Masa Pemerintahan Soekarno
Pada masa pemerintahan soekarno tidak banyak terdapat kebijaksanaan tentang ketenagakerjaan mengingat masa itu adalah masa mempertahankan wilayah NKRI dari jajahan Hindia Belanda. Di bidang hukum ketenagakerjaan, pemerintah membuat produk hukum sebagian besar dengan cara menerjemahkan peraturan Hindia Belanda yang dianggap sesuai dengan alam kemerdekaan atau dengan mengadakan perbaikan atau penyesuaian.
Meskipun demikian, justru produk hukum dimasa pemerintahan Soekarno lebih menunjukkan adanya penerapan teori hukum perundang-undangan yang baik, yaitu hukum yang baik yang berlaku samapai 40 atau 50 tahun mendatang. Dari pada hukum yang sekarang ini (contohnya: UU No. 25 Tahun 1997, Kepnaker No. Kep. 150/Kep/2000).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar