MENGAKHIRI SYIRKAH
Syirkah akan barakhir apabila:
- Salah satu pihak membatalakanya ,meskipun tanpa persetujuan pihak lainya,sebab syirkah adalah akad terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkanya lagi.hal ini menunjukkan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
- Salah satu kehilangan kecakapan untuk ber-sharruf ( keahlian mengelola harta )baik karena gila maupun lainya.
- Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang yang batal hanyalah orang yang meninggal saja.
- Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampun,baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.1
1 Drs.Hendi suhendi Msi,Fiqih Muamalah ( jakarta,PT Grafindo: 2002) hal.132
postingan terkait:
1. MACAM-MACAM SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. SYARAT-SYARAT SYIRKAH
4. RUKUN SYIRKAH
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. pengertian syirkah
postingan terkait:
1. MACAM-MACAM SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. SYARAT-SYARAT SYIRKAH
4. RUKUN SYIRKAH
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. pengertian syirkah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar