Jumat, 19 November 2010

Hirabah (perampokan)

Hirabah (perampokan)
a. Pengertian Hirabah
Secara etimologis hirabah adalah bentuk masdar atau verbal noun dari kata kerja “حارب - يحارب محاربة - وحرابة” Yang berarti “قاتله” Memerangi. Atau dalam kalimat “حاربالله” Seorang berkhianat kepad Allah.
Adapun secar terminologis muhharib atau quta’u al-tariq adalah mereka yang melakukan penyerangan denagn membawa senjata kepada sebuah komunitas orang, sehingga para pelkau merampas harta kekayaan mereka ditempat-tempat terbuka secara teang-terangan.
Denikian sangat jelas perbedaan antara perampokan dan pencurian , yang terletak pada unsure unsur mendasarnya , yaitu kalau dalam pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi sedangkan dalam hirabah prosesnya dilakuka secara terang-terangan dan kasar.
b. Dalil dan sanksi hukum pelaku jarimah hirabah
Dalil naqli dalil naqli tentang perampokan secara tegas disebutkan dalam al qur’an surat al maidah ayat 33-34

         •                                          
33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
34. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ulama-ulama madzhab sayfi’I Dan abu hanifah memahami kata aula tau pada ayatini berfungsi sebagai rincian yang disebutkan sanksinya sevcara berurutan sesuai bentuk dan jenis kejahatan yang dilakukan oleh para perampok. Jika hanya membunuh maka, maka iapun harus dibunuh. Bila membunuh merampok dan menakut0nakuti maka maka ia dibunuh dan disalib. Jika sekedar merampok tidak membunuh maka kaki tangannya dipotong menyilang. Dan jika ia tidak melakukan apa-apa hanya sekedar menakut nakuti maka ia dibuang/dipenjarakan.

sumber: Irfan, Muhamad Nurul. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Prespektif Fikih Jinayyah. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar