Syirkah menurut bahasa berarti Al ikhtilath yang artinya adalah campur atau percampuran . demikian di nyatakan oleh Taqiyuddin. Yang di maksud dengan percampuran di sini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk di bedakan.1
Menurut istilah yang di maksud dengan syirkah. Para fuqoha berbeda pendapat antara lain:
- Menurut Sayyid Sabiq, berpendapat bahwa syirkah adalah ” Akad antara 2 orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan”
- Menurut Muhammad Al Syarbini Al Khatib yang di maksud dengan syirkah adalah ” ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang mahsyhur ( di ketahui ).
- Menurut Syihab Al din Al Qalyubi Wa Umaira, yang di maksud dengan syirkah ialah ” Penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih ”
Setelah di ketahui definisi-definisi syirkah menurut para ulama ,kiranya dapat di simpulkan bhwa yang di maksud dengan syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha , yang mana keuntungan dan kerugianya di tanggung bersama.
1 1.Drs.Hendi suhendi Msi,Fiqih Muamalah ( jakarta,PT Grafindo: 2002) hal.125
postingan terkait:
1.MENGAKHIRI SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. SYARAT-SYARAT SYIRKAH
4. RUKUN SYIRKAH
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. MACAM-MACAM SYIRKAH
postingan terkait:
1.MENGAKHIRI SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. SYARAT-SYARAT SYIRKAH
4. RUKUN SYIRKAH
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. MACAM-MACAM SYIRKAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar