Rabu, 15 Desember 2010

Syarat ruju’,dan Rukun ruju’

Syarat ruju’
Ruju’ dapat terjadi selama istri masih dalam masa iddah pada talak raj’i ketentuan sebagai berikut :
1. Saksi
Fuqaha khilaf tentang adanya saksi dalam ruju’ ada yang berpendapat bahwa saksi menjadi syarat sah ada pula yang mengatakan tidak. Imam Malik berpendapat bahwa dalam ruju’ adalah disunnahkan, sedangkan Imam Syafi’I mewajibkan.
Firman Allah.
..... واشهدوا ذوي عدل منكم .......
Artinya:
‘…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil…” (Q.S. Ath-Thalaq ;2)
Ayat tersebut menunjukkan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi, pengqiyasan hak ruju’ dengan hak-hak lain yang diterima oleh seorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiyas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
2. Dengan kata-kata atau pergaulan istri.
Menurut Imam Syafi’I ruju’ itu hanya dapat terjadi dengan kata-kata saja,dan ruju’ itu disamakan dengan perkawinan dan Allah memerintahkan untuk diadakan persaksian sedang persaksian hanya terdapat pada kata-kata.
Fuqaha lain berpendapat ruju’ harus dengan menggauli istri, dalam hal ini ada dua pendapat.
a. Pendapat pertama, menurut imam Malik bahwa ruju’ dengan pergaulan, istri dianggap sah apabila diniatkan untuk meruju’, karena perbuatan tersebut disamakan dengan kata-kata dan niat.
b. Pendapat kedua, menurut Imam Abu Hanifah bahwa dalam hal ruju’ dengan pergaulan, jika ia bermaksud untuk meruju’ dan ini tanpa adanya niat, maka apabila menggauli istri yang ditalak yang ditalak Raj’i adalah haram, sampai suami meruju’nya .Oleh karena itu diperlukan niat.
3. Keduanya harus yakin untuk dapat hidup bersama kembali dengan baik.
Jika keduanya tidak yakin akan dapat hidup bersama lagi dengan baik, maka ruju’nya tidak sah. Seperti firman Allah saw dalam Q.S. Al-Bagarah :230.
4. Istri telah dicampuri.
Jika istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka tidak sah ruju’ tapi harus dengan perkawinan baru.Allah berfirman dalam Q.S. Al-Ahzab :49
5. Istri yang baru diceraikan dua kali
Jika istri dicerai tiga kali, maka tidak sah ruju’ lagi. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah : 230.
6. Istri yang dicerai dalam masa iddah raj’i.
Kalau bercerai dari istri secara fasakh atau khulu’ atau cerai dengan istri yang ketiga kalinya, atau apabila istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka ruju’nya tidak sah.

Rukun ruju’
Rukun di dalam ruju’ itu ada 3 macam, yaitu ;
1. Sighat (perkataan), yaitu perkataan baik secara jelas atau samar, seperti ”Saya ingin merujuk kamu” atau ”Saya menerima kamu kembali”, dan lain-lain. baik secara jelas ataupun samar.
2. Murtaji’ yaitu suami yang merujuk’ atau wakilnya.
3. Muhil, yaitu istri yang sudah pernah digauli (jima’).

E. Hikmah iddah dan ruju’
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa perempuan yang berada dalam masa iddah, apabila iddahnya adalah iddah talak raj’i, maka suami berhak meruju’ kembali. Akan tetapi, apabila ia hendak menikah dengan laki-laki lain, maka ia harus menunggu sampai masa iddahnya habis.
Adapun hikmak adanya iddah dan ruju’ adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seseorang dengan yang lain.
2. Memberi kesempatan pada suami istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.
3. Menjunjung tinggi masalah perkawinan yaitu untuk menghimpun orang-orang arif menghimpun masalahnya dan memberi tempo berfikir panjang.(di beri kesempatan lagi)
4. Kebaikan perkawinan tidak dapat terwujud sebelum kedua suami istri sama-sama hidup lama dalam ikatan akadnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar