Jumat, 19 November 2010

GHASAB

C. GHASAB
a. Pengertian Ghasab
Secara etimlogis ghasab berasal dari kata kerja “غصب- يغصب-غصبا ” Yang berarti “ أخذه قهرا او ظلما ” mengambil secara paksa dan zalim, Muhammad al khatib al Syarbini menjelaskan definisi gasab secara etimologis “هو لغة اخذ الشيء ظلما وقبل أخذ ظلما جها را ” Gasab secara bahasa berarti mengambil sesuatu secara zalim, sebelum mengambilnya secara zalim (ia juga melakukan) secara terang-terangan. sedangkan al-Jurjani secara etimologis mendefinisikan gasab dengam “أخذ الشيء ظلما ما لا كان أو غيره” (mengambil sesuatu secara zalim baik yang diambil itu harta atau yang lain). Sedangkan secara terminologis gasab didefinisikan sebagai upaya untuk menguasai hak orang lain secara permusuhan / tereng-terangan.
Menurut penulis gasab adalah mengambil harta atau menguasai hak orang lain tanpa izin pemiliknya dengan adanya unsur pemkasaan dan terkadang adanya kekerasan serta dilakuakn secara terang terangan. Oleh karena ada batasan tanpa izin pemilik, maka bila yang diambil berupa harta titipan atau gadai, jelas tidak termasuk perbuatan gasab, tetapi khianat. Karena terdapat unsur pemaksaan atau terkadang dengan kekerasan maka ghasab bisa mirip dengan perampokan , hanya dalam ghasab tidak sampai ada tindakan pembunuhan. Karena terdapat unsur terang-terangan maka ghasab jauh berbeda dengan pencurian yang didalamnya terdapat unsur sembunyi-sembunyi. Kemudian karena yang diambil bukan hanya harta melainkan termasuk mengambil atau menguasai hak orang lain maka beberapa hak seseorang seperti hak untuk membuat batas kepemilikan tanah, hak untuk menduduki jabatan , hak untuk beristirahat dengan duduk-duduk dimasjid, ditempat-tempat umum dan hak-hak lain termasuk hak-hak privasi maka kalau hak- hak dimaksud dikuasai, direbut atau diambil oleh seseorang maka perbuatan ini jelas merupakan tindakan gasab.
Hukum dan dalil-dalil tentang larangan gasab
Para ulama sepakat menyatakan bahwa gasab merupakan perbuatan terlarang dan hukumnya haram dilakukan. Dalam hal ini imam al nawawi mengatakan bahwa prinsipnya seluruh kaum muslimin sepakat menyatakan bahwa hukum gasab hukumnya haram, al zuhaili menambahi bahwa hal itu haram meskipun tidak mencapai nisab mencuri.

                    •     
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu


             ••    
188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

Dalam kedua ayat tersbut secara tegas bahwa alllah melarang memakan harta antara satu dengan orang lain dengan cara batil masuk dalamkategori memakan harta sesame dengan cara batil ini adalah perbuatan ghasab, karena didalamnya terdapat unsure merugikan pihak lain atau tepatnya ghasab termasuk melanggar Allah SWT dalam ayat ini . ketika menafsirkan ayat ini, al Qurtubi secara tegas memasukkan gasab sebagai salah satu bentuk perbuatan yang dilarang dan termasuk dalam kategori memakan harta sesame dengan cara batil.
Disamping kedua ayat diatas larangan dan ketentuan haramnya gasab didasarkan atas beberapa hadis nabi SAW. Beliau pernah bersabda bahwa sesungguhnya darah kalian haram(untuk saling diganggu) seperti haramnya hari (nahr) kalian ini, seperti bulan zulhijjah) kalian ini di negri (makkah / mina / tanah haram) kalian ini.
Sanksi hukum pelaku ghasab
Dari pengertian dan dalil dalil larangan ghasab baik dalil al qur’an maupun hadis , bisa diketahui bahwa tidak ada satunashpun yang menjelaskan tentang bentuk, jenis jumlah dan sanksi hukum bagi para pelaku gasab. Oleh karena itu gasab termasuk dalam zarimah takzir. Hanya saja untuk jarimah atau tindak pidana gasab ada semacam sanksi-sanksi tertentu yang apabila dihubungkan denagn tradisi kategorisasi hukum Indonesia sanksi bagi pelaku ghasab masuk kedalam jenis sanksi perdata bukan sanksi pidana.
Secara agak detail imam al nawawi mwngklasifikasikan jenis sanksi bagi pelaku gasab ini dikaitkan dengan kondisi barang sebagai objek gasab menjadi tiga kategori, yaitu,
Sanksi pelaku gasab bila barang hasil ghasabnya masih utuh
Pelku gasab terhadap harta yang masih utuh seperti kondisi semula berupa kewajiban mengembalikan harta yang digasab tersebut. Teknis pengembaliannya dilakuakn oleh pemilik untuk mendesak pelaku. Tetapi kalau pemilik merasa tidak mampu melakukan nya maka petugas berwenang yang mengambil alih tugas ini dan memebrikan hukuman takzir/ta’dib terhadap pelaku.
Kalau barangnya bersifat dan bisa memebrikan income bagi pemilik, pelaku juga harus dituntut untuk memperhitungkan kerugian korban akibat tindakan gasab pelaku. Disini aparat berkewajiban membantu kalau perlu dengan memberlakukan takzir bagi para pelaku.
Sanksi pelaku ghasab bila barang gasabannya telah lenyap
Dalam hal sanksi pelaku gasab yang barangnyatelah lenyap ini terdapat dua macam, yaitu; barang yang jenis, bentuk dan ukurannya pasti dan jelas, seperti biji-bijian, minyak, uang maka pelaku wajib mengembalikan barang ttersebut secara sama, baik dari sisi jenis, macam sifat dan ukurannya.
Barang yang jenis bentuk dan ukurannya berbeda-beda , seperti kain. Dalam hal ini pelaku wajib mengganti uang seharga barang yang digasab tersebut.
Sanksi pelaku gasab bila barang hasil gasabannya berkurang.
Bila barang hasil gasab yang dilakukan pelaku telah berkurang maka untuk menentukan jenis sanksinya harus diklasifikasikan menjadi barang berupa makhluk hidup dan benda mati.
Dalam hal pelkau manggasab makhluk hidup seperti binatang maka pelaku berkewajiban mengembalikannya, dismping pelaku juga wajib mengembalikan kekurangan tersebut dengan nilai nominal dalam bentuk usng sebagai bentuk ganti rugi.
Jika benda yang digasab berupa benda mati dan berkurang cacat atau robek atau piring atau perkakas lain yang digasab dan akhirnya retak maka pelaku wajib mengembalikan yang masih utuh dan harus memeprhitungkan kekurangan-kekurangan tersebut utntuk diganti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar