hadis tentang mahar
Sebagimana yang ditegaskan dalam al-Qur’an pada surat an-Nisa ;4 memerintahkan kepada calon suami untuk membayar mahar :
وَآتُوا النِّسَاءَ لَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا صَدُقَاتِهِنَّ نِحْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (Q.S. an-Nisa:4)
Suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada calon istrinya.
Mas`kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikitpun jadilah. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan yang artinya: “Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya”.
Begitu sabda Nabi Saw, walaupun al-Qur’an tidak melarang untuk memberi sebanyak-banyak mungkin mas kawin, ini karena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan harga seorang wanita. Menurut al-Qur’an, suami tidak boleh mengambil kembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya.
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا.وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
”Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami dan istri) telah melapangkan (rahasianya / bercampur) dengan sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjin yang amat kokoh.” (Q.S an-Nisa:20-21).
Agama menganjurkan agar mas kawin merupakan sesuatu yang bersifat materi, karena itu, bagi orang yang tidak memilikinya dianjurkan untuk menangguhkan perkkawinan sampai ia memiliki kemampuan. Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus juga kawin, maka cincin besi pun jadilah.
َ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
”Carilah walau cincin dari besi”
Begitu sabda nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya sedang perkawinan tidak dapat ditangguhakan lagi, baru mas kawinnya boleh berupa mengajarkan beberapa ayat al-Qur’an. Rasulullah pernah bersabda
قَدْ أَنْكَحْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
“Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yang engkau miliki dari al-Qur’an.”
Sebagimana yang ditegaskan dalam al-Qur’an pada surat an-Nisa ;4 memerintahkan kepada calon suami untuk membayar mahar :
وَآتُوا النِّسَاءَ لَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا صَدُقَاتِهِنَّ نِحْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (Q.S. an-Nisa:4)
Suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada calon istrinya.
Mas`kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikitpun jadilah. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan yang artinya: “Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya”.
Begitu sabda Nabi Saw, walaupun al-Qur’an tidak melarang untuk memberi sebanyak-banyak mungkin mas kawin, ini karena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan harga seorang wanita. Menurut al-Qur’an, suami tidak boleh mengambil kembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya.
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا.وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
”Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami dan istri) telah melapangkan (rahasianya / bercampur) dengan sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjin yang amat kokoh.” (Q.S an-Nisa:20-21).
Agama menganjurkan agar mas kawin merupakan sesuatu yang bersifat materi, karena itu, bagi orang yang tidak memilikinya dianjurkan untuk menangguhkan perkkawinan sampai ia memiliki kemampuan. Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus juga kawin, maka cincin besi pun jadilah.
َ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
”Carilah walau cincin dari besi”
Begitu sabda nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya sedang perkawinan tidak dapat ditangguhakan lagi, baru mas kawinnya boleh berupa mengajarkan beberapa ayat al-Qur’an. Rasulullah pernah bersabda
قَدْ أَنْكَحْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
“Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yang engkau miliki dari al-Qur’an.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar