Sabtu, 15 Januari 2011

Sifat-sifat Tuhan menurut Aliran Syiah Rafidhah

Sifat-sifat Tuhan menurut Aliran Syiah Rafidhah.
Sebagian besar tokoh Syiah Rafidhah menolak bahwa Allah senantiasa bersifat tahu. Pendapat ini lebih keras dari pendapat Al-Fuaithi mereka menilai bahwa pengetahuan itu sifat baru tidak qodim  sebagian besar berpendapat Allah tidak tahu terhadap sesuatu sebelum kemunculannya. Dan juga Allah tidak bersifat tahu terhadap sesuatu sebelum menghendaki, makna Allah berkehendak menurut mereka adalah Allah mengeluarkan gerakan dan ketika gerakan itu muncul ia bersifat tahu terhadap sesuatu dan mereka juga berpendapat Allah tidak bersifat tahu terhadap sesuatu yang tidak ada.
Maka berpendapat makna Allah bersifat tahu, ia tahu ketika mereka di tanya tentang apakah Allah senantiasa bersifat tahu terhadap dirinya. Jawabanya pun beragam sebagian menjawah Allah tidak bersifat tahu terhadap dirinya sendiri sebelum menciptakan pengetahuan, sebab ia memang ada sebelum berbuat sebagian lagi menjawah Allah senantiasa tahu terhadap dirinya sendiri. Sebagian mereka berpendapat pengetahuan merupakan sifat dzat Allah dan Allah tahu tentang dirinya sendiri, hanya saja tidak disifatkan tahu sebelum sesuatu ada. Kebanyakan tokoh rafiah menyifati Tuhannya dengan beda (perubahan) mereka beranggapan Tuhan mempunyai banyak perubahan. Sebagian mengatakan terkadang Allah memerintahkan sesuatu kemudian mengubahnya atau menghendaki sesuatu kemudian mengurungnya perubahan ini bukan dalam arti nashk. Tetapi diartikan bahwa pada waktu yang pertama ia tidak tau apa yang terjadi pada waktu yang selanjutnya.

Sifat – sifat Tuhan menurut Aliran Maturidiyah.

Sifat – sifat Tuhan menurut Aliran Maturidiyah.
Berkaitan dengan sifat tuhan antara al-maturidiyah dan al-asyariyah terdapat pemikiran yang sama. Yaitu Tuhan mempunyai sifat seperti sama basar dan sebagainya. Walaupun demikian pengertian Almaturidin tentang sifat Tuhan itu berbeda dengan Asyariyah, kalau asyar mengartikan sifat Tuhan sebagai sesuatu yang bukan dzat, melainkan melekat pada dzat itu sendiri. Sedangkan menurut maturidiyah sifat tidak dikatan sebgai esensinya bukan pula dengan esensinya sifat-sifat tuhan itu mula zaman cada bersama. Dzat tanpa terpisah menetapkan sifat tuhan tidak harus membawa pengertian anthropomorphisme. Karena sifat tersebut tidak berwujud sendiri dari dzatnya.
Dalam pendapat tentang sifat tuhan aliran maturidiyah terdapat 2 golongan  diantaranya:
a.    Al-Maturidi Bukhara
Sifat-sifat tuhan kekal melalui kekekalan yang terdapat dalam esensi tuhan itu sendiri bukan melalui sifat-sifatnya dan mereka tidak mengakui bahwa tuhan itu tidak mengakui sifat jasmani, dan ayat-ayat alqur’an yang menggambarkan sifat-sifat jasmani haruslah diberi takwil.
b.    Al-Maturidi Samarkand
Golongan ini berpendapat bahwa sifat tuhan bukanlah tuhan tetapi tidak lain dari tuhan. Dalam pandangan kekekalan Al Qur’an mereka sependapat dengan Bukhara bahwa alqur’an adalah kekal tidak diciptakan.

Sifat – sifat Tuhan Menurut Paham Mu’tazillah.

Sifat – sifat Tuhan Menurut Paham Mu’tazillah.
Pertentangan faham antara kaum Mu’tazillah dengan kaum Asy’ariyah berkisar sekitar persoalan apakah Tuhan mempunyai sifat atau tidak, apabila Tuhan itu mempunyai sifat mestilah sifat itu kekal seperti dzatnya Tuhan, adapun apabila sifat itu kekal yang bersifat kekal itu bukan hanya satu sifat tetapi banyak sifat. Tegasnya. Kekalnya sifat – sifat membawa pada faham banyak yang kekal dan hal tersebut bisa membawa kemusryikan. Washil Bin Atha menegaskan bagi siapa saja yang menetapkan adanya sifat qodim bagi Allah. Ia telah menetapkan adanya dua Tuhan. Kaum Mu’tazillah mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat. Definisi merek tentang Tuhan sebagaimanan dijelaskan oleh As’ari, bersifat negatif. Tuhan tidak mempunyai pengetahuan, kekuasaan, hajad, dsb. Ini tidak berarti bahwa Tuhan bagi mereka tidak mengetahui, tidak berkuasa, tidak hidup, dsb. Tuhan bagi mereka tetap mengetahui, berkuasa, dsb. Tetapi bukan dengan sifat dalam arti kata yang sebenarnya. Artinya “Tuhan mengetahui dengan pengetahuan dan pengetahuan itu adalah Tuhan itu sendiri.” Dengan demikian pengetahuan Tuhan sebagaimana dijelaskan Abu Al-Huzail adalah Tuhan itu sendiri yaitu dzat atau esensi Tuhan.
Untuk mengetahui lebih jelas pandangan Mu’tazillah tentang sifat –sifat Tuhan berikut ini akan di kemukakan pandangan tokoh – tokoh Mu’tazillah di antaranya yaitu An-Nazhzam dan Abu Hudzail.
An-Nazhzam beliau menafikan, pengetahuan, kekuasaan, pendengaran, penglihatan dan sifat dzat Allah yang lain. Allah dalam pandangannya senantiasa tahu, hidup, kuasa, mendengar, melihat, dan qodim dengan dirinya sendiri, bukan dengan pengetahuan, kekuasaan, pendengaran, penglihatan, dan ke qodiman. Demikian pula sifat – sifat Allah yang lain. An-Nazhzam mengatakan bahwa jika Allah itu adalah dzat yang tahu, berkuasa hidup, mendengar, melihat, dan qodim yang ditetapkan sebenarnya adalah yang dzat-Nya ( bukan sifatnya ). Di nafikan pula dari- Nya kebodohan, kelemahan, kematian, tuli dan buta. Demikian pila sifat – sifat yang lain. Adzam berpendapat “perkataanku yang menyebutkan bahwa Allah bersifat” berkuasa mendengar, melihat merupakan penamaan Allah yang bersifat positif dan meniadakan lawannya. Karena yang disebut Allah di dalam Al-Qur’an yang berkenan dengan diri-Nya hanyalah pengetahuan dan kekuatan.
Menurut pandangan Abu Hudzail, esensi pengetahuan Allah adalah Allah sendiri demikian pula kekuasaan, pendengaran, penglihatan dan sifat-Nya yang lain. Ia berkata “Kalau aku nyatakan Allah “bersifat” tahu, berarti aku pun menyatakan bahwa pada-Nya terdapat pengetahuan dan pengetahuan itu adalah dzat-Nya sendiri. Dengan demikian beliau menolak tegas anggapan bahwa Allah itu lemah terhadap sesuatu yang sudah atau akan terjadi demikian pula dengan sifat dzat-Nya yang lain. Ketika dirinya mengenai pengetahuan Allah pada esensinya adalah Allah sendiri, ternyata beliau sendiri tidak mau mengatakannya padahal ia sendiri mengatakan bahwa pengetahuan Allah adalah Allah itu sendiri, adapun para pemuka Mu’azillah itu terdapat perbedaan faham tapi mereka sepakat bahwa Allah itu tidak mempunyai sifat.
Aliran Mu’tazillah berpendapat bahwa Tuhan tidak dapat dikatakan mempunyai sifat jasmani. Al-Jabbar berkata bila Tuhan mempunyai sifat jasmani tentulah Tuhan mempunyai ukuran panjang, lebar dan dalam. Oleh sebab itu Mu’tazillah menafsirkan ayat – ayat Al-Qur’an yang bersifat jasmani dan mereka mena’wlli dengan pengertian yang layak bagi kebesaran dan keagungan Allah. Adapun kaum Mu’tazillah berpendapat bahwa Tuhan bersifat materi ( tidak dapat dilihat dengan kasat mata ) karena :
Tuhan tidak mengambil tempat sehingga tidak dapat dilihat.
Bila Tuhan dapat dilihat oleh mata berarti Tuhan dapat dilihat didunia ini sedang kenyataan Tuhan tidak dapat dilihat di dunia, adapun ayat – ayat Al – Qur’an yang dijadikan sandaran pada pendpat diatas adalah surat Al – An’am ayat 103 surat Al – Qiyamah ayat 23, dsb.

Menurut pendapat K.H. Siradjuddin Abbas dalam bukunya I’TIQAD AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH kaum Mu’tazillah mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat, Tuhan mendengar dengan dzat-Nya, melihat dengan dzat-Nya dan berkata dengan dzat-Nya. Kata mereka dasar faham ini adalah tauhid. Kalau Tuhan mempunyai sifat maka itu berarti Tuhan dua yaitu zat dan sifat. Kenapa kaum Mu’tazillah berfaham bahwa Tuhan itu tidak mempunyai sifat ? karena kaum Mu’tazillah khawatir kalau Tuhan menjadi dua yaitu sifat dan zat yang menghilangkan dasar ketauhitan mereka, dan mereka berpendapat bahwa Al – Qur’an itu makhluk sehingga tidak kekal.

Sifat – sifat Tuhan Menurut Faham Asy’ariyah

Sifat – sifat Tuhan Menurut Faham Asy’ariyah
Golongan Asy’ariyah berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifat dan tidak dapat di ingkari bahwa Tuhan mempunyai sifat karena perbuatan – perbuatan Nya. Ia juga mengatakan bahwa Tuhan mengetahui, menghendaki, berkuasa dan ia jauh lebih berpendapat bahwa Tuhan memiliki sifat ( bertentangan dengan Mu’tazillah ) bahwa sifat – sifat itu seperti mempunyai tangan dan kaki tetapi tidak boleh diartikan secar harfiah melainkan secara simbolis, Asy’ariyah berpendapat sifat – sifat Allah itu unik karena tidak dapat di bandingkan dengan sifat manusia. Sifat Allah berbeda dengan Allah sendiri tetapi sejauh haqiqahnya tidak terpisah dari esensi-Nya. Degan demikian tidak berbeda dengan-Nya.
Asy’ariyah sebagai aliran kalam tradisional yang memberikan daya yang kecil kepada akal juga menolak faham Tuhan mempunyai sifat jasmani bila sifat jasmani dipandang sama seperti sifat manusia. Pada ayat –ayat Al – Qur’an yang menggambarkan Tuhan mempunyai sifat – sifat jasmani tidak boleh di ta’wilkan sebagaimana harfiyahnya, oleh sebab itu Tuhan dalam pandangan Aasy’ariyah mempunyai mata, wajah, tangan serta bersemayam di singgasana. Namun semua  itu dikatakan la yukayyaf wa la yu hadd ( tanpa diketahui bagaimana cara dan batasnya ).
Berbeda dengan pendapat Mu’tazillah. Aliran Asy’ariyah mengatakan Tuhan dapat dilihat diakhirat dengan mata kepala karena Tuhan mempunyai wujud. Ia dapat dilihat, bila Tuhan melihat diri-Nya tentulah ia sendiri dapat membuat manusia yang mempunyai kemampuan melihat dirinya sendiri. Dalil Asy’ariyah yang dijadikan sandaran pendapatnya adalah




Artinya : wajah – wajah orang mu’min pada hari itu berseri – seri kepada Tuhannyalah mereka melihat ( QS : Al Araf : 143 ).
Aliran Asya’ariyah berpendapat bahwa Al – Qur’an adalah kekal tidak diciptakan . asy’ari berpegang teguh pada pernyataan bahwa Al – Qur’an itu bukan makhluk sebab segal sesuatu itu tercipta setelah Allah berfirman kun ( jadilah ) maka segala sesuatu pun terjadi, adapun dalil Al – Qur’an yang dibuat sandaran ialah
Artinya : sesungguhnya perintah-Nya apabila ia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya “Jadilah” Maka terjadilah ia. ( QS : Yasin : 82 ).

Menurut Harun Nasution dalam bukunya Teoligi Islam. Menurut Asy’ariyah tidak dapat diingkari bahwa Tuhan mempunyai sifat, karena perbuatannya, disamping menyatakan bahwa Tuhan mengetahui, menghendaki, berkuasa dsb, juga menyatakan bahwa Ia mempunyai pngetahuan, kemauan dan daya dan menurut Al – Baqhdadi terdapat konsensus dikalangan Asy’ariyah bahwa daya, pengetahuan, hayat kemauan, pendengaran, penglihatan dan sabda Tuhan adalah kekal. Sifat – sifat ini kata Al – Gazali, tidaklah sama malahan lain dari esensi Tuhan, tetapi berwujud dalam esensi itu sendiri. Paham kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan lah yang mendorong kaum Asy’ariyah memilih penyelesaian diatas “sifat” mengandung arti tetap dan kekal, sedangkan “keadaan” mengandung arti berubah. Selanjutnya sifat mengandung arti kuat, sedangkan keadaan mengandung arti lemah. Untuk mempertahankan kekuasaan dan kehendak Tuhan. Tuhan mesti  mempunyai sifat – sifat yang kekal.
Menurut Asy’ariyah Tuhan mempunyai sifat – sifat jasmaniyah misalnya Tuhan tangan yang disebutkan dalam Al – Qur’an, hal itu harus diterima karena hal – hal yang tidak dapat diselami oleh akal manusia yang lemah. Asy’ariyah berpendapat Tuhan bisa dilihat diakhirat, argumen yang diajukan Asy’ariyah untuk memperkuat pendapat diatas adalah yang tidak dapat dilihat adalah yang tak wujud yang mempunyai wujud pasti dapat dilihat.

Kamis, 13 Januari 2011

HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL

    HUKUM  MENIKAHI WANITA HAMIL
    Ada beberapa ketentuan hukum, yang dapat dikemukakan dalam pembahasan ini; antara lain Sah atau tid`aknya akad nikah dengan wanita tersebut menurut hukum islam, Kedudukan nasab (keturunan) anak yang dilahirkannya.
    Ulama madzhab yang empat Sepakat menetapkan bahwa perkawinan keduanya sah, dan boleh senggama bila laki-laki itu sendiri yang menghamilinya baru ia mengawininya. Tetapi ibnu Hazm mengatakan: keduanya boleh dikawinkan dan boleh mengadakan senggama bila ia telah bertaubat dan mengalami hukum dera (cambuk); karena keduanya telah berzina. Pendapat ini berdasarkan pada keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh sahabat nabi kepada orang-orang yang telah berbuat seperti itu antara lain diriwayatkan:
a.    Ketika Jabir Bin Abdillah ditanya tentang kebolehan mengawinkan dua orang yang telah berzina, maka ia berkata boleh mengmengawinkannya asalkan keduanya telah bertaubat dan memperbaiki sifat-sifatnya.
b.    Seorang laki-laki tua mengajukan keberatannya kepada khalifah Abu Bakar, lalu berkata: Hai amirul mukminin putriku telah dikumpuli oleh tamuku , dan ku inginkan agar keduanya dikawinkan ketika itu. Khalifah memerintahkan ke kepada sahabat lain untuk melakuakan hukuman dera kepadakeduanya, kemudian baru dinikahkan.
    Selanjutnya, mengenai pria yang kawin dengan wanita yang dihamili oleh orang lain, terjadi perbedaan pendapat para ulama;
1.    Imam abu yusuf mengatakan, keduanya tidak boleh dikawinkan. Sebab bila dikawinkan berarti perkawinan itu batal (fasid). Pendapat beliau berdasarkan firman Allah SWT surat An Nur ayat 3:
’ÎT#¨“9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y— ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpu‹ÏR#¨“9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y— ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌh�ãmur y7Ï9ºsŒ ’n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ  
    “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan  yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”
    Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya. Ayat tersebut diperkuat dengan hadis nabi:

ان رجل تزوج امراة فلما اصابها وجدها حبلي, فرجع ذلك الي النبي صلي الله عليه وسلمو ففرق بينهما وجعل لها الصداق وجدها مائة

    “Sesungguhnya seorang laki-laki mengawini seorang wanita, ketika ia mencampurinya ia mendapatkannya dalam keadaan hamil, lalu dia laporkan kepada nabi SAW. Kemudian Nabi menceraikan keduanya dan wanita itu diberi maskawin, kemudian wanita itu didera (dicambuk) sebanyak 100 kali.
    Ibnu Qudaimah sependapat dengan Imam Abu Yusuf dan menambahkan bahwa seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina dengan orang lain, kecuali dengan dua syarat:
·    Wanita tersebut telah melahirkan bila ia hamil, jadi dalam keadaan hamil ia tidak boleh kawin.
·    Wanita tersebut telah manjalani hukuman dera (cambuk), apakah ia hamil atau tidak.
2.    Imam Muhammad Bin Hasan Al-Syaibani mengatakan bahwa perkawinan itu sah, tetapi haram baginya bercampur, selama bayi yang dikandungnya belum lahir.
Pendapat ini berdasarkan hadis:
لا تؤطأحاملاحتي تضع

Janganlah engkau campuri wanita yang hamil, sehingga lahir (kandungannya).
3.     Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan itu dipandang sah, karena tidak terikat dengan orang lain (tidak ada masa iddah). Wanita itu boleh juga dicampuri, karena tidak mungkin nasab (keturunan) bayi itu ternodai oleh sperma suaminya. Sedangkan bayi tersebut bukan keturunan orang yang mengawini ibunya itu (anak diluar nikah).
   
    Dalam Minhajul Muslim. Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat:

 Pertama; Dia dan si laki-laki taubat dari perbuatan zinanya. karena Allah SWT telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Allah berfirman: “ Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang-orang yang mu’min.”
    Syaikh Al-Utsaimin berkata:Kita mengambil dari ayat ini satu hukum yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina, dengan arti, bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putri-nya.
    Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia memaksakan dan melanggarnya, maka pernikahannya tidak sah dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. Bila terjadi kehamilan, maka si anak tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata lain, anak itu tidak memiliki bapak. Orang yang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkannya, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
    Artinya:
    Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah.
    Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan orang-orang yang membuat syari’at bagi hamba-hambaNya sebagai sekutu, berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang musyrik. Namun, bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, tentunya bila syarat ke dua berikut terpenuhi.
Kedua : Dia harus beristibra (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl, bila tidak hamil, dan bila ternyata hamil, maka sampai melahir-kan kandungannya.
    Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda : “Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai ia melahir-kan dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil, sampai dia beristibra dengan satu kali haid.
    Di dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang menggauli budak dari tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
    Juga sabdanya Shallallaahu alaihi wa Sallam: Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain.
    Mungkin sebagian orang mengatakan, bahwa yang dirahim itu adalah anak yang terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainya yang hendak menikahinya. Jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Al Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh , “Tidak boleh menikahinya sampai dia taubat dan selesai dari iddahnya dengan melahirkan kandungannya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram. Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan: Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah dia taubat) ingin menikahinya, maka dia wajib menunggu wanita itu beristibra dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah dan bila ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya, kecuali setelah dia melahirkan kandungannya, berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.     Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra. terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra  dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.

HUKUM BAYI YANG DILAHIRKAN
    Bayi zina dalam hal ini jika perempuan saat dewasa dan ingin menikah maka maka ayah yang mengawini ibunya tidak dapat menjadi wali, melainkan hakim saja yang bisa menjadi wali.
    menurut status anak itu adalah sebgai anak zina, bila pria yang mengawini ibunya itu bukan pria yang menghamilinya. Namun bila pria yang mengawini ibunya itu pria yang menghamilinya, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
1.    Bayi itu termasuk anak zina bila ibunya dikawini setelah usia kandungannya berumur 4 bulan keatas, bila kurang dari 4 bulan maka bayi itu adalah anak suaminya yang sah.
2.    Bayi itu termasuk anak zina karena anak itu adalah anak diluar nikah, walaupun dilihat dari segi bahasa anak itu adalah anaknya, karena hasil dari sperma bapak dan ovum ibunya itu.
    Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali
    Dalam kompilasi hukum islam, masalah kawin dijelaskan sebagai berikut:


Pasal 53
A.    Seorang pria hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
B.    Perkawinan dengan wanita hamil yang disebutkan dalam ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
C.    Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.





sumber


Mahjudin, Masailul Fiqiyah berbagai kasus yang dihadapi hukum isklam masa kini Jakarta: Kalam Mulia, 2003
Ghazaly. Abdu Rahman, Fiqih Munakahat cet-2, Jakarta: Kencana, 2006.

http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=153 17/11/2010

Taisiril Fiqhi Lijami'il Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii

Dep Dikbud, kamus besar bahasa Indonesia (Jakarta balai pustaka, 1994), cet. Ke-3, edisi kedua

Al-Kahlaniy.Muhammad Binisma’il, Subul Al-Salam,(Bandung:Dahlan,t.t .) jilid ke-3

Sabtu, 08 Januari 2011

Sewa-Menyewa

Sewa-Menyewa
  1. Pengertian
Secara etimologis ijarah berasal dari kata ajara-yajuru yang berarti upah yang diberikan dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis adalah transaksi atas suatu manfaat yang mubah yang berupa barang tertentu atau yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam waktu tertentu.

  1. Dasar-dasar ijarah

Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan(anak-anak)mu untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya,dan musyawarahkanlah diantara kamu(segala sesuatu) dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan(anak itu) untuknya” (Q.S Thalaq : 6)

  1. Rukun-rukun ijarah
    1. Shighah, yaiyu ijab dan qabul.
Shighah yaitu sesuatu yang digunakan untuk mengungkapkan maksud dari penyewa, yakni berupa lafal atau sesuatu yang mewakilinya.
    1. Muta’aqidain
Yaitu orang yang menyewakan dan orang yang menyewa
    1. Ma’qud ‘alaih(manfaat yang ditransaksikan)
    2. Upah
Adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh penyewa sebagai kompensasi dari manfaat yang ia dapatkan.

  1. Syarat-syarat sahnya ijarah :
  1. kedua orang bertekat saling ridha. Apabila salah satu dari keduanya dipaksa untuk melakukan penyewaan maka tidak sah.
  2. Manfaat sesuatu yang diakadkan diketahui secara sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya persengketaan. Seperti dengan melihat benda yang disewa, dengan menjelaskan masa penyewaan dan dengan menjelaskan pekerjaan yang diinginkan.
  3. Sesuatu yang diakadkan bisa diambil manfaanya secara sempurna dan syar’i.
  4. Barang yang disewa bisa diserahkan bersama manfaat yang dimuatnya. Misal; Tidak boleh menyewakan tanah yang tidak bisa menumbuhkan tumbuhan atau binatang yang cacat untuk mengangkut barang karena tidak adanya manfaat yang menjadi objek akad.
  5. Manfaat yang diakadkan hukumnya mubah, bukan haram dan bukan wajib.
  1. Hukum Transaksi ijarah
Pada pasalnya, transaksi ijarah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, masing-masing muta’aqidain(dua pihak yang melakukan transaksi) tidak boleh membatalkan trasaksi sepihak kecuali ada hal-hal yang merusak transaksi yang telah mengikat, seperti adanya aib,hilangnya manfaat.dan lain-lain. Demikian ini pendapat mayoritas ulama . pendapat ini berdasarkan firman allah:
    
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad”
(Al-Maidah : 1 )

  1. Berakhirnya ijarah
  1. Rusaknya barang yang disewakan
  2. Salah satu dari al muta’aqidain(dua pihak yang transaksi) meninggal dunia
  3. Barang yang disewakan tidak dapat di manfaatkan

  1. Hikmah Disyariatkan Ijarah
Ijarah merupakan sarana bagi manusia untuk mempermudah merealisasikan manfaat yang mereka butuhkan meskipun mereka tidak memilikinya. Memelihahara kebutuhan manusia merupakan prinsip dinerlakukannya transaksi. Oleh karena itu ijarah disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.1
1 Ensiklopedi, Fiqih Muammalah dalam Pandangan 4 Madzhab, Miftahi khairi, ( Yogyakarta: Maktabah Alhanif) hlm.315-316

pengertianUtang Piutang (Qardh)

    pengertianUtang Piutang (Qardh)
Utang(qardh) adalah harta yang diberikan oleh pemberi utang kepada pemilik utang, agar pemilik utang mengembalikan yang serupa kepada pemberi utang ketika telah mampu.
Secara etimologis qardh berarti pemotongan, dan harta yang diambil oleh pemberi utang disebut qardh karena pemilik utang memotong dari hartanya.1
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa nabi SAW bersabda:
ما من مسلم يقرض مسلما فرضا مر تين إلا كان كصد قطها مرة

Artinya: “Tidak seorang muslim pun mengutangi muslim lainnya sebanyak dua kali kecuali seolah-olah menyedekahkannya sekali”.
1 Sayyid Sabia, Fiqhus Sunnah, (Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara) hlm. 85-87

Rukun dan syarat pinjam-meminjam

            Rukun dan syarat pinjam-meminjam
    1. Peminjam
      • Orang yang dapat memelihara hak miliknya
      • Dewasa dan berpikiran sehat
      • Tidak boleh meminjamkan pada orang lain
    2. Yang meminjamkan
      • Orang yang berhak berbuat kebaikan atas kehendaknya
      • Dewasa dan berpikiran sehat
      • Pemilik bendanya
    3. Benda yang dipinjamkan
      • Ada manfaatnya
      • Tidak habis dipakai
      • Tidak cepat rusak2
Pemberi pinjaman boleh mengambil kembali barangnya kapan saja dia mau, selama hal itu tidak menimbulkan kesulitan pada peminjam. Apabila menimbulkan kesulitan pada peminjam maka pengambilan barang tersebut harus ditunda sampai peminjam terhindar dari kesulitan.



2 R. Abdul Djamali, Hukum Islam, (Bandung: Mandar Mlaju) hlm.173-174

Pengertian Pinjam- meminjam

  1. Pengertian Pinjam- meminjam
Pinjam- meminjam memberikan sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan zat barang itu.
Adapun yang menjadi dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam dapat didasarkan pada Al-Qur’an dan sunnah nabi SAW.
Dari Al-Qur’an disebutkan: Hendaklah kamu tolong menolong dalam kebaikan dan takwa”...(Q.S Al Maidah; 2) Sedangkan dalam sunnah Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Daud dan At Tirmidzi: Ariyah (barang pinjaman) adalah barang yang wajib dikembalikan.1
Para faqih mendefinisikan pinjaman dengan izin yang yang diberikan oleh pemilik kepada orang lain untuk mengambil manfaat dari apa yang dimilikinya tanpa imbalan.
1 Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika) hlm.126

Selasa, 04 Januari 2011

Lembaga-Lembaga Pendidikan Pasca Rosululloh

Lembaga-Lembaga Pendidikan Pasca Rosululloh
            Lembaga-lembaga pendidikan islam sebelum bangkitnya madrasah pada masa klasik, adalah[1]

1)      Suffah
            Suffah adalah suatu tempat yang di pakai untuk aktivitas pendidikan yang menyediakan pemondokan bagi mereka yang tergolong miskin. Mereka belajar membaca, menghafal Al-Qur’an, dan hukum islam. Seiring perkembangan berikutnya, sekolah Suffah juga menawarkan pelajaran dasar menghitung, kedokteran, astronomi, geneologi, dan ilmu filsafat.

2)      Kuttab
            Pada awalnya Kuttab hanya mengajarkan baca dan tulis Arab. Kemudian pada perkembangan selanjutnya, Kuttab juga mengajarkan dasar-dasar agama islam secara utuh.

3)      Halaqoh
            Halaqoh artinya lingkaran. Artinya proses belajar mengajar di sini dilaksanakan di mana mired melingkari gurunya. Kegiatan Halaqoh ini tidak khusus untuk mengajarkan atau mendiskusikan ilmu agama, tetapi juga ilmu pengetahuan seperti filsafat.



4)      Majlis
            Istilah majlis telah dipakai dalam pendidikan sejak abad pertama islam, mulanya ia merujuk pada arti tempat-tempat perlaksanakan belajar mengajar. Pada perkembangan berikutnya di saat dunia pendidikan islam mengalami zaman keemasan, majlis berarti sesi di mana aktivitas pengajaran atau berlangsung.
            Seiring dengan perkembangan pengetahuan dalam islam, majlis digunakan sebagai kegiatan transfer ilmu pengetahuan.

5)      Masjid
            Masjid telah menjadi pusat kegiatan dan informasi berbagai masalah kaum muslimin, baik yang menyangkut pendidikan maupun sosial ekonomi. Namun, yang lebih penting adalah sebagai lembaga pendidikan.
            Perkembangan masjid sangat signifikan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat, terlebih lagi pada saat masyarakat islam mengalami kemajuan.

6)      Khan
            Khan biasanya difungsikan sebagai penyimpanan barang-barang dalam jumlah besar atau sebagai sarana komersial yang memiliki banyak toko, seperti, Khan Al Narsi yang berlokasi di alun-alun karkh di Baghdad.

7)      Ribarth
            Ribath adalah tempat kegiatan kaum sufi yang ingin menjauhkan diri dari kehidupan duniawi dan mengonsentrasikan diri untuk semata-mata ibadah.

8)      Rumah-Ulama’
            Rumah sebenarnya bukan tempat yang nyaman untuk kegiatan belajar mengajar, namun para ulama di zaman klasik banyak yang mempergunakan rumahnya secara ikhlas untuk kegiatan belajar mengajar dan pengembangan ilmu pengetahuan.

9)      Toko-toko buku-Perpustakaan
            Toko-toko buku memiliki peranan penting dalam kegiatan keilmuan islam, pada awalnya memang hanya menjual buku-buku, tetapi berikutnya menjadi sarana untuk berdiskusi dan berdebat, bahkan pertemuan rutin sering dirancang dan dilaksanakan di situ.
            Di samping toko buku, perpustakaan juga memiliki peranan penting dalam kegiatan transfer keilmuan islam.

10)   Rumah sakit
            Rumah sakit pada zaman klasik bukan saja berfungsi sebagai tempat merawat dan mengobati orang-orang sakit, tetapi juga mendidik tenaga-tenaga yang berhubungan dengan perawatan dan pengobatan. Pada masa itu, percobaan dalam bidang kedokteran dan obat-obatan dilaksanakan sehingga ilmu kedokteran dan obat-obatan cukup pesat.
            Rumah sakit juga merupakan tempat praktikum sekolah kedokteran yang didirikan di luar rumah sakit, rumah sakit juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan.

11)   Badiah (padang pasir, dusun tempat tinggal badui)
            Badiah merupakan sumber bahasa Arab yang asli dan murni, dan mereka tetap mempertahankan keaslian dan kemurnian bahasa Arab. Oleh karena itu badiah-badiah menjadi pusat untuk pelajaran bahasa Arab yang asli dan murni. Sehingga banyak anak-anak khulifah, ulama-ulama dan para ahli ilmu pengetahuan pergi kebadiah-badiah dalam rangka mempelajari bahasa dan kesusastraan Arab. Dengan begitu badiah-badiah telah berfungsi sebagai lembaga pendidikan.


[1] . Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafika Persada, 2004), h. 32-42

Pendapat abu hayyan tentang hakikat sihir


Pendapat abu hayyan tentang hakikat sihir menurut beliau terdapat selisih pendapat tenntang hakekat sihir itu dalam beberapa hal:
Yang pertama: mengubah atau menciptakann suatu barang, menyerupai fa’al mukjizat dan keramat, seperti terbang dan menempuh jarak yang jauh dalam satu malam.
Yang kedua: tipu daya, penglabuan mata, sulapan, yang kesemuanya tidak mempunyai kenyataan yang sebenarnya. Ini adalah pendapat kaum mu’tazilah.
Yang ketiga: perbuatan yang didasarkan pada penglabuan mata dengan jjalan tipudaya, seperti yang dikerjakan oleh tukang-tukang sihir fir’aun, manakala tongat mereka dan tali mereka terisi dengan air raksa, lalu mereka memanasinya dari bawah dengan api, maka tali dan tongkat mereka menjadi panas lalu bbergerak dan merayap.
Yang keempat: mempergunakan pelayanan dan bantuan jin. Mereka inilah yang mengelarkan sihir itu dari suatu jenis yang halus, lalu ia meringan, menipis, dan menghalus.
Yang kelima: sihir yang dikerjakan itu terdiri atas bahan-bahan yang dikumpulkan kkemudian dibakar dengan dibacai asma dan mantra, kemudian digunnakan untuk perbuatan-perbuatan sihir.
Yang kekeenam: asal mulanyya adalah dari aziat-azimat yang didasakan atas pengaruh bintang-bintang, atau didasarkan atas permintaan bantuan syaitan dan jin untuk memudahkan sesuatu yang sulit.
Yang ketujuh: komposisi dari  kata-kata yang bercampur dengan kekufuran, dan memasukannya kedalam beranekaragam cara yang dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan pemantraan, pertenunan, azimat-azimat dan lain sebaganya yang sejenis dengan itu.
Berkata abu hayyan selanjutnya : “adapun pada zaman kita kini, setiap kali kami menelaahnya dlam kitab-kitab, tampak bahwa apa yang dimaksud dengan sihir itu semata-mata bohong dan dusta; tiada suatu yang bergantung kepadanya dan tiada pula suatu apapun yang menjadi benar sesuai dengan kenyataan dengannya.
Demikian pula dengan kesaktian azimat dan kekuatan sihir (kesemuanya itu tidak mempunyai sendi kebenaran), akan tetapi manusia mempecayaainya dan lahap untuk mendengarkannya[1]


[1] Tafsir albahrul-muhith, jilid I halaman  327.

BERBAGAI MERTODE PEMBELAJARAN SERTA KELEMAHAN DAN KELEBIHANNYA


BERBAGAI MERTODE PEMBELAJARAN SERTA KELEMAHAN DAN KELEBIHANNYA
Metode adalah cara yang digunakan mengelemntasikan rencana yang sudah disusun dalam kegiatan nyata agar tujuan yang telah disusun tercapai secara optimal,
Macam-macam mmetode pembelajaran:
a.                     Ceramah
Ceramah adalah metode yang dapat diartikan sebagai cara menyajikan pelajaran melalui penuturan secara lisan atau penjelasan langsung kepada siswa.
Kelebihan metode ceramah:
1.        Metode ini mudah untk dilakukan.
2.        Dapat menyajikan metode pelajaran yang luas.
3.        Dengan ceramah guru dapat mengatur pokok-pokok materi yang perlu diterangkan.
4.        Organisasi kelas dengan ceramah dapat diatur menjadi lebih sederhana.
Kelemahan metode ceramah
1.      Siswa akan tergantung pada apa yang akan dikuasai oleh guru.
2.      Siswa ada yang tidak jelas dengan apa yang disampaikan.
3.      Sering membosankan karena kemampuan dan tekhnik guru yang kurang baik.
4.      Sulit mengetahui apakh siswa dengan mengerti apa yang telah dijelaskan.
Metode demonstrasi
Adalah metode pembelajaran yang menggunakan dan mempertunjukkan kepada siswa tentang suatu proses situasi atau benda tertentu, baik sebenarnya ataupun benda tiruan.

Kelebihan metode demonstrasi:
1.      Siswa dapat faham karena disuruh langsung memeperhatikan bahan pelajaran yang dijelaskan.
2.      Proses pembelajaran akan semakin menarik karena siswa tidak hanya mendengar namun juga melihat peristiwa yang terjadi.
3.      Dengan cara mengemati langsung siswa akan memiliki kesempatan untuk membandingkannya.
Kelemahan metode demonstrasi:
1.      Memerlukan persiapan yang matang bila metode ini gagal maka tidkan peralatan, tak efektif lagi.
2.      Demonstarsi memerlukan peralatn, bahan-bahantempat yang memadai, dan memerlukan biaya yang sangat banyak.
3.      Demonstrasi memerlukan ketrampilan dan kemampuan guru yang khusus, sehingga guru dituntut bekerja lebih profesional.
b.                    Metode diskusi
Diskusi adalah metode pembelajaran yang menghadapkan siswa kepada suatu permasalahan yang tujuannya untuk memecahkan suatu masalah, menjawab suatu pertanyaan, dan mengetahui pengetahuan siswa serta membuat sutu keputusan.
Kelebihan metode diskusi
1.        Menjadikan siswa lebih keratif khususnya dalam memberikan gagasan-gagasan, dan ide.
2.        Dapat melatih siswa aga memebiasakan bertukar pikirandalam mengatasi suatu permasalahan.
Kelemahan metode diskusi:
1.      Kadang-kadang pembahasab menjadi lebih luas
2.      Memerlukan waktu panjang.
3.      sering terjadi perbedaan pendapat yang tidak terkontrol dan emosional.
c.                     Metode simulasi
Metode ini dapat diartiakan sebagai cara penyajian pengalaman belajar dengan menggunakan situasi tiruan untuk memahami konsep, prinsip atau ketrampilan tertentu, metode ini sangat bermanfaat bagi siswa.
Kelebihan metode simulasi:
1.        Dapat mengembangkan kreatifitas siswa
2.        Dapat memupuk keberanian dan percaya diri.
3.        Dapat meningkatkan gairah siswa dalam proses pembelajaran.
Kelemahan metode simulasi
1.      Tidak selalu tepat dengan kejadian dilapangan.
2.      Sering dibuat sebagai alat hiburan sehingga jam pelajaran menjadi terabaikan.

CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING PEMBELAJARN KONTEKSTUAL (CTL)

CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING
PEMBELAJARN KONTEKSTUAL
(CTL)
1. Latar belakang penegembangan pembelajaran konntekstual.
Penegembangan yang berorientasi pada penguasaan materi dianggap gagal menghasilkan peserta didik yang aktif, kreatif dan inofatif.
Anak akan belajar lebihh baik jika lingkungan diciptakan secara alamiah artinya belajar akan lebih bermakna jika anak bekerja dan mengalami sendiri apa yang dipelajarinya bukan sekedar mengetahuinya.
Dalam pengembangan konntekstual tugas guru adalah memfasilitasi siswa untuk menemukan sesuatu yang baru (pengetahuan dan ketrampilan) melalui pembelajaran sendiri bukan apa kata guru.
2. Pengertian pembelajaran kontekstual
Yaitu suatu proses pendidikab yang bertujuan membantu siswa melihat makna dalam bahan pelajaran yang mereka pelajari. Dengan cara menghubungkan dengan konteks kehidupan mereka sehari-hari yaitu dengan konteks lingkungan pribadinya baik sosial maupun budayanya.
3. Karakteristik pembelajaran kontekstual menurut johnson ada beberapa komponen utama:
1. Melakukan hubungan yang bermakna
2. Belajar yang diatur sendiri
3. Bekerja sama
4. Berfikir kritis dan kreatif
5. Mengasah/memelihara kepribadian siswa
6. Mencapai standar yang tinggi
7. Menggunakan penilaian yang autentik.
4. Ciri-ciri pembelajar kontekstual:
1. Adanya kerja semua pihak
2. Pentingnya pemecahan maslah
3. Saling menunjang
4. Menyenengkan tidak membosankan.
5. Belajar dengan bergairah
6. Pembelajar terintegrasi
7. Menggunakan berbagai sumber
8. Siswa aktif
9. Siswa kritis guru kreatif
10. Sharing dengan teman

5. Kata kunci pembelajaran kontekstual
1. Mengutamakan pengalaman nyata
2. Berfikir tingkat tinggi
3. Berpusat pada siswa
4. Siswa aktif, kritis, dan kreatif.
5. Penetahuan bermakna dalam kehidupan
6. Dekat dengan kehidupan nyata
7. Perubahan prilaku
8. Siswa praktik, bukan menghafal
9. Pendidikan bukan pengajaran
10. Pembentukan manusia
11. Memecahkan masalah
12. Siswa aktif guru mengarahkan
6. Fokus pembelajaran kontekstual
1. Belajar berbasis maslah
Yaitu pendekata pengajaran yang memperkenalkan siswa untuk mempelajari konteks bermakna sesuai dengan kehidupan nyata.
Belajar berbasis inquiri yang membutuhkan strategi pengajaran yang mengikuti metodologi sains dan menyediakan kesempatan untuk pembelajaran bermakna.
2. Belajar berbasis berobjek / tugas
3. Belajar berbasis kerja.

Pengembangan variasi startegi belajar mengajar (dasar, tujun, dan manfaat)

Pengembangan variasi startegi belajar mengajar (dasar, tujun, dan manfaat)
Pengelolaan pengajaran adalah kegiatan mengajar itu sendiri yang melibatkan secra langsung komponen materi pengajaran metode pengajaran dengan alat bantu pengajar dalam rangka pencapaian tujuan pengajaran.
Sedangkan pengelolaan kelas yaitu penciptaan kondisi yang memungkinkan pengelolaan pengajaran dapat berlangsung secara optimal secara sederhana.
Permasalahan dalam pengelaolaan kelasa dapat dibagi menjadi dua:
1. Masalah yang bersumber dari siswa.
2. Masalah yang bersumber dari kondisi tempat belajar.
Maka perlu kehati-hatian dalam menganal apakh suatu masalah itu individu atau kelompok atau malah sebaliknya suatu masalah kelompok hanya menampakkan sebagai masalah individu.
Dibawah ini membahas pendekatan yang membahas teknik dan komponen dalam mengelola kelas:
1. Pendekatan modifikasi prilaku.
Bahwa tingkah laku manusia yang baik maupun yang buruk pada ingkatan tertentu merupaka hasil belajar.
2. Pendekatan iklim sosial emosional.
3. Pendekatan proses kelompok.
Tujuan dan manfaat pengelolaan kelas:
a. Mendorong dan memeratakan partisipasi.
b. Mengusahakan berkompromi.
c. Mengurangi ketegangan.
d. Memperjelas komunikasi.
e. Mengatasi pertentangan antar pribadi atau kelompok.
f. Menunjukkan kehadiran.
g. Menerapkan sanksi.
Referensi: Drs. JJ hasibun Dip Ed ibrahim Mse dkk proses belajar mengajar bandung CV Remadya karya 1983.

CLASROOM MANAGEMENT

CLASROOM MANAGEMENT
Pengelolaan kelas adalah ketrampilan guru unntuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya apabila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar.
Jadi pengelolaan kelas yaitu kegiatan unntuk menciptakan dan mempertahankan, mislanya penghentian tingkah laku siswa yang menyelewengkan perhatian kelas pemberian ganjaran baik ketetapan waktu penyelesaian tugas oleh siswa, penetapan norma kelompok yang produktif.
Kegiatan belajar yang optimal dapat tercipta jika guru mampu mengatur siswa dengan saran pengajaran serta mengendalikannya dalam suasana yang menyenangkan untuk mencapai tujuan pengajaran pengelolaan kelas yang efektif merupakan pasyarat mutlakk bagi terjadinya proses belajar mengajar yang efektif.
Ada beberapa prinsip penggunaan ketrampilan mengelola kelas yaitu:
a. Kehangatan dan ketrampilan
Guru dapat memudahkan terciptanya iklim kelas yang menyenangkan yang merupakan salah satu syarat bagi terciptanya kegiatan belajar yang optimal.
b. Tantangan
Penggunaan kata atau bahan yang menantang akan meningkatkan gairah siswa untuk belajar sehingga mengurangi kemungkinan munculnya tingkah laku yang menyimpang.
c. Bervariasi
Penggunaan alat/media, gaya dan inetraksi belajar mengajar yang bervariasi merupakan kunci tercapainya pengeolaan kelas yang efektif dan menghindari kejenuhan.
d. Keluesan
Keluesan tingkah laku guru untuk mengubah strategi mwngajarnya dapat menncegah kemungkinan munculnya gangguan siswa serta menciptakan iklim belajar mengajar yang efektif.
e. Penekanan pada hal yang positif
Pada dasrnya ldalam mengajar dan mendidik guru harus menekankan hal-hal yang positif dan mengdari pemusatan siswa pada hal yang negatif
f. Penanaman disiplin diri
Pengembangan disiplin diri sendiri oleh siswa merupakan tujuan akhir dari pengelolaan kelas untuk itu gruru harus selalu mendorong siswa untuk membiasakan disiplin diri dan guru sendiri.
Adapun tujuan pengelolaan kelas adalah siswa agar siswa dapat belajar dengan tertib sehiingga tujuan pengajarannya tercapai secara efektif dan efisien.
Adapun pengelolaan kelas yang baik seperti yang dikemukakan oleh john joralmet dan clifurd ofosta adalah:
- Pengelolaan kelas yang baik mempertanggungjawbakan perkembangan mental dan sosial murid.
- Memeberi kebebasan inneteltualitas fisik dalam karakter yang ditentukan.
- Memungkinkan pencapaian tujuan instruksiona.
- Mengizinkan kepada murid untuk ikut berpartisipasi atas pengelolaan kelas.
- Mengizinkan kepada murid untuk mengembangkan kecakapan sendiri dan tiddak tergantung pada oran lain.

TEKNIK MEMBUKA DAN MENUTUP PELAJAAN

TEKNIK MEMBUKA DAN MENUTUP PELAJAAN
Membuka pelajaran adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar untuk menciptakan prokonndisi bagi murid agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan dipelajarinya. Sehingga usaha tersebut akan memebrikan efek yang positif terhadap kegiatan belajar mengajar, tujuannya untuk menyiapkan mental siswa agar siap memasuki persoalan yang akan dipelajari atau dibicarakan.
Kompponen ketrampilan membuka dan menutup pelajaran:
a. Menarik perhatian siswa, banyak cara guru untuk menarik perhatian siswa antara lain:
- Gaya mengajar guru yang bervariasi
- Penggunaan alat bantu pelajaran
- Pola interkasi yang bervarasi

b. Menimbulkan motivasi dengan cara
- Disertai kehangatan dan keantusiasan
- Menimbulkkan rasa ingin tahu
- Mengemukakan ide yanng bertentangan
- Memperhatikan minat siswa

c. Memberikan acuan melalui berbagai usaha meliputi:
- Mengemukakan tujuan dan batas negara
- Menngkatkan masalah pokok yang akan dibahas
- Menyarankan langkah-langkah yang akan dibahas
- Mengajukan pertanyaan

d. Membuat kaitan atau hubungan diantara materi::
Yang akan dipelajari dengan pengalaman dan pengetahuan yang telah dikuasai siswa.

2. Menutup pelajaran
Cara yang dapat dilakukan oleh guru dalam menutup pelajaran adalah :
a. Meninjau kembali penguasaan inti pelajaran dengan merangkup inti pelajaran dan membuat ringkasan.
b. Mengevaluasi, bentuk evaluasi yang dapat dilakukan antara lain:

- Mendemonstrasikan ketrampilan.
- Mengaplikasikan ide baru pada situasi alam.
- Mengeksplorasi pendapat siswa sendiri.
- Memberikan soal tertulis.

Minggu, 02 Januari 2011

Pembelajaran akselerasi

Pembelajaran akselerasi
Definisi akselerasi
Menurut Col Anggelo istilah akselerasi menunjukkan pada pelayanan yang diberikan dan kurikulum yang disampaikan sebagai model pembelajajaran akselerasi termasuk meloncat kelas, mengikuti pembelajaran tertentu pada kelas diatasanya, sehingga pemebelajaran akselerasi mempercepat bahan ajar dari yang dikuasai siswa saat itu.
Syarat-syarat akselerasi

- IQ diatas 125 bagi siswa yang kurang menunjukkan prestasi akademik.
- Memiliki fisik sehat
- Bebas dari problem emosional dan sosial.
Manfaat akselerasi:

- Meningkatkan efisiensi.
- Meningkatkan efektifitas siswa yang terkait pada tingkat kelas yang dipersiapkan dan menguasai ketrampilan sebelumnya merupakan siswa yang paling efektif.
- Tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk mendidik anak berbakat.
- Membuka siswa pada kelompok barunya siswa dimungkinkan untuk bergabung dengan siswa lain yang memiliki kemampuan intelektual dan akademis yang sama.
- Meningkatkan waktu untuk berkarir
- Adanya waktu belajar berkurang akan meningkatkan produktifitas penghasilan siswa dan kehidupan pribadinya.

Kelemahan akselerasi menurut sortharm dan jones:

a. Segi akademik
1. Bahan ajar terlalu tinggi bagi siswa akselerasi.
2. Bisa jadi kemampuan siswa akse;erasi yang terlihat melebihi temannya hanya bersifat sementara.
3. Siswa akselerasi kemungkinan imatur secara sosial fisik dan emosional dalam tingkatan kelas tertentu.



b. Segi penyesuaian sosial
1. Siswa akan didorong untuk berfikir sehingga mereka kekurangan waktu untuk beraktifitas dengan sebenarnya.
2. Siswa sekelasnya yang lebih tua tidak mungkin setuju memberikan perhatian kepada yang lebih muda usianya.
3. Siswa sekelasnya yang lebih tua mungkin akan menolaknya.

c. Berkurangnya kesempatan kegiatan ekstra kulikuler.
Referensi (reni kabar hawadi akselerasi, gramemdia widiasarana indonesia jakarta:2004)

Faktor faktor yang mempengaruhi proses pembelajaran

Faktor faktor yang mempengaruhi proses pembelajaran

Faktor yang dapat memepengaruhi proses pembelajaran diantaranya faktor guru, siswa sarana dan alat yang tersedia serta faktor lingkungan

1. faktor guru
gurur adalah komponen yang sangat menentukan dalam implementasi suatu strategi pembelajaran, meski bagus dan idealnya suatu strategi, tanpa guru tidak mungkin hal itu dapat diaplikasikan. Keberhasilannya tergantung kepiawaiannya.
2. Faktor siswa
Siswa suatu organisme unik yang berkembang sesuai perkembangannya yang merupakan perkembangan seluruh aspek kepribadiannya. Proses pembelajaran dapat dipengaruhi oleh perkembangan anak yang tidak sama.
3. Faktor sarana dan prasarana
Sarana adalah segala sesuatu yang mendukung secara langsung terhadap kelancaran proses pemmbelajaran, sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang secara tidak langsung dapat mendukung keberhasilan proses pembelajaran.
4. Faktor lingkugan
Dilihat dari dimensi lingkungan ada dua faktor yang mempengaruhi proses pembelajaran yaitu fakor organisasi kelas yang didalamnya meliputi jumlah siswa didalam kelas yang dapat mempengaruhi belajar, organisasi kelas yang terlalu besar akan kurang efektif untuk suatu masalah, menjawab memahami, pengetahuan siswa serta membuat suatu keputusan.


Ada jenis pembagian yang lain yaitu:
1. Faktor internal
a. Faktor fisik
- Kelelahan
- Cacat fisik

b. Faktor psikis
- Bakat, minat, intelegensi, motivasi.


Faktor lingkungan:

b. Keluarga:
- pola asuh
- ekonomi
- orang tua
c. sekolah:
- guru
- kurikulum
- metode
- sarana dan prasarana
d. masyarakat:
- kulture
- keterlibatan dalam masyarakat

metode Umpan balik

metode Umpan balik

Pengertian umpan balik
Yang dimaksud umpan balik adalah pemberian informasi yang diperolah dari tes atau alat ukur lainnya kepadasiswa untuk memperbaiki atau meningkatkan pencapaian atau hasil belajar.
Kondisi keadaan siswa menentukan keberhasilan usaha pemebrian umpan balik terhadap siswa.
Erikut ini beberapa ketentuan mengenai umpan balik:
Umpan balik tidak mempermudah jika :

b. siswa sudah mengetahui jawaban yang benar sebelumu memebriakan jawaban atas soal itu.
c. Bahan yang hendak dipelajari terlalu sukar dimenegrtioleh siswa sehingga umumnya mereka hanya menebak.

Umpan balik membantumemepermudah bila dipenuhi syarat berikut:
a. mengkonfirmasikan jawaban –jawaban yang benar yang diberikan siswa dan menyampaikan kepadanya seberapa jauh dia menegrti materi belajar yang diberikan.
b. Mengidentifikasi kesalahan serta memperbaiki atau menyuruh siswa memperbaiki sendiri.

fungsi umpan balik

a. fungsi informasional
yaitu memeberi informasi sejauh mana siswa telah menguasai materi yang diterimanya dalamproses atau kebijakan belajar mengajar.
b. fungsi motifasional
yaitu sebagai motifasi siswa untuk belajar
c. fungsi komunikasional
umpan balik berfungsi sebagai media penyampaian hasil evaluasi kepada siswa dan bersama siswa memberikan upaya perbaikan dan peningkatan

evaluasi hasil belajar dan umpan balik Dr. Suke silverius
PT Grassindo anggota IKAPI jakarta:1991

Program pengayaan


Program pengayaan
Program pengayaan adalah program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belajar lebih cepat. Hal ini dilakasanakan berdasarkan suatu proses yang terus terjadi dan belajar sebagai suatu yang menyenangkan dan sekaligus menantang.

Ada dua model pembelajaran bagisiswa yang memerluKan pemebelajaran pengayaan:
a.       siswa yang kemampuan lebih cepat diberi kesempatan memebrikan pelajaran tambahan kepada siswa yang lambat dalam belajar.
b.      Pembelajaran yang diberikan suatu proyek khusus yang dapat dilakukan dalam kurikulum ekstrakulikuler dan dipresentasikan didepan rekan-rekannya.
Referensi: kusandar S.pd mpai guru profesional jakarta pt raja grafindo persada.

Remedial teaching

Remedial teaching
Remedial
Remedial berasal dari kata remedy yang berarti obat memperbaiki remedial merupakan suatu system belajar yang dilakukan berdasarkan diagnosis yang komperhensif (menyeluruh) yang dimaksudkan untuk menemukan kekurangan-kekurangan yang dialami peserta didik dalam belajar sehingga dapat mengoptimalkan belajar.
Tujuan remedial:
1. agar siswa dapat memahami dirinya khususnya pada kelemaahannya .
2. dapat memperbaikia vara belajar menjadi lebih baik.
3. agar siswa dapat memilih fasilitas belajar secra tepat.
4. agar siswa dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan yang dapat mendorong tercapainya hasil yang lebih baik.
Kelompok siswa yang masuk dalam pembelajaran remidial:
1. kemampuan mengingat relatif kurang.
2. Perhatian yang sangat kurang dan mudah terganggu dengan sesuatu disekitarny Pada saat belajar.
3. Kemampuan memehami secara menyeluruh relatif lemah.
4. renadah diri dan Kurang percaya diri.
5. Kurang dalam motifasi belajar.
6. Lemah dalam memecahkan suatu masalah.
7. Sering gagal dalam menyimak suatu gagasan dari suatu informasi.
8. Mengalami kesulitan dalam memahami suatu konsep yang abstrak.
9. Gagal menghubungkan suatu konsep dengan konsep yang lain yang relavan.
10. Memerlukan waktu yang lama/ waktu yang relatif lebih lama dari yang lainnya dalam menyelesaikan tugas.
fungsi pengajaran remedial adalah:
a. fungsi kolektif
melalui pengajaran remedial dapat dilakukan perbaikan pada hal yang dipandang belum memenuhi apa yang diharapkan dalam kesluruhan proses belajar.
b. Fungsi pemahaman
a. memungkinkan guru,siswa dan pihak-pihak lain memeprmudah pemehaman yang lebih baik.
b. peneglolaan kelas yang baiksehingga murid dapat mengembembangakan kecakapan sendiri dan tidak tergantungpada ornag lain.
c. Mengizinkan murid untuk ikut berpartisipasi atas pengelolaan kelasnya.
d. Pengelolaan ekelas yang baik menghasilkan murid yang baik terhadap kelasnya