Jumat, 19 November 2010

Pengertian dan Hukum Riswah

Pengertian dan Hukum Riswah
Secara etimologis kata riswah berasal dari bahasa arab “ رشا- يرشو ” Yang masdar atau verbal nounya bisa dibaca “رشوة – رشوة ’ Atau “ رشوة ’’ (huruf ra’nya dibaca kasrah, fathah atau dhamah) berarti “ الجعل ” upah, hadiah, komisi, atau suap. Ibnu Manzur juga mengemukakan penjelasan Abul Abas tentang makna kata riswah yang mengatakan bahwa kata riswah terbentuk dari kalimat “ رشا الفرخ ” anak burung yang merengek-rengek ketika mengangkat kepalanya kepada induknya untuk disuapi.
Adapun secara terminologis riswah adalah sesuatu yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan yang batil/ salah atau menyalahkan yang benar.
Diantara definisi riswah, definisi menurut penulis buku Kasyaf Al Qanna ‘An Matn Al-Iqna’, Mansur bin Yunus Idris Al Bahuti, menurut penulis cukup menarik, sebab ia mengemukakan bahwa jika pihak pertama memeberikan sesuatu kepada pihak kedua dalam rangka mencegah pihak pertama agar terhindar dari kezaliman pihak kedua dan agar pihak pihak kedua mau melaksanakan kewajibannya maka pemberian semacam ini tidak dianggap sebagai riswah yang dilarang agama.
Dalam sebuah kasus riswah setidaknya pasti melibatkan tiga unsur utama yaitu pihak pemeberi الراش)), pihak penerima pemberian tersebut (المرتشي) dan barang bentuk dan jenis pemberian yang diserah terimakan. Akan tetapi dalam kasus riswah tertentu boleh jadi bukannya hanya melibatkan unsur pemeberi, penerima dan barang sebagai obyek riswahnya, melainkan bisa juga melibatkan pihak keempat sebagai broker atau perantara pihak pertama dan kedua, bahkan bisa juga melibatkan pihak kelima, misalnya pihak yang bertugas mencatat peristiwa atau kesepakatan para pihak dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar