Pandangan Agama Tentang Aborsi
1. Yang membolehkan aborsi
a. Manurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum ruh ditiupkan (kurang dari 4 bulan), tapi sebagian ulama memakruhkan.
b. Muhammad Ramli membolehkan karena dengan alasan belum ada makhluk yang beragama.
Pendapat-pendapat di atas disadarkan pada hadits Nabi dan Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah berkata:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya”. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi).
2. Yang mengharamkan Aborsi
a. Aborsi yang dilakukan sebelum atau sesudah peniupan ruh tetap haram yaitu menurut Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Thfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin. Bahkan menurut Mahmud Syaltul, mantan rector Universitas al-Azhar Mesir bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk yang senyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindngi eksistensinya
b. Menurut Ahli Fuqoha menyepakati bahwa aborsi yang dilakukan setelah peniupan ruh (empat bulan) adlaah haram hukumnya
c. Menurut Syaikh Abdul Qadim Zalluna dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, hokum syara’ yang lebih rajah (kuat) adalah sebagai barikut. Jika aborsi dilakukan sel telah 40 hari, atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan keharaman aborsi stelah peniupan ruh.
d. Pendapat ini dirujukkan pada sebuha hadits Nabi SAW:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh malam maka Allah mengutus seorang melaikat padanya, lalu dia maka Allah menguutus terrsebut, dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulang lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah): Ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki tau perempuan? Maka Allah kemudian memberi keputusan”.
Di dalam al-Qur’an banyak dijelaskan tentang kemuliaan manusia yang dilarang untuk membunuhnya (aborsi).
1. Manusia (beberapa kecilnya) adlaah ciptakan Allah yang mulia
“ ……….Dan sesungguhnya kami memuliakan Bani Adam (umat manusi)……….” (QS. Bani Isroil: 70)
2. Membunuh satu nyawa sama dengan membunuh semua orang
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan qishash, atau bukan karena kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan telah membunuh manusia seluruhnya”. (Q.S. Al-Maidah: 32)
3. Islam melarang aborsi dengan alasan tidak memiliki biaya dan takut miskin
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, kamilah yang akan memberi rizi kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besa”. (QS. Bani Israil: 31).
4. Sejak berupa janin Allah teah mengenal kita
“Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan) mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu” (QS. An-Najm: 32)
5. Tidak ada kehamilan (kecelakaan atau disengaja) semuanya adalah kehendak Allah SWT
“Dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi” (QS. Al-Hajj: 5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar