Khianat, pengertian dan sanksinya
Kata khianat berasal dari bahasa arab yang berupa bentuk verban noun atau masdar dari kata kerja “خان- يخون” selain “خيانة” bentuk masdarnya bisa berupa ‘خونا – وخاونة – ومخانة " yang semuanya berarti “ان يؤتمن الا نسان فلا ينصخ ” sikap tidak bagusnya seseorang ketika diberi kepercayaan.
Bentuk isism fa’il pelaku dari kata kerja “خان- يخون ” adalah “خائن ” yang oleh fayumi dalam al misbah al munir diartikan dengan “هو الذى خان ما جعل عليه امياء” Seseorang yang berkhianat terhadap sesuatu yang dipercayakan kepadanya, dan oleh syaukani dan nail al autar diberi penjelasan bahwa “خائن” adalah
“من يأ خذ المال خيفة ويظهر النصح للمالك” orang yang mengambil harta secra sembunyi-sembunyi dan menampakkan prilaku baiknya terhadap pemilik (harta tersebut).
Penjelasan makna kata “خائن” yang dikemukakan oleh syaukani ini juga dikemukakan oleh syamsul haq al-azim abadi dalam ‘aun al ma’bud dan al mubarakfuri dalam tuhfah al-ahwadzi secara mendetai berkata bahwa dalam kitab al mirqah pengarangnya berkata bahwa kh’in adalah orng yang diberi kepercayaan untuk (merawat/mengurusi) suatu/barang dengan akad sewa menyewa, dan barang titipan, tetapi sesuatu itu diambilnya, kemudian dia mengaku kalau barang itu hilang, atau dia mengingkari barang titipan itu ada padanya.
Sementar itu al raghib al-ashafani seorang pakar bahasa alqur’an ketika menjelaskan makna khianat, ia kaitkan dengan kata nifak kedua kata ini sama-sam memiliki arti yang tidak baik.
Dengan demikian ungkapan khianat juga digunkan bagi seseorang yang melanggar atau mengambil hak orang lain dan dapat pula dalam bentuk pembetalan sepihak perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah utang piutang atau masalah mua’amalah secara umum.
Buku konkrit secara historis menunjukan bahwa seseorang yang
sumber: Irfan, Muhamad Nurul. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Prespektif Fikih Jinayyah. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar