Kamis, 23 Desember 2010

Tipologi yang Berdasarkan Keadaan Kejiwaan Semata-Mata

Tipologi yang Berdasarkan Keadaan Kejiwaan Semata-Mata
a. Tipologi Plato
Plato membedakan adanya tiga bagian jiwa, yaitu:
1. fikiran (logos) yang berkedudukan di kepala
2. kemauan (thumos) yang berkedudukan di dada
3. hasrat (epithumid) yang berkedudukan di perut
b. Tipologi Queyrat
Queyrat menyusun tipologi atas dasar dominasi daya-daya jiwa, daya-daya kognitif, afektif, dan konatif.
1. Salah satu daya yang dominant
2. Dua daya dominant
3. Ketiga daya itu ada dalam proporsi yang seimbang
4. Ketiga daya itu ada atau berfungsi secara tak menentu

c. Tipologi Malapert
1. Tipe intelektual, yang terdiri atas:
2. Tipe afektif, yang terdidi atas:
3. Tipe voulenter, yang terdiri atas:
4. Tipe aktif, yang terdiri atas:
d. Tipologi Heymans
1. Emosionalitas (emosionaliteit), yaitu mudah tidaknya perasaan orang terpengaruh oleh sesuatu kesan.
2. Proses pengiring, yaitu banyak sedikitnya pengaruh kesan-kesan terhadap kesadaran.
3. Aktivitas (activiet), yaitu sedikitnya orang menyatakan diri, menjelmakan perasaannya dan fikiran-fikirannya dalam tindakan yang spontan.
4. Golongan yang aktif, yaitu golongan yang karena alasan yang lemah saja telah berbuat.
5. Golongan yang tidak aktif yaitu golongan yang walaupun ada alasan-alasan yang kuat belum juga mau bertindak.

Tipe-Tipe Manusia Menurut Temperamennya


   Tipe-Tipe Manusia Menurut Temperamennya
1. Tipe schizothyme
Orang yang bertemperament schizothym, sifat-sifat jiwanya bersesuaian dengan para penderita schizoprenia, hanya sangat tidak jelas, ada kecenderungan ke arah autisme: menutup diri sendiri, hidup dengan dirinya sendiri
2. Tipe cyklothym
Orang yang bertemperament cyklothym, sifat-sifat jiwanya bersesuain dengan para penderita manisdefresif, hanya sangat tidak jelas. Golongan ini juga mudah untuk ikut merasakan suka dan duka orang lain

Tipe-tipe manusia menurut keadaan jasmaninya

Tipe-tipe manusia menurut keadaan jasmaninya
Kretschmer menggolong-golongkan atas dasar bentuk tubuhnya menjadi empat:
1. Tipe piknis:
Sifat-sifat khas tipe ini ialah:
- Badan agak pendek,
- Dada membulat, perut besar, bahu tidak lebar
- Leher pendek dan kuat
- Lengan dan kaki lemah
- Kepala agak “merosot” ke muka diantara keuda bahu, sehingga bagian atas dari tulang punggung kelihatan sedikit melengkung
- Banyak lemak, sehingga urat-urat dan tulang-tulang tak kelihatan nyata
Tipe ini memperoleh bentuknya yang nyata setelah orang berumur 40 tahun
2. Tipe Leptosom
Orang yang bertipe leptosom ukuran-ukuran menegaknya lebih dari keadaan biasa, sehingga orangnya kelihatan tinggi jangkung, sifat-sifat khas tipe ini ialah:
- badan langsing/kurus, jangkung
- perut kecil, bahu sempit
- lengan dan kaki lurus
- tengkorak agak kecil, tulang-tulang di bagian muka kelihatan jelas
- buka bulat telur
- berat relatif kurang
3. Tipe Atletis
Pada orang yang bertipe atletis ukuran-ukuran tubuh yang menegak dan mendatar dalam perbandingan yang seimbang, sehingga tubuh kelihatan selaras; tipe mini dapat dipandang sebagai sintesis dari tipe piknis dan tipe leptoson. Sifat-sifat khas tipe ini ialah:
- tulang-tulang serta otot dan kulit kuat
- badan kokoh dan tegap
- tinggi cukupan
- bahu lebar dan kuat
- perut kuat
- panggul dan kaki kuat, dalam perbandingan dengan bahu dan kelihatan agak kecil
- tengkorak cukup besar dan kuat, kepala dan leher tegak
- muka bulat telur, lebih pendek dari tipe lepsotom
4. Tipe Displatis
Tipe ini merupakan penyimpangan dari ketiga tipe yang telah dikemukakan itu, tidak dapat dimasukan ke dalam salah satu diantara ketiga tipe itu, karena tidak memiliki ciri-ciri yang khas menurut tipe-tipe tersebut. Bermacam-macam bagian yang seolah-olah bertentangan satu sama lain ada bersama-sama. Kretschmer sendiri menganggap tipe displastis ini menyimpang dari kosntitusi normal.

Tipologi Mazhab Perancis

Tipologi Mazhab Perancis
Mazhab Perancis yang dipimpin oleh Sigaud berpendapat, bahwa keadaan serta bentuk tubuh manusia serta kelainan-kelainannya itu pada pokoknya ditentukan oleh sekitar atau lingkungan. Yaitu:
(1) Ada lingkungan yang berwujud udara yang menjadi sumber reaksi respiratoris.
(2) Ada sekitar yang berwujud makan-makanan yang menjadi sumber reaksi-reaksi digestif.
(3) Ada lingkungan yang berwujud keadaan-keadaan alam yang menjadi sumber reaksi-reaksi muskuler.
(4) Ada lingkungan yang berwujud keadaan sosisl yang menimbulkan reaksi-reaksi cerebral.

Tipologi Mazhab Italia

Tipologi Mazhab Italia
Berdasarkan atas data-data yang di peroleh oleh DeGiovani, serta hukum deformasi yang dirumuskan oleh DeGiovani,Viola dalam penyelidikan-penyelidikannya menemukan, bahwa ada tiga macam tipe manusia berdasarkan atas keadaan tubuhnya, yaitu:
(1) Microsplanchnis : ukuran-ukuran menegak relatif dominant, sehingga orangnya kelihatan tinggi jangkung.
(2) Macrosplanchnis : ukuran-ukuran mendatarnya relatif dominant, sehingga orangnya kelihatan pendek gemuk.
(3) Normosplanchnis : ukuran-ukuran menegak dan mendatar seimbang, sehingga orang kelihatan seimbang. Bermacam-macam bentuk tubuh yang demikian itu beralas pada keturunan

Tipologi Hippocrates – Gelenus

Tipologi Hippocrates – Gelenus

Terpengaruh oleh Kosmologi Empedokles, yang menganggap bahwa alam semesta beserta isinya ini tersusun atas empat unsur pokok, yaitu tanah, air, udara, dan api, yang masing-masing mendukung sifat tertentu, yaitu tanah mendukung sifat kering, air mendukung sifat basah, udara mendukung sifat dingin dan api mendukung sifat panas, maka Hippocrates (460 – 370) berpendapat, bahwa juga di dalam tubuh manusia terdapat sifat-sifat tersebut yang didukung oleh cairan-cairan yang ada di dalam tubuh, yaitu:

-     Sifat kering didukung oleh Chole mewakili unsur tanah (Chloric). Cirinya: hidup, semangat besar, keras, hatinya mudah terbakar, daya juang besar, optimistis.

-     Sifat basah didukung oleh Melanchole mewakili unsur air (Melancholis). Cirinya: Mudah kecewa, daya juang kecil, muram, pesimistis.

- Sifat dingin didukung oleh Phlegma mewakili unsur udara (Phlegmatis). Cirinya: Tak suka terburu-buru, tenang, kalam, tak mudah dipengaruhi, setia.

- Sifat panas didukung oleh Sanguis mewakili unsur api (Sanguinis). Cirinya: Hidup, mudah berganti haluan, ramah.

Hippocrates Galenus berpendapat, bahwa di dalam tubuh manusia terdapat empat macam cairan pokok, yaitu chole, melanchole, phlegma, dan sanguis. Sifat kejiwaan tertentu yang khas ini, yang adanya tergantung kepada dominasi cairan dalam tubuh itu oleh Gelenus disebut temperamental.

Ajaran Hippocrate yang kemudian disempurnakan oleh Galenus itu tahan uji sampai berabad-abad; pendapatnya lama sekali diikuti oleh para ahli, hanya dengan variasi yang berbeda-beda. Bahkan sampai dewasa ini pun pengaruh itu masih terasa.

Lama-kelamaan latar belakang kefilsafatannya, yaitu adanya kesatuan dalam seluruh kosmos, ditinggalkan, dan sebagaiakibatnya terdapat adanya dua garis perkembangannya: yaitu:

1. Yang menekankan pentingnya kejasmaniaan, yaitu teori-teori konstitusional

2. Yang menekankan pentingnya segi kejiwaan, yaitu teori-teori temperamen


AGAMA – AGAMA BANGSA ARAB SEBELUM ISLAM

AGAMA – AGAMA BANGSA ARAB SEBELUM ISLAM
Bangsa arab memeluk bermacam macam agama dan diantara yang terbesar dipeluk oleh penduduk Arab adalah paganisme yaitu penyembahan terhadap berhala. Menurut Syalabi bahwa munculnya penyembahan terhadap berhala itu di awali oleh penduduk arab yang pergi keluar mekkah selalu membawa batu yang diambil dari sekitar ka’bah. Batu itu akan disucikan atau digosok dan akhirnya mereka sembah dan dilakukan tawaf (berkeliling mangintarinya) sehingga mencapai 360 buah patung dengaN patung terbesar adalah Hubal yang diletakan didalam Ka’bah. Agama yang kedua dianut oleh bangsa arab adalah agama monotheisme, agama Hanif yang dibawa oleh Nabi Ibrahim namun penganut agamna ini sangatlah kecil bahkan ketika Islam datang. Agama yang ketiga yang dianut oleh bangsa Arab adalah agama Shabiah yaitu Penyembah binatang, seperti kabilah Himyar menyembah Matahari, kabilah Kinanah menyembah daboran (lima binatang disekitar Bulan), Kabilah Lakhm, Judzam menyembah Musytari, Kabilah Thai rnenyembah Suhaii. kabrlah Qais menyembah Abur dan Kabilah Asad menyembah Atharid. Selain itu mereka ada juga yang menyembah binatang mempercayai malaikat sebagai anak perempuan Turian dan menyembah Jin. Penduduk Yaman, Najran Hirah dan Ghassaniyah beragama Masehi. Sedang agama Yahudi dibawa oleh Imigran dan berkembang pesat di Yatsrib, Taima, Wadi al-qura. Dibagian timur jazirah arab yakni kawasan Oman, Bahrain, Yamamah tersebar agama Majusi (Zoroaster) karena berada dibawah pengaruh Per¬sia yang menganut agama Majusi.
Dan beberapa agama yang disebut, dapat dikatakan bahwa agama dengan penyembahan terhadap patung (Paganisme) merupakan agama yang dianut mayoritas bangsa Arab. Agama Masehi, Yahudi tidak mampu menggantikan kedudukan Paganisme dari masyarakat Arab. Dan inilah yang menjadi pusat perhatian Muhammad yang diutus untuk menghancurkan perilaku Jahiliyah karena kebodohan dalam hal agama yakni mempersukutukan tuhan mulalui penyembahan patung

ASAL-USUL BANGSA ARAB

ASAL-USUL BANGSA ARAB
Bangsa Arab termasuk ras atau rumpun bangsa Caucasoid dalam sub ras Mediteraniean yang anggotanya meliputi wilayah sekitar Laut Tengah, Afrika Utara, Armenia. Arabia dan irania. Bangsa Arab menurut silsilahnya berakhir pada Sam bin Nuh dimana darinya muncul bangsa Babilonia Khaldea. Asyuria, Ibrani, Phunisia, Aram dan Habsyi. Kecuali bangsa Arab bangsa ­bangsa keturunan Sam bin Nuh atau rumpun Semit ini sehagian besar sudah lenyap dan tidak dikenal lagi. Bangsa Arab terbagi atas dua kelompok yaitu Arah Baidah dan Baqiah. Arab Baidah adalah bangsa Arab yang sudah punah jauh sebelum Islam datang seperti kaum Ad, Tsamud, Jadis dan Thasm. Mereka tidak banyak diketahui riwayatnya kecuali dari kitab suci agama samawi atau diungkap oleh syair-syair Arab. Riwayat kaum Ad misalnya sebagaimana dikutip oleh Muhtar Yahya, pernah mendirikan sebuah kerajaan di Ahqof ( bagian selatan Jazirah Arab ) kira-kira tahun 2000 SM, semasa dengan kerajaan Khaldea (Babilonia Lama) di Mesopotamia Selatan. Kaum ini telah mencapai peradaban yang maju menurur ukuran zamannya dalam hal-hal pengolahan tanah, industri dan kerajinan. Begitu juga kaum Tsamud pernah mencapai kejayaan kira-kira pada tahun 1900 SM dengan mendirikan kerajaan di Wadi AI­ Qura (Hijaz utara) dengan menguasai wilayah dari Tabuk di utara sampai Al Ula di selatan. Merekapun telah mencapai peradaban yang maju dalam bertani, beternak, dan mernbuat kerajinan. Bahkan karena letaknya yang strategis diantara jalur perniagaan internasional saat itu (Barat, Mesir dan Persia), maka banyak diantara penduduknya menjadi saudagar ulung.

Arab Baqiah adalah bangsa Arab yang masih berkembang sampai saat ini. Bangsa Arab Baqiah terdiri dua kelompok yakni Arah `Aribah dan Arab Musta` ribah atau Muta'arribah, Arab 'Aribah disebut dengan Qohthaniyah yang bernenek moyang pada Qahthan, atau disebut juga dengan Yamaniyah karena bertempat tinggal di Yaman bagian selatan dari jazirah Arab. Sedang Arab Musta'ribah di sebut dengan Adnaniyyun, Nizariyyun atau Ma'adiyyun karena keturunan dari Adnan, Nizar atau Ma'ad yang mendiami wilayah utara jazirah Arab. Bangsa ini di sebut juga dengan Ismailiyah karena merupakan keturunan dari Ismail Ibn Ibrahim. 
Namun ada juga yang membagi bangsa Arab menjadi tiga kelompok yaitu pertama Arab Aribah, yang metiputi kaum Ad, Tsamud, Thasrn. Kedua Arab Muta'arribah; yaitu Qahthaniyyah dan ketiga Arab Musta'ribah; yaitu Arab Adnaniyah. Arab Qahtaniyyah menurunkan kabilah Jurhum dan Ya'rib. Dari `ya'rib menurunkan suku besar Kahlan dan Himyar. termasuk dalam suku Kahlan antara lain Thaii, Hamdan, Madzhij, Amilah, Judzam, Azed. Sedangkan yang termasuk suku Himyar antara lain, Qudla'ah, Tanukh, Kalb, Juhainah dan Udzrah. Arab Musta'ribah, Arab Adnaniyah akhirnya bercabang menjadi dua suku besar yaitu Kabiah dan Mudlar. Dari Kabiah muncul kabilah Asad yang menempati utara lembah Rimmah dan kabilah Wail yang bercabang menjadi suku Bakr dan Taghlab. Adapun dari Mudlor bercabang menjadi kabilah Qais Ailan yang menurunkan marga Hawazin dan Sulaiman; kabilah Tamim, kabilah Hudzail menempati pegunungan dekat Mekkah, dan kabilah Kinanah dimana suku Quraisy datang darinya.

Pandangan Agama Tentang Aborsi

Pandangan Agama Tentang Aborsi
1. Yang membolehkan aborsi
a. Manurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum ruh ditiupkan (kurang dari 4 bulan), tapi sebagian ulama memakruhkan.
b. Muhammad Ramli membolehkan karena dengan alasan belum ada makhluk yang beragama.
Pendapat-pendapat di atas disadarkan pada hadits Nabi dan Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah berkata:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya”. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi).


2. Yang mengharamkan Aborsi
a. Aborsi yang dilakukan sebelum atau sesudah peniupan ruh tetap haram yaitu menurut Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Thfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin. Bahkan menurut Mahmud Syaltul, mantan rector Universitas al-Azhar Mesir bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk yang senyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindngi eksistensinya
b. Menurut Ahli Fuqoha menyepakati bahwa aborsi yang dilakukan setelah peniupan ruh (empat bulan) adlaah haram hukumnya
c. Menurut Syaikh Abdul Qadim Zalluna dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, hokum syara’ yang lebih rajah (kuat) adalah sebagai barikut. Jika aborsi dilakukan sel telah 40 hari, atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan keharaman aborsi stelah peniupan ruh.
d. Pendapat ini dirujukkan pada sebuha hadits Nabi SAW:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh malam maka Allah mengutus seorang melaikat padanya, lalu dia maka Allah menguutus terrsebut, dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulang lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah): Ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki tau perempuan? Maka Allah kemudian memberi keputusan”.
Di dalam al-Qur’an banyak dijelaskan tentang kemuliaan manusia yang dilarang untuk membunuhnya (aborsi).
1. Manusia (beberapa kecilnya) adlaah ciptakan Allah yang mulia


“ ……….Dan sesungguhnya kami memuliakan Bani Adam (umat manusi)……….” (QS. Bani Isroil: 70)

2. Membunuh satu nyawa sama dengan membunuh semua orang


“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan qishash, atau bukan karena kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan telah membunuh manusia seluruhnya”. (Q.S. Al-Maidah: 32)
3. Islam melarang aborsi dengan alasan tidak memiliki biaya dan takut miskin


“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, kamilah yang akan memberi rizi kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besa”. (QS. Bani Israil: 31).
4. Sejak berupa janin Allah teah mengenal kita


“Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan) mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu” (QS. An-Najm: 32)
5. Tidak ada kehamilan (kecelakaan atau disengaja) semuanya adalah kehendak Allah SWT


“Dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi” (QS. Al-Hajj: 5).

Minggu, 19 Desember 2010

Aspek-aspek dalam lingkunganpendidikan Islam


Aspek-aspek dalam lingkunganpendidikan Islam
Di atas sudah dijelaskan bahwa lingkungan pendidikan islam yaitu suatu lingkungan atau wadah yang memungkinkan dalam penyelenggaraan pendidikan islam. Dalam hal ini terbagi menjadi tiga aspek yang dapt mempengaruhi dalm  penyelenggaraan pendidikan islam yaitu.
1.      Keluarga
Keluarga adalah merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama dalam masyarakat, karena dalam keluargalah manusia dilahirkan, berkebang menjadi dewasa. Bentuk dan isi serta cara-cara pendidikan di keluarga akan selalu mempengaruhi tumbuhkembang watak, budi pekerti dan kepribadian tiap-tiap manusia. Pendidikan yang diterima dalam keluarga inilah yang akan digunakan oleh anak sebagai dasar untuk mengikuti pendidikan selanjutnya di sekolah.
Dalam Al-qur’an kata keluarga dipresentasikan melalui kata ahl. Informasi yang di berikan oleh Ahmad Fuad abd Baqy[1]. Dalam Al-qur’an kata keluarga diulang 128 kalidan sesuai dengan konteksnya. Dengan demikian dapat dilihat bahwa perhatian tuhan terhadap rumah dengan berbagai aspeknya begitu besar. Secar keseluruhan rumah tersebut memperlihatkan fungsinya yang bermacam-macam, seperti tempat ibadah yang dimulyakan Tuhan, tempat tinggal anggota keluarga, dan tempat untuk menyelenggarakan pendidikan.
2.      Sekolah
Sekolah sebagi tempat belajar sudah tidak di persoalkan lagi keberadaannya. Secara historis keberadaan sekolah ini merupakan pekembangan lebih lanjut dari keberadaan masjid, yaitu pengajaran majelis dilakukan di masjid-masjid karena masih dibentuk suatu sistim seperti sekolah pada zaman itu. Pembinaan pendidikan yang dilakukan kepada anak dalam lingkungan keluarga akan membentuk sikap, tingkah laku, cara merasa dan mereaksi anak terhadap lingkungannya. Untuk dapat memahami usah pembinaan dan rasa tanggungjawab pendidikan yang dilakukan sekolah sebagai lembagapendidikan formal.
3.      Masyarakat
Manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah SWT yang keberadaan hidupnya tidak dapat menyendiri. Manusia membuhkan masyarakat di dalam pertumbuhan dan perkembangan kemajuannya yang dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Semua itu membutuhkan masyarakat, dan merekaharus  hidup di masyarakat. Ibnu sina pernah mengatakan bahwa:
“manusia berbeda dengan makhluk lainnya disebabkan manusia itu tidakdapat memperbaiki kehidupannya jika dia hidup menyendiritanpa ada orang lain yang menolong memenuhi kebutuhan hidupnya”[2] 
Kebutuhan manusia yang diperlukan dari masyarakat tidak hanya yang menyangkut bidang material melainkan juga bidang spiritual, termasuk ilmupengetahuan, pengalaman, keterampilan da sebagainya. Dengan demikian dapat ditarik suatu pemahaman dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pendidikan manusia membutuhkan adanya lingkungan sosial masyarakat.


[1] Maulana muhammad ali, Islamologi(Din al-islam),(Jakarta: PT.ikhtiar baru Van Houven, 1980), 406
[2] Abuddi Nata, Ibid, 172

Pengertian Lingkungan Pendidikan Islam

Pengertian Lingkungan Pendidikan Islam
Salah satu sistem yang memungkinkan proses kependidikan islam berlangsung secara konsisten dan berkkesinambungan dalam rangka mencapai tujuanya adalah institusi atau kelembagaan pendidikan islam . Dari pernyataan ini dapat dipahami bahwa lingkungan pendidikan islam adalah suatu intitusi atau lembaga dimana pendidikan itu berlangsung. Dari berbagai sumber bacaan kependidikan, jarang dijumpai pendapat para ahli tentang pengertian lingkungan pendidikan. Kajian lingkungan pendidikan ini biasanya terintegrasi secara implisit dengan pembahasan mengenai macam-macam lingkungan pendidikan. Namun demikian, dapat dipahami bahwa Lingkungan pendidikan islam itu adalah suatu lingkungan yang didalamnya terdapat ciri-ciri keislaman yang memungkinkan perperselenggaraan pendidikan Islam dengan baik .
Dalam hal ini lingkungan tidak hanya bisa dimaknai secara sempit yaitu lembaga atau intitusi tetapi secara luas banyak sekali yang mempengaruhi proses pendidikan dalam lingkungan selain hal tersebut. Dengan ini kami membaginya menjadi tiga aspek yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat, ketiga hal tersebut merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam lingkungan pendidikan islam. Pengaruh apa yang diberikan dalam proses pendidikan, untuk itu hal ini akan di uraikan pada pembahasan berikut ini

Perbedaan Jual Beli dan Riba


Perbedaan Jual Beli dan Riba   
Orang-orang  kafir  menganggap  sama  antara  jual-beli  dengan  riba. Mereka  --sebagaimana  Allah  sebutkan  di  dalam  Al-Qur'an mengatakan: Sesungguhnya  jual-beli  adalah  sama  dengan  riba.[1] Maksudnya mereka meyakini bahwa tambahan suku bunga untuk transaksi tidak tunai, dan ini adalah riba nasi'ah, adalah sama dengan harga pokok pada saat aqad awal. Ini adalah penjungkirbalikan fakta, sebab ada perbedaan yang sangat besar antara jual-beli dengan riba, diantaranya:
·      Jual-beli adalah dihalalkan oleh Allah ta'alaa, sedangkan riba jelas telah diharamkan-Nya, dan wajib atas setiap hamba untuk menerimanaya secara mutlak.
·      Transaksi jual-beli pasti akan menghadapi hal-hal: untung-rugi; perlu kesungguhan dan kepiawaian/keahlian, sedangkan jual-beli dengan cara riba hanya akan mendapatkan keuntungan dan tidak akan pernah menemui kerugian, bagaimanapun keadaannya, tidak perlu keseriusan dan kesungguhan, tidak perlu kepandaian tertentu.
·                  Jual-beli  pasti  di  dalamnya  ada  pertukaran  barang  dan keuntungan diperoleh oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), namun riba hanya memberi keuntungan kepada satu pihak saja yaitu penjual. Sayyid Rasyid  Ridha  mengatakan  dalam  tafsir  Al-Manar:  Mayoritas  ahli  tafsir menjadikan  ayat  ini  (Dan  Allah  telah  menghalalkan  jual-beli  dan mengharamkan riba) untuk membantah analogi ini (analogi: jual-beli adalah sama dengan riba); janganlah kalian menyamakan hutang-piutang dengan jual-beli, dan Allah telah melarang kalian dari melakukan analogi yang demikian.
·      Allah menjadikan cara bermuamalah interpersonal dan mencari harta adalah dengan cara setiap orang bisa saling mengambil keuntungan satu sama lain dengan cara bekerja. Dan tidak boleh seseorang bisa memiliki hak atas orang lain tanpa bekerja, sebab cara ini adalah bathil. Maka, dengan cara inilah lalu Allah menghalalkan jual-beli, sebab dalam jual-beli ada pertukaran.   
Dan Allah mengharamkan riba sebab didalamnya tidak ada esensi pertukaran atau saling menguntungkan satu sama lain.
Dan  makna  analogi  orang  kafir  yang  menyamakan  jual-beli dengan riba, adalah analogi yang rusak/batal. Hal ini karena dalam jual-beli ada keuntungan yang bisa diperoleh bersama-sama, dan cara ini adalah halal.
Sedangkan dalam riba banyak hal-hal yang merugikan pihak lainnya, dan ini adalah haram/tidak boleh. Jika terjadi jual-beli, maka konsumen mendapatkan manfaat, yaitu ia memiliki barang setelah ia membeli barang. Adapun riba, maka  sesungguhnya  riba  adalah  sesungguhnya  adalah  memberikan  uang dalam jumlah tertentu lalu ia mengambilnya kembali secara berlipat-ganda pada waktu-waktu berikutnya. Maka, kelebihan uang yang ia ambil dari konsumen ini bukan didasarkan kepada manfaat yang diperoleh kedua belah pihak ataupun karena ia bekerja.
 Uang adalah alat yang digunakan untuk menilai harga suatu barang yang dibeli oleh konsumen. Jika prinsip ini diubah sehingga uang menjadi  maksud inti,  maka hal ini akan membawa  dampak tercabutnya peredaran ekonomi dari mayoritas masyarakat dan peredaran tersebut hanya ada pada sekelompok orang yang berharta; lalu merekapun mengembangkan harta  dengan cara demikian, mereka menyimpan  uangnya di bank-bank. Dengan cara inilah orang-orang fakir menjadi binasa.


[1] (Q.S.  Al-Baqarah:  275)

Pengertian Riba

Pengertian Riba
Menurut bahasa riba berarti tambahan (ziyadah-Arab, addition-Inggris), sedangkan menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok sebagai syarat terjadinya suatu taransaksi. Sedangkan menurut Al Jurjani merumuskan riba sebagai kalebihan / tambahan pembayaran tanpa ada ganti / imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).
Dalil yang Melarang Riba

QS Al Baqarah ayat 275
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

QS Al Baqarah ayat 276
Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orangyang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

QS Al Baqarah ayat 278
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Sabda Rasulallah SAW :

من جابر قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلام اكل الربا ومؤكله وكاتبه وشا هديه وقال هم سواء. ( رواه مسام)

Artinya : Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama." (HR Muslim).

لعن الله اكل الربا ومؤكله وكاتبه وشا هده وهم يعلمون والواصلة والمستوصلة والراشمة والنستوشمة والنامصة واالمتنمصة ( رواه الطبران )
Artinya : Allah mengutuk riba, orang yang memakannya, yang memberikan makanan, penulisnya, yang menyaksikannya, mereka yang mengetahui, orang yang memfasilitasi, orang yang menusuk tubuhnya dengan jarum sehingga hitam bekasnya, yang meminta tusuk dengan jarum (tato), yang mencabut rambut dan meminta dicabutkan rambutnya (HR. Tabrani)

Saksi Dalam Jual Beli


    Saksi Dalam Jual Beli
Dalam setiap mu’amalah keberadaan saksi dihukumkan  sunnah oleh syariat. Peristiwa jual-beli di atas dipakai sebagai contoh: Setelah melakukan akad jual-beli dengan tempo pembayaran tiga hari, seorang pembeli dan penjual pun berpisah. Tiga hari kemudian, ketika pembeli melakukan pembayaran, terjadilah perselisihan soal harga barang. Seandainya saja ada saksi yang mengetahui akad jual-beli tadi, tentu hal ini tak perlu terjadi.        
Dalil Tentang Saksi Dalam Jual Beli         
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai  untuk  waktu  yang  ditentukan,  hendaklah  kamu  menuliskannya.  Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka  hendaklah  ia  menulis,  dan  hendaklah  orang  yang  berhutang  itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali  jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.
Dan persaksikanlah apabila  kamu  berjual  beli;  dan  janganlah  penulis  dan  saksi  saling  sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah  suatu  kefasikan  pada  dirimu.  Dan  bertakwalah  kepada  Allah;  Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu [1]


[1] (QS Al Baqarah : 282)

Rukun Jual Beli

Rukun Jual Beli
Jual beli berlangsung dengan ijab dan qabul, terkecuali untuk barang-barang kecil, tidak perlu dengan ijab dan qabul; cukup dengan saling sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku. Dan dalam ijab dan qabul tidak ada kemestian menggunakan kata-kata khusus, karena ketentuan hukumnya ada pada akad dengan tujuan dan makna, bukan dengan kata-kata dan bentuk kata itu sendiri.
Hal yang diperlukan adalah saling rela, direalisasikan dalam bentuk mengambil dan memberi atau cara lain yang dapat menunjukkan keridhaan dan berdasarkan makna pemilikan dan mempermilikkan. Seiring dengan hal tersebut Abdurrahman Al-Jaziriy telah mengemukakan bahwa rukun jual beli pada dasarnya terdiri atas tiga , yakni:

 Sighat
Sighat dalam jual beli ialah segala sesuatu yang menunjukkan adanya kerelaan dari dua belah pihak; penjual dan pembeli, yang terdiri dari dua perkara.
♦ Perkataan dan apa yang dapat menggantikannya, seperti seorang utusan atau sebuah surat. Maka apabila seseorang kirim surat kepada orang lain; dia berkata dalam suratnya: “Sesungguhnya saya jual rumahku kepadamu dengan harga sekian”. Atau dia mengutus seorang utusan kepada temannya, kemudian temannya menerima jual beli ini dalam majelis, maka sahlah akad tersebut. Tidak diampuni baginya terpisah kecuali sesuatu yang diampuni dalam ucapan ketika hadirnya barang yang dijual.
♦ Serah terima, yaitu menerima dan menyerahkan dengan tanpa disertai sesuatu perkataan pun. Misalnya seseorang membeli barang yang harganya kepadanya, maka ia sudah dinyatakan memiliki barang tersebut lantaran dia telah menerimanya. Sama juga barang yang dijual itu sedikit (barang kecil) seperti roti, telur dan sejenis yang menurut adat dibelinya dengan sendiri-sendiri, maupun berupa barang banyak (besar) seperti baju yang berharga.
 Aqid
Aqid yaitu orang yang melakukan akad, baik penjual maupun pembeli ditetapkan padanya beberapa syarat, antara lain:
♦ Hendaknya penjual dan pembeli sudah tamyiz, maka tidak sah jual belinya anak-anak yang belum mumayyiz, demikian pula jual belinya orang gila. Adapun anak-anak yang sudah tamyiz dan orang idiot, yaitu orang-orang yang sudah mengerti jual beli beserta akibatnya dan dapat menangkap maksud dari pembicaraan orang-orang yang berakal penuh serta mereka dapat menjawabnya dengan baik, maka akad jual mereka dan akad beli mereka adalah sah. Tetapi tak dapat dilaksanakan kecuali haru ada izin khusus dari walinya, dan tidak cukup dengan izin umum. Apabila seorang anak yang sudah tamyiz membeli sesuatu barang yang sudah mendapat izin dari walinya, maka sahlah dan harus dilaksanakan jual beli tersebut dan bagi wali sudah tak punya hak untuk menolaknya. Adapun jiwa wali tidak memberi izin dan si anak membelanjakannya sendiri untuk kepentingan sendiri, maka jual belinya sah tetapi tidak dapat dilaksanakan sehingga wali memberi izin atau dia sendiri yang memberi izin sesudah ia dewasa.
♦ Hendaknya si aqid itu orang yang sudah pandai (rasyidan : yaitu orang yang sudah mengerti tentang ketentuan hitung). Ini sebagai syarat lulusannya jual beli. Maka tidak sah jual belinya anak kecil, baik yang sudah tamyiz maupun yang belum, dan tidak sah pula jual belinya orang gila, orang idiot (ma’tuh) dan pemboros yang luar biasa, hingga tak dapat memegang uang dan tidak mengenal hitung (safih), kecuali apabila si wali memberi izin kepada yang tamyiz dari mereka. Sedang jual belinya orang yang belum tamyiz adalah batal. Adalah sama antara mumayyiz yang normal penglihatannya dan yang tuna netra.
♦ Hendaknya si aqid dalam keadaan tidak dipaksa (mukhtar). Maka tidak sah jual belinya orang yang dipaksa. Dalam hal tersebut telah dirinci dalam masing-masing mazhab ada qarinah atau tanda-tanda, maka pengakuannya tidak bisa diterima kecuali disertai bukti (saksi).

 Ma’qud
Pada ma’qud alaih (yang diakadkan) baik benda yang dijual maupun alat untuk membelinya (uang) ditetapkan beberapa syarat, antara lain:
♦ Suci
Maka tidak sah ma’qud alaih berupa barang najis, baik benda yang dijual maupun alat untuk membeli (uang).
♦ Dapat diambil manfaat dan dibenarkan oleh syara’. Maka tidak sah memperjual belikan binatang serangga yang tidak ada manfaatnya.
♦ Pada saat akad jual beli benda yang dijual adalah milik si penjual, tidak sah memperjual belikan barang yang bukan miliknya, namun ia tidak dapat menyerahkan lantaran masih di tangan orang yang dighasab itu bila dijual oleh si ghasib (orang yang ghasab), karena barang itu bukan miliknya sendiri

Sabtu, 18 Desember 2010

Hakikat Evaluasi Pendidikan Islam

Hakikat Evaluasi Pendidikan Islam

Evaluasi pendidikan yaitu memuat cara-cara bagaimana mengadakan evaluasi/ penilaian terhadap hasil belajar anak didik. Tujuan pendidikan Islam umumnya tidak dapat dicapai sekaligus, melainkan melalui proses atau pentahapan tertentu. Oleh karena itu mencapai/ penilaian pada tahap atau fase dari pendidikan Islamtersebut. Apabila tujuan pada tahap atau fase ini telah tercapai kemudian dapat dilanjutkan, pelaksanaan pendidikan tahap berikutnya dan berakhir kepribadian muslim.[1]

Evaluasi dalam pendidikan Islam merupakan cara/ tekhnik penilaian terhadap tingkah laku anak didik berdasarkan standar perhitungan bersifat komperhensif dari seluruh aspek-aspek kehidupan mental psikologi dan spiritual religius.[2]

Secara sederhana evaluasi pendidikan Islam dapat diberi batasan sebagai suatu kegiatan untuk menentukan taraf kemajuan suatu pekerjaan dalam proses pendidikan Islam.[3]

Allah dengan firman-Nya dalam Al-qur’an memberitahukan kepada kita bahwa pekerjaan evaluasi terhadap anak didik merupakan suatu tugas penting dalam rangkaian tugas pendidikan yang telah dilaksanakan oleh pendidik. Sebagai contoh system evaluasi tuhan terhadap manusia yang menghadapi berbagai kesulitan hidup adalah sebagai berikut:[4]

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأمْوَالِ وَالأنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar






[3] Samsul Nizar, Filsafat pendidikan Islam (Jakarta: ciputat press, 2002)

Hakikat Metode Pendidikan Dalam Filsafat Pendidikan Islam

Hakikat Metode Pendidikan Dalam Filsafat Pendidikan Islam

metode pendidikan Islam Ialah cara yang paling tepat dilakukan oleh pendidik untuk menyampaikan bahan atau materi pendidikan Islam agar materi pendidikan Islam tersebut dapat dengan mudahditerima dan dimiliki oleh anak didik. Dalam pendidikan Islam metode pendidikan ini disebut dengan istilah Thariqatut Tarbiyah atau Tariqatut Tahdzib.[1]

Pendidikan Islam dalam pelaksanaanya membutuhkan metode yang tepat untuk menghantarkan kegiatan pendidikannya kea rah tujuan yang dicita-citakan. Bagaimana baik dan sempurnanya suatu kurikulum pendidikan Islam, ia tidak akan berarti apa-apa manakala tidak memiliki metode atau cara yang tepat dalam mentransformasikannya kepada peserta didik.

Metode mempunyai kedudukan yamg sangat penting dalam upaya mencapai tujuan, karena ia menjadi sarana yang membermaknakan materi pelajaran yang disusun dalam kurikulum pendidikan sedemikian rupa sehingga dapat dipahami atau diserap oleh anak didik menjadi pengertian-pengertian yang fungsional terhadap tingkah lakunya.

Tanpa metode, suatu materi pelajaran tidak akan dapat diproses secara efektif dan efisien dalam kegiatan belajar mengajar menuju tujuan pendidikan.[2]






[1] Nur Unbiyati, op.cit, 19

[2] hamdani, op.cit, 163

Hakikat kurikulum

Hakikat kurikulum
Kurikulum berasal dari bahasa latin “Curriculum”, semula berarti “a running course, specialy a chariot race course”dan terdapat pula dalam bahasa perancis “Courir” artinya “To run” artinya “berlari”. Istilah ini digunakanuntuk sejumlah “courses” atau mata pelajaran yang harus ditempuh untuk mtncapai gelar atau ijazah. Secara tradisional kurikulum diartikan sebagai mata pelajaran yang diajarkan di sekolah.[1]
Dalam kosakata Arab, Istilah kurikulum dikenal dengan kata “Manhaj” yang berarti “jalan yang terang”, yakni jalan yang dilalui oleh manusia pada berbagai bidang kehidupannya apabila pengertian ini dikaitkan dengan pendidikan, maka manhaj/ kurikulum berarti jalan terang yang dilalui pendidik atau guru latih dengan orang-orang yang di didik atau dilatihnya untuk mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap mereka.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kurikulum itu adalah merupakan landasan yang digunakan pendidik untuk membimbing peserta didiknya ke arah tujuan pendidikan yang diinginkan melalui akumulasi sejumlah pengetahuan, ketrampilan dan sikap mental.[2]

6. Hakikat Metode Pendidikan Dalam Filsafat Pendidikan Islam
metode pendidikan Islam Ialah cara yang paling tepat dilakukan oleh pendidik untuk menyampaikan bahan atau materi pendidikan Islam agar materi pendidikan Islam tersebut dapat dengan mudahditerima dan dimiliki oleh anak didik. Dalam pendidikan Islam metode pendidikan ini disebut dengan istilah Thariqatut Tarbiyah atau Tariqatut Tahdzib.[3]
Pendidikan Islam dalam pelaksanaanya membutuhkan metode yang tepat untuk menghantarkan kegiatan pendidikannya kea rah tujuan yang dicita-citakan. Bagaimana baik dan sempurnanya suatu kurikulum pendidikan Islam, ia tidak akan berarti apa-apa manakala tidak memiliki metode atau cara yang tepat dalam mentransformasikannya kepada peserta didik.
Metode mempunyai kedudukan yamg sangat penting dalam upaya mencapai tujuan, karena ia menjadi sarana yang membermaknakan materi pelajaran yang disusun dalam kurikulum pendidikan sedemikian rupa sehingga dapat dipahami atau diserap oleh anak didik menjadi pengertian-pengertian yang fungsional terhadap tingkah lakunya.
Tanpa metode, suatu materi pelajaran tidak akan dapat diproses secara efektif dan efisien dalam kegiatan belajar mengajar menuju tujuan pendidikan.[4]



[1] Arief armai, Pengantar iImu dan Metodologi Pendidikan Islam (Jakarta: Ciputat Press, 2002) 29
[2] Samsul Nizar, Filsafat pendidikan Islam (Jakarta: ciputat press, 2002) 56
[3] Nur Unbiati, Ilmu Pendidikan Islam (Bandung: Pustaka setia, 1997)