HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
Mayoritas fuqoha’ berpendapat bahwa transaksi syirkah adalah transaksi yang boleh,tidak wajib ( mengikat ).Ibnu Yunus dari kalangan Malikiyyah berpendapat bahwa syirkah wajib setelah terjadi transaksi dan masing-masing dari dua belah pihak tidak boleh menarik diri ,seperti pada transaksi jual beli.
Maksud transaksi syirkah tidak wajib (mengikat ) adalah bahwa masing-masing mitra syirkah boleh membatalkan syirkah kemitraannya kapanpun ia kehendaki. Meskipun tanpa kerelaan mitra yang lain . hal ini karena transaksi syirkah merupakan wakalah ( pemberian kuasa ) masing-masing mitra kepada mitra yang lainya,sedangkan wakalah adalah transaksi yang tidak wajib.1
Miftachul Chairi,Ensiklopedia fiqih Muamalah dalam pandangan 4 madzhab(2009,Maktabah Al hanif: Yogyakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar