Dalam buku pergulatan negara agama dan kebudayaan abdurrahman wahid menyatakan bahwa salah satu ajaran islam dengan sempurna menampilkan universalisme islam adalah dinyatakan lima buah jaminan dasar yang diberikan agama islam yaitu kepada masyarakat, baik secara perorangan maupun sebagai kelompok. Kelima jaminan dasar itu tersebar dalam litertur hukum agama (al-kutub al fiqhiyyah) lama, jaminan dasar akan:
keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani diluar ketentuan hukum.
keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untk berpindah agama;
keselamatan keluarga dan keturunan;
keselamatan harta benda dan milik pribadi diluar prosedur hukum;
keselamatan profesi.
Jamninan akan keselamatan fisik warga masyarakat mengharuskan adanya pemerintah berdasarkan hukum, dengan perlakuan adil kepada semua warga masyarakat tanpa kecuali, sesuai dengan hak masing-masing. Hanya dengan kepastian hukumlah masyarakat dapat membengun wawasan persamaan hak dan derajat antar sesama warganya, sedangkan kedua persamaan inilah yang menjamin persamaan terwujudnya keadilan sosial dalam arti sebenar-benarnya. Sedangkan kita kini mengetahui, bahwa pandangan hidup (worldview, weltanschaung) paling jelas universalitasnya adalah pandangan keadilan sosial.
Demkian juga jaminan dasar akan keselamatan keyainan agama masing-masing bagi para warga masyarakat melandasi hubungan antar warga masyarakat atas dasar sikap saling menghormati, yang akan mensorong tumbuhnya kerangka sikap tenggang rasa dan saling pengertian yang besar.
Terlepas dari demikian kentalnya perjalanan sejarah dengan penindasan, kesempitan pandangan dan kelaliman terhadap kelompok minoritas yang berbeda keyakinan agamanya dari keyakinan mayoritas. Bahwa sebenarnya toleransi adalah bagian inheren dari kehidupan manusia. Sejarah persekusi dan represi adalah sejarahnya “ornag besar”, walaupun sasarannya adalah selalu orang kecil dalam menerima persekusi dan represi tanpa keputusan, “wong cilik” wong cilik membuktikan toleransi dan sikap tenggang rasa dalam membangun masyarakat. Justru toleransilah yang melakukan transformasi sosial dalam skala masif sepanjang sejarah. Bahkan sejarah agama membuktikan munculnya agama sebagai dobrakan moral atas kungkungan dari pandangan yang dominan, yang bersifat menindas, seperti dibuktikan oleh islam dengan dobrakannya atas ketidakadilan wawasan hidup jahiliyah yang dianut mayoritas orang arab waktu itu. Dengan tauhid, islam menegakkan penghargaan kepeda perbedaan pendapat dan perbenturan keyakinan.
Jika perbedaan pandangan dapat ditolerir dalam hal yang paling mendasar seperti keilmuan, tentunya sikap tenggang rasa lebih lagi diperkenankan dalam mengelola perbedaan pandangan politik dan ideologi. Tampak nyata dari titik aspek ini, bahwa islam melalui ajaran-ajarannya memiliki pandangan universal, yang berlaku untuk umat manusia secara keseluruhan. Jaminan dasar atas keselamatan keluarga menampilkan sosok moral yang sangat kuat, baik moral dalam arti kerangka etis yang utuh maupun dalam arti kesusilaan. Kesucian keluarga dilindungi sekuat mungkin. Karena keluarganya merupakan ikatan sosial paling dasar. Karenanya tidak boleh dijadikan ajang amnipulasi apapun oleh sistem kekuasaan yang ada. Kesucian keluarga inilah yang melandasi keimanan yang memancarkan toleransi dalam derajat yang sangat tinggi.
Dalam kelompok masyarakat yang lebih besar, selalu terdapat kecenderungan untuk melakukan formlisasi ajaran secara bermelebihan, sehingga melindas kebebasan individu dalam menganut “kebenaran”, kelompok supra keluarga senantiasa mencoba menghilangkan, atau setidaknya mempersmpit, ruang gerak individu masyarakat untuk melekukan eksperimentasi dengan pandangan hidupnya sendiri. Untuk menguji garis batas kebenaran keyakinan, pandangan maupun pemahaman. Islam memberika kebebasan untuk melakiakan upaya perbandingan anatara berbagai keyakinan, termasuk keimanan kita, dan dalam proses itu membuktikan keampuhan konsep keimanan sendiri.
Jaminan dasar atas keselamatan harta benda (al-mulk, property) merupakan sarana bagi berkembangnya hak-hak individu secara wajar dan proporsional dalam kaitannya dengan hak-hak masyarakat atas dasar individu. Masyarakat dapat menentukan kewajiban-kewajiban yang diinginkannya secara kolektif atas masing-masing individu warga masyarakat. Tetapi penetapan masing-masing individu warga masyarakat. Tetapi penetapan kewajiban itu ada batas terjauhnya, dan warga masyarakat secara perorangan tidak dapat dikenakan kewajiban untuk masyarakat lebih dari batas-batas tersebut. Batas paling praktis, dan paling nyata jika dilihat dari perkembangan sosialisme dan terutama marxisme-leminisme saat ini, adalah pemilikan harta benda oleh individu. Dengan hak itulah warga masyarakat secara perorangan memiliki peluang dan sarana untuk mengembangkan diri melalui pola atau cara yang dipilihnya sendiri, namun tetap dalam alur umum kehidupan masyarakat.
Secara keseluruhan, kelima jaminan diatas menampilkan universalitas pandangan hidup yang utuh dan bulat. Pemerintah berdasarkan hukum, persamaan derajat dan sikap tenggang rasa terhadap perbedaan pandangan adalah unsur-unsur utama manusia utama kemanusiaan dan dengan demikian menampilkan universalitas ajaran islam. Namun semua jaminan diatas hanya menyajikan kerangka teoritik (mungkin hanya moralistik belaka) yang tidak berfungsi, juga tidak didukung oleh kosmopolitanisme peradaban islam peradaban islam.