Selasa, 14 Desember 2010

Macam-macam Undian Hukumnya

Macam-macam Undian Hukumnya
1. Undian tanpa syarat
Bentuk dan contohnya: di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagagi langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang, keudian setelah dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya: Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh, karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal, juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezaliman, riba, ghoror penipuan dan selainnya.
2. Undian dengan syarat membeli barang
Bentuknya: undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggra undian tersebut.
Contohnya: Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah terntu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Hukumnya: Undian jenis ini tidak lepas dua dari dua keadaan:
• Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut
Hukumnya: haram dan tidak bolh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharamkan dalam syariat Islam.
• Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya: ada dua pendapat dalam masalah ini
Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong ke dalam maisir/qimar yang diharamkan dalam syariat karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan, mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut maisir/qimar.
Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz (fatwa Islamnya 2/367-368. dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah), dan Al-Lajnah Ad-Da’imah (fatwa Islamiyah 2/366-367. dengan perantara kitab Al-Hawafidz A-Tijaiyah At-Tasiqiyah). Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk qimar/maisir dan mengukuran maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.
3. Undian dengan mengeluarkan biaya
Bentuknya: Undian yang bisa diikuti setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Hukumnya: Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidanya, maka itu termasuk qimar/maisir.
Contohnya: Mengirim kupon/kartu undian ketempat pengundian dengan menggunakan perangko pos.

1 komentar: