Minggu, 28 November 2010

RUKUN SYIRKAH

RUKUN SYIRKAH
Ulama Hanafiah berpendapat bahwa rukun syirkah hanya satu yaitu shighoh ( ijab dan qabul ) karena shighoh-lah yang mewujudkan adanya transaksi syirkah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa rukun syirkah ada 4, yaitu:
1. Shighoh , yaitu ungkapan yang keluar dari masing-masing dari dua pihak yang bertransaksi yang menunjukkan kehendak untuk melaksanakanya. Shighoh terdiri dari ijab dan qabul yang sah dengan semua hal yang menunjukkan maksud syirkah, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
2.’Aqidain, yaitu dua orang yang melakukan transaksi. Syirkah tidak sah kecuali dengan adanya kelayakan melakukan transaksi yaitu baligh,berakal, pandai dan tidak di cekal untuk membelanjakan hartanya.
3.Objek Syirkah,yaitu modal pokok syirkah . ini bisa berupa harta maupun pekerjaan. Modal pokok syirkah harus ada .tidak boleh berupa harta yang terhutang atau harta yang tidak diketahui karena tidak dapat di jalankan sebagaimana yang menjadi tujuan syirkah yaitu mendapatkan keuntungan1.
Miftachul Chairi,Ensiklopedia fiqih Muamalah dalam pandangan 4 madzhab(2009,Maktabah Al hanif: Yogyakarta) hal.262

postingan terkait:
1. MACAM-MACAM SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. SYARAT-SYARAT SYIRKAH
4. MENGAKHIRI SYIRKAH.
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. pengertian syirkah

1 komentar:

  1. Assalamualaikum terima kasih mas atas postingannya

    BalasHapus