Sabtu, 08 Januari 2011

Pengertian Pinjam- meminjam

  1. Pengertian Pinjam- meminjam
Pinjam- meminjam memberikan sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan zat barang itu.
Adapun yang menjadi dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam dapat didasarkan pada Al-Qur’an dan sunnah nabi SAW.
Dari Al-Qur’an disebutkan: Hendaklah kamu tolong menolong dalam kebaikan dan takwa”...(Q.S Al Maidah; 2) Sedangkan dalam sunnah Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Daud dan At Tirmidzi: Ariyah (barang pinjaman) adalah barang yang wajib dikembalikan.1
Para faqih mendefinisikan pinjaman dengan izin yang yang diberikan oleh pemilik kepada orang lain untuk mengambil manfaat dari apa yang dimilikinya tanpa imbalan.
1 Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika) hlm.126

Tidak ada komentar:

Posting Komentar