Minggu, 28 November 2010

MACAM-MACAM SYIRKAH

MACAM-MACAM SYIRKAH
Syirkah dibagi menjadi 4 macam yaitu:
  1. Syirkah Amwal ( harta ), yaitu syirkah yang didirikan berdasarkan asas kepemilikan bersama diantara para anggota dalam hal modal.
  2. Syirkah A’mal atau Al abdan ( pekerjaan ), yaitu syirkah yang didirikan berdasarkan asas tenaga fisik untuk melaksanakan suatu pekerjaan ,produksi,atau yang lain.
  3. Syirkah Wujuh ( nama baik ), yaitu syirkah yang didirikan dengan mengandalkan kepercayaan para anggota syirkah. Mereka tidak mempunyai modal ataupun pekerjaan.
  4. Syirkah Mudhorobah ( bagi hasil ),yaitu syirkah yang didirikan berdasarkan asas kepemilikan modal dan tenaga untuk melaksanakan pekerjaan secara bersamaan.1

  halMiftachul Chairi,Ensiklopedia fiqih Muamalah dalam pandangan 4 madzhab(2009,Maktabah Al hanif: Yogyakarta)

postingan terkait:
1.MENGAKHIRI SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. SYARAT-SYARAT SYIRKAH
4. RUKUN SYIRKAH
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. pengertain syirkah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar