Jumat, 19 Agustus 2011

sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia Masa Penjajahan Hindia Belanda


            Masa Penjajahan Hindia Belanda

Masa ini sebenarnya tidak untuk seluruh wilayah indonesia karena pada saat ini masih ada wilayah kekuasaan raja di daerah yang mempunyai kedaulatan penuh atas daerahnya. Pada masa ini meliputi masa pendudukan Inggris, masa kerja rodi dan masa poenale sanctie. Tahun 1811-1816, saat penddukan inggris dibawah Thomas Stamford Rafales, ia mendirikan The Java Benevolent Institution yang bertjuan menghapus perbudakan. Cita-cita itu belum sampai terlaksana karena kemudian inggris ditarik mundur.
Pekerjaan rodi atau kerja paksa dilakukan oleh Hindia Belanda mengingat untuk melancarkan usahanya dalam mengeruk keuntungan rempah-rempah dan perkebunan. Untuk kepentinagan politik imperalismenya, pembangunan saran dan prasaran dilakukan dengan rodi. Contohnya,Hendrik Willem Deandels (1807-1811) menerapkan kerja paksa untuk pembangunannya jalan dari Anyer ke Panaruakan (Banyuwangi).
Rodi dibagi tiga, yaitu rodi gubernmen (untuk kepentingan gubenemen dan pegawai), rodi perorangan (untuk kepentingan kepala desa atau pembesar Indonesia), dan rodi desa (untuk kepentingan desa).1
Rodi untuk para pembesar dan gubernemen (disebut pancen) sangat memberatkan rakyat karena penetapannya diserahkan kepada mereka. Convention no. 29 Concercing forced or compulsory labour (kerja paksa atau kerja wajib yang diratifikasi pemerintahan Hindia Belanda tahun 1933). Tidak memandang kerja wajib untuk keperluan tentara dan orang lain dalam pekerjaan ketentaraan serta rodi untuk kepentingan desa sebagai yang terlarang.
Selanjutnya menurut Jan Breman2 poenal sanctie diterapkan dengan penerapan Koeli ordonantie serta agrarisch wet dalam melakukan hubungan kerja antara buruh yang bekerja di tanah pertanian dan perkebunan. Politik hukum ketenagakerjaan berkaitan erat dengan politik hukum agraria, mengungat banyak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di tanah pertanian.
Poenal sanctie itu bertujuan untuk mengikat buruh supaya tidak melarikan diri setelah melakukan kontrak kerja . kontrak kerja saat itu dapat dikatakan semu karena setelah tanda tangan apabila brurh diperlakukan sewenang-wenang tidak dapat mengakhiri hubungan kerja.
Berdasarkan laporan Rhemrev, di luar poenal sancti, masih ada pukulan dan tendangan sesuai kehendak majikan kulit putih guna menanamkan disiplin kepada buruh kulit berwarna. Mencambuk kuli kontrak yang membangkang kadang-kadang sampai mati atau mengikat kuli perempuan di bungalo tuan kebun dan menggososk kemaluannya dengan lada yang ditumbuk halus tidak hanya terdapat di Deli. poenal sanctie berakhir dengan dicabutnya Kuli Ordonatie 1931/1936 dengan staatsblad 1941 No. 514 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1942.
2 Jan Breman, 1997, Koelis, Planters Enkolonial Politiek, Het Arbeidsregime op de Grootlandbouwondernemingen aan Sumatra’s Oostkust (Menjinakakkan Sang Kuli Politik Kolonial pada Awal Abad ke-20 diterjemahkan oleh Koesalah Soebagya Toer), Pustaka Utama Grafiti, hlm. i-xxxviii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar