Minggu, 11 September 2011

Objek Hukum Dalam Hubungan Kerja

Objek Hukum Dalam Hubungan Kerja 
Objek hukum dalam hubungan kerja adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. Dengan kata lain tenaga yang melekat pada diri pekerja merupaka objek hukum dalam hubungan kerja. 
Objek hukum dalam perjanjian kerja, yaitu hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik yang meliputi sayarat-syarat bekerja atau hal lain akibat adanya hubungan kerja. Syarat-syarat kerja selalu berkaiatn dengan upaya penigkatan kesejahteraan oleh buruh. Antara kepentingan pengusaha dengan kpentingan pekerja pada hakikatnya adalah bertentangan. 
Objek hukum dalam hubungan kerja tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama/perjanjian kerja bersama. Kedudukan perjanjian kerja adalah dibawah peraturan perusahaan, sehingga apabila ada ketentuan dalam perjanjian kerja yang bertentangan dengan perturan perusahaan maka yang berlaku adalah peraturan perusahaan. Perjanjian kerja secara teorstis yang membuat adalah buruh dan majikan, tetapi kenyatannya perjanjian kerja sudah dipersiapkan majikan untuk ditandatangani buruh saat buruh diterima kerja oleh majikan. 
Bila diperusahaan sudah ada serikat pekerja, maka antara serikat pekerja dan majikan dapat membuat Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut PKB). Dahulu disebut dengan Kesepakatan Kerja Bersama (selanjutnya disebut dengan KKB). Ketentuan PKB/KKB menurut syarat-syarat kerja yang mencerminkan hak dan kewajiban majikan dan buruh. Pembuatan KKB dapat diakukan oleh serikat pekerja dan majikan diluar jam kerja atau diatur dengan sedemikian rupa dibuat di luar kota dengan waktu khusus. Dalam praktik banyak serikat pekerjA yang ada diperusahaan memeprsulit terbentuknya KKB dengan cepat. 
Di Indonesia masih jauh dari kenyataa akan adanya peran serta buruh dalam upaya meningkatkan produktivitas . buruh sering hanya diletakkan dalam posisi aktor produksi. Keikutsertaan buruh dalam pemilikan saham seperti di Jepang masih belum dijangkau meskipun sudah terdapat rambu-rambu dari UU No. 21 Tahun 200, serikat pekerja dapat mengupayakan kepemilikan saham bagi buruh. Sebagai langkah awal yang baik adalah penerapan pemberian upah buruh yang didasarkan pad gabungan antara produktivitas dan prestasi. Untuk peningkatan peran serta mungkin kita dapat mencontoh teknik-teknik Jepang, misalnya adanya kotak saran yang dtunjukkan hanya untuk upaya produktivitas atau efisiensi bahan baku yang disertai dengan imbalan tertentu. Objek hukum dalam hubungan kerja dapat dilihat dalam Gambar 3.3 berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar