Minggu, 11 September 2011

kedudukan Hukum Ketenagakerjaan di Bidang Hukum Pidana

            kedudukan Hukum Ketenagakerjaan di Bidang Hukum Pidana

Kedudukan hukum perburuhan dalam hukum pidana adalah pentingnya penerapan sanksi hukum bagi pelanggar peraturan perundang-undangan. Terdapat asas legalitas dalam hukum pidana, yaitu suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila perbuatan tersebut sudah dituangkan dalam undang-undang. Penerapan sanksi harus mendasarkan pada ada tidaknya kesalahan yang dibuktikan dengan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan akibat yang terjadi. Sanksi, hakikatnya merupakan perampasan hak seseorang, oleh karena itu harus dibuat secara demokratis. Bentuk peraturan yang mencerminkan situasi demokratis adalah undang-undang atau peraturan daerah karena dalam pembuatannya melibatkan suara atau wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR atau DPRD.
Kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam tata hukum indonesia secara teoriris dapat dipisahkan menjadi tiga bidang, yaitu perdata, administrais, dan pidana. Dalam prakteknya harus dijalankan secara berhubungan satu dengan yang lain. Hubungan hukum yang dilakukan oleh pengusaha dan pekerja didasarkan pada perjanjian kerja, peraturannya masuk lingkup hukum perikatan yang menjadi bagian hukum perdata. Selama proses pembuatan, pelaksanaan, dan berakhirnya hubungan kerja harus diawasi oleh pemerintah sebagai konsekuensi menjalankan fungsi besturr, polite, dan rechtpraak. Apabila selama proses pembuatan, pelaksanaan, dan berakhirnya hubungan kerja terdapat pelanggaran hukum maka dapat diterapkan sanksi pidana yang menjadi kajian dalam bidang hukum pidan 
Permasalahn hukum perburuhan yang lainnya adalah dalam kaitannya dengan globalisas. Tenaga kerja yang tersedia di Indonesia adalah unskilllabour, sementara tuntunan secara universal dalam era pasar bebas menuntut adanya kesempaatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja (service/jasa) dan barang yang masuk atau keluar. Hal ini berarti setiap ornag dapat bekerja di dalam atau diluar negeri tanpa adanya pembatasan-pembatasan atau perlakuan yang tidak adil. Demikian juga dengan barang yang masuk atau keluar tidak boleh diadakan pembedaan bea. Pada saat ini Pun sebenarnya sudah dirasakan oleh pengusaha alumunium Indonesia dimana baru-baru ini sudah masuk alumunium dari Australia dengan harga yang lebih murah dan mutu yang lebih baik. Selain itu, juga ditemukan fakta bahwa harga Kursi Betawi di Malaysia jauh lebih murah dari pada di Indonesia.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa hal ini dapat terjadi? Australia kita ketahui bukan sumber alumunium, jauh lebih banyak kandungan alumunium Indonesia, dan upah tenagakerja disana jauh lebih mahal jika dibandingkan di Indonesia. Sementara itu, kursi betawi jelas-jelas produksi Indonesia. Mungkin penyebabnya adalah indonesia terjadi inefisiensi biaya produksi, sehingga output yang dihasilkan kurang memenuhi sasaran persaingan. Atau mungkin inefisiensi terketak pada biaya siluman, Indonesia terkenal sebagai negara korup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar