Pengertian Riba
Menurut bahasa riba berarti tambahan (ziyadah-Arab, addition-Inggris), sedangkan menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok sebagai syarat terjadinya suatu taransaksi. Sedangkan menurut Al Jurjani merumuskan riba sebagai kalebihan / tambahan pembayaran tanpa ada ganti / imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).
Dalil yang Melarang Riba
QS Al Baqarah ayat 275
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
QS Al Baqarah ayat 276
Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orangyang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
QS Al Baqarah ayat 278
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Sabda Rasulallah SAW :
من جابر قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلام اكل الربا ومؤكله وكاتبه وشا هديه وقال هم سواء. ( رواه مسام)
Artinya : Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama." (HR Muslim).
لعن الله اكل الربا ومؤكله وكاتبه وشا هده وهم يعلمون والواصلة والمستوصلة والراشمة والنستوشمة والنامصة واالمتنمصة ( رواه الطبران )
Artinya : Allah mengutuk riba, orang yang memakannya, yang memberikan makanan, penulisnya, yang menyaksikannya, mereka yang mengetahui, orang yang memfasilitasi, orang yang menusuk tubuhnya dengan jarum sehingga hitam bekasnya, yang meminta tusuk dengan jarum (tato), yang mencabut rambut dan meminta dicabutkan rambutnya (HR. Tabrani)
terima kasih banyak
BalasHapus