Sabtu, 27 Agustus 2011

Sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia Masa Pemerintahan Megawati


Pada masa Megawati perkembangan ketenagakerjaan hampir tidak tampak gebrakannya,justru yang banyak adalah kasus ketenagakerjaan yang mengambang dan kurang mendapat perhatian.
            Contohnya adalah masalah pemulangan TKI dari Malaysia serta revisi dari UU No. 25 Tahun 1997 yang berdasarkan  UU No. 28 Tahun 2000 diundur masa berlakunya hingga 1 Oktober 2003 dan berakhir dengan disahkannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tanggal 25 Maret 2003 oleh Megawti Soekarno Putri.
            Selain itu, terdapat fenomena menarik daro demo yang dilakukan antara buruh bersama-bersama dengan majikan tentang kenaikan tarif dasar telepon, listrik, dan air. Serta penolakan serikat pekerja PT Indosat atau privatisasi BUMN yang dianggap menjual aset negara. Catatan negatif pada masa ini adalah penangkapan aktivis demonstran. Terhadap hal ini ada pandangan yang mengatakan bahwa megawati telah melupakan cara bagaimana ia dapat menduduki kursi kepresidenan dengan melalui demonstrasi.
            Politik hukum Megawati yang dapat diraskan langsung dampaknya setelah tragedi bom Bali di dunia ketenagakerjaan adalah banyaknya hari libur. Dampak negatif bom Bali sangat terasa pada perekonomian bangsa. Investor asing banyak yang meninggalkan Indonesia karena tidak terjaminnya keamanan negara ditambah lagi tragedi Bom Marriot. Hal ini ternyata berakibat pada politik hukum ketenagakerjaan Megawati, yaitu memulihkan sektor pariwisata sebagai inti dari peningkatan perekonomian bangsa.
            Untuk menunjang pemulihan sektor pariwisata. Perlu kebijaksanaan politik dengan pengalihan hari libur ke hari yang lainnya sebelum dan sesudahnya. Dampak negatif dari banyakanya hari libur ini misalnya, terkesan bangsa Indonesia adalah bangsa yang pemalas bekerja. Lebih menyenangi banyak hari libur nasional.
            Di samping itu, dalam hubungan bisnis antarnegara ternyata merepotkan dunia usaha. Di negara lain  bekerja, di Indonesia jatuh hari libur nasional dan hal ini dapat menghambat terjadinya transaksi dagang. Ada kekhawatiran bagaimana seandainya kebijaksanaan pengalihan hari libur ditiadakan sementara masyarakat sudah terbiasa dengan jumlah hari libur yang banyak, apakah tidak mungkin akan mendukung terciptanya etos kerja yang rendah dari bangsa Indonesia semakin parah.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar