Sabtu, 08 Januari 2011

Rukun dan syarat pinjam-meminjam

            Rukun dan syarat pinjam-meminjam
    1. Peminjam
      • Orang yang dapat memelihara hak miliknya
      • Dewasa dan berpikiran sehat
      • Tidak boleh meminjamkan pada orang lain
    2. Yang meminjamkan
      • Orang yang berhak berbuat kebaikan atas kehendaknya
      • Dewasa dan berpikiran sehat
      • Pemilik bendanya
    3. Benda yang dipinjamkan
      • Ada manfaatnya
      • Tidak habis dipakai
      • Tidak cepat rusak2
Pemberi pinjaman boleh mengambil kembali barangnya kapan saja dia mau, selama hal itu tidak menimbulkan kesulitan pada peminjam. Apabila menimbulkan kesulitan pada peminjam maka pengambilan barang tersebut harus ditunda sampai peminjam terhindar dari kesulitan.



2 R. Abdul Djamali, Hukum Islam, (Bandung: Mandar Mlaju) hlm.173-174

Tidak ada komentar:

Posting Komentar