perkawinan itu sah, tetapi haram baginya bercampur, selama bayi yang dikandungnya belum lahir.
Pendapat ini berdasarkan hadis:
لا تؤطأحاملاحتي تضع

Janganlah engkau campuri wanita yang hamil, sehingga lahir (kandungannya).
3.     Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan itu dipandang sah, karena tidak terikat dengan orang lain (tidak ada masa iddah). Wanita itu boleh juga dicampuri, karena tidak mungkin nasab (keturunan) bayi itu ternodai oleh sperma suaminya. Sedangkan bayi tersebut bukan keturunan orang yang mengawini ibunya itu (anak diluar nikah).
   
    Dalam Minhajul Muslim. Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat:

 Pertama; Dia dan si laki-laki taubat dari perbuatan zinanya. karena Allah SWT telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Allah berfirman: “ Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang-orang yang mu’min.”
    Syaikh Al-Utsaimin berkata:Kita mengambil dari ayat ini satu hukum yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina, dengan arti, bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putri-nya.
    Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia memaksakan dan melanggarnya, maka pernikahannya tidak sah dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. Bila terjadi kehamilan, maka si anak tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata lain, anak itu tidak memiliki bapak. Orang yang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkannya, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
    Artinya:
    Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah.
    Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan orang-orang yang membuat syari’at bagi hamba-hambaNya sebagai sekutu, berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang musyrik. Namun, bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, tentunya bila syarat ke dua berikut terpenuhi.
Kedua : Dia harus beristibra (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl, bila tidak hamil, dan bila ternyata hamil, maka sampai melahir-kan kandungannya.
    Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda : “Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai ia melahir-kan dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil, sampai dia beristibra dengan satu kali haid.
    Di dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang menggauli budak dari tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
    Juga sabdanya Shallallaahu alaihi wa Sallam: Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain.
    Mungkin sebagian orang mengatakan, bahwa yang dirahim itu adalah anak yang terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainya yang hendak menikahinya. Jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Al Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh , “Tidak boleh menikahinya sampai dia taubat dan selesai dari iddahnya dengan melahirkan kandungannya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram. Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan: Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah dia taubat) ingin menikahinya, maka dia wajib menunggu wanita itu beristibra dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah dan bila ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya, kecuali setelah dia melahirkan kandungannya, berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.     Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra. terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra  dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.

HUKUM BAYI YANG DILAHIRKAN
    Bayi zina dalam hal ini jika perempuan saat dewasa dan ingin menikah maka maka ayah yang mengawini ibunya tidak dapat menjadi wali, melainkan hakim saja yang bisa menjadi wali.
    menurut status anak itu adalah sebgai anak zina, bila pria yang mengawini ibunya itu bukan pria yang menghamilinya. Namun bila pria yang mengawini ibunya itu pria yang menghamilinya, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
1.    Bayi itu termasuk anak zina bila ibunya dikawini setelah usia kandungannya berumur 4 bulan keatas, bila kurang dari 4 bulan maka bayi itu adalah anak suaminya yang sah.
2.    Bayi itu termasuk anak zina karena anak itu adalah anak diluar nikah, walaupun dilihat dari segi bahasa anak itu adalah anaknya, karena hasil dari sperma bapak dan ovum ibunya itu.
    Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali
    Dalam kompilasi hukum islam, masalah kawin dijelaskan sebagai berikut:


Pasal 53
A.    Seorang pria hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
B.    Perkawinan dengan wanita hamil yang disebutkan dalam ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
C.    Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.





sumber


Mahjudin, Masailul Fiqiyah berbagai kasus yang dihadapi hukum isklam masa kini Jakarta: Kalam Mulia, 2003
Ghazaly. Abdu Rahman, Fiqih Munakahat cet-2, Jakarta: Kencana, 2006.

http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=153 17/11/2010

Taisiril Fiqhi Lijami'il Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii

Dep Dikbud, kamus besar bahasa Indonesia (Jakarta balai pustaka, 1994), cet. Ke-3, edisi kedua

Al-Kahlaniy.Muhammad Binisma’il, Subul Al-Salam,(Bandung:Dahlan,t.t .) jilid ke-3

Sabtu, 08 Januari 2011

Sewa-Menyewa

Sewa-Menyewa
  1. Pengertian
Secara etimologis ijarah berasal dari kata ajara-yajuru yang berarti upah yang diberikan dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis adalah transaksi atas suatu manfaat yang mubah yang berupa barang tertentu atau yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam waktu tertentu.

  1. Dasar-dasar ijarah

Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan(anak-anak)mu untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya,dan musyawarahkanlah diantara kamu(segala sesuatu) dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan(anak itu) untuknya” (Q.S Thalaq : 6)

  1. Rukun-rukun ijarah
    1. Shighah, yaiyu ijab dan qabul.
Shighah yaitu sesuatu yang digunakan untuk mengungkapkan maksud dari penyewa, yakni berupa lafal atau sesuatu yang mewakilinya.
    1. Muta’aqidain
Yaitu orang yang menyewakan dan orang yang menyewa
    1. Ma’qud ‘alaih(manfaat yang ditransaksikan)
    2. Upah
Adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh penyewa sebagai kompensasi dari manfaat yang ia dapatkan.

  1. Syarat-syarat sahnya ijarah :
  1. kedua orang bertekat saling ridha. Apabila salah satu dari keduanya dipaksa untuk melakukan penyewaan maka tidak sah.
  2. Manfaat sesuatu yang diakadkan diketahui secara sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya persengketaan. Seperti dengan melihat benda yang disewa, dengan menjelaskan masa penyewaan dan dengan menjelaskan pekerjaan yang diinginkan.
  3. Sesuatu yang diakadkan bisa diambil manfaanya secara sempurna dan syar’i.
  4. Barang yang disewa bisa diserahkan bersama manfaat yang dimuatnya. Misal; Tidak boleh menyewakan tanah yang tidak bisa menumbuhkan tumbuhan atau binatang yang cacat untuk mengangkut barang karena tidak adanya manfaat yang menjadi objek akad.
  5. Manfaat yang diakadkan hukumnya mubah, bukan haram dan bukan wajib.
  1. Hukum Transaksi ijarah
Pada pasalnya, transaksi ijarah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, masing-masing muta’aqidain(dua pihak yang melakukan transaksi) tidak boleh membatalkan trasaksi sepihak kecuali ada hal-hal yang merusak transaksi yang telah mengikat, seperti adanya aib,hilangnya manfaat.dan lain-lain. Demikian ini pendapat mayoritas ulama . pendapat ini berdasarkan firman allah:
    
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad”
(Al-Maidah : 1 )

  1. Berakhirnya ijarah
  1. Rusaknya barang yang disewakan
  2. Salah satu dari al muta’aqidain(dua pihak yang transaksi) meninggal dunia
  3. Barang yang disewakan tidak dapat di manfaatkan

  1. Hikmah Disyariatkan Ijarah
Ijarah merupakan sarana bagi manusia untuk mempermudah merealisasikan manfaat yang mereka butuhkan meskipun mereka tidak memilikinya. Memelihahara kebutuhan manusia merupakan prinsip dinerlakukannya transaksi. Oleh karena itu ijarah disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.1
1 Ensiklopedi, Fiqih Muammalah dalam Pandangan 4 Madzhab, Miftahi khairi, ( Yogyakarta: Maktabah Alhanif) hlm.315-316

pengertianUtang Piutang (Qardh)

    pengertianUtang Piutang (Qardh)
Utang(qardh) adalah harta yang diberikan oleh pemberi utang kepada pemilik utang, agar pemilik utang mengembalikan yang serupa kepada pemberi utang ketika telah mampu.
Secara etimologis qardh berarti pemotongan, dan harta yang diambil oleh pemberi utang disebut qardh karena pemilik utang memotong dari hartanya.1
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa nabi SAW bersabda:
ما من مسلم يقرض مسلما فرضا مر تين إلا كان كصد قطها مرة

Artinya: “Tidak seorang muslim pun mengutangi muslim lainnya sebanyak dua kali kecuali seolah-olah menyedekahkannya sekali”.
1 Sayyid Sabia, Fiqhus Sunnah, (Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara) hlm. 85-87

Pengertian Pinjam- meminjam

  1. Pengertian Pinjam- meminjam
Pinjam- meminjam memberikan sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan zat barang itu.
Adapun yang menjadi dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam dapat didasarkan pada Al-Qur’an dan sunnah nabi SAW.
Dari Al-Qur’an disebutkan: Hendaklah kamu tolong menolong dalam kebaikan dan takwa”...(Q.S Al Maidah; 2) Sedangkan dalam sunnah Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Daud dan At Tirmidzi: Ariyah (barang pinjaman) adalah barang yang wajib dikembalikan.1
Para faqih mendefinisikan pinjaman dengan izin yang yang diberikan oleh pemilik kepada orang lain untuk mengambil manfaat dari apa yang dimilikinya tanpa imbalan.
1 Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika) hlm.126

Selasa, 04 Januari 2011

Pendapat abu hayyan tentang hakikat sihir


Pendapat abu hayyan tentang hakikat sihir menurut beliau terdapat selisih pendapat tenntang hakekat sihir itu dalam beberapa hal:
Yang pertama: mengubah atau menciptakann suatu barang, menyerupai fa’al mukjizat dan keramat, seperti terbang dan menempuh jarak yang jauh dalam satu malam.
Yang kedua: tipu daya, penglabuan mata, sulapan, yang kesemuanya tidak mempunyai kenyataan yang sebenarnya. Ini adalah pendapat kaum mu’tazilah.
Yang ketiga: perbuatan yang didasarkan pada penglabuan mata dengan jjalan tipudaya, seperti yang dikerjakan oleh tukang-tukang sihir fir’aun, manakala tongat mereka dan tali mereka terisi dengan air raksa, lalu mereka memanasinya dari bawah dengan api, maka tali dan tongkat mereka menjadi panas lalu bbergerak dan merayap.
Yang keempat: mempergunakan pelayanan dan bantuan jin. Mereka inilah yang mengelarkan sihir itu dari suatu jenis yang halus, lalu ia meringan, menipis, dan menghalus.
Yang kelima: sihir yang dikerjakan itu terdiri atas bahan-bahan yang dikumpulkan kkemudian dibakar dengan dibacai asma dan mantra, kemudian digunnakan untuk perbuatan-perbuatan sihir.
Yang kekeenam: asal mulanyya adalah dari aziat-azimat yang didasakan atas pengaruh bintang-bintang, atau didasarkan atas permintaan bantuan syaitan dan jin untuk memudahkan sesuatu yang sulit.
Yang ketujuh: komposisi dari  kata-kata yang bercampur dengan kekufuran, dan memasukannya kedalam beranekaragam cara yang dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan pemantraan, pertenunan, azimat-azimat dan lain sebaganya yang sejenis dengan itu.
Berkata abu hayyan selanjutnya : “adapun pada zaman kita kini, setiap kali kami menelaahnya dlam kitab-kitab, tampak bahwa apa yang dimaksud dengan sihir itu semata-mata bohong dan dusta; tiada suatu yang bergantung kepadanya dan tiada pula suatu apapun yang menjadi benar sesuai dengan kenyataan dengannya.
Demikian pula dengan kesaktian azimat dan kekuatan sihir (kesemuanya itu tidak mempunyai sendi kebenaran), akan tetapi manusia mempecayaainya dan lahap untuk mendengarkannya[1]


[1] Tafsir albahrul-muhith, jilid I halaman  327.

Kamis, 23 Desember 2010

Pandangan Agama Tentang Aborsi

Pandangan Agama Tentang Aborsi
1. Yang membolehkan aborsi
a. Manurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum ruh ditiupkan (kurang dari 4 bulan), tapi sebagian ulama memakruhkan.
b. Muhammad Ramli membolehkan karena dengan alasan belum ada makhluk yang beragama.
Pendapat-pendapat di atas disadarkan pada hadits Nabi dan Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah berkata:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya”. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi).


2. Yang mengharamkan Aborsi
a. Aborsi yang dilakukan sebelum atau sesudah peniupan ruh tetap haram yaitu menurut Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Thfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin. Bahkan menurut Mahmud Syaltul, mantan rector Universitas al-Azhar Mesir bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk yang senyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindngi eksistensinya
b. Menurut Ahli Fuqoha menyepakati bahwa aborsi yang dilakukan setelah peniupan ruh (empat bulan) adlaah haram hukumnya
c. Menurut Syaikh Abdul Qadim Zalluna dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, hokum syara’ yang lebih rajah (kuat) adalah sebagai barikut. Jika aborsi dilakukan sel telah 40 hari, atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan keharaman aborsi stelah peniupan ruh.
d. Pendapat ini dirujukkan pada sebuha hadits Nabi SAW:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh malam maka Allah mengutus seorang melaikat padanya, lalu dia maka Allah menguutus terrsebut, dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulang lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah): Ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki tau perempuan? Maka Allah kemudian memberi keputusan”.
Di dalam al-Qur’an banyak dijelaskan tentang kemuliaan manusia yang dilarang untuk membunuhnya (aborsi).
1. Manusia (beberapa kecilnya) adlaah ciptakan Allah yang mulia


“ ……….Dan sesungguhnya kami memuliakan Bani Adam (umat manusi)……….” (QS. Bani Isroil: 70)

2. Membunuh satu nyawa sama dengan membunuh semua orang


“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan qishash, atau bukan karena kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan telah membunuh manusia seluruhnya”. (Q.S. Al-Maidah: 32)
3. Islam melarang aborsi dengan alasan tidak memiliki biaya dan takut miskin


“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, kamilah yang akan memberi rizi kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besa”. (QS. Bani Israil: 31).
4. Sejak berupa janin Allah teah mengenal kita


“Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan) mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu” (QS. An-Najm: 32)
5. Tidak ada kehamilan (kecelakaan atau disengaja) semuanya adalah kehendak Allah SWT


“Dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi” (QS. Al-Hajj: 5).

Minggu, 19 Desember 2010

Perbedaan Jual Beli dan Riba


Perbedaan Jual Beli dan Riba   
Orang-orang  kafir  menganggap  sama  antara  jual-beli  dengan  riba. Mereka  --sebagaimana  Allah  sebutkan  di  dalam  Al-Qur'an mengatakan: Sesungguhnya  jual-beli  adalah  sama  dengan  riba.[1] Maksudnya mereka meyakini bahwa tambahan suku bunga untuk transaksi tidak tunai, dan ini adalah riba nasi'ah, adalah sama dengan harga pokok pada saat aqad awal. Ini adalah penjungkirbalikan fakta, sebab ada perbedaan yang sangat besar antara jual-beli dengan riba, diantaranya:
·      Jual-beli adalah dihalalkan oleh Allah ta'alaa, sedangkan riba jelas telah diharamkan-Nya, dan wajib atas setiap hamba untuk menerimanaya secara mutlak.
·      Transaksi jual-beli pasti akan menghadapi hal-hal: untung-rugi; perlu kesungguhan dan kepiawaian/keahlian, sedangkan jual-beli dengan cara riba hanya akan mendapatkan keuntungan dan tidak akan pernah menemui kerugian, bagaimanapun keadaannya, tidak perlu keseriusan dan kesungguhan, tidak perlu kepandaian tertentu.
·                  Jual-beli  pasti  di  dalamnya  ada  pertukaran  barang  dan keuntungan diperoleh oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), namun riba hanya memberi keuntungan kepada satu pihak saja yaitu penjual. Sayyid Rasyid  Ridha  mengatakan  dalam  tafsir  Al-Manar:  Mayoritas  ahli  tafsir menjadikan  ayat  ini  (Dan  Allah  telah  menghalalkan  jual-beli  dan mengharamkan riba) untuk membantah analogi ini (analogi: jual-beli adalah sama dengan riba); janganlah kalian menyamakan hutang-piutang dengan jual-beli, dan Allah telah melarang kalian dari melakukan analogi yang demikian.
·      Allah menjadikan cara bermuamalah interpersonal dan mencari harta adalah dengan cara setiap orang bisa saling mengambil keuntungan satu sama lain dengan cara bekerja. Dan tidak boleh seseorang bisa memiliki hak atas orang lain tanpa bekerja, sebab cara ini adalah bathil. Maka, dengan cara inilah lalu Allah menghalalkan jual-beli, sebab dalam jual-beli ada pertukaran.   
Dan Allah mengharamkan riba sebab didalamnya tidak ada esensi pertukaran atau saling menguntungkan satu sama lain.
Dan  makna  analogi  orang  kafir  yang  menyamakan  jual-beli dengan riba, adalah analogi yang rusak/batal. Hal ini karena dalam jual-beli ada keuntungan yang bisa diperoleh bersama-sama, dan cara ini adalah halal.
Sedangkan dalam riba banyak hal-hal yang merugikan pihak lainnya, dan ini adalah haram/tidak boleh. Jika terjadi jual-beli, maka konsumen mendapatkan manfaat, yaitu ia memiliki barang setelah ia membeli barang. Adapun riba, maka  sesungguhnya  riba  adalah  sesungguhnya  adalah  memberikan  uang dalam jumlah tertentu lalu ia mengambilnya kembali secara berlipat-ganda pada waktu-waktu berikutnya. Maka, kelebihan uang yang ia ambil dari konsumen ini bukan didasarkan kepada manfaat yang diperoleh kedua belah pihak ataupun karena ia bekerja.
 Uang adalah alat yang digunakan untuk menilai harga suatu barang yang dibeli oleh konsumen. Jika prinsip ini diubah sehingga uang menjadi  maksud inti,  maka hal ini akan membawa  dampak tercabutnya peredaran ekonomi dari mayoritas masyarakat dan peredaran tersebut hanya ada pada sekelompok orang yang berharta; lalu merekapun mengembangkan harta  dengan cara demikian, mereka menyimpan  uangnya di bank-bank. Dengan cara inilah orang-orang fakir menjadi binasa.


[1] (Q.S.  Al-Baqarah:  275)

Pengertian Riba

Pengertian Riba
Menurut bahasa riba berarti tambahan (ziyadah-Arab, addition-Inggris), sedangkan menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok sebagai syarat terjadinya suatu taransaksi. Sedangkan menurut Al Jurjani merumuskan riba sebagai kalebihan / tambahan pembayaran tanpa ada ganti / imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).
Dalil yang Melarang Riba

QS Al Baqarah ayat 275
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

QS Al Baqarah ayat 276
Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orangyang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

QS Al Baqarah ayat 278
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Sabda Rasulallah SAW :

من جابر قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلام اكل الربا ومؤكله وكاتبه وشا هديه وقال هم سواء. ( رواه مسام)

Artinya : Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama." (HR Muslim).

لعن الله اكل الربا ومؤكله وكاتبه وشا هده وهم يعلمون والواصلة والمستوصلة والراشمة والنستوشمة والنامصة واالمتنمصة ( رواه الطبران )
Artinya : Allah mengutuk riba, orang yang memakannya, yang memberikan makanan, penulisnya, yang menyaksikannya, mereka yang mengetahui, orang yang memfasilitasi, orang yang menusuk tubuhnya dengan jarum sehingga hitam bekasnya, yang meminta tusuk dengan jarum (tato), yang mencabut rambut dan meminta dicabutkan rambutnya (HR. Tabrani)

Saksi Dalam Jual Beli


    Saksi Dalam Jual Beli
Dalam setiap mu’amalah keberadaan saksi dihukumkan  sunnah oleh syariat. Peristiwa jual-beli di atas dipakai sebagai contoh: Setelah melakukan akad jual-beli dengan tempo pembayaran tiga hari, seorang pembeli dan penjual pun berpisah. Tiga hari kemudian, ketika pembeli melakukan pembayaran, terjadilah perselisihan soal harga barang. Seandainya saja ada saksi yang mengetahui akad jual-beli tadi, tentu hal ini tak perlu terjadi.        
Dalil Tentang Saksi Dalam Jual Beli         
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai  untuk  waktu  yang  ditentukan,  hendaklah  kamu  menuliskannya.  Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka  hendaklah  ia  menulis,  dan  hendaklah  orang  yang  berhutang  itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali  jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.
Dan persaksikanlah apabila  kamu  berjual  beli;  dan  janganlah  penulis  dan  saksi  saling  sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah  suatu  kefasikan  pada  dirimu.  Dan  bertakwalah  kepada  Allah;  Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu [1]


[1] (QS Al Baqarah : 282)

Rukun Jual Beli

Rukun Jual Beli
Jual beli berlangsung dengan ijab dan qabul, terkecuali untuk barang-barang kecil, tidak perlu dengan ijab dan qabul; cukup dengan saling sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku. Dan dalam ijab dan qabul tidak ada kemestian menggunakan kata-kata khusus, karena ketentuan hukumnya ada pada akad dengan tujuan dan makna, bukan dengan kata-kata dan bentuk kata itu sendiri.
Hal yang diperlukan adalah saling rela, direalisasikan dalam bentuk mengambil dan memberi atau cara lain yang dapat menunjukkan keridhaan dan berdasarkan makna pemilikan dan mempermilikkan. Seiring dengan hal tersebut Abdurrahman Al-Jaziriy telah mengemukakan bahwa rukun jual beli pada dasarnya terdiri atas tiga , yakni:

 Sighat
Sighat dalam jual beli ialah segala sesuatu yang menunjukkan adanya kerelaan dari dua belah pihak; penjual dan pembeli, yang terdiri dari dua perkara.
♦ Perkataan dan apa yang dapat menggantikannya, seperti seorang utusan atau sebuah surat. Maka apabila seseorang kirim surat kepada orang lain; dia berkata dalam suratnya: “Sesungguhnya saya jual rumahku kepadamu dengan harga sekian”. Atau dia mengutus seorang utusan kepada temannya, kemudian temannya menerima jual beli ini dalam majelis, maka sahlah akad tersebut. Tidak diampuni baginya terpisah kecuali sesuatu yang diampuni dalam ucapan ketika hadirnya barang yang dijual.
♦ Serah terima, yaitu menerima dan menyerahkan dengan tanpa disertai sesuatu perkataan pun. Misalnya seseorang membeli barang yang harganya kepadanya, maka ia sudah dinyatakan memiliki barang tersebut lantaran dia telah menerimanya. Sama juga barang yang dijual itu sedikit (barang kecil) seperti roti, telur dan sejenis yang menurut adat dibelinya dengan sendiri-sendiri, maupun berupa barang banyak (besar) seperti baju yang berharga.
 Aqid
Aqid yaitu orang yang melakukan akad, baik penjual maupun pembeli ditetapkan padanya beberapa syarat, antara lain:
♦ Hendaknya penjual dan pembeli sudah tamyiz, maka tidak sah jual belinya anak-anak yang belum mumayyiz, demikian pula jual belinya orang gila. Adapun anak-anak yang sudah tamyiz dan orang idiot, yaitu orang-orang yang sudah mengerti jual beli beserta akibatnya dan dapat menangkap maksud dari pembicaraan orang-orang yang berakal penuh serta mereka dapat menjawabnya dengan baik, maka akad jual mereka dan akad beli mereka adalah sah. Tetapi tak dapat dilaksanakan kecuali haru ada izin khusus dari walinya, dan tidak cukup dengan izin umum. Apabila seorang anak yang sudah tamyiz membeli sesuatu barang yang sudah mendapat izin dari walinya, maka sahlah dan harus dilaksanakan jual beli tersebut dan bagi wali sudah tak punya hak untuk menolaknya. Adapun jiwa wali tidak memberi izin dan si anak membelanjakannya sendiri untuk kepentingan sendiri, maka jual belinya sah tetapi tidak dapat dilaksanakan sehingga wali memberi izin atau dia sendiri yang memberi izin sesudah ia dewasa.
♦ Hendaknya si aqid itu orang yang sudah pandai (rasyidan : yaitu orang yang sudah mengerti tentang ketentuan hitung). Ini sebagai syarat lulusannya jual beli. Maka tidak sah jual belinya anak kecil, baik yang sudah tamyiz maupun yang belum, dan tidak sah pula jual belinya orang gila, orang idiot (ma’tuh) dan pemboros yang luar biasa, hingga tak dapat memegang uang dan tidak mengenal hitung (safih), kecuali apabila si wali memberi izin kepada yang tamyiz dari mereka. Sedang jual belinya orang yang belum tamyiz adalah batal. Adalah sama antara mumayyiz yang normal penglihatannya dan yang tuna netra.
♦ Hendaknya si aqid dalam keadaan tidak dipaksa (mukhtar). Maka tidak sah jual belinya orang yang dipaksa. Dalam hal tersebut telah dirinci dalam masing-masing mazhab ada qarinah atau tanda-tanda, maka pengakuannya tidak bisa diterima kecuali disertai bukti (saksi).

 Ma’qud
Pada ma’qud alaih (yang diakadkan) baik benda yang dijual maupun alat untuk membelinya (uang) ditetapkan beberapa syarat, antara lain:
♦ Suci
Maka tidak sah ma’qud alaih berupa barang najis, baik benda yang dijual maupun alat untuk membeli (uang).
♦ Dapat diambil manfaat dan dibenarkan oleh syara’. Maka tidak sah memperjual belikan binatang serangga yang tidak ada manfaatnya.
♦ Pada saat akad jual beli benda yang dijual adalah milik si penjual, tidak sah memperjual belikan barang yang bukan miliknya, namun ia tidak dapat menyerahkan lantaran masih di tangan orang yang dighasab itu bila dijual oleh si ghasib (orang yang ghasab), karena barang itu bukan miliknya sendiri