Sabtu, 18 Desember 2010

Hakikat Peserta didik

Hakikat Peserta didik
Peserta didik yaitu pihak yang merupakan obyek terpenting dalam pendidikan. Hal ini disebabkan perbuatan atau tindakan pendidik itu diadakan atau dilakukan hanyalah untuk membawa anak didik ke arah tujuan pendidikan Islam yang kita cita-citakan. Dalam pendidikan Islam anak didik ini sering kali disebut dengan istilah yang bermacam-macam, antara lain: santri, thalib, muta’alim, muhadzab tilmidz.
Dalam paradigma pendidikan Islam peserta didik merupakan orang yang belum dewasa dan memiliki sejumlah potensi dasar yang masih perlu dikembangkan.
Mekakui paradigma di atas menjelaskan bahwa peserta didik merupakan Subjek dan Objek pendidikan yang memerlukan bimbingan orang lain (pendidik) untuk membantu mengarahkannya mengembangkan potensi yang dimiliki, serta membimbingnya menuju kedewasaan.
Beberapa hal yang perlu difahami dalam masalah anak didik adalah:
1. Anak didik bukan miniatur orang dewasa
2. Perkembangan anak didik mengiukuti periode tahap perkembangan tertentu.
3. Anak didik memiliki kebutuhan dan menuntut untuk memenuhi kebutuhannya itu semaksimal mungkin.
4. Anak didik memiliki perbedaan antara individu dengan individu lain.
5. Anak didik dipandang sebagai kesatuan system manusia.

Hakikat pendidik

Hakikat pendidik
Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan terhadap anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya mampu melaksanakan tugas sebagai makhluk Allah, khalifah di muka bumi, sebagai makhluk social dan sebagai individu yang mampu berdiri sendiri.
Sedangkan pendidik dalam perspektif pendidikan Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangn seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.
Islam mengajarkan bahwa pendidik pertama dan utama yang paling bertanggung jawab terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik adalah kedua orang tua. Islam memerintahkan kedua orang tua untuk mendidik diri dan keluarganya terutama anak-anaknya, agar mereka terhindar dari azab yang pedih. Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ.
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan


sumber: 
- Abd. Aziz, Filsafat Pendidikan Islam (Surabaya :Elkaf, 2006)
- Samsul Nizar, Filsafat pendidikan Islam (Jakarta: ciputat press, 2002)

Hakikat Tujuan pendidikan Islam

Hakikat Tujuan pendidikan Islam
Tujuan adalah sasaran yang akan dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang yang melakukan suatu kegiatan. Jika dalam hal ini tentang pendidikan Islam, maka dapt diartikan sasaran yang akan dicapai oleh seseorang/ kelompok yang melaksanakan pendidikan Islam.
Para ahli pendidikan (Muslim) mencoba merumuskan tujuan pendidikan Islam, diantaranya Al-Syaibani yang mengemukakan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah mempersiapkan kehidupan dunia dan akhirat sementara tujuan akhir yang dicapai adalah mengembangkan fitrah peserta didik baik ruh, fisik, kemauan dan akhlaknya yang dinamis, sehingga akan membentuk pribadi yang utuh dan mendukung bagi pelaksanaan fungsinya sebagai khalifah fil Ardl.
Secara praktis, Muhammad Athiyah al- Abrasyi menyimpulkan bahwa tujuan pendidikan Islam terdiri dari 5 sasaran, yaitu:
1. Membentuk Akhlak Mulia
2. Mempersiapkan kehidupan dunia dan Akhirat
3. Persiapan untuk mencari rizki dan memelihara segi kemanfaatannya.
4. Menumbuhkan semangat ilmiah dikalangan peserta didik
5. Mempersiapkan tenaga professional yang terampil.
Jadi pada hakikatnya tujuan pendidikan dalam Islam adalah mewujudkan perubahan menuju pada kebaikan, baik pada tingkah laku individu maupun dalam kehidupan masyarakat di lingkungan sekitarnya. 


sumber:
- Samsul Nizar, Filsafat pendidikan Islam (Jakarta: ciputat press, 2002)

Kamis, 16 Desember 2010

FILSAFAT DAN PROFESIONALISME GURU

FILSAFAT DAN PROFESIONALISME GURU



Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar[1]. Sedangkan yang dimaksud dengan Profesionalisme guru disini adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab[2]

.

A. Problem Guru

1. Kurangnya minat guru untuk meneliti. Banyak guru yang malas untuk meneliti di kelasnya sendiri. Banyak guru yang terjebak dalam rutinitas kerja sehingga potensi ilmiahnya tak muncul kepermukaan.

2. Masalah kesejahteraan. Guru sekarang masih banyak yang belum sejahtera. Terlihat jelas dikotomi antara guru berplat merah (Baca PNS) dan guru berplat hitam (baca Non PNS).

3. Kurang kreatifnya guru dalam membuat alat peraga dan media pembelajaran. Selama ini masih banyak guru yang menggunakan metode ceramah saja dalam pembelajarannya, tak ada media lain yang digunakan.

Untuk mengatasi problematika guru di atas, diperlukan kerjasama dari kita semua untuk dapat saling membantu agar guru mampu meneliti, mendapatkan income tambahan dari keprofesionalannya, dan menyulut guru untuk kreatif dalam mengembangkan sendiri media pembelajarannya. Bila itu semua dapat terwujud, maka kualitas pendidikan kita pun akan meningkat. Semoga guru dapat mengatasi sendiri problematika yang dihadapinya.



B. Pendekatan ( Approach)

  Guru yang profesional tidak hanya menguasai sejumlah materi pembelajaran, namun penguasaan pendekatan dan metode  pembelajaran yang tepat dan sesuai mutlak diperlukan. Untuk itu perlu kiranya para guru mampu menggunakan pendekatan dan metode yang tepat agar pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan.   

Berikut ini ada beberapa pendekatan diantaranya :



1.      Pendekatan Konsep

Pada pendekatan model ini siswa dibimbing memahami suatu bahasan dengan memahami konsep-konsep yang terkandung didalamnya.

2.      Pendekatan Lingkungan

Penggunaan pendekatan lingkungan berarti mengaitkan lingkungan dalam suatu proses belajar mengajar. Untuk memahami materi yang erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari sering digunakan pendekatan lingkungan.

3.      Pendekatan Inkuiri

Melakukan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan inkuiri berarti membelajarkan siswa untuk mengendalikan situasi yang dihadapi ketika berhubungan dengan dunia fisik.

4.      Pendekatan Proses

Pada pendekatan proses, tujuan utama pembelajaran adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam keterampilan proses atau langkah-langkah ilmiah seperti melakukan pengamatan, menafsirkan data, dan mengkomunikasikan hasil pengamatan.

      5.      Pendekatan Interaktif

Dikenal juga sebagai pendekatan pertanyaan anak, memberi kesempatan pada siswa untuk mengajukan pertanyaan untuk kemudian melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan pertanyaan yang mereka ajukan.

  6     Pendekatan Pemecahan Masalah

Pendekatan pemecahan masalah berangkat dari masalah yang harus dipecahkan melalui praktikum atau pengamatan.

  7.    Pendekatan Sains Teknologi dan Masyarakat (STM)

Dalam rangka mewujudkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat telah dikembangkan bahan kajian pengajaran sains dalam bentuk Sains, Teknologi, dan Masyarakat

       8.     Pendekatan Terpadu (Integrated Approach)

            Pendekatan ini merupakan pendekatan yang intinya memadukan dua unsure atau lebih dalam suatu kegiatan pembelajaran[3].






[1] file:///F: /Filsaghfat.htm

[2] http://www.alfurqon.or.id/component/content/article/profesionalisme-guru


PENGERTIAN KORUPSI, SUAP DAN HADIAH

PENGERTIAN KORUPSI, SUAP DAN HADIAH
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negera atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.6 Sebenarnya korupsi dari asal kata yang mengandung banyak defenisi, sebagaimana disebutkan di awal pembahasan. Termasuk ke dalam makna korupsi adalah suap. Pengertian korupsi yang banyak tersebut dilihat dari sudut pandang fiqih Islam juga mempunyai dimensi-dimensi yang berbeda. Perbedaan ini muncul karena beberapa defenisi tentang korupsi merupakan bagian-bagian tersendiri dari fiqih Islam. Adapun pengertian yang termasuk makna korupsi dalam fiqih Islam adalah sebagai berikut:
Pencurian
Penggunaan Hak orang lain tanpa izin
Penyelewengan harta negara (ghanimah)
Suap
Khianat
Perampasan
Hadiah dalam kamus artinya pemberian yang bisa bermaksud kenang-kenangan, penghargaan dan penghormatan.Adapun hadiah dalam pengertian fiqih Islam hampir sama dengan hibah, yaitu pemberian sesuatu untuk memuliakan seseorang tanpa mengharap balasan. Akan tetapi menurut Sayyid Sabiq hadiah sebaiknya orang yang diberi memberikan balasan setelah diberi hadiah.

Amrul Muzan
Hukum Islam. Vol. VIII No. 6. Desember 2007
625

Pendapat Mufassir tentang sihir

4. Pendapat Mufassir:
Quraish Shihab mengatakan bahwa kata sihir terambil dari bahasa arab / sahar, yaitu akhir waktu malam dan awal terbitnya fajar. Saat itu bercampur antara gelap dan terang , sehingga segala sesuatu menjadi tidak jelas atau tidak sepenuhnya jelas. Demikian itulah sihir . terbayang oleh seseorang sesuatu padahal sesungguhnya ia tidak demikian. Ia menduga terjadi sesuatu, tetapi dugaan itu keliru . matanya melihat sesuatu , tetapi sebebnarnya hanya matanya yang melihat demikian.
Syekh. H. Abdul Halim Hasan berpendapat bahwa sihir beraarti, sesuatu yang amat halus sumber pengambilannya dan yang amat halus perbuatannya, atau sesuatu yang amat menarik hati, disebut juga tiipu daya. Seseorang ahlu sihir dapat melakukan berabgaia tipudaya untuk memeprdaya orang yang disihirnya, sehingga ornag yang disishir menjadi cemas dan merasakan suatu khayalan sebagai sesuatu kenyataan.
Al Qur’an mengibaratakan sihir dengan kufur dalam firmannya  kaitan kata kata yang menunujukkan bahwa yang dimaksud  disini adalah sehingga kalimat tersebut diatas meknanya:
 (sulaiman tisdak mengerjakan sihir). Diibaratkan “sihir” dengan “kufur ” ialah sebagai pernyataan akan buruk dan nistanya pekerjaan sihir .
Sedangkan menurut Syaikh Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah (HAMKA) sendiri dalam karangannya tafsir Al-Alzhar mengenai definisi dalam sihir dalam Surat Ash-Shaff, ayat 7 tidak di jelaskan secara langsung namun di jelskan dengan sebuah pertanyaan: Mengapa mereka tuduh sihir? Ialah karena barang siapa yang mendengar dengan hati terbuka mesti tertarik. Penjelasan sihir yang selanjutnya dari Syaikh Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah (HAMKA) yang terletak pada surat Al-Falaq ayat ke 14, di sana di jelaskan bahwa Ilmu Sihir dan mantra dukun-dukun, tuju itu mempunyai Arti yaitu menujukan ingatan, fikiran dan segala kekuatan kepada orang tertentu, menujukan kekuatan batin terhadap orang itu, dengan maksud jahat kepadanya, sehingga walaupun berjarak yang jauh sekali, akan berbekas juga kepada diri orang itu.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mengatakan, Sihir adalah ikatan-ikatan, jampi-jampi, perkataan yang dilontarkan secara lisan maupun tulisan, atau melakukan sesuatu yang mempengaruhi badan, hati atau akal orang yang terkena sihir tanpa berinteraksi langsung dengannya. Sihir ini mempunyai hakikat, diantaranya ada yang bisa mematikan, membuat sakit, membuat seorang suami tidak dapat mencampuri istrinya atau memisahkan pasangan suami istri, atau membuat salah satu pihak membenci lainnya atau membuat kedua belah pihak saling mencintainya.

MASA PEMBAHARUAN PENDIDIKAN ISLAM

MASA PEMBAHARUAN PENDIDIKAN ISLAM
Setelah warisan filsafat dan ilmu pengetahuan islam diterima oleh bangsa eropa dan umat islam sudah tidak memperhatikannya lagi maka secara berangsur-angsur telah membangkitkan kekuatan dieropa dan menimbulkan kelemahan dikalangan umat islam. Secara berangsur-angsur tapi pasti kekuatan umat islam ditundukkan oleh kekuatan eropa.
Sebenarnya kesadaran akan kelemahan dan ketertinggalan kaum muslimin dari bangsa-bangsa eropa dalam berbagai kehidupan ini, telah timbul mulai abad ke 11 H/17 M. Dengan kekalahan-kekalahan yang diderita oleh kerajaan turki usmani dalam peperangan dengan negara eropa, kekalahan tersebut mendorong raja-raja dan pemuka-pemuka kerajaan untuk menyelidiki sebab-sebab kekalahan mereka dan rahasia keunggulan lawan. Mereka mulai memperhatikan kemajuan yang dicapai oleh eropa, terutama perancis yang merupaka pusat kemajuan kebudayaan eropa pada masa itu. Kemudian dikirim duta-duta untuk mempelajari kemajuan eropa., terutama dibidang militer dan ilmu pengetahuan. Didatangkan pelatih pelati militer dari eropa dan didirikan sekolah tehnik militer pada tahun 1734 M untuk pertama kalinya.
Dalam bidang ilmu pengetahuan modern dalam islam, untuk pertama kalinya dibuka suatu percetakan di istambul pada tahun 1727 M, yang digunakan untuk mencetak buku-buku ilmu pengetahuan eropa yang telah diterjemahkan kedalam bahasa arab, selain untuk mencetak al qur’an dan buku pengetahuan lainnya, namun usaha ini mendapat tantangan dari pihak dari ulama dan golongan tentara dan pihak tentara yang telah ada sebelumnya , yang disebut pasukan yenisari, yang terlalu kuat sehingga usaha pemabahruan tersebut tidak berkembang.
Dan pendudukan Mesir oleh Napoleon Bonaparte tahun 1798 M, adalah tonggak sejarah bagi umat islam untuk mendapatkan kembali kesadaran akan kelemahan keterbelakangan mereka. Ekspedisi tersebut bukan hanya menunjukkan akan kelemahan umat islam, tetapi juga sekaligus menunjukkan kebodohan mereka, karena disamping membawa pasukan napoleon juga membawailmuan dengan seperangkat alat ilmiahnya untuk mengadakan penelitian di mesir. Inilah yang membuak mata kaum muslimin akan keterbelakangan dan kelemahan mereka, sehingga akhirnya timbul berbagai macam usaha pembaharuan dalam segala bidang kehidupan, untuk menegjar ketertinggalan dan keterbelakangan mereka, termasuk usaha-usaha di bidnag pendidikan.

LATAR BELAKANG KEMAJUAN PENDIDIKAN ISLAM

LATAR BELAKANG KEMAJUAN PENDIDIKAN ISLAM

Masa ini dimulai dengan berkembang pesatnya kebudayaan islam, yang di tandai dengan berkembang luasnya lembaga-lembaga pendidikan islam dan madrasah-madrasah (sekolah-sekolah) formal serta universitas-universitas dalam berbagai pusat kebudayaan islam. Lembaga-lembaga pendidikan, sekolah-sekolah dan universitas-universitas tersebut nampak sangat dominan pengaruhnya dam membentuk pola kehidupan dan pola budaya kaum muslimin. Berbagai ilmu pengetahuan yang berkembang melalui lembaga pendidikan itu menghasilkan pembentukan dan pengembangan berbagai macam aspek budaya kaum muslimin.
Kalau masa sebelumnya, pendidikan hanya sebagai jawaban terhadap tantangan dari pola budaya yang telah berkembang dari bangsa-bangsa yang baru memeluk agama islamam,tetapi sekarang harus merupakan jawaban terhadap tantangan perkembangan dan kemajuan kebudayaan islam sendiri yang sangat pesat. Kebudayaan islam telah berkembang begitu cepatnya sehingga mengungguli dan bahkan menjadi puncak budaya umat manusia pada zaman itu. Kebudayaan islam pada zaman jahiliyah ini, bukan saja mendatangkan kesajahteraan bagi kaum muslimin saja, tetapi juga mendatangkan kesejahteraan bagi umta manusia umumnya, mendatangkan rahmatan lil’alamin.
Dalam perkembangan kebudayaan islam, nampak adanya dua faktor yang saling mempengaruhi, yaitu faktor intern atau pembawaan dari ajaran islam itu sendiri, dan faktor ekstern, yaitu berupa rangsangan dan tantangan dari luar.
1. Berkembangnya lembaga-lembaga pendidikan islam
Lembaga-lembaga ini berkembang terus dan bahkan bersamaan dengannya tumbuh dan berkembang bentuk-bentuk lembaga pendidikan islam yang bercorak non formal tersebut adalah:
a. Kuttab sebagai lembaga pendidikan dasar
b. Pendidikan rendah di istana
c. Toko-toko kitab
d. Rumah-rumah para ulama (ahli ilmu pengetahuan)
e. Majlis atau saloon kesusasteraan
f. Badiah (padang pasir, dusun tempat tinggal Badwi)
g. Rumah sakit
h. Perpustakaan
i. Masjid
2. Sistem pendidikan di sekolah-sekolah
Di antara faktor-faktor yang menyebabkan berdirinya sekolah-sekolah di luar masjid adalh bahwa:
a. Khalaqah-khalaqah (lingkara) untuk mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan,yang di dalamnya juga terjadi diskusi dan perdebatan yang ramai, sering satu sama lain saling mengganggu, di samping sering pula mengganggu orang-orang yang beribadah dalm masjid.
b. Dengan berkembang luasnya ilmu pengetahuan, baik mengenai agama atau umum maka diperlukan semakin banyak khalaqah-khalaqah (lingkaran-lingkaran pengajaran), yang tidak mungkin keseluruan tertampung dalam ruang masjid.
Dengan berdirinya madrasah-madrasah tersebut, lengkaplah pendidikan islam yang bersifat formal, mulai dari tingkat dasar yaitu kuttab sampai tingkat menengah dan tingkat tinggi.
Mahmud Yunus, secara garis besar menggambarkan pokok-pokok rencana pelajaran pada berbagai tingkatan pendidikan tersebut sebagai berikut:
a. Rencana pelajaran kuttab (pendidikan dasar):
1.) Membaca Al-qur’an dan menghafalnya.
2.) Pokok-pokok ajaran agam islam, seperti cara berwudhu, shalat, puasa dan sebagainya.
3.) Menulis.
4.) Kisah atau riwayat orang-orang islam.
5.) Membaca dan menghafal sya’ir-sya’ir atau natsar (prosa).
6.) Berhitung.
7.) Pokok-pokok nahwu dan sharaf ala kadarnya.
b. Rencana pelajran tingkat menengah.
Pada umumnya rencana pelajaran tersebut meliputi mata pelajaran yang bersifat umum, sebagai berikut:
1.) Al-Qur’an
2.) Bahasa arab dan kesusasteraannya
3.) Fiqih
4.) Tafsir
5.) Hadits
6.) Nahwu/sharaf/balaghoh
7.) Ilmu-ilmu pasti
8.) Mantiq
9.) Ilmu falak
10.) Tarikh (sejarah)
11.) Ilmu-ilmu alam
12.) Kedokteran
13.) Musik
c. Rencana pelajaran pada pendidikan tinggi
Pada umumnya rencana pelajaran pada perguruan tinggi islam, dibagi menjadi dua jurusan, yaitu:
1.) Jurusan ilmu-ilmu agama dan bahasa serta sastera Arab, yang juga disebut sebagaim ilmu Naqliyah, yang meliputi :
a.) Tafsir Al-Qur’an
b.) Hadits
c.) Fiqih dan ushul fiqih
d.) Nahwu/sharaf
e.) Balaghah
f.) Bahasa arab dan kesusaateraannya
2.) Jurusan ilmu-ilmu umumyang disebut sebagai ilmu Aqliyah meliputi:
a.) Mantiq
b.) Ilmu-ilmmu alam dan kimia
c.) musik
d.) ilmmu-ilmu pasti
e.) ilmu ukur
f.) ilmu falak
g.) ilmu ilahiyah (ketuhanan)
h.) ilmu hewan
i.) ilmu tumbuh-tumbuhan
j.) kedokteran

LATAR BELAKANG KEMUNDURAN PENDIDIKAN ISLAM


LATAR BELAKANG KEMUNDURAN PENDIDIKAN ISLAM
Sepanjang sejarahnya sejak awal dalam pemikiran islam terlihat dua pola yang saling berlomba mengembangkan diri, dan mempunyai pengaruh besar dalam pengembangan pola pendidikan umat islam. Dari pola pemikiran yang bersifat tradisional, yang selalu mendasarkan diri pada wahyu, yang kemudian berkembang menjadi pola pemikiran sufistik dan mengembangkan pola pendidikan sufi pola pendidikan ini sangat memperhatikan aspek-aspek batiniah dan akhlak atau budi pekerti manusia sedangkan dari pola pemikiran yang rasional yang mementingkan akal pikiran, menimbulkan pola pendidikan empiris rasional. Pola pendidikan bentuk kedua ini sangat memperhatikan pendidikan intelektual dan penguasaan material.
            Pada masa jayanya pendidikan islam kedua pola pendidikan tersebut menghiasi dunia islam, sebagai dua pola yang berpadu dan saling melengkapi. setelah pola pemikiran rasional diambil alih pengembangannya oleh dunia barat (eropa) dan dunia islampun tinggal pola pemikiran sufistik, yang sifatnya memang sangat memperhatikan kehidupan batin, sehingga mengabaikan perkembangan dunia material. Dari aspek inilah dikatakan pendidikan dan kebudayaan islam mengalami kemunduran, atau setidak-tidaknya dapat dikatakan pendidikan islam mengalami kemandegan.
            Selanjutnya diungkapkan oleh M.M. Sharif, dalam bukunya muslim thought, bahwa pikiran islam menurun setelah abad ke XIII M dan terus melemah sampai abad keXVIII M. Diantara sebab-sebab melemahnya pemikiran islam tersebut, antar lain dilukiskannya sebagai berikut:
1.      Telah berkelebihan filsafat islam (yang bercorak sufistik) yang dimasukkan al ghozali dalam alam islami di timur, dan berkelebihan pula ibnu rusyd dalam mmemasukkan islamnya (yang bercorak rasionalistis) kedunia islam dibarat al ghazali denga filsafat islamnya menuju kearah bidang rohaniyah hingga menghilang ia kedalam mega alam tasawuf, sedangkan ibnu rusyd dengan filsafatnya menuju kearah yang bertentanga dengan al ghazali. Maka ibnu rusyd dengan filsafatnya menuju kejurang materialisme. al gahzali mendapat sukses ditimur, hingga pendapat-pendapatny merupakan satu aliran yang terpenting. Ibnu rusyd mendapat sukses dibarat hingga pikiran-pikirannya menjadi pimpinan yang penting bagi alam pikiran barat.
2.      Umat islam, terutama para pemerintahannya (khalifah, sultan, amir--amir) melalaikan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, dan tidak memberi kesempatan untuk berkembang. Kalau pada mulannya para pejabat pemerintahan sangat memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, dengan memberikan penghargaan  yang tinggi kepada para ahli ilmu pengetahuan, maka pada masa menurun melemahnya kehidupan umat islam ini, para ahli ilmu pengetahuan umumnya terlibat dalam urusan-urusan pemerintahan, sehingga melupakan pengembangan ilmu pengetahuan.
3.      Terjadi pemberonytakan-pemberontakan yang dibarengi dengan serangan dari luar, sehingga menimbiulaknm kehancuran kehancuran yang mengakibatkan berhentinya kegiatan pengembagan ilmu pengetahuan dan kebudayaan di dunia islam. Sementara itu obor pikiran islam berpindah tangan ketangan kaum masehi, yang mereka ini telah mengikuti jjejak kaum muslimin yang menggunakan hasil buah pikiran yang mereka capai dari pikiran islam itu[1].


[1] M.M.Syarif,Muslim Thought  (Terj.Fuad M.Fachuddin) Diponegoro, Bandung, hal. 161-164.

Rabu, 15 Desember 2010

Syarat ruju’,dan Rukun ruju’

Syarat ruju’
Ruju’ dapat terjadi selama istri masih dalam masa iddah pada talak raj’i ketentuan sebagai berikut :
1. Saksi
Fuqaha khilaf tentang adanya saksi dalam ruju’ ada yang berpendapat bahwa saksi menjadi syarat sah ada pula yang mengatakan tidak. Imam Malik berpendapat bahwa dalam ruju’ adalah disunnahkan, sedangkan Imam Syafi’I mewajibkan.
Firman Allah.
..... واشهدوا ذوي عدل منكم .......
Artinya:
‘…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil…” (Q.S. Ath-Thalaq ;2)
Ayat tersebut menunjukkan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi, pengqiyasan hak ruju’ dengan hak-hak lain yang diterima oleh seorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiyas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
2. Dengan kata-kata atau pergaulan istri.
Menurut Imam Syafi’I ruju’ itu hanya dapat terjadi dengan kata-kata saja,dan ruju’ itu disamakan dengan perkawinan dan Allah memerintahkan untuk diadakan persaksian sedang persaksian hanya terdapat pada kata-kata.
Fuqaha lain berpendapat ruju’ harus dengan menggauli istri, dalam hal ini ada dua pendapat.
a. Pendapat pertama, menurut imam Malik bahwa ruju’ dengan pergaulan, istri dianggap sah apabila diniatkan untuk meruju’, karena perbuatan tersebut disamakan dengan kata-kata dan niat.
b. Pendapat kedua, menurut Imam Abu Hanifah bahwa dalam hal ruju’ dengan pergaulan, jika ia bermaksud untuk meruju’ dan ini tanpa adanya niat, maka apabila menggauli istri yang ditalak yang ditalak Raj’i adalah haram, sampai suami meruju’nya .Oleh karena itu diperlukan niat.
3. Keduanya harus yakin untuk dapat hidup bersama kembali dengan baik.
Jika keduanya tidak yakin akan dapat hidup bersama lagi dengan baik, maka ruju’nya tidak sah. Seperti firman Allah saw dalam Q.S. Al-Bagarah :230.
4. Istri telah dicampuri.
Jika istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka tidak sah ruju’ tapi harus dengan perkawinan baru.Allah berfirman dalam Q.S. Al-Ahzab :49
5. Istri yang baru diceraikan dua kali
Jika istri dicerai tiga kali, maka tidak sah ruju’ lagi. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah : 230.
6. Istri yang dicerai dalam masa iddah raj’i.
Kalau bercerai dari istri secara fasakh atau khulu’ atau cerai dengan istri yang ketiga kalinya, atau apabila istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka ruju’nya tidak sah.

Rukun ruju’
Rukun di dalam ruju’ itu ada 3 macam, yaitu ;
1. Sighat (perkataan), yaitu perkataan baik secara jelas atau samar, seperti ”Saya ingin merujuk kamu” atau ”Saya menerima kamu kembali”, dan lain-lain. baik secara jelas ataupun samar.
2. Murtaji’ yaitu suami yang merujuk’ atau wakilnya.
3. Muhil, yaitu istri yang sudah pernah digauli (jima’).

E. Hikmah iddah dan ruju’
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa perempuan yang berada dalam masa iddah, apabila iddahnya adalah iddah talak raj’i, maka suami berhak meruju’ kembali. Akan tetapi, apabila ia hendak menikah dengan laki-laki lain, maka ia harus menunggu sampai masa iddahnya habis.
Adapun hikmak adanya iddah dan ruju’ adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seseorang dengan yang lain.
2. Memberi kesempatan pada suami istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.
3. Menjunjung tinggi masalah perkawinan yaitu untuk menghimpun orang-orang arif menghimpun masalahnya dan memberi tempo berfikir panjang.(di beri kesempatan lagi)
4. Kebaikan perkawinan tidak dapat terwujud sebelum kedua suami istri sama-sama hidup lama dalam ikatan akadnya.

Macam-macam iddah


Macam-macam iddah
Menurut sebab musababnya, iddah terbagi atas beberapa macam, antara lain:
1.      Iddah talak
Artinya iddah yang terjadi karena perceraian.Wanita-wanita (istri) yang berada dalam iddah talak antara lain:
  1. Perempuan yang telah dicampuri dan ia belum putus dalam haid dan iddahnya tiga kali suci atu 3 quru’.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
Artinya :
“Wanita-wanita yang ditalak, hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dari hari akhirat. (Q.S. Al-Baqarah;228)
Rasulallah telah bersabda kepada seorang perempuan yang berhaid,”Tinggalkanlah sholatmu selama quru’mu (haidmu).”
Selanjutnya Fuqoha yang mengatakan bahwa masa suci mengemukakan alasan bahwa yang menjadi pedoman bagi kosongnya rahim seorang wanita adalah masa perpindahan dari suci kepada haid. Oleh karena itu, tidak ada artinya untuk berpegang pada haid yang terakhir. Jika demikian halnya, maka bilangan tiga yang disyaratkan harus lengkap adalah masa-masa suci diantara dua haid. Maka apabila istri yang boleh dirujuk telah memasuki masa haid yang ketiga, suami tidak boleh merujuknya dan istri tersebut menjadi halal bagi lelaki yang lainya. Sebaliknya bagi Fuqaha yang berpendapat bahwa quru’ adalah masa haid, maka istri baru menjadi halal bagi suami (lelaki) yang lain sesudah melewati masa haid yang ketiga.

  1. Perempuan-perempuan yang dicampuri, dan tidak berhaid, baik ia perempuan yang belum baliq, dan perempuan tua yang tidak hamil.
Perempuan yang tidak berhaid sama sekali sebelumnya, atau kemudian terputus haidnya, maka iddahnya adalah tiga bulan.
Firman Allah SWT : QS. at-Tolaq; 4
وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ
Artinya :
“Dan perempuan-perempuan yang masa putus[1] dari haid di antaranya perempua-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid.”
Ibnu Abi Hasyim dalam kitab tafsirnya meriwayatkan dari Umar bin Salim dari Ubai bin Ka’ab: Aku bertanya : Ya, Rasulallah..! Sesungguhnya beberapa orang di Madinah membicarakan masalah iddah wanita yang belum disebutkan dalam Al-Qur’an yaitu anak-anak perempuan yang tua dan hamil. Lalu Allah menurunkan ayat dalam surat Al-Tholaq :4 tersebut.
Dan dari Said bin Zubair tentang firman Allah : Dan orang-orang yang putus haidnya diantara istri-istri kamu.. Maksudnya : Perempuan tua yang yang sudah tidah haid lagi atau perempuan yang berhenti haidnya. Dan firman Allah; Jika tidak digolongkan quru’ sedikitpun. Dan firman Allah : “Jika kamu raagu-ragu dalam ayat itu maksudnya : Jika kamu ragu-ragu tentang masa iddahnya, maka masanya itu ialah tiga bulan.[2]  

  1. Perempua-perempuan yang tertalak dan belum disetubuhi.
Bagi perempuan seperti ini, tidak ada iddah baginya. Allah SWT. Berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”(Q.S. Al-Ahzab;49)
Apabila istri yang sudah ditalak dan belum dijima’ (disetubuhi) atau ditinggal mati suaminya, maka ia harus beriddah seperti iddahnya bagi istri yang ditinggal mati suami, sekalipun belum pernah disetubuhi adalah untuk menyempurnakan dan menghargai hak suami yang meninggal tersebut.[3]

2.      Iddah Hamil
Adalah iddah yang terjadi apabila perempuaan-perempuan yang diceraikan itu sedang hamil, maka iddahnya adalah sampai melahirkan anak. Baik karena talak atau kematian suaminya, mati atau hidupnya bayi, sempurna atau cacatnya, ruhnya telah ditiupkan atau belum.[4] Firman Allah :
....... اجلهن ان يضعن حملهن ........
‘… Maka iddah mereka setelah mereka melahirkan.’ QS. Ath-Thalaq.

3.      Iddah wafat
Yaitu iddah terjadi apabila seorang perempuan ditinggal mati suaminya. Iddahnya selama 4 bulan 10 hari, asal ia tidak hamil. Karena ketika ia ditinggal mati sebenarnya masih sebagai istri. Kecuali kalau ditinggal mati sedang dalam keadaan mengandung, maka iddahnya memilih yang terpanjang dari kematian suaminya atau melahirkan. Demikian pendapat masyur. Adapun iddahnya wanita budak itu adalah separuh dari iddah diatas.[5]
Seperti firman Allah saw dalam S.Al-Baqarah : 234 yang artinya :
“ Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istrinya (kehendaklah para istri-istri itu) menangguhkan dirinya (beribadah) 4 bulan 10 hari.

4.      Iddah wanita yang kehilangan suaminya.
Bila seorang wanita yang kehilangan suaminya dan tidak diketahui di mana suaminya berada, apa ia sudah mati atau masih hidup, maka ia wajib menunggu selama 4 tahun. Setelah itu.hendaklah ia beriddah selama 4 bulan 10 hari.[6] Diriwayatkan oleh Malik ra, bahwa
عن عمر رضي الله عنه قال : أيما إمرأة فقدت زوجها لم ندرى اين هو فإنها تنتظر  اربع سنين ثم تعتد اربعة اشهر وعشرا ثم تحل
Menurut pendapat Yahya, persoalan menunggu itu sebenarnya tidak ada alasan, kecuali jika suami yang hilang itu meninggalkan apa-apa yang yang menjadi kewajiban bagi istrinya. Hal ini berarti bahwa suami dianggap ada di samping istrinya. Karena tidak ada hak istri yang tidak dibayarkan selain dari bersetubuh.
Allah saw berfirman :
          وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارا    Artinya ;
Janganlah kamu ruju’ mereka untuk memberikan kemadhorotan.”

5.      Iddah wanita yang di Ila’
Bagi wanita yang di Ila’ timbul perbedaan pendapan apakah ia harus menjalani iddah atau tidak ?
Jumhur Fuqoha’ mengatakan bahwa ia harus menjalani iddah. Mereka beralasan bahwa istri yang di Ila’ adalah istri yang juga dicerai. Diriwayatkan Ibnu Abas r.a.. dengan alasan bahwa dengan adanya iddah adalah mengetahui kosongnya rahim, sedangkan kekosongan ini sudah dapat diketahui dari masa tersebut.[7]


[1] Maksud putus di sini adalah perempuan masa haid. Maka ia tak punya harapan pada suaminya, walaupun sekalipun masih mempunyai daya tarik atau mungkin sekalipun umurnya lima puluh tahun, tapi ia belum putus haidh, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: umur putus haidh itu berbeda antara seorang perempuan dengan perempuan lain.
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Juz VIII (Bandung: Al-Ma’arif. 1994), 145-146.
[3] Diterangkan dalam surat al-Baqarah ;234, yang artinya “Dan orang-orang yang telah meninggal di antara kamu sedang mereka meninggalkan istri, maka hendaklah mereka (istri-istri) ini menahan diri selama 4t bulan 10  hari”
[4] Ibid,. 147-148.
[5] Sayyid Abi Bakar I’anah at-Thalibin juz IV (Surabaya: Al-Hidayah, tt), 42
[6] Maksudnya setelah 4 tahun ditunggu dan tidak diketahui maka si istri boleh mengajukan kepada Qadhi, setelah itu Qadhi memanggil ganti (wali) suami untuk menceraikan wanita tersebut. Perhitungan tidah dimulai dari setelah ditalak oleh wali suaminya tersebut.
[7] Selamet Abidin, Fiqh Munakahah (ttmp: tp, tt), 138.

Pengertian dan Hukum iddah

Pengertian dan Hukum iddah
Iddah berasal dari kata adad,artinya menghitung. Maksudnya adalah perempuan (istri) menghitung hari-harinya dan masa bersihnya.
Dalam istilah agama, iddah mengandung arti lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh menikahi setelah kematian suaminya atau setelah bercerai dari suaminya. Para Ulama sepakat bahwa iddah itu wajib hukumnya, karena Allah SWT. Berfirman dalam Al-Qur’an :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali Quru’…”(Q.S. Al-Baqarah :228)

Juga sabda Nabi saw. Kepada Hatimah binti Qais:
إعتدى فى بيت ام كلسم
“Bariddahlah kamu dirumah Ummi Kulsum…”

Setiap perpisahan dari talak atau rusaknya nikah setelah wathi (jima’_ walaupun lewat dubur, maka wajib ada iddahnya , kecuali dalam dua masalah:
Menurut Imam Bulqini dalam kitab Al-Sayri:
1. Ketika ada harbiyah ditalaq dan suaminya harbiyah tersebut adalah harbi, maka tidak wajib iddah akan tetapi bebas.
2. Apabila suami harbiyah itu adalah orang muslim, maka wajib iddah karena memuliakan air seninya (mani) orang Islam.
Jadi, iddah artinya suatu masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai hidup atau cerai mati, harus menunggu untuk memastikan apakah rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan. Andaikata ia menikah dalam masa beriddah, tentu dalam rahimnya akan tercampur dua sel, yaitu sel suami yang pertama dan sel suami yang kedua. Apabila anak lahir, maka anak itu dinamakan anak syubhat, artinya anak yang tidak tantu ayahnya, dan pernikahannya tidak sah.
Rujuk artinya kembali. Menurut syara’ adalah kembalinya seseorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i.
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا
“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah” (Q.S. Al-Baqarah:228)

Rasulullah bersabda :
أَتَانِى جِبْرِيْلُ فَقََََالَ لِى يَا مُحَمَّدٌ رَاجِحْ حفصت فانها صوامة وانها زوجتك في الجنة
Maka rujuk adalah salah satu hak laki-laki selama masa iddah.Oleh karena itu, apabila ruju’ sudah menjadi hak suami, maka untuk meruju’ tidak perlu syarat kerelaan, pengetahuan bekas istri dan walinya. Sebenarnya ruju’ itu tidak perlu dengan adanya saksi, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya :
“Dan bekas suami-suami mereka lebih berhak ruju’ kepada mereka selama dalam masa iddah itu.” (Q.S. Al-baqarah;229).

Walaupun menghadirkan saksi itu hukumnya adalah sunnah, dikarenakan khawatir supaya nantinya istri tidak menyangkal ruju’nya suami.
Allah berfirman :
..... واشهدوا ذوي عدل منكم .......
“dan hadirkanlah dua orang saksi laki-laki yang adil diantara kamu “

shalat

A. Pengertian Shalat
Kata shalat dalam bahasa Arab digunakan dalam beberapa pengertian, di antaranya adalah do’a, seperti terlihat dalam QS. At-Taubah: 103:
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “…dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”.
Dalam istilah ilmu fiqih, shalat adalah satu bentuk ibadah yang dimanifestasikan dalam melaksanakan perbuatan-perbuatan dan ucapan-ucapan tertentu serta dengan syarat-syarat tertentu pula yang dimulai dengan takbir (Allahu Akbar) dan diakhiri dengan salam (Assalamu’alaikum wa rohmatullah).

B. Syarat-syarat Wajib Shalat Lima Waktu
1. Islam. Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan shalat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakannya di dunia, hingga ia masuk Islam karena meskipun dikerjakannya, ettap tidak sah.
2. Suci dari haid (kotoran) dan nifas
3. Berakal, orang yang tidka berakal tidak diwajibkan shalat
4. Baligh (dewasa)
Umur dewasa itu dapat diketahui melalui salah satu tanda berikut:
a. cukup berumur lima belas tahun
b. keluar mani
c. mimpi bersetubuh
d. mulai keluar haid bagi peremuan
5. Telah sampai da’wah (perintah Rasulullah SAW keapdanya)
6. Meliaht atau mendengar
7. Jaga

C. Syarat-syarat Sahb Shalat
1. Suci dari hadats besar
2. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
3. Menutup aurat
4. Mengetahui masuknya waktu shalat
5. Menghadap kiblat (ka’bah)

D. Rukun-rukun Shalat
1. Niat
2. Beridri (bagi yang sanggup)
3. Takbiratul ihrom
4. Membaca surat al-Fatihah
5. Rukuk dan thuma’ninah
6. I’tidal (berdiri dari rukuk) dan thuma’ninah
7. Sujud dan thuma’ninah
8. Duduk antara dua sujud dan thuma’ninah
9. Sujud kedua dan thuma’ninah
10. Tahiyyat akhir dan membaca tasyahhud
11. Mengucap salam yang pertama

E. Hal-hal yang Membatalkan Shalat
1. Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna, umpamanya melakukan I’tidal sebelum sempurna rukuk.
2. Meninggalkan salah satu syarat. Misalnya berhadats, dan terkena najis yang tidak dimaafkan
3. Sengaja berbicara dengan kata-kata yang biasa ditujukan kepada manusia sekalipun kata-kata tersebut bersangkutan dengan shalat kecuali lupa.
4. Banyak bergerak
5. Makan atau minum


F. Macam-macam Shalat
1. Shalat Fardhu
Shalat fardhu adalah shalat yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan, yaitu: dzuhur, ashar, maghrib, isya’, dan shubuh.
2. Shalat Sunah
a. Shalat hari raya, yaitu hari raya idul fitri dan idul adha.
b. Shalat gerhana bulan dan matahari
c. Shalat minta hujan (istisqa)
d. Shalat sunnat rowatib
e. Shalat tahiyatul masjid
f. Shalat tatkala akan bepergian
g. Shalat sunat wudhu
h. Shalat Dhuha
i. Shalat tahajud
j. Shalat witir
k. Shalat tarawih
l. Shalat istikharah
m. Shalat sunat mutlaq
G. Waktu-waktu Shalat Fardhu
1. Shalat dzuhur: awal waktunya dalah setelah tergelincirnya matahari dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya, selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak (tepat di atas ubun-ubun)
2. Shalat ashar. Waktunya mulai dari habisnya waktu dzuhur; bayang-bayang sesuatu lebih dari pada panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari sedang menonggak, sampai terbenam matahari.
3. Shalat maghrib. Waktunya dari terbenamnya matahari sampai terbenam syafaq (mega) merah
4. Shalat isya’. Waktunya dari terbenam syafaq merah (sehabis waktu maghrib) sampai terbit fajar kedua.
5. Shalat shubuh. Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.

Pengertian Shalat

Pengertian Shalat
Kata shalat dalam bahasa Arab digunakan dalam beberapa pengertian, di antaranya adalah do’a, seperti terlihat dalam QS. At-Taubah: 103:
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “…dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”.
Dalam istilah ilmu fiqih, shalat adalah satu bentuk ibadah yang dimanifestasikan dalam melaksanakan perbuatan-perbuatan dan ucapan-ucapan tertentu serta dengan syarat-syarat tertentu pula yang dimulai dengan takbir (Allahu Akbar) dan diakhiri dengan salam (Assalamu’alaikum wa rohmatullah).

Selasa, 14 Desember 2010

Undian

Pengertian Undian dan Hukumnya

Kuis atau sayembara dalam linteratur fiqh disebut dengan istilah ju’al dan hukumnya boleh.[1] Pada hakekatnya praktek ju’al adalah seorang mengumumkan keapda khalayak bahwa siapa yang mendapatkan barangnya yang hilang, akan diberikan imbalan tertentu. Dan ju’al berlaku untuk siapa saja tanpa harus ada kesepakatan antara pemberi hadiah dengan peserta lomba sebelumya. Dengan dasar ju’al ini maka undian berhadiah diperbolehkan.



   Perbedaan Ju’al dengan Judi

Antara ju’al dan judi memang bisa terdapat kemiripan, bahkan bisa judi sebuah undian yang pada asarnya halal menjadi haram bila ada ketentuan tertentu yang mennesernya menjadi sebuah perjudian. Maka yang membedakan bukan nama atau pengistilahannya, melainkan kriteria yang ditetapkan oleh penyelenggara undian tersebut.[2]

Sebuah undian bisa menjadi judi manakla ada keharusan bagi pserta untuk membayar sejumlah uang kepada penyelenggara. Dan dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana yang terkumpul dari peserta undian. Maka pada saat itu jadilah undian itu sebuah bentuk lain dari perjudian yang diharamkan.



  Kaidah-kaidah Hukum Undian Berhadiah[3]

Dalam menguraikan tentang hukum undian diharuskan untuk mengetahui beberapa kaidah syariat Islam sebagai berikut:



Pertama

Kaidah syariat yang terkadang dalam firman Allah Ta’ala:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, maisir (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kaji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunngan. Sesungguhnya syetan itu termasuk hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khomr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Maidah: 90-91)

Kedua

Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairoh RA. “Rasulullah SAW melarang jual beli (dengan cara) ghoror”.

Ayat dan hadits di atas menunjukkan haramnya perbatan maisir dan qimar dalam mu’amalat.

Maisir adalah setiap mu’amalat yang orang masuk kedalamnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan, dia mungkin rugi atau mungkin dia beruntung.

Qimar adalah mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan.


[1] http:// elfadhi.wordpress.com/2007.04.07/hukum kuis dan undian berhadiah.

[2] Ibid.

[3] http://pengusahamuslim.com/modules/smart section/item.php?itemid=85.

Macam-macam Undian Hukumnya

Macam-macam Undian Hukumnya
1. Undian tanpa syarat
Bentuk dan contohnya: di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagagi langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang, keudian setelah dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya: Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh, karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal, juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezaliman, riba, ghoror penipuan dan selainnya.
2. Undian dengan syarat membeli barang
Bentuknya: undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggra undian tersebut.
Contohnya: Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah terntu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Hukumnya: Undian jenis ini tidak lepas dua dari dua keadaan:
• Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut
Hukumnya: haram dan tidak bolh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharamkan dalam syariat Islam.
• Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya: ada dua pendapat dalam masalah ini
Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong ke dalam maisir/qimar yang diharamkan dalam syariat karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan, mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut maisir/qimar.
Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz (fatwa Islamnya 2/367-368. dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah), dan Al-Lajnah Ad-Da’imah (fatwa Islamiyah 2/366-367. dengan perantara kitab Al-Hawafidz A-Tijaiyah At-Tasiqiyah). Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk qimar/maisir dan mengukuran maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.
3. Undian dengan mengeluarkan biaya
Bentuknya: Undian yang bisa diikuti setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Hukumnya: Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidanya, maka itu termasuk qimar/maisir.
Contohnya: Mengirim kupon/kartu undian ketempat pengundian dengan menggunakan perangko pos.