Sabtu, 08 Januari 2011

pengertianUtang Piutang (Qardh)

    pengertianUtang Piutang (Qardh)
Utang(qardh) adalah harta yang diberikan oleh pemberi utang kepada pemilik utang, agar pemilik utang mengembalikan yang serupa kepada pemberi utang ketika telah mampu.
Secara etimologis qardh berarti pemotongan, dan harta yang diambil oleh pemberi utang disebut qardh karena pemilik utang memotong dari hartanya.1
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa nabi SAW bersabda:
ما من مسلم يقرض مسلما فرضا مر تين إلا كان كصد قطها مرة

Artinya: “Tidak seorang muslim pun mengutangi muslim lainnya sebanyak dua kali kecuali seolah-olah menyedekahkannya sekali”.
1 Sayyid Sabia, Fiqhus Sunnah, (Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara) hlm. 85-87

Tidak ada komentar:

Posting Komentar