MACAM-MACAM SYIRKAH
Syirkah dibagi menjadi 4 macam yaitu:
- Syirkah Amwal ( harta ), yaitu syirkah yang didirikan berdasarkan asas kepemilikan bersama diantara para anggota dalam hal modal.
- Syirkah A’mal atau Al abdan ( pekerjaan ), yaitu syirkah yang didirikan berdasarkan asas tenaga fisik untuk melaksanakan suatu pekerjaan ,produksi,atau yang lain.
- Syirkah Wujuh ( nama baik ), yaitu syirkah yang didirikan dengan mengandalkan kepercayaan para anggota syirkah. Mereka tidak mempunyai modal ataupun pekerjaan.
- Syirkah Mudhorobah ( bagi hasil ),yaitu syirkah yang didirikan berdasarkan asas kepemilikan modal dan tenaga untuk melaksanakan pekerjaan secara bersamaan.1
halMiftachul Chairi,Ensiklopedia fiqih Muamalah dalam pandangan 4 madzhab(2009,Maktabah Al hanif: Yogyakarta)
postingan terkait:
1.MENGAKHIRI SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. SYARAT-SYARAT SYIRKAH
4. RUKUN SYIRKAH
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. pengertain syirkah
postingan terkait:
1.MENGAKHIRI SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. SYARAT-SYARAT SYIRKAH
4. RUKUN SYIRKAH
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. pengertain syirkah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar