Minggu, 21 Agustus 2011

sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia Masa Pendudukan Jepang

Masa Pendudukan Jepang 
Pada masa pendudukan Jepang muai tanggal 12 Maret 1942, pemerintah militer jepang membagi menjadi tiga daerah pendudukan, yaitu Jawa, Madura, dan Sumatera yang dikontrol dari Singapura dan Indonesia Timur.
           Politik hukum masa penjajahan Jepang, ditetapkan untuk memusatkan diri bagaimana dapat mempertahankan diri dari serangan sekutu, serta menguras habis kekayaan Indonesia untuk keperluan perang Asia Timur Raya.
            Pada masa ini diterapkan romusya dan kinrohosyi. Romusa adalah tenaga kerja sukarela, kenyataannya adalah kerja paksa yang dikerahkan di Pulau Jawa dan penduduk setempat, yang didatangkan dari Riau sekitar 100.000 orang. Romusya lokal adalah mereka yang dipekerjakan untuk jangka pendek disebut kinrohosyi.
baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar