Akhir masa Wakalah
Wakalah berakhir karena beberapa hal berikut.
1. Orang yang mewakilkan atau wakil meninggal dunia karena wakalah tergantung hidup mati dan sehat tidaknya wakil. Jadi, jika seseorang meninggal dunia atau gila, keabsahan wakalah menjadi terhenti.
2. Diberlakukanya hajr (pencekalan untuk membelanjakan harta) disebabkan oleh kemundura pikiran karena tidak adanya hak untuk membelanjakan harta.
3. Pembatalan yang dilakukan oleh orang yang mewakilkan kepada wakil meskipun wakil tidak mengetahuinya sebagaimana pendapat jumhur ulama’.
4. Wakil mengundurkan diri dari wakalah meskipun orang yang mewakilka tidak mengetahui.
5. Barang yang diwakilkan tidak lagi dimiliki oleh orang yang mewakilkan karena rusak atau sebab lainnya.
6. Wakalah telah selesai dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar