Jumat, 19 November 2010

SARIQAH

SARIQAH
a. Pengertian sariqah
Secara etimologis sariqah adalah bentuk masdar atau verbal noun dari kata “سرق-يسرق- سرقا” Yang berarti “أخذ ماله خفية وجيلة” mengambil harta seseotrang secara sembunyi sembunyi dan dengan tipu daya “ sedangkan secarat terminologis definisi sariqah dalam syari’at islam yang pelkunya harus diberi hukuman potong tangan adalah mengambil harta senilai dijaga dan dilakukan oleh seorang mukalaf secara sembunyi-sembunyi serta tidak terdapat unsure subhat, sehinggakalau barang itu kurang dari sepuluh dirham yang masih berlaku maka tidak bisa dikategorikan sebagai pencurian yang pelakunya diancam hukuman potong tangan.
Jadi sariqah adalah mengaambil barang atau harta orang lain dengan cara sembuyi sembunyi dari tempat penyimpanannnya yang biasa digunakan untuk mneyimpan barang atau harta kekayaan tersebut. Dalam hal ini, Abdul Qadir audah menjelaskan secara detail tentang pencurian besar dan pencurian kecil, bahwa pada pencurian kecil proses pencurian tidak diketahui oleh korban dan dilakukan tanpa seizinnya, sebab memang dalam pencurian kecil harus memenuhi dua unsur ini secara bersamaan, (yaitu korban tidak mengetahui dan korban tidak mengizinkan). Sedangkan pada pencurian besar proses pengambilan harta dilakukan dengan diketahui oleh pihak korban, tetapi tidak mengizinkan hal iti terjadi, sehingga terdapat unsure kekerasan.
b. Syarat dan rukun jarimah syariqah
Sayarat-syarat jarimah sariqah ada lima; (1) pelaku telah dewasa dan berakal sehat, (2) pencurian tidak dilakukan karena terdesak oleh kebutuhan hidup, (3) tidak ada hubungan kerabat antara pihak korban denga pelaku, (4) tidak terdapat unsure subhat dalam hal kepemilikan, (5) pencurian tidak terjadi pada aat peperangan dijalan allah karena RasulullahSWT melarang hukum potong tanga dalam suasana perang.
Berkaitan dengan unsur tindak pidana itu, abdul Qadir audajh mengemukakan bahwa usur-unsur sariqah terdiri ari empat macam yaitu, (1) mengambil secara sembunyi-sembunyi, (2) barang yang diambil berupa harta, (3) harta yang diambil tersebut milik orang lain, (4) unsure Al-Qasad al-Jina’i/ melawan hukum.
sumber: Irfan, Muhamad Nurul. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Prespektif Fikih Jinayyah. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar