Minggu, 11 September 2011

Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan di Bidang Hukum Perdata

    Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan di Bidang Hukum Perdata
Kedudukan hukum ketenagakerjaan di bidang hukum perdata pada hakikatnya yang memegang peranan penting didalam hubungan industrial adalah pihak-pihaknya, yaitu buruh dan majikan saja.
Hubungan antara pengusaha dan pekerja didasarkan pada hubungan hukum privat. Hubungan ini didasarkan pada hukum perikatan yang menjadi bagian dari hukum perdata. Pemerintah hanya berlaku sebagai pengawas atau lebih tepatnya dapat menjalankan fungsi fasilitator apabila ternyata dalam pelaksanaan muncul suatu perselisihan yang tidak dapat mereka selesaikan.
Selain itu, fungsi pengawasan dari pemerintah dapat maksimal bila secara filososfis kedudukan pemerintah lebih tinggi dari yang diawasi (buruh-majikan). Hal ini belum terlaksana karena pejabat Depnaker sebagai salah satu organ pemerintah yang menjalankan fungsi pengawasan, secara ekonomi masih di bawah majikan dan secara moral masih jauh dari ideal. Hal ini disebut sebagai oknum Depnaker. Selain itu, pejabat Depnaker kadang ada yang berfungsi sebagai majikan contihnya dalam pengerahan TKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar