Tampilkan postingan dengan label ilmu hadis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu hadis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Oktober 2011

Sejarah Hadist pada masa Sahabat

       Hadist pada masa Sahabat

Piriode kedua sejarah perkembangan hadist adalah pada masa sahabat, khususnya masa Khulafa Al-Rasyidin (Abu bakar, Umar bin Khattab, Usman bin affan, Ali bin Abi thalib) Yang berlangsung sekitar tahun 11 H Sampai dengan 40 H.
1.    Menjaga pesan Rosulullah Saw
Pada masa menjelang akhir kerosulannya, Muhammad Saw, berpesan kepada para sahabat agar berpegang teguh pada Al-qur’an dan hadist serta mengajarkan kepada orang lain sebagai mana sabda beliauyang artinya : ”Telah aku tinggalkan untuk kalian 2 macam yang tidak akan sesat bila berpegangan kepada keduanya, yaitu kitap Allah (Al-qur’an) dan sunahku” (H.R Malik) 
Serta sabdanya yang lain :




Artinya : ”Sampaikanlah olehmu apa yang berasal dariku,kendati hanya satu ayat”

Jadi, kesimpulannya pesan-pesan Rosulullah sangat mendalam pengaruhnya kepada para sahabat, sehingga sehingga segala perhatian hanya tercurah semata-mata untuk melaksanakan dan memelihara pesan-pesannya, dan kecintaan para sahabat kepada Rosulullah Saw dibuktikan dengan melaksanakan segala yang di contohkannya.
2.    Berhati-hati dalam meriwayatkan
Kehati-hatian dan membatasi periwayatan dilakukan oleh para sahabat, karena mereka khawatir terjadi kekeliruan. Oleh karena itu para sahabat khususnya Khulafa Al-Rasyidin dan sahabat lain, seperti Al-Zubair, Ibnu Abbas dan Abu Ibaidah berusaha memperketata perawiaan dan penerimaan hadist.
Pada waktu itu menurut Muhammad bin Al-Dzahabi, Abu bakar adalah sahabat yang pertamakali menerima paling hati-hati. Diriwayatkan oleh Ibnu shihab dari Qabishh bin Ziaaib, bahwa seorang nenek bertanya kepada Abu Bakar tentang warisan untuk dirinya. Ketika ia menjawab bahwa hal itu tidak ditentukan hukumnya baik dalam Al-qur’an maupun hadist. Abu bakar lalu bertanya kepada para sahabat. Al-Mughiroh bin Syuaib menyatakan kepada Abu bakar bahwa Rosulullah Saw memberinya waris kepada nenek sebesar seperenam (1/6), namun Abu bakar kemudian meminta supaya Al-Mughirah mengajukan saksi terlebih dahulu baru kemidian hadistnya diterima.
3.    Periwayat hadist dengan lafad dan maknanya
Ada dua jalan para sahabat meriwayatkan hadist dari Rosulullah Saw. Pertama dengan periwayad lafad (redaksinya prsis apa yang disampaikan Rosul Saw ) dan kedua dengan jalan periwayat maknawi (maknanya saja)



          



Sejarah Hadist pada masa Tabi’in

       Hadist pada masa Tabi’in

Pada dasarnya periwayatan yang dilakukan Tabi’in tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh para sahabat.Dikarenakan mereka mengikuti jejak para sahabat yang menjadi guru mereka. Dipihak lain para sahabat ahli hadis telah menyebarkan ke beberapa wilayah kekuasaan Islam, sehingga para Tabi’in dapat memepelajari hadis dari mereka.
Ketika pemerintahan dipegang oleh Bani Umayah.Wilayah kekuasaan Islam telah meliputi Mesir, Persia, Irak, Afrika Selatan, Samarkand dan Spanyol disamping Madinah, Makkah, Basrah, Syam dan Kharasan. Pesatnya wilayah kekuasaan menjadi masa ini dikenal dengan masa penyebaran periwayatan hadis.
1.    Pusat-pusat pembinaan Hadis
Tercatat ada beberapa kota yang menjadi pusat pembinaan dalam periwayatan hadis sebagaitempat tujuan para Tabi’in dalam mencari hadis diantaranya Madinah, Mekkah, Kufah, Basrah, Syam, Mesir, Magrib, Andalas, Yaman dan Kharasan. Dari diantara periwayatan pada pada kota tersebut ada beberapa yang tercatat meriwayatkan hadis cukup banyak antaralain Abu Hurairoh, Abdullah bin Umar, Aisyah, Abdullah bin Abbas, jabir bin Abdillah dan Said Al-Khudzir.
a.    Madinah
Pusat pembinaan pertama terletak di kota Madinah karena disinilah Rosulullah Saw menetap setelah Hijrah dan juga disinilah beliau membina masyarakat Islam.Para sahabat yang menetap disini diantaranya Khulafa ar-Rasyidin, Abu Hurairoh, Siti Aisyah, Abdullah bin Umar, dan Abu said Al-Khadzi, serta para embesar Tabi’in seperti Said bin Al- Musayyib, Urwah ibn al- Zubair, Ibn Syihab al-Zuhri.
b.    Makkah
Sahabat yang di sana antara lain Mu’az bin Jabal,Abdullahibn’abbas dan para Tabi’in yang tinggal di Mekkah yaitu Atha ibn abi Rabah, Mujahid ibn Jabr, Thawus ibn Kisan.
c.    Kufah
Banyak sahabat yang datang di Kufah. Utamanya di masa Umar bin Khattab ketika menaklukkan Irak. Di anatara sahbat Nabi yang tinggal di Kufah adalah Sa’ad ibn Abu Waqash, Sa’id ibn Zaid ibn ’Amr ibn Nufail, Abdullah ibn Mas’ud. Sementara itu Tabi’in yang ada di sana Amir ibn Syurahbil al-Sya’bi, Sa’id ibn Jabir al-Asasi, Ibrahim al-Nakha’i.
d.   Bashrah
Sahabat Nabi yang melewat dan tinggal di Bashrah antara lain Anas ibn Malik, Abu Musa al-Asy’ari, Abdullah ibn Abbas.Tabi’in hasil ddidikan para sahabat di san antara lain Hasan al-Bishri, Muhammad ibn Sirin.
e.    Mesir
Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis antara lain Abdullah ibn’amr, Uqbah ibn Amir Al-Juhanni, Kharijah ibn Hadzafah. Tabi’in hasil didikan mereka antara lain Yazid ibn abi Hasib, Umar ibn Al-harits.
f.     Syam
Sebagai diketahui Syam adalah wilayah kekuasaan Mu’wiyah ketika ia menjabat jadi gubernur di sana. Maka tidak mengherankan bahwa disana terdapat banyak sahabat diantaranya Yazid ibn abi Sufyan, Ubadah ibn Shamit, Abu darda. Tabi’in yang meriwayatkan hadis dari para sahabat antaralain Salim ibn Abdillah al- Maharibi, Abu idris al-Khaulani, Abu sulaiman al-Darani.
2.    Pergolaan politik dan pemalsuan Hadist
Memasuki piriode Tabi’in, sebenarnya kekhawatiran membukukan/kondifikasi hadis sebagai yang dirasakan pada piriode sahabat tidak perlu terjadi. Justru pada piriede Tabi’in telah bertaburan hadis-hadis palsu. Hadis palsu mulai bermunculan setelah ummat Isalm terpecah menjadi golongan-golongan, yang mulanya berorientasi politik, berubah menjadi paham keagama, seperti Khawarij, Syi’ah, Mujiah, dan lain-lain. Perpecahan itu terjadi sesaat setelah peristiwa takhim ( antara Ali dengan pihak Muawiyah) yang merupakan rentetan peristiwayang berasal dari terbunuhnya Khalifah III, Usman. Untuk mengukuhkan ekstensi masing-masing golongan, mereka perlu menciptakan hadis palsu, uantuk mendukung politik masing-masing kelompok.

baca juga :   Sejarah Hadist pada masa Nabi 
                   Sejarah Hadist pada masa Sahabat
              

Sejarah Hadist pada masa Nabi

               Hadist pada masa Nabi

Kalau kita membicarakan tentang hadist pada masa Rosulullah kita membicarakan hadist dalam masa kemunculan nya. Semua yang berupa perkataan, perbuatan dan ketentuan beliau dijadikan pedoman kedua bagi para sahabat.
Pada masa Nabi hadist bisa muncul atau terjadi dalam beberapa sesi atau bentuk diantaranya :
1.    Suatu kejadian yang terjadi sendiri pada Nabi kemudian dijelaskan langsung pada sahabat beserta hukumnya.
2.    Kejadian yang dialami sahabat, yang menglami masalah kemudian ditanyakan solisinya kepada Nabi.
3.    Semua amal perbuatan dan tindakan Nabi yang disaksikan langsung oleh sahabat dan kemudian disampaikan kepada yang lain.

Hadist dimasa Nabi umumnya diingat dan dihafalkan oleh para sahabat dan secara resmi pula nabi melarang untuk menulis hadist, karena kekhawatiran Nabi akan tercampurnya antara hadist dan Al-qur’an. Kekhawatiran itu dikarenakan Al-qur’an dan hadist sama-sama berbahasa arab dan disampaikan melalui lisan Rosulullah sendiri.Banyak hadist yang melarang para sahabat untuk menulis hadist, diantaranya:






Artinya : Abu Sa’id al-khudri meriwayatkan bahwa Rosul Saw bersabda,”Janganlah engkau tulis dari padaKu, barang siapa menulis dari padaKu selain Al-qur’an maka hapuslah.Riwayatkanlahdari saya barng iapa yang sengaja berbohong atas nama saya maka tempatnya di neraka.”

Hadist diatas menjelaskan kalimat yang disampaikan oleh Nabi selain Al-qur’an dilarang untuk menulis.Diantara para sahabat banyak yang memper selisihkan hadist diatas karena bertentangan dengan hadist lain yaitu yang artinya : Lantulah kepadamu dengan tanganmu.
Solusi yang diambil sahabat tentang hadist diatas yaitu, hadist pertama muncul karena pada masa Nabi banyak sahabat yang belum lancar untuk menulis hadist yang nyatanya sahabat banyak yang menghafalkan dari pada menulis.
Sedangkan hadist kedua muncul karena ada salah satu dari sahabat yang hafalannya kurang kuat yaitu seorang laki-laki dari Yaman bernama Abu Syah. Maka dapat disimpulakan bahwa hadist padamasa Nabi ada kalanya yang ditulis dan ada yang dihafal saja. Hal ini menyangkut dari kemamapuan sahabat masing-masing. 




bacaan terkait: Sejarah Hadist pada masa Tabi’in

                       Sejarah Hadist pada masa Sahabat







Rabu, 24 November 2010

hadis tentang mahar

hadis tentang mahar
Sebagimana yang ditegaskan dalam al-Qur’an pada surat an-Nisa ;4 memerintahkan kepada calon suami untuk membayar mahar :
وَآتُوا النِّسَاءَ لَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا صَدُقَاتِهِنَّ نِحْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (Q.S. an-Nisa:4)
Suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada calon istrinya.
Mas`kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikitpun jadilah. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan yang artinya: “Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya”.
Begitu sabda Nabi Saw, walaupun al-Qur’an tidak melarang untuk memberi sebanyak-banyak mungkin mas kawin, ini karena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan harga seorang wanita. Menurut al-Qur’an, suami tidak boleh mengambil kembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya.
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا.وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
”Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami dan istri) telah melapangkan (rahasianya / bercampur) dengan sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjin yang amat kokoh.”  (Q.S an-Nisa:20-21).
Agama menganjurkan agar mas kawin merupakan sesuatu yang bersifat materi, karena itu, bagi orang yang tidak memilikinya dianjurkan untuk menangguhkan perkkawinan sampai ia memiliki kemampuan. Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia   harus juga kawin, maka cincin besi pun jadilah.
َ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
”Carilah walau cincin dari besi”
Begitu sabda nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya sedang perkawinan tidak dapat ditangguhakan lagi, baru mas kawinnya boleh berupa mengajarkan beberapa ayat al-Qur’an. Rasulullah pernah bersabda
قَدْ أَنْكَحْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
“Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yang engkau miliki dari al-Qur’an.”

Hadits dilihat dari kualitasnya

Hadits dilihat dari kualitasnya
Dalam hal ini, hadits yang masuk dalam bahasan adalah hadits ahad, baik yang masyhur, aziz maupun ghorib, karena masih membutuhkan penelitian dan penyelidikan sehingga dapat diketahui apakah hadits tersebut dapat diterima (maqbul) ataupun ditolak (mardud).

Sedangkan kalau hadits mutawatir itu sudah jelas maqbulnya, karena berdasarkan sumber-sumber (rowi) yang banyak dan mustahil untuk bersepakat bohong.

Hadits dilihat dari segi kualitasnya, itu ada 2:

1.Hadits Maqbul

a. Pengertian
Hadits maqbul adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah.1 Ada juga yang mengemukakan bahwa hadits maqbul adalah hadits yang menjadi unggul karena sesuatu yang dikabarkannya.2

b. Pembagian hadits maqbul
Dilihat dari perbedaan derajat hadits, hadits maqbul terbagi menjadi 4 macam:
1)Shohih lidzaatihi
Hadits shohih lidzaatihi adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits.


Adapun syarat-syarat hadits shohih lidzaatihi adalah:
1Rawinya bersifat Adil. menurut Ibnu As-Sam’ani, keadilan seorang rowi itu harus memenuhi 4 syarat:3
Selalu memelihara perbuatan taat dan menjauhi perbuatan maksiat.
Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
Tidak melakukan perkara-perkara mubah yang dapat menggugurkan iman kepada qodar dan mengakibatkan penyesalan.
Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan dasar syara’.

2Perowinya dhobit (mampu menjaga keaslian hadits, mulai dari pada waktu dia menerima dari gurunya sampai ketika menyampaikannya pada murid-muridnya tanpa mengurangi 1 huruf pun).

Dhobit disini bisa dibedakan menjadi 2 macam: Apabila seseorang mempunyai ingatan yang kuat, sejak dia menerima sampai kepada menyampaikan ke orang lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan dan dimana saja dikehendaki, maka itu disebut “Dhobit fi as-shodri”

Kemudian, kalau apa yang disampaikan itu berdasarkan pada buku catatannya, maka itu disebut “Dhobit fi al-kitab”.

3Sanadnya tidak terputus (biasanya memakai lafadz سمعنا , حدثنا , اخبرنا dan semisalnya).
4Hadits itu tidak berillat (suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits, kebanyakan illat ini terjadi pada matan hadits).
5Hadits itu tidak janggal (berlawanannya hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang tsiqqoh, dengan rowi yang lebih tsiqqoh).

Sedangkan hukum hadits ini adalah wajib mengamalkannya (dengan dasar kesepakatan para ulama) dan bisa dipakai sebagai hujjah.4

2)Hasan Lidzaatihi
Hadits hasan lidzaatihi adalah hadits yang dinukilkan oleh seorang perowi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (kurang dhobit), sanadnya muttasil (bersambung) dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya.5

Dari pengertian diatas, bisa diambil kesimpulan bahwa syarat-syarat hadits hasan adalah:
Sanadnya bersambung
Perowinya adil
perowinya dhobit, tetapi kualitas kedhobitannya masih dibawah hadis shohih
Tidak ada kejanggalan atau syad
tidak berilat

Sedangkan hukum hadits ini adalah sama seperti halnya hadits shohih tadi, walaupun hadits shohih lebih kuat daripada hadits hasan ini. Para ulama' fiqih juga memakai hadits ini sebagai hujjah, dan mereka juga mengamalkannya.6

Kitab jami' at-Tirmidzi adalah induk rujukan mengenai hadits hasan. At-Tirmidzi lah orang yang pertama yang diketahui telah membagi hadits kedalam shohih, hasan dan dloif.7

3) Shohih lighoirihi
Hadits shohih lighoirihi adalah hadits hasan lidzaatihi yang tidak memenuhi secara sempurna syarat-syarat tertinggi dari sifat sebuah hadits maqbul. Hal ini bisa terjadi karena beberapa hal, misalnya saja perowinya adil tapi dari sisi kedhobitannya, dia dinilai kurang.

Serta hadits ini bisa menjadi shohih karena ada hadits lain yang sama atau sepadan (matannya) diriwayatkan melalui jalur lain yang setingkat atau malah lebih shohih.

Salah satu contoh hadits shohih lighoirihi ini adalah hadits:

لولا ان أشق على امتي او على الناس لامرتهم بالسواك مع كل صلاة (رواه البخري)
Menurut Ibnu Al-Shalah bahwa Muhammad bin ‘Amr (perowi hadits diatas) adalah terkenal sebagai orang yang jujur, akan tetapi kedhobitannya kurang, sehingga hadits riwayatannya hanya sampai derajat hasan (lidzaatihi).

Akan tetapi karena ada hadits lain yang lebih tsiqqoh (seperti hadits riwayat Bukhori yang diriwayatkan melalui jalurAl-A’roj pada hadits diatas), maka hadits hasan lidzaatihi tersebut naik derajatnya menjadi hadits hasan lighoirihi.

Hadits shohih lighoirihi ini tingkatan derajatnya diatasnya hadits hasan lidzaatihi, tapi masih dibawahnya hadits shohih lidzaatihi.

4)Hasan lighoirihi
Hadits hasan lighoirihi adalah hadits dloif yang mana sanadnya itu didukung oleh sanad-sanad lain yang banyak (baik derajatnya itu sama ataupun lebih kuat) dan kedloifan hadits tersebut bukan disebabkan karena kefasikan atau kedustaan perowi tersebut, melainkan adakalanya disebabkan oleh jeleknya hafalannya perowi, sanadnya terputus atau perowinya itu tidak begitu diketahui keadaannya.8

Dengan kata lain, sistem periwayatan hadits tersebut (terutama syarat-syarat keshohihannya) banyak yang tidak terpenuhi, akan tetapi perowinya dikenal sebagai orang yang tidak banyak berbuat kesalahan atau tidak banyak berbuat dosa, serta banyak juga yang meriwayatkan hadits tersebut, baik dengan redaksi yang serupa ataupun mirip, sehingga yang derajat asalnya dloif, naik menjadi hasan.

Hadits hasan lighoirihi ini tingkatan derajatnya lebih rendah dibanding dengan hadits hasan hidzaatihi. Sedangkan hukumnya itu maqbul (bisa diterima dan bisa dipakai untuk hujjah).

2.Hadits Mardud

a.Pengertian
Hadits mardud adalah hadits yang kebenarannya masih diragukan dikarenakan kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shohih dan hadits hasan.9

Para ulama' membagi hadits mardud ini menjadi banyak, tapi mereka bersepakat bahwa istilah umum dari hadits-hadits tersebut adalah hadits dloif.

Hadits dloif adalah hadits yang tidak sampai mencapai derajat hasan, dikarenakan hilangnya salah satu syarat dari syarat-syarat hasan tersebut.

Adapun hukum mengamalkannya (dipakai hujjah) menurut jumhur itu boleh, asalkan dalam hal keutamaan suatu amal dan memenuhi 3 syarat, yang telah disampaikan oleh ibnu Hajar Al ‘asqolani (salah satu ulama’ ahli hadits) yaitu:10
1.Hadits itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu, hadits dloif yang rowinya pendusta, tertuduh dusta dan banyak salah, itu tidak dapat dipakai hujjah, walaupun untuk keutamaan suatu amal.

2.Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits dloif tersebut masih dibawah suatu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan (shohih dan hasan).

3.Dalam mengamalkannya itu tidak berkeyakinan bahwa hadits tersebut benar-benar bersumber dari Nabi. Tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata-mata untuk ikhtiyat (hati-hati) belaka.
b.Pembagian hadits mardud
Sebab-sebab yang bisa membuat suatu hadits tertolak (dilihat dari sanadnya) itu ada banyak, yang apabila diglobalkan itu menjadi 2 bagian: سقط من الاسناد dan طعن في الروي . Sedangkan yang dibahas disini adalah yang pertama, yaitu سقط من الاسناد

Hadits-hadits yang سقط من الاسناد (sanadnya tidak bersambung) ini ada 5 macam, yaitu:
1.Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur (inqitha') rawinya seorang atau lebih dari awal sanad. Gugurnya sanad pada hadits ini dapat terjadi pada sanad pertama, pada seluruh sanadnya (langsung diruju’kan ke Nabi) atau pada seluruh sanadnya selain sahabat. 11

contoh hadits muallaq ini adalah:

ان العلماء ورثة الانبياء, وان الانبياء لم يورثوا دينارا ولا درهاما, انما ورثوا العلم, فمن اخذه اخذ بحظ وافر
“Bahwa para ulama’ itu adalah pewaris para Nabi dan para Nabi itu tidak mewariskan satu dinar, dan tidak pula satu dirham, tetapi para Nabi hanya mewariskan ilmu pengetahuan, barang siapa mengambilnya, maka dia akan mendapatkan saham yang besar”.

Imam Bukhori membuang seluruh sanad hadits tersebut, dalam kitab shohihnya, dalam bab “al ilmu qobla al- qouli wa al-‘amali”.

2.Hadits Munqathi': adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat di satu thobaqot (tabi’in/tabi’it tabi’in), atau gugur dua orang rowi pada dua thobaqot dalam keadaan tidak berturut-turut (pisah).

Cara mengetahui hadits munqoti’ ini dengan cara:12
Diketahuinya tidak ada persambungan sanad hadits (setelah diteliti) karena masa hidup perowi tidak sezaman.
Diketahui dari sudut pandang perowi yang lain, yang juga meriwayatkan hadits yang sama.
Diketahui ada kesamaran dalam tata urutan sanad tersebut (ini biasanya hanya diketahui oleh orang yang mempunyai keahlian saja).

Hadits munqoti’ ini tidak dapat dijadikan hujjah, karena dengan gugurnya seorang perowi atau lebih, itu menyebabkan salah satu syarat hadits shohih.

3.Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya/seseorang setelah tabi'in (sahabat). Atau juga bisa dikatakan dengan hadits yang mana perowinya (tabi’in) langsung menyandarkan hadits tersebut kepada Nabi. Baik tabi’in tersebut besar ataupun masih kecil.

Dengan kata lain, tabi’in tersebut tidak menyebutkan bahwa ia menerima hadits dari sahabat, melainkan mengatakan bahwa ia menerimanya dari Nabi.

Hadits mursal ini terbagi menjadi 3:13
Mursal al-Jali: yaitu pengguguran nama sohabat tersebut, dilakukan oleh tabi’in yang besar.

Mursal al-Khofi: yaitu pengguguran nama sohabat tersebut, dilakukan oleh tabi’in yang masih kecil.
Mursal as-Sohabi: yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, yang mana ia sendiri tidak langsung menerimanya dari Nabi (karena mungkin ia pada waktu itu masih kecil atau tidak pada satu majlis dengan Nabi pada saat hadits itu diwurudkan), akan tetapi ia mengatakan bahwa hadits itu langsung dari nabi.

Sedangkan mengenai hukum berhujjah dengan menggunakan hadits mursal ini, para ulama’ berbeda pendapat (ada 10 pendapat), tapi yang tergolong masyhur hanya 3 pendapat:

1)Membolehkan berhujjah dengan menggunakan hadits mursal secara mutlak (Ulama’ yang termasuk kelompok ini adalah Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahamad dan sebagian ahli ilmu).

2)Tidak membolehkan secara mutlak ( ini menurut Imam Nawawi, jumhur ulama’ ahli hadits, Imam syafi’I, serta kebanyakan ulama’ ahli fiqih dan ushul).

3)Boleh, apabila ada riwayat lain yang musnad, yang diamalkan oleh sebagian ulama’, atau sebagian besar ahli ilmu.

4.Hadits Mu'dlol: adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi'in, tabi'in bersama tabi'it tabi'in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi'in.

Jadi, dengan kata lain hadits mu’dlol ini berbeda dengan hadits munqoti’. Pada hadits ini, gugurnya 2 orang perowi itu secara berturut-turut dan dimanapun saja. Sedangkan pada hadits munqoti’, gugurnya 2 orang perowi itu terjadi secara terpisah (tidak berturut-turut) serta tempatnya tertentu (selain sahabat/thobaqot pertama).14
Hadits mu’dlol ini tidak bisa dipakai hujjah, karena ia lebih buruk keadaannya daripada hadits munqoti’. Dan hadits munqoti’, itu lebih buruk daripada hadits mursal (ini menurut Al-Jurjani )

5.Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis. Hadits yang diriwayatkan mudallis disebut hadits mudallas, dan perbuatan seperti itu disebut tadlis.

Adapun macam-macam tadlis itu ada 3:15
Tadlis isnad: yaitu apabila perowi meriwayatkan suatu hadits dari orang yang pernah bertemu dengan dia, tapi perowi tersebut tidak pernah mendengar langsung hadits dari orang yang pernah bertemu dengannya. Semisalhadits yang berbunyi:

قال رسول الله صلعم : اذا نعس احدكم في مجلسه يوم الجمعة فليتحول الى غيره (رواه ابو داوود)
Dalam hadits Ibnu Umar tersebut, ada seorang rowi bernama Muhammad bin Ishaq, yaitu seorang mudallis dan dia telah membuat ‘an’anah (meriwayatkan dengan ‘an).

Tadlis Syuyukh: yaitu apabila seorang rowi meriwayatkan sebuah hadits yang didengarnya dari seorang guru dengan menyebutkan nama kuniyahnya, nama keturunannya, atau menyifati gurunya dengan sifat-sifat yang tidak/belum dikenal oleh orang banyak. Misalnya seperti perkataan Abu Bakar bin Mujahid Al-Murqy:
حدثنا عبد الله بن ابي عبيد الله...
Yang dimaksud dengan Abdulloh disini adalah “Abu Bakar bin Abi Dawud As-Sijistany”.

Tadlis Taswiyah: yaitu bila seorang rowi meriwayatkan hadits dari gurunya yang tsiqqoh, yang mana gurunya tersebut menerima dari gurunya yang lemah, dan guru yang lemah ini menerima dari guru yang tsiqqoh juga. Tetapi rowi mudallis tadi meriwayatkannya tanpa menyebutkan rowi-rowi (guru-gurunya) yang lemah, bahkan ia meriwayatkan dengan lafadz yang mengandung pengertian bahwa rowinya semuanya tsiqqoh.


1 M. Ahmad dan M. Mudzakir, Ulumul Hadits Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK (Bandung: Pustaka Setia, 2004), 65.
2 Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthahu’l Hadits (Bandung: PT Al-Ma’arif, 1974), 78.
3 Al-Tohhan, Taysiru Mustolah Al-Hadits, 21.
4 Ibid., 20.
5 Subhi as-Sholih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadits (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997), 135.
6 Al-Tohhan, Taysiru Mustolah Al-Hadits, 22.
7 Munzier Suparta, Ilmu Hadits (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), 108.
8 Rahman, Ikhtisar Musthahu’l Hadits, 86.
9 Al-Tohhan, Taysiru Mustolah Al-Hadits, 23.
10 Munzier Suparta, Ilmu Hadits, 116.
11 Rahman, Ikhtisar Musthahu’l Hadits, 97.

Hadits dilihat dari kuantitasnya

BAB II
  Hadits dilihat dari kuantitasnya
 Dilihat dari segi kuantitas atau jumlah banyak sedikitnya perowi yang menjadi sumber berita, hadits itu bisa terbagi menjadi 2 macam: Apabila jumlah sanadnya tidak terbatas, maka disebut hadits mutawatir. Apabila sanadnya terbatas, maka disebut dengan hadits ahad.

  1. Hadits Mutawatir

  1. Pengertian
Menurut etimologinya, hadits mutawatir adalah “mutatabi”, yang berarti beriring iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.1 Sedangkan menurut terminologinya adalah suatu hadits hasil tanggapan dari panca indera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rowi yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.2

Jadi bisa ditarik satu kesimpulan bahwa hadits mutawatir adalah suatu hadits yang diriwayatkan sejumlah rowi, yang menurut adat mustahil mereka bersepakat bohong, hal tersebut seimbang mulai dari permulaan sanad hingga akhir, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap thobaqotnya (tingkatan/lapisan).

  1. Syarat-syarat hadits mutawatir
Dengan pengertian yang telah dijelaskan tadi, maka suatu hadits bisa dikatakan mutawatir, itu apabila memenuhi 4 syarat:3
1) Diriwayatkan oleh perowi yang banyak. Para ulama’ berbeda pendapat tentang jumlah minimal perowi tersebut:
Abu thayib mengemukakan bahwa minimal perowinya itu 4. Beliau mengqiyaskan hal itu dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
Ashabus Syafi’i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para nabi yang mendapatkan gelar “Ulul Azmi”.
Sebagian ulama’ menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang, karena berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah pada surat Al-anfal ayat 65:
...... ان يكن منكم عشرون صابرون يغلبوا ماءتين ......

Ulama’ lainnya menetapkan jumlah tersebut minimal 40 orang. Hal itu diqiyaskan dengan firman Allah pada surat Al-anfal ayat 64:

يا ايها النبي حسبك الله ومن اتبعك من المؤمنين

Ya Nabi, cukuplah Allah dan orang-orang mukmin yang mengikutimu (menjadi penolongmu)”.

Keadaan orang-orang mukmin pada saat itu baru 40 orang. Jumlah sekian itulah jumlah minimal untuk dijadikan penolong-penolong yang setia dalam mencapai suatu tujuan.

Oleh karena banyaknya para ulama’ menentukan jumlah minimal dari para perowi hadits mutawatir, jumlah yang masyhur adalah 10 perowi, seperti keterangan yang ada pada kitab Tadriibu Al-rowi An-nawawi hal 177.4

2) Jumlah perowinya seimbang dalam setiap tobaqotnya. Semisal ada suatu hadits yang diriwayatkan oleh sepuluh sahabat (thobaqot pertama), kemudian diterima oleh 5 orang tabi’in (thobaqot kedua), dan seterusnya hanya diriwayatkan oleh 2 orang tabiit tabi’in (thobaqoh ketiga), maka hadits tersebut bukanlah hadits mutawatir, karena jumlah perowinya tidak seimbang antara thobaqot pertama, kedua dan ketiga.

3) Para perowinya tidak mungkin untuk bersepakat bohong, dikarenakan jumlah mereka yang harus banyak.

  1. Hadits yang diriwayatkan itu mengenai sesuatu dari Nabi SAW yang dapat ditangkap oleh panca indera, seperti sikap dan perbuatan beliau yang dapat dilihat atau sabdanya yang dapat didengar. Adapun lafadz yang biasanya dipakai oleh para perowi itu seperti راينا , سمعنا لمسناatau . Tapi kalau hanya dalam angan-angan atau pikiran saja (seperti sifat barunya alam/حدوث العلم ), maka itu bukanlah hadits mutawatir.

  1. Hukum hadits mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faidah ilmu dzoruri, yaitu keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan oleh hadits mutawatir tersebut, karena hadits itu membawa keyakinan yang pasti dan tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Oleh karena itu, wajiblah bagi setiap orang islam menerima serta mengamalkan hadits mutawatir.


  1. Pembagian hadits mutawatir
Hadits mutawatir terbagi menjadi 2: Mutawatir Lafdzi dan Mutawatir Ma’nawi. 5

Mutawatir lafdzi: hadits yang mana lafadz dan ma’nanya itu mutawatir. Seperti hadits Nabi yang berbunyi:
من كذ ب علي متعمدا فليتبواء مقعده من النار

Pada hadits diatas, Abu Bakar Al-Bazrah mengungkapkan bahwa hadits itu diriwayatkan oleh 40 orang sahabat. Sedangkan dalam kitab Taysir Mustalah Al-hadits, karangan Mahmud Al-Tahan, Beirut mengungkapkan bahwa hadits itu diriwayatkan oleh 70 orang sahabat. Hadits-hadits yang diriwayatkan, itu kesemuanya sama, baik dalam segi ma’na maupun lafadznya.

Mutawatir ma’nawi: Hadits yang mana ma’nanya itu mutawatir, tapi lafadznya tidak. Seperti hadits-hadits Nabi yang menerangkan tentang nabi mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a.

Kurang lebih ada 100 hadits yang meriwayatkannya, yang kesemuanya itu menerangkan tentang Rosululloh mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, tetapi dengan qodiyah (bentuk) yang berbeda-beda.

Dengan kata lain, qodiyah-qodiyah tersebut tidak mutawatir, sedangkan ma’nanya itu mutawatir, yaitu tentang Nabi yang mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a.

  1. Hadits Ahad

  1. Pengertian
Menurut bahasa, اللآحد itu jamak dari lafadz احد , dengan ma’na الواحد (satu)6, sedang menurut istilahnya adalah suatu hadits yang jumlah perowinya tidak mencapai jumlah perowi pada hadits mutawatir, baik perowi itu seorang, 2 orang, 3 orang, 4 orang, 5 orang dan seterusnya, yang mana jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadits itu masuk ke dalam hadits mutawatir,7 atau juga bisa diartikan dengan hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir.8
  1. Hukum hadits ahad
Hadits ahad memberikan faidah ilmu nadzori, yaitu ilmu yang bergantung pada penelitian (النظر) maupun penyelidikan (الاستدلال). Oleh karena itu, dalam hadits ahad masih perlu penyelidikan, sehingga dapat diketahui apakah hadits tersebut dapat diterima (maqbul) ataupun ditolak (mardud).
Dan kalau ternyata telah diketahui bahwa hadits tersebut maqbul, maka para ulama’ sepakat bahwa hadits tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadits mutawatir,serta bisa dipakai untuk berhujjah.

  1. Pembagian hadits ahad
Secara umum, hadits ahad bisa dibagi menjadi 3 bagian:
1) Hadits Masyhur
Hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir pada setiap tobaqotnya.9
Seperti hadits Nabi yang berbunyi:
انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى
Hadits diatas pada thobaqot pertama diriwayatkan oleh sahabat Umar sendiri, pada thobaqot kedua diriwayatkan oleh ‘Alqomah sendiri, pada thobaqot ketiga hanya diriwayatkan oleh ibnu ibrahim, pada thobaqot keempat diriwayatkan Yahya bin Sa’id sendiri.

Sedangkan setelah Yahya inilah hadits tersebut diriwayatkan oleh banyak orang, dengan kata lain hadits tersebut pada awalnya berupa hadits ghorib, dan pada akhirnya berupa hadits masyhur (mulai dari perowi yang setelahnya Yahya).

Istilah masyhur yang diterapkan suatu hadits, kadang-kadang bukan hanya melihat dari jumlah perowi hadits tersebut (masyhur istilahi), melainkan juga melihat dari sifat suatu hadits yang sudah masyhur dikalangan beberapa ulama’ dan masyarakat awam.

Sehingga dengan demikian, ada suatu hadits yang perowinya Cuma satu orang atau lebih, bahkan ada yang tidak bersanad sama sekali, tetapi hadits ini masih bisa disebut dengan hadits masyhur, yang biasanya disebut dengan hadits “Masyhur Ghoirul Istilahi”, semisal:

  1. Hadits yang masyhur dikalangan ulama’ fiqih. Seperti hadits:

ابغض الحلال الى الله الطلاق (متفق عليه)

  1. Hadits yang masyhur dikalangan orang-orang umum:

العجلة من الشيطان (اخرجه الترمذي وحسنه)
  1. Dan lain-lain

Sedangkan hukum hadits masyhur, baik istilahi maupun ghoirul istilahi itu tidak bisa dipastikan dengan sohih, hasan dan dloif. Bahkan adakalanya maudlu’ (Hadits yang disanadnya terdapat seorang rowi yang pendusta. Atau yang dibikin oleh orang-orang, kemudian mereka katakan kalau hadits itu dari Nabi).

2) Hadits Aziz
Hadits aziz adalah hadits yang perowinya tidak kurang dari 2 orang dalam thobaqot sanadnya.

Menurut Mahmud Al-tohan, yang juga diperkuat oleh pendapat Ibnu Hajar, sekalipun dalam sebagian thobaqot terdapat perowinya 3 orang atau lebih, tidak ada masalah, asalkan dari sekian thobaqot terdapat 1 thobaqot yang jumlah perowinya hanya 2 orang.10

Dari keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa suatu hadits bisa dikatakan hadits aziz bukan saja yang diriwayatkan oleh 2 orang rowi pada setiap thobaqotnya (sejak dari thobaqot pertama sampai thobaqot terakhir), tetapi selagi salah satu didapati seorang perowi, tetap dapat dikategorikan hadits aziz.
Diantara contoh hadits aziz adalah:

لايؤمنون احدكم حتى اكون احب اليه من والده وولده والناس اجمعين (رواه البخاري والمسلم)
3) Hadits Ghorib
Hadits ghorib adalah hadits yang diriwayatkan oleh 1 perowi, baik pada semua thobaqotnya (thobaqot pertama sampai terakhir) maupun hanya pada 1 thobaqot saja.11

Hadits ghorib ini, oleh para ulama’ dibagi menjadi 2 macam:
  1. Ghorib mutlak
Hadits ghorib mutlak adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perowi, yaitu pada thobaqot pertamanya (sahabat).12

Contoh hadits ghorib mutlak adalah haditsnya Nabi yang berbunyi:

انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Kholifah Umar bin Al-Khottob saja, tapi kemudian hadits itu juga diriwayatkan seorang perowi saja sampai beberapa thobaqot.

  1. Ghorib nisbi
Hadits ghorib nisbi adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perowi saja, yang mana hal itu terjadi pada kalangan tabi’in/tabi’it tabi’in. Dengan kata lain, hadits tersebut pada kalangan sahabat (thobaqot pertama) itu diriwayatkan oleh perowi yang banyak, tetapi pada kalangan tabi’in/tabi’it tabi’in ada yang diriwayatkan oleh 1 perowi saja. Seperti hadits:

مالك عن الزهري عن انس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل مكة وعلى رأسه المغفر

pada hadits diatas, imam malik meriwayatkan sendirian dari Az-Zuhri.




1 M. Ahmad dan M. Mudzakir, Ulumul Hadits Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK (Bandung: Pustaka Setia, 2004), 65.
2 Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthahu’l Hadits (Bandung: PT Al-Ma’arif, 1974), 78.
3 Al-Tohhan, Taysiru Mustolah Al-Hadits, 21.
4 Ibid., 20.
5 Subhi as-Sholih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadits (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997), 135.
6 Al-Tohhan, Taysiru Mustolah Al-Hadits, 22.
7 Munzier Suparta, Ilmu Hadits (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), 108.
8 Rahman, Ikhtisar Musthahu’l Hadits, 86.
9 Al-Tohhan, Taysiru Mustolah Al-Hadits, 23.
10 Munzier Suparta, Ilmu Hadits, 116.
11 Rahman, Ikhtisar Musthahu’l Hadits, 97.
12 Ibid.,