Kamis, 16 Desember 2010

PENGERTIAN KORUPSI, SUAP DAN HADIAH

PENGERTIAN KORUPSI, SUAP DAN HADIAH
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negera atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.6 Sebenarnya korupsi dari asal kata yang mengandung banyak defenisi, sebagaimana disebutkan di awal pembahasan. Termasuk ke dalam makna korupsi adalah suap. Pengertian korupsi yang banyak tersebut dilihat dari sudut pandang fiqih Islam juga mempunyai dimensi-dimensi yang berbeda. Perbedaan ini muncul karena beberapa defenisi tentang korupsi merupakan bagian-bagian tersendiri dari fiqih Islam. Adapun pengertian yang termasuk makna korupsi dalam fiqih Islam adalah sebagai berikut:
Pencurian
Penggunaan Hak orang lain tanpa izin
Penyelewengan harta negara (ghanimah)
Suap
Khianat
Perampasan
Hadiah dalam kamus artinya pemberian yang bisa bermaksud kenang-kenangan, penghargaan dan penghormatan.Adapun hadiah dalam pengertian fiqih Islam hampir sama dengan hibah, yaitu pemberian sesuatu untuk memuliakan seseorang tanpa mengharap balasan. Akan tetapi menurut Sayyid Sabiq hadiah sebaiknya orang yang diberi memberikan balasan setelah diberi hadiah.

Amrul Muzan
Hukum Islam. Vol. VIII No. 6. Desember 2007
625

Tidak ada komentar:

Posting Komentar