Sabtu, 08 Januari 2011

Sewa-Menyewa

Sewa-Menyewa
  1. Pengertian
Secara etimologis ijarah berasal dari kata ajara-yajuru yang berarti upah yang diberikan dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis adalah transaksi atas suatu manfaat yang mubah yang berupa barang tertentu atau yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam waktu tertentu.

  1. Dasar-dasar ijarah

Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan(anak-anak)mu untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya,dan musyawarahkanlah diantara kamu(segala sesuatu) dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan(anak itu) untuknya” (Q.S Thalaq : 6)

  1. Rukun-rukun ijarah
    1. Shighah, yaiyu ijab dan qabul.
Shighah yaitu sesuatu yang digunakan untuk mengungkapkan maksud dari penyewa, yakni berupa lafal atau sesuatu yang mewakilinya.
    1. Muta’aqidain
Yaitu orang yang menyewakan dan orang yang menyewa
    1. Ma’qud ‘alaih(manfaat yang ditransaksikan)
    2. Upah
Adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh penyewa sebagai kompensasi dari manfaat yang ia dapatkan.

  1. Syarat-syarat sahnya ijarah :
  1. kedua orang bertekat saling ridha. Apabila salah satu dari keduanya dipaksa untuk melakukan penyewaan maka tidak sah.
  2. Manfaat sesuatu yang diakadkan diketahui secara sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya persengketaan. Seperti dengan melihat benda yang disewa, dengan menjelaskan masa penyewaan dan dengan menjelaskan pekerjaan yang diinginkan.
  3. Sesuatu yang diakadkan bisa diambil manfaanya secara sempurna dan syar’i.
  4. Barang yang disewa bisa diserahkan bersama manfaat yang dimuatnya. Misal; Tidak boleh menyewakan tanah yang tidak bisa menumbuhkan tumbuhan atau binatang yang cacat untuk mengangkut barang karena tidak adanya manfaat yang menjadi objek akad.
  5. Manfaat yang diakadkan hukumnya mubah, bukan haram dan bukan wajib.
  1. Hukum Transaksi ijarah
Pada pasalnya, transaksi ijarah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, masing-masing muta’aqidain(dua pihak yang melakukan transaksi) tidak boleh membatalkan trasaksi sepihak kecuali ada hal-hal yang merusak transaksi yang telah mengikat, seperti adanya aib,hilangnya manfaat.dan lain-lain. Demikian ini pendapat mayoritas ulama . pendapat ini berdasarkan firman allah:
    
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad”
(Al-Maidah : 1 )

  1. Berakhirnya ijarah
  1. Rusaknya barang yang disewakan
  2. Salah satu dari al muta’aqidain(dua pihak yang transaksi) meninggal dunia
  3. Barang yang disewakan tidak dapat di manfaatkan

  1. Hikmah Disyariatkan Ijarah
Ijarah merupakan sarana bagi manusia untuk mempermudah merealisasikan manfaat yang mereka butuhkan meskipun mereka tidak memilikinya. Memelihahara kebutuhan manusia merupakan prinsip dinerlakukannya transaksi. Oleh karena itu ijarah disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.1
1 Ensiklopedi, Fiqih Muammalah dalam Pandangan 4 Madzhab, Miftahi khairi, ( Yogyakarta: Maktabah Alhanif) hlm.315-316

Tidak ada komentar:

Posting Komentar