SYARAT-SYARAT SYIRKAH
Ditinjau dari segi disepakati ulama madzhab fiqih dan tidaknya,syarat-syarat sah syirkah dibagi menjadi dua yakni:
A. Syarat-syarat syirkah yang disepakati ulama madzhab fiqih adalah sebagai berikut:
1. dua pihak yang melakukan transaksi mempunyai kecakapan atau keahlian untuk mewakilkan dan menerima perwakilan. emikian ini dapat terwukud bila seseorang berstatus merdeka ,baligh, dan pandai.
2. Modal syirkah diketahui
3. Modal syirkah ada pada saat transaksi
4. Besarnya keuntungan diketahui dengan penjumlahan yang berlaku,seperti setengah dan lain sebagainya.
B.Syarat –syarat syirkah yang dipeselisihkan adalah sebagai berikut:
1. Menurut Syafi’iyah , modal syirkah berasal dari barang yang da pandananya, yakni barang yang dapat ditakar atau ditimbang. Selain itu , juga harus berup barang yang boleh diperjualbelikan dengan salam. Bahkan Hanafi’iyah dan salah satu riwayat dari Hanabilah menyebutkan bahwa modal syirkah harus berupa nilai( harga ), bukan barang , meskipun dapat ditakar atau ditimbang . adapun malikyyah danriwayat lain dari hanabilah berpendapat bahwa modal syirkah tidak disyartkan berupa barang mislt ( yang dapat ditakar dan di timbang ). Tetapi boleh boleh selain barang mislt.
2. Syafi’iyah mensyaratkan bahwa untuk keabsahan syirkah dua harta harus tercampur ,tetapi fuqoha’ tidak mensyaratkan hal itu.
3. Malikiyyah dan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa dalam modal pembagian keuntungan dan presentase modal seorang mitra yang diinvestasiakn dari keseluruhan modal syirkah. Berbeda dengan Hanafiyyah dan Hanabilah yang berpendapat bahwa pembagian keuntungan boleh didasarkan pada keuntungan kesepakatan mitra1.
Adapun syarat-syarat yang dibuat sebagai aturan main dalam syirkah dibagi menjadi dua yaitu :
1. Syarat-syarat yang sah dalam syirkah yaitu, syarat yang tidak menyebabkan kerugian bagi mitra , dan keabsahan transaksi tidak tergantung denganya. Misalnya ,tidak boleh berdagang kecuali jenis barang tertentu . syarat ini sah karena tidak merugikan .
2. Syarta-syarat yang rusak , yaitu syarat yang merugikan mitra syirkah. Syarat ini dibagi 3 macam yakni:
- Syarat mengenai keuntungan yang tidak diketahui ,seperti mensyaratkan keuntungan salah satu dari dua perjalanan dagang yang dilakukan atau mensyaratkan jumlah tertentu. Syarat demikian ini rusak yang dapat membatalkan syirkah karena dapat menyebabkan tidak diketahuinya hak masing-masing mitra untuk mendapatkan keuntungan bahkan , dapat menghilangkan hak mereka sama sekali ,yang padagiliranya menyebabkan perselisihan dan pertikaian .
- Sesuatu yang tidak sesuai dengan konsekuensi transaksi ,seperti jika seseorang mensyaratkan adanya keterikatan permanen dalam syirkah atau tidak boleh menjual kecuali sama dengan harga pembelian dan melarang membatalakan keanggotaan yang pada dasarnya di perbolehkan. Demikian ini rusak karena menyimpang dari tujuan syirkah yakni mencari keuntungan.
- Mensyaratkan sesuatu yang tidak termasuk kemaslahatan transaksi,seperti mensyaratkan ikut menanggung jika harta rusak atau jika kerugian lebih dari modal dan lain sebagainya.demikian ini rusak namun tidak membatalkan syirkah.
Miftachul Chairi,Ensiklopedia fiqih Muamalah dalam pandangan 4 madzhab(2009,Maktabah Al hanif: Yogyakarta) hal.262
postingan terkait:
1. MACAM-MACAM SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. MENGAKHIRI SYIRKAH
4. RUKUN SYIRKAH
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. pengertian syirkah
postingan terkait:
1. MACAM-MACAM SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. MENGAKHIRI SYIRKAH
4. RUKUN SYIRKAH
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. pengertian syirkah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar