Minggu, 28 November 2010

PENGERTIAN SYIRKAH MUDHOROBAH


PENGERTIAN SYIRKAH MUDHOROBAH
Mudorobah berasal dari kata qiradh yang berasal dari kata al qardhu, yang berarti potongan, karena pemilik memotong hartanya untuk diperdagangkan dan di perbolehkan sebagai keuntungannya.
Jadi menurut bahasa Mudhorobah atau qiradh berarti al qutbu( potongan )berjalan atau berdampingan. Sedangkan menurut istilah , Mudhorobah di kemukakan oleh para ulama sebagai berikut:
  1. Menurut para fuqoha’ Mudhorobah ialah akad antara 2 pihak yang saling menanggung . salah satu pihak menyerahkan hartanya pada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuangan
  2. Menurut Syafi’iyah Mudhorobah adalah akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarohkan .
Setelah di ketahui beberapa pengertian yan dijelaskan oleh para ulama di atas ,dapat di kesimpulan bahwa yang di maksud dengan Mudhorobah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal tersebut,dengan syarat bahwa keuntungan di peroleh dua belah pihak sesuai dengan jumalh kesepakatan1.
1 Drs.Hendi suhendi Msi,Fiqih Muamalah ( jakarta,PT Grafindo: 2002) hal.135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar