Minggu, 21 Agustus 2011

Sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia Masa Pemerintahan Soeharto

Masa Pemerintahan Soeharto
Pada masa pemerintahan soeharto keadaan indonesia sudah lebih baik, politik hukum  ditekankan pada pembangunan ekonomi. Kesejahteraan nasional akan cepat terwujud apabila pembangunan ekonomi berjalan dengan baik. Untuk mewujudkan suksesnya pembangunan ekonomi maka ditetapkanlah Repelita. Sayangnya sejalan dengan perkembangan waktu, dalih pembangunan ekonomi akhirnya menjurus pada tindakan penguasa yang sewenang-wenang.
            Sebagai contoh dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis[1], pengerahan TKI keluar negeri pada masa Soekarno, yaitu berdasarkan Pasal 2 TAP MPRS No. XXVIII/MPRS-RI/1966, yaitu segera dibentuk undang-undang perburuhan mengenai penempatan tenaga kerja. Selama masa pemerintahan Soeharto, ketentuan ini tidak pernah direlaisasi. TAP MPRS No. XXVIII/MPRS-RI/1966 sudah dicabut pada masa pemerintahan Soeharto. Sebagai kelanjutan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1969 ditetapkan tugas pemerintah untuk mengatur penyebaran tenaga kerja yang efisien dan efektif.
            Tugas tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan perturan perundang-undangan. Akibatnya pengerahan TKI tidak berdasarkan undang-undang, tetapi cukup dengan praturan/ keputusan menteri tenaga kerja saja, sehingga tingkat perlindungan hukumnya kurang, jika dibandingkan dengan undang-undang. Selain itu untuk mensukseskan pembangunan ekonomi maka investor yang tidak lain adlah majikan mempunyai kedudukan politisyang kuat dengan penguasa, contihnya kasus monopoli dan subsisdi khusus indomie.
            Kedudukan buruh makin lemah dengan dalih hubungan Industrial Pancasila, hak buruh dikebiri dengan hanya mendirikan satu serikat buruh pekerja, yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta apabila ada masalah hubungan industrial majikan dapat dibantu oleh militer (Permenaker No. Per.342/Men/1986). Kasus yang membutuhkan perhatian hingga saat ini adalah terbunuhnya aktivis buruh Marsinah di Sidoarjo.




[1] Asri Wijayanti, 2000, Perjanjian Kerja sebagai Pencerminan Perlindungan Hukum di Bidang Reproduksi bagi Buruh Migrant Wanita Indonesia, Tesis, Pasca Sarjana Universitas Airlangga, hlm. 9-13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar