Minggu, 28 November 2010

PENGERTIAN SYIRKAH MUDHOROBAH


PENGERTIAN SYIRKAH MUDHOROBAH
Mudorobah berasal dari kata qiradh yang berasal dari kata al qardhu, yang berarti potongan, karena pemilik memotong hartanya untuk diperdagangkan dan di perbolehkan sebagai keuntungannya.
Jadi menurut bahasa Mudhorobah atau qiradh berarti al qutbu( potongan )berjalan atau berdampingan. Sedangkan menurut istilah , Mudhorobah di kemukakan oleh para ulama sebagai berikut:
  1. Menurut para fuqoha’ Mudhorobah ialah akad antara 2 pihak yang saling menanggung . salah satu pihak menyerahkan hartanya pada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuangan
  2. Menurut Syafi’iyah Mudhorobah adalah akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarohkan .
Setelah di ketahui beberapa pengertian yan dijelaskan oleh para ulama di atas ,dapat di kesimpulan bahwa yang di maksud dengan Mudhorobah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal tersebut,dengan syarat bahwa keuntungan di peroleh dua belah pihak sesuai dengan jumalh kesepakatan1.
1 Drs.Hendi suhendi Msi,Fiqih Muamalah ( jakarta,PT Grafindo: 2002) hal.135

MENGAKHIRI SYIRKAH

MENGAKHIRI SYIRKAH
Syirkah akan barakhir apabila:
  1. Salah satu pihak membatalakanya ,meskipun tanpa persetujuan pihak lainya,sebab syirkah adalah akad terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkanya lagi.hal ini menunjukkan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
  2. Salah satu kehilangan kecakapan untuk ber-sharruf ( keahlian mengelola harta )baik karena gila maupun lainya.
  3. Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang yang batal hanyalah orang yang meninggal saja.
  4. Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampun,baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.1
1 Drs.Hendi suhendi Msi,Fiqih Muamalah ( jakarta,PT Grafindo: 2002) hal.132

postingan terkait:
1. MACAM-MACAM SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. SYARAT-SYARAT SYIRKAH
4. RUKUN SYIRKAH
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. pengertian syirkah


MACAM-MACAM SYIRKAH

MACAM-MACAM SYIRKAH
Syirkah dibagi menjadi 4 macam yaitu:
  1. Syirkah Amwal ( harta ), yaitu syirkah yang didirikan berdasarkan asas kepemilikan bersama diantara para anggota dalam hal modal.
  2. Syirkah A’mal atau Al abdan ( pekerjaan ), yaitu syirkah yang didirikan berdasarkan asas tenaga fisik untuk melaksanakan suatu pekerjaan ,produksi,atau yang lain.
  3. Syirkah Wujuh ( nama baik ), yaitu syirkah yang didirikan dengan mengandalkan kepercayaan para anggota syirkah. Mereka tidak mempunyai modal ataupun pekerjaan.
  4. Syirkah Mudhorobah ( bagi hasil ),yaitu syirkah yang didirikan berdasarkan asas kepemilikan modal dan tenaga untuk melaksanakan pekerjaan secara bersamaan.1

  halMiftachul Chairi,Ensiklopedia fiqih Muamalah dalam pandangan 4 madzhab(2009,Maktabah Al hanif: Yogyakarta)

postingan terkait:
1.MENGAKHIRI SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. SYARAT-SYARAT SYIRKAH
4. RUKUN SYIRKAH
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. pengertain syirkah

HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH

HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
Mayoritas fuqoha’ berpendapat bahwa transaksi syirkah adalah transaksi yang boleh,tidak wajib ( mengikat ).Ibnu Yunus dari kalangan Malikiyyah berpendapat bahwa syirkah wajib setelah terjadi transaksi dan masing-masing dari dua belah pihak tidak boleh menarik diri ,seperti pada transaksi jual beli.
Maksud transaksi syirkah tidak wajib (mengikat ) adalah bahwa masing-masing mitra syirkah boleh membatalkan syirkah kemitraannya kapanpun ia kehendaki. Meskipun tanpa kerelaan mitra yang lain . hal ini karena transaksi syirkah merupakan wakalah ( pemberian kuasa ) masing-masing mitra kepada mitra yang lainya,sedangkan wakalah adalah transaksi yang tidak wajib.1
Miftachul Chairi,Ensiklopedia fiqih Muamalah dalam pandangan 4 madzhab(2009,Maktabah Al hanif: Yogyakarta) 
 

SYARAT-SYARAT SYIRKAH

SYARAT-SYARAT SYIRKAH
Ditinjau dari segi disepakati ulama madzhab fiqih dan tidaknya,syarat-syarat sah syirkah dibagi menjadi dua yakni:
A. Syarat-syarat syirkah yang disepakati ulama madzhab fiqih adalah sebagai berikut:
1. dua pihak yang melakukan transaksi mempunyai kecakapan atau keahlian untuk mewakilkan dan menerima perwakilan. emikian ini dapat terwukud bila seseorang berstatus merdeka ,baligh, dan pandai.
2. Modal syirkah diketahui
3. Modal syirkah ada pada saat transaksi
4. Besarnya keuntungan diketahui dengan penjumlahan yang berlaku,seperti setengah dan lain sebagainya.
B.Syarat –syarat syirkah yang dipeselisihkan adalah sebagai berikut:
1. Menurut Syafi’iyah , modal syirkah berasal dari barang yang da pandananya, yakni barang yang dapat ditakar atau ditimbang. Selain itu , juga harus berup barang yang boleh diperjualbelikan dengan salam. Bahkan Hanafi’iyah dan salah satu riwayat dari Hanabilah menyebutkan bahwa modal syirkah harus berupa nilai( harga ), bukan barang , meskipun dapat ditakar atau ditimbang . adapun malikyyah danriwayat lain dari hanabilah berpendapat bahwa modal syirkah tidak disyartkan berupa barang mislt ( yang dapat ditakar dan di timbang ). Tetapi boleh boleh selain barang mislt.
2. Syafi’iyah mensyaratkan bahwa untuk keabsahan syirkah dua harta harus tercampur ,tetapi fuqoha’ tidak mensyaratkan hal itu.
3. Malikiyyah dan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa dalam modal pembagian keuntungan dan presentase modal seorang mitra yang diinvestasiakn dari keseluruhan modal syirkah. Berbeda dengan Hanafiyyah dan Hanabilah yang berpendapat bahwa pembagian keuntungan boleh didasarkan pada keuntungan kesepakatan mitra1.
Adapun syarat-syarat yang dibuat sebagai aturan main dalam syirkah dibagi menjadi dua yaitu :
1. Syarat-syarat yang sah dalam syirkah yaitu, syarat yang tidak menyebabkan kerugian bagi mitra , dan keabsahan transaksi tidak tergantung denganya. Misalnya ,tidak boleh berdagang kecuali jenis barang tertentu . syarat ini sah karena tidak merugikan .
2. Syarta-syarat yang rusak , yaitu syarat yang merugikan mitra syirkah. Syarat ini dibagi 3 macam yakni:
- Syarat mengenai keuntungan yang tidak diketahui ,seperti mensyaratkan keuntungan salah satu dari dua perjalanan dagang yang dilakukan atau mensyaratkan jumlah tertentu. Syarat demikian ini rusak yang dapat membatalkan syirkah karena dapat menyebabkan tidak diketahuinya hak masing-masing mitra untuk mendapatkan keuntungan bahkan , dapat menghilangkan hak mereka sama sekali ,yang padagiliranya menyebabkan perselisihan dan pertikaian .
- Sesuatu yang tidak sesuai dengan konsekuensi transaksi ,seperti jika seseorang mensyaratkan adanya keterikatan permanen dalam syirkah atau tidak boleh menjual kecuali sama dengan harga pembelian dan melarang membatalakan keanggotaan yang pada dasarnya di perbolehkan. Demikian ini rusak karena menyimpang dari tujuan syirkah yakni mencari keuntungan.
- Mensyaratkan sesuatu yang tidak termasuk kemaslahatan transaksi,seperti mensyaratkan ikut menanggung jika harta rusak atau jika kerugian lebih dari modal dan lain sebagainya.demikian ini rusak namun tidak membatalkan syirkah.

Miftachul Chairi,Ensiklopedia fiqih Muamalah dalam pandangan 4 madzhab(2009,Maktabah Al hanif: Yogyakarta) hal.262

postingan terkait:
1. MACAM-MACAM SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. MENGAKHIRI SYIRKAH

4. RUKUN SYIRKAH
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. pengertian syirkah

RUKUN SYIRKAH

RUKUN SYIRKAH
Ulama Hanafiah berpendapat bahwa rukun syirkah hanya satu yaitu shighoh ( ijab dan qabul ) karena shighoh-lah yang mewujudkan adanya transaksi syirkah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa rukun syirkah ada 4, yaitu:
1. Shighoh , yaitu ungkapan yang keluar dari masing-masing dari dua pihak yang bertransaksi yang menunjukkan kehendak untuk melaksanakanya. Shighoh terdiri dari ijab dan qabul yang sah dengan semua hal yang menunjukkan maksud syirkah, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
2.’Aqidain, yaitu dua orang yang melakukan transaksi. Syirkah tidak sah kecuali dengan adanya kelayakan melakukan transaksi yaitu baligh,berakal, pandai dan tidak di cekal untuk membelanjakan hartanya.
3.Objek Syirkah,yaitu modal pokok syirkah . ini bisa berupa harta maupun pekerjaan. Modal pokok syirkah harus ada .tidak boleh berupa harta yang terhutang atau harta yang tidak diketahui karena tidak dapat di jalankan sebagaimana yang menjadi tujuan syirkah yaitu mendapatkan keuntungan1.
Miftachul Chairi,Ensiklopedia fiqih Muamalah dalam pandangan 4 madzhab(2009,Maktabah Al hanif: Yogyakarta) hal.262

postingan terkait:
1. MACAM-MACAM SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. SYARAT-SYARAT SYIRKAH
4. MENGAKHIRI SYIRKAH.
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. pengertian syirkah

HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA

HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
Dasar di syariatkannya syirkah adalah Al qur’an, hadis, ijma’, dan logika.
Dasar dari Al qur’an adalah firman Allah :
فَابْعَثُوْاأَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى اْلمَدِيْنَةِ فَلْيَنْظُرُأَيُّهَااَزْكَى طَعَامًا فَلْيَأْ تِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ
Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, lalu hendaklah dia membawa makanan itu untukmu.” (Surat Al-Kahfi(18): 19).
Hal ini karena al waraq ( uang perak ) dalam ayat di atas adalah milik bersama bagi ashabul kahfi.
Dasar dari hadist ,banyak hadis yang menjelaskan dalam hadis yang menerangkan tentang syirkah.di antaranya dalam hadis yang bersumber dari As Said bahwa ia berkata kepada nabi :
كُنْتَ شَرِيْكِي فِي الْجَا هِلِيَّةِ فَكُنْتَ خَيْرَشَرِيْكٍ لاَتُدَارِيْنِيْ وَلاَتُمَارِيْنِيْ
Dulu pada zaman jahiliah engkau menjadi mitra ku. Engkau mitra yang paling baik,engkau tidak membantahku” ( Riwayat Abu Dawud An Nasa’i dan Al Hakim, dan dia menshahihkanya )
Hadist di atas di syariatkanya syirkah karena nabi juga memepratekanya.
Dasar dari ijma’ adalah bahwa kita telah melihat kaum muslimin mempratekkan syirkah dalam perdagangan sejak abad pertama sampai saat ini, tanpa ada seseorang pun yang menyangkalnya. Demikian ini adalah ijma’.
Dasar dari logika adalah bahwa manusia membutuhkan kerjasama syirkah . karena itulah islam melegalkannya. Di samping itu , karena melarang syirkah akan menyebabkan kesulitan bagi manusia. Islam tidak hanya membolehkan syirkah , tetapi lebih dari itu , islam menganjurkannya,hal ini sebagaimana firman Allah:
وَابْتَغُوْامِنْ فَضْلِ اللهِ
Artinya:......dan carilah karunia Allah.....(surat Al jumuah (62):10)1



1 Miftachul Chairi,Ensiklopedia fiqih Muamalah dalam pandangan 4 madzhab(2009,Maktabah Al hanif: Yogyakarta) hal.262
postingan terkait:
1. MACAM-MACAM SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. SYARAT-SYARAT SYIRKAH
4. MENGAKHIRI SYIRKAH.
5. RUKUN SYIRKAH
6. pengertian syirkah

pengeretian syirkah


Syirkah menurut bahasa berarti Al ikhtilath yang artinya adalah campur atau percampuran . demikian di nyatakan oleh Taqiyuddin. Yang di maksud dengan percampuran di sini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk di bedakan.1
Menurut istilah yang di maksud dengan syirkah. Para fuqoha berbeda pendapat antara lain:
  1. Menurut Sayyid Sabiq, berpendapat bahwa syirkah adalah ” Akad antara 2 orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan
  2. Menurut Muhammad Al Syarbini Al Khatib yang di maksud dengan syirkah adalah ” ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang mahsyhur ( di ketahui ).
  3. Menurut Syihab Al din Al Qalyubi Wa Umaira, yang di maksud dengan syirkah ialah ” Penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih ”
Setelah di ketahui definisi-definisi syirkah menurut para ulama ,kiranya dapat di simpulkan bhwa yang di maksud dengan syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha , yang mana keuntungan dan kerugianya di tanggung bersama.
1 1.Drs.Hendi suhendi Msi,Fiqih Muamalah ( jakarta,PT Grafindo: 2002) hal.125

postingan terkait:
1.MENGAKHIRI SYIRKAH
2. HUKUM TRANSAKSI SYIRKAH
3. SYARAT-SYARAT SYIRKAH
4. RUKUN SYIRKAH
5. HUKUM SYIRKAH DAN DASARNYA
6. MACAM-MACAM SYIRKAH

Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan

  1. Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Joseph Schumpeter (dalam Marchinelli dan Smelser,1990 :14-20) mengisyaratkan tentang pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara. Dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia "survival" yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia.. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek "rumah kaca".
Teknologi yang diandalkan sebagai istrumen utama dalam "revolusi hijau" mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tananam misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozone di stratosfer.
Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor industri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Surabaya, Jakarta, Bandung Lhokseumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.
Berkaitan dengan pernyataan tersebut, Amsyari (1996:104), mencatat kerusakan lingkungan akibat industrialisasi di beberapa kota di Indonesia, yaitu:
  • Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
  • Konsentrasi bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium, timah hitam, pestisida, pcb, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan biota airnya.
  • Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
  • Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kola seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
  • Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2r SO2, dan debu.
  • Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti minyak bumi dan batu bara yang diperkirakan akan habis pada tahun 2020.
  • Luas hutan Indonesia semakin sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja atau oleh bencana kebakaran. Kondisi hara tanah semakin tidak subur, dan lahan pertanian semakin menyempit dan mengalami pencemaran.

Rabu, 24 November 2010

Kemunduran dan Kehancuran Kerajaan Safawi

Kemunduran dan Kehancuran Kerajaan Safawi
Penyebab kemunduran dan kehancuran kerajaan Safawi dapat kita tinjau dari dua faktor sebagai berikut:
a.    Faktor internal
Parah Shah sesudah Shah Abbas I kurang memiliki bakat dan kecakapan untuk memimpin negara, mereka lebih suka hidup beroya-foya dari pada memikirkan negara dan masa depan kerajaannya, banyak wanita cantik dari Georgia yang dijadikan herem-herem istana untuk memuaskan nafsu oleh Shah Sulaiman, lebih mengutamakan ulama syi’ah yang memaksakan pendapat kepada aliran sunni sehingga membangkitkan kemarahan golongan sunni Afganistan yang akhirnya mereka berontak dan menentang. Kemudian bertambah parah lagi setelah pasukan Qizil-bash menekan para penguasa karena mereka digusur atau dikurangi perannya di istana oleh Abbas I, sementara pasukan Ghulam kurang militan.
Di samping itu hampir seluruh penguasa kerajaan Safawi tidak menyiapkan kader calon penggantinya secara baik sehigga keturunan kerajaan hanya mengandalkan haknya sebagai pewaris kerajaan tanpa berusaha secara maksimal untuk melatih kemilterannya dan mencari pengalaman menjadi pemimpin di luar istana.
b.    Faktor eksternal
Timbulnya kekecewaan golongan sunni akibat dari perlaukan Shah Husain yang lebih mengutamakan ulama syiah yang sering memaksakan pendapat para golongan sunni, maka pada tahun 1709 M, pasukan Afganistan dengan pimpinan Mir Vyas mengadakan pemberontakan dan berhasil menguasai Kandahar. Bagian lain suku Abdali Afganistan juga memberontak di Herat dan mengepung Mashad. Mir Vays diganti putranya Mir Mahmud dan ia berhasil memperkuat pendukungnya serta mempersatukan pasukan dengan pasukan Ardatil, lalu ia berusaha memperkuat wilayah kekuatannya dan merebut negeri-negeri Afganistan dari kekuasaan Safawi lalu berusaha menguasai Persia. Akhirnya Shah Husein terpaksa mengakui kekuasaan Mahmud dan kepadanya diberikan kekuasaan di Kandahar sebagai gubernur dengan gelar Husein Quli Khan (budak Husein). Pada tahun 1722 M daerah Kirmani diduduki dan Mahmud mengepung kota Istahan selama enam bulan lalu memaksa Husain menyerah tanpa syarat akhirnya pada tanggal 1 Muharam 1135 H / 12 Oktober 1722 M Shah Husein menyerah dan Mahmud berhasil memasuki kota Istahan pada tanggal 25 Oktober 1722 M.
Dengan meyerahnya Shah Husain kepada Mahmud, Sahh Tahmasp II putra Shah Husain dengan dukungan kekuatan pasukan suku Qajar memproklamasikan dirinya sebagai raja yang berkekuasaan penuh atas Persia dan bertempat tinggal sementara di kota Astarabad Persia timur laut tetapi pada tahun 1729 M muncul kekuatan baru. Nadir Quli dari suku Afshan yang tidak menginginkan wilayah Persia di bawah kerajaan orang-orang Afghan, Turki atau bangsa-bangsa lain sehingga Mahmud yang telah digantikan oleh Amir Ashraf saudaranya yang sedang menduduki kota Isfahan digempur oleh Nadir dan berhasil menduduki kota Istahan dan mempersilahkan Tahmasp II tetap menduduki tahta kerajaan, namun urusan keamanan dan ketatanegaraan untuk sementara masih berada di tangan Nadir Quli.
Pada bulan Agustus 1732 M Shah Tahmasp II dipecat oleh Nadir Quli, kemudian anak Tahsamp I bernama Abbas III menggantikannya sebagai Shah (raja) tetapi tanggal 24 Syawal 1184 H / 8 Maret 1736 Nadir Quli secara resmi dinobatkan sebagai Shah Iran, dengan demikian berakhir Dinansti Safaiyah.
Taufiqurohman, H. Sejarah Sosial Politik Masyarakat Islam, Surabaya: Pustaka Islamika, 2003.
Yatim, Badri. M.A. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, 2007.

Perkembangan dan Kemajuan Peradaban Dinasti Safawi

Perkembangan dan Kemajuan Peradaban
1.    Politik
Kemajuan politik ditandai dengan luasnya wilayah kerajaan yang mencakup Khurasan di sebelah timur, di sekitar laut Kaspia sebelah utara, Asia Kecil, Persia Barat Daya dan kepulauan Hurmuz di sebelah selatan, di samping itu dukungan militer dan beberapa faktor pendukung lainnya di antaranya militan dan berupa besarnya ambisi para raja untuk mewujudkan imperium besar di bawah aliran syi’ah serta lemahnya kontrol militer Turki terhadap wilayah yang luas dari pemerintahan pusat.
2.    Militer
Dengan menghilangkan dominasi pasukan Qizil-bash atas kerajaan Safawi dengan cara membentuk pasukan baru yang anggotanya terdiri dari budak-budak, tawanan perang bangsa Georgia, Armenia, dan Sircassia, untuk merebut kembali wilayah-wilayah kekuasaannya yang tidak hilang.
3.    Bidang ekonomi
Perkembangan perekonomian Safawi lebih-lebih sebelah kepulauan Hurmus dikuasai dan pelabuhan Gumrun diubah menjadi Bandar Abbas, sehingga jalur dagang laut antara timur dan barat yang biasa diperebutkan oleh Belanda, Inggris, dan Perancis sepenuhnya menjadi milik kerajaan Safawi dan sektor pertanian tanah Persia dikenal sebagai tanah yang subur.
4.    Bidang ilmu pengetahuan
Dalam sejarah Islam bangsa Persia dikenal sebagai bangsa yang berpendapatan tinggi dan berjasa mengembangkan ilmu pengetahuan, sehingga ada beberapa ilmuan yang selalu hadir di majlis istana yaitu Sadar al-Dinal-Syaerazi (filosof) bahwa Al-Din al-Syarezi Muhammad Baqir Ibnu Muhamad (filsosof, ahli sejarah, teolog dan pernah mengadakan observasi terhadap kehidupan lebah-lebah.
5.    Bidang pembangunan fisik dan seni
Dengan menjadikannya Isfahan menjadi ibu kota kerajaan yang sangat indah dan berdiri bangunan-bangunan besar seperti masjid-masjid, rumah-rumah sakit, sekolah-sekolah dan diperindah dengan taman-taman yang tata secara rapi. Secara keseluruhan terdapat 162 masjid, 46 akademik, 1802 penginapan dan 273 permandian umum.
Sedangkan di bidang seni sangat komplek dalam gaya arsitekturnya, seperti terlihat pada masjid-masjid, terihat pula dalam bentuk kerajinan tangan, keramik, karpet permadani, pakaian dan tenunan serta seni lukis yang memunculkan seorang pelukis yang bernama Bizhad.

Taufiqurohman, H. Sejarah Sosial Politik Masyarakat Islam, Surabaya: Pustaka Islamika, 2003.
Yatim, Badri. M.A. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, 2007.

Sistem Politik dan Bentuk Pemerintahan

Sistem Politik dan Bentuk Pemerintahan Dinasti Safawi
 Dinasti Safawi merupakan Dinasti Agama karena lebih dilandasi oleh praktek syiah, dimana pemimpinnya adalah raja-raja (shah-shah) yang diberi gelar khalifah, di antara raja-raja atau shah-shahnya yang pernah memimpin adalah Safi al-Din (1252-1334 M), Sadar al-Din Musa (1334-1399 M), Khawaja Ali (1399-1427 M), Ibrahim (1427-1447 M), Juneid (1447-1460 M), Haidar (1460-1494 M), Ali (1494-1501 M), Ismail I (1501-1524 M), Tahmasp I (1524-1576 M), Ismail II (1576-1577 M), Muhammad Khudabanda (1577-1587 M), Abbas I (1588-1628 M), Safi Mirza (1628-1642 M), Abbas II (1642-1667), Sulaiman (1667-1694 M), Husain (1694-1722 M), Tahmasp II (1722-1732), Abbas II (1722-1732 M), Abbas III (1732-1736 M).
Raja yang dianggap paling berjasa dalam memulihkan kebesaran kerajaan Safawi sekaligus membawanya ke puncak kemajuan adalah Shah Abbas (1588-1629). Langkah awal yang dipilihnya adalah rekontruksi tentara dengan menghilangkan dominasi pasukan Qizil-bash sebagai gantinaya ia membentuk unit pasukan berasal dari kalangan Ghulam (budak-budak) dari tawanan perang bangsa Georgia, Armenia dan Sircassia yang telah ada sejak Raja Thamas I di bawah pimpinan Allahberdi Khan, seorang budak Georgia yang telah masuk Islam. Kemudian mereka diangkat dalam jabatan pemerintah, baik jabatan yang pernah diduduki oleh Qizil-bash maupun jabatan penguasa di daerah-daerah.
Di samping itu, unit-unit artileri juga diorganisasi untuk memberikan kekuatan perang modern kepada tentara syah dan membuat mereka sama dengan Janissari-Janissari Usmaniyah kombinasi para budak  Kaukasia dan infanter-artileri Persia ini seperti diakui lapius telah mampu memberi kekuatan militer “profesional” kepada Syah Abbas untuk kemudian mengkonsolidasi batas-batas wilayah dan membangun kekuatan internalnya. Dia (Abbas) tidak ingin terjerebab seperti pendahulunya (Ismail I).
Untuk itulah dia “kembali” kepada metode-metode timur tengah Islam abad-abad silam tentang bagaimana mengorganisasi militer Islam. Apabila kita cermati langkah Syah Abbas ini., dapat dikatakan sebagai upaya antisipatif dengan “menghilangkan” idiologi nasionalisme yang salah. Karenanya, meskipun Syah Abbas tetap mempertahankan idiologi negara, tetapi nampak lebih terbuka dan torelan seperti yang dibuktikan dengan kebijakan politik luar negeri yaitu, ia bersedia mengadakan perjanjian damai dengan kerajaan Turki Usmani yang disepakatinya pada tahun 1589 M. bahkan untuk kepentingan stabilitas kedaulatannya, perjanjian itu “dilengkapi” dengan melepaskan provinsi Azerbaijan, Gorgia, dan sebagian wilayah Luristan, serta berjanji tidak akan menghina tiga kholifah pertama (Abu Bakar, Umar, Usman) dalam khutbah-khutbah Jum’at. Sebagai jaminan, ia menyarahkan saudara sepupunya Haidar Mirza, sebagai sandera di Istanbul.    
Langkah ini, sepintas memang merugikan dan mengurangi kedaulatan suatu negara yang baru bangkit, akan tetapi konsesi seperti ini sebenarnya merupakan langkah yang bijaksana demi keutuhan ketahanan nasional dari pada harus berseteru dengaa kekuasaan lain yang memang jauh lebih kuat. Barang kali dalam pertimbangan Syah Abbas, lebih baik mengalah untuk sementara waktu demi kemenangan jangka panjang.
Selanjutnya setelah Safawi memiliki kekuatan militer yang cukup kuat dan dengan bantuan nasehat militer Inggris. Sir Anthiny dan Sir Robetr Sherly. Safawi mulai membuat perhitungan ke luar. Sasaran utamanya adalah daerah-daerah yang pernah hilang dari kekuasaannya. Sebagai persiapan untuk mengamankan dan selanjutnya melangkah dalam perluasan kekuasaan terhadap daerah-daerah bagian timur, Syah Abbas memindahkan ibu kota kerajaan dari Qiswan ke Isfahat pada tahun 1597. Setahun kemudian ia melakukan serangan ke Herat, kemudian ke Marw dan Balk. Setelah diperoleh kemenangan di wilayah timur, barulah Syah Abbas mengalihkan serangannya ke wilayh barat, berhadapan dengan Turki Usmani. Perseteruan antara kedua kerajaan ini, penyababnya (antara lain) adalah perbedaan idiologi yang dianutnya, yakni kerajaan Syafawi (Syi’ah) sedangkan Turki Usmani Sunni.
Serangan ke Turki Usmani dilakukan Abbas akhir pemerintahan Sultan Muhammad III. Ketika itu Turki sedang berperang dengam Austria dan sedang mengahadapi pemberontakan Jalali di Asia Kecil. Dengan pasukan yang baru. Abbas dapat merebut Tibris Sirwan dan Baghdad. Tahun 1605-1606 menguasi kota Nakhchivan, Erivan, Ganja, Tiflis. Barikutnya pada bulan Maret 1622, dengan dukungan beberapa kapal Inggris, Safawi dapat menguasai kepulauan Hormuz dari tangan Portugis dan pelabuhan Gumron diubah namanya menjadi Bandar Abbas.
Masa Shah Abbas inilah dipandang sebagai puncak kerajaan Safawi. Kerajaan ini mencapai tingkat kemajuan yang disegani oleh dunia internasional. Kemajuan politiknya ditandai dengan luasnya wilayah kerajaan yang mencakup Khurasan di sebelah timur, sekitar laut Kaspia sebelah utara, Asia Kecil, Persia Barat Daya di sebelah barat dan kepulauan Hurmuz di sebelah selatan. Meskipun demikian, karena didukung dengan birokrasi profesional, maka Syah Abbas (Abbas I 1587-1629) mampu mengontrol wilayahnya dengan baik.

Taufiqurohman, H. Sejarah Sosial Politik Masyarakat Islam, Surabaya: Pustaka Islamika, 2003.
Yatim, Badri. M.A. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, 2007.

Sejarah Berdirinya Dinasti Safawi

Sejarah Berdirinya Dinasti Safawi
Kerajaan Safawi atau Dinasti Safawi berdiri berawal dari sebuah gerakan keagamaan yang bernama tarekat safawiah yang didirikan oleh Shafi al-Din Ishak al-Ardabaly (1252-1334 M) yang berpusat di Ardabil Azerbaijan. Faktor pendukung lainnya adalah lemahnya kontrol militer Turki terhadap wilayah yang luas dari pemerintahan pusat.
Shafi al-Din adalah seorang keturunan Syiah yang keenam, gurunya bernama Syiah Taj al-Din Ibrahim Zahidi (1216-1301 M) yang dikenal dengan julukan Zahid Al-Gilani, sehingga Dinasti Safawi dikenal dengan Dinasti Agama yang dilandasi oleh praktek syiah.
Gerakan ini terus dipertahankan dengan tujuan memerangi orang-orang ingkar dari ahli-ahli bid'ah. Gerakan ini semakin besar pengaruhnya di Persia, Syiria dan Anatalia setelah ia mengubah bentuk tarekat itu dari pengajian tasawuf murni yang bersifat lokal, sehingga di negeri-negeri luar Ardabil, Safi al-Din menempatkan seorang wakil yang diberi gelar khalifah dan kemudian gerakan ini berkembang terus dan berhasil mendirikan sebuah kerajaan yang diberi nama Safawi dengan raja pertamanya Safi al-Din (1252-1334 M).
Kepemimpinan khalifah yang fanatik, sehingga kerap kali menimbulkan keinginan di kalangan penganut ajaran itu berkuasa sehingga mereka cenderung masuk dunia politik dengan menambahkan kegiatan politik dengan agama yakni dengan menghimpun orang-orang yang ada di dalam tarekat itu menjadi tentara yang teratur, fanatik dalam kepercayaan serta menentang setiap orang yang bermazhab selain syiah.


Taufiqurohman, H. Sejarah Sosial Politik Masyarakat Islam, Surabaya: Pustaka Islamika, 2003.
Yatim, Badri. M.A. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, 2007.

Devinisi Mahar, Bentuk dan Jumlah Mahar, Syarat-Syarat Mahar, Macam-Macam Mahar

Devinisi Mahar
Mahar atau mas kawin adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika berlangsung akad nikah sebagai imbalan dari kesediaan penyerahan diri kepada suami (senggama).
Sebagaimana akad lain, akad nikah juga mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban dalam perkawinan. Menurut ulama madzhab Hanafi ada hubungan timbal balik antara pemberian suami dan hak senggama oleh suami terhadap istrinya setelah akad nikah. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa dalam satu akad nikah, seorang pria baru berhak menggauli istrinya apabila maharnya telah dibayarkan.
Mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan suami terhadap istrinya, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat an-Nisa:4

وَآتُوا النِّسَاءَ لَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا صَدُقَاتِهِنَّ نِحْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“  Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (Q.S. an-Nisa:4)
2.    Bentuk dan Jumlah Mahar
Ulama sepakat bahwa nas tidak menentukan jumlah mahar yang harus dibayarkan seorang suami terhadap istrinya, tetapi mereka sepakat untuk menyatakan bahwa dianjurkan agar mahar itu disederhanakan karena Rasulullah Saw bersabda yang artinya “ Nikah yang paling besar berkatnya adalah yang paling sedikit maharnya.”
3.    Syarat-Syarat Mahar
Madzhab Syafi’i dan Hanbali memberikan kriteria-kriteria mahar, diantaranya yaitu :
a)    Setiap yang sah diperjual belikan
b)    Jelas ukurannnya
c)    Mampu dibayarkan baik secara tunai maupun hutang
d)    Berupa benda, pekerjaan maupun manfaat tertentu.
Oleh karena itu, mengajarkan al-Qur’an dan ilmu yang bermanfaat boleh dijadikan mahar. Alasanya yang mereka kemukaan adalah kasus perkawinan Nabi Musa as dengan putri Nabi Syu’aib as yang maharnya adalah kewajiban mengembala kambing oleh nabi Musa as. Begitu pula dengan sabda Rasulullah SAW ketika menikahkan seorang sahabat dengan seorang wanita yang menjadikan mengajarkan al-Qur’an kepada wanita yang dikawininya sebagai mahar seperti halnya dengan keterangan asbabul wurud pada hadits di atas.
4.    Macam-Macam Mahar
Ada dua bentuk mahar yang dikemukakan para ahli fiqh :
a.    Mahar al-Musamma yaitu mahar yang dinyatakan secara jelas dalam akad. Termasuk dalam mahar al-Musamma adalah suatuyang diberikan suami kepada istrinya sebelum dan sesudah perhelatan perkawinan, seperti pakaian pengantin, sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.
b.    Mahar al-Misil
Ada beberapa perbedaan pendapat dikalangan ahli fiqh. Ulama madzhab Hanafi menyatakan bahwa mahar al-Misil adalah sejumlah mahar yang sama nilainya dengan mahar yang diterima oleh wanita yang menikah dari pihak ayahnya seperti adik atau  kakak perempuan ayah / ibu. Sedangkan ulama Madzhab Maliki dan Syafi’i menyatakan bahwa mahar al-Misil itu dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku dalam keluarga tersebut ketika melangsungkan perkawinan seorang wanita.
Mahar al-Musamma wajib dibayarkan suami sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam akad. Mengenai mahar al-Misil, Ulama menyatakan bahwa kewajiban membayar mahar tersebut muncul dalam keadaan sebagai berikut :
a.    Apabila dalam akad nikah tidak disebutkan jenis dan dan jumlah mahar olah suami.
b.    Apabila suami istri sepakat untuk tidak memakai mahar dalam perkawinan mereka.
Menurut ulama, hal tersebut diwajibkan mahar al-Misil, karena kesepakatan tersebut tidak dibenarkan meskipun mahar itu hak istri.
a.    Benda yang dijadikan mahar ketika berlangsungnya akad nikah tidak bernilai harta.
b.    Apabila nikah tersebut nikah fasid, menurut ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i , apabila mereka telah melakukan senggama, maka suami wajib membayarkan mahar al-misil, akan tetapi ulama madzhab Hanbali mengatakan bahwa dalam akad nikah seperti ini yang wajib dibayarkan adalah mahar al-musamma.     

hadis tentang mahar

hadis tentang mahar
Sebagimana yang ditegaskan dalam al-Qur’an pada surat an-Nisa ;4 memerintahkan kepada calon suami untuk membayar mahar :
وَآتُوا النِّسَاءَ لَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا صَدُقَاتِهِنَّ نِحْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (Q.S. an-Nisa:4)
Suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada calon istrinya.
Mas`kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikitpun jadilah. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan yang artinya: “Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya”.
Begitu sabda Nabi Saw, walaupun al-Qur’an tidak melarang untuk memberi sebanyak-banyak mungkin mas kawin, ini karena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan harga seorang wanita. Menurut al-Qur’an, suami tidak boleh mengambil kembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya.
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا.وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
”Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami dan istri) telah melapangkan (rahasianya / bercampur) dengan sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjin yang amat kokoh.”  (Q.S an-Nisa:20-21).
Agama menganjurkan agar mas kawin merupakan sesuatu yang bersifat materi, karena itu, bagi orang yang tidak memilikinya dianjurkan untuk menangguhkan perkkawinan sampai ia memiliki kemampuan. Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia   harus juga kawin, maka cincin besi pun jadilah.
َ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
”Carilah walau cincin dari besi”
Begitu sabda nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya sedang perkawinan tidak dapat ditangguhakan lagi, baru mas kawinnya boleh berupa mengajarkan beberapa ayat al-Qur’an. Rasulullah pernah bersabda
قَدْ أَنْكَحْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
“Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yang engkau miliki dari al-Qur’an.”

Metode Dakwah

Metode Dakwah
Metode dakwah adalah jalan atau cara yang dipakai juru dakwah untuk menyampaikan ajaran materi dakwah Islam. Metode sangat penting peranannya dan pemilihan metode sangat mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan dakwah.
Di dalam kitab al-Tis’ah, di antara metode yang diajarkan dan dicontohkan Nabi adalah sebagai berikut:
a.    Memberi kabar yang menyenangkan mad’u (objek dakwah) dan tidak membuat mad’u frustasi.
b.    Bertahap
c.    Menggunakan sarana baru yang dianggap maslahat
d.    Mengenai jiwa mad’u
e.    Mengundang kaum kerabat sambil makan dan minum, berdakwah kepada keluarga, pidato terbuka dan hijrah.
Secara global, metode dakwah adalah sebagai berikut:
a.    Hikmah adalah penyampaian ajaran Islam untuk menyampaikan orang keapda kebenaran dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketajaman rasional atau akal si penerima dakwah
b.    Ceramah
c.    Diskusi
d.    Karya wisata ke tempat-tempat yang memiliki histories keislaman/lembaga-lembaga penyelenggara dakwah
e.    Sosial pleasure (tekanan social) yakni dengan cara yang halus yang tidak terasa sampai cara dengan yang tegas yang bersifat intruktif.
f.    Rekayasa social
g.    Lisan-haal
h.    Infiltrasi (sisipan).
4.    Media dakwah adalah alat yang dipergunakan untuk menyampaikan materi dakwah (ajaran Islam) kepada mad’u (obyek dakwah). Hamzah Ya’kub membagi wasilah dakwah menjadi lima macam, yakni:
a.    Lisan, dapat berbentuk pidato, ceramah, kuliah, bimbingan, penyuluhan, dan sebagainya
b.    Tulisan, buku majalah, surat kabar, surat menyurat (korespondensi), spanduk, flash card, dan sebagainya.
c.    Lukisan, gambar, karikatur, dan sebagainya
d.    Audio visual meliputi televise, film, slide, OHP, internet, dan sebagainya.
e.    Akhlak yaitu perbuatan-perbuatan nyata yang mencerminkan ajaran Islam dapat dinikmati serta didengarkan oleh mad’u.
5.    Maddah (Materi dakwah) adalah masalah isi pesan atau materi yang disampaikan da’I pada mad’u.
Ada beberapa materi dakwah yang disyari’atkan dalam al-Qur’an di antaranya:
a.    Dakwah kepada syari’at Allah
b.    Dakwah agar berinfaq fi sabilillah
c.    Dakwah untuk berijtihad
d.    Dakwah untuk masuk agama Islam
e.    Dakwah untuk menerapkan hukum yang terdapat dalam al-Kitab
f.    Dakwah untuk melaksanakan shalat
g.    Dakwah untuk mengikuti ajaran para da’i
h.    Dakwah untuk mengingatkan orang yang tidak respon kepada para da’I yang menyeru kepada agama Allah
Namun, secara global dapat dikatakan bahwa materi dakwah tersebut dapat diklasifikasikan menjadi:
a.    Masalah keimanan
b.    Masalah syari’ah
c.    Masalah mu’amalah
d.    Masalah akhlak.
6.    Efek dakwah adalah umpan balik dari proses dakwah. Berkenaan dengan hal tersebut, Jalaluddin Rahmad membagi efek dakwah menjadi tiga, yakni:
Efek kognitif terjadi bila ada perubahan pada apa yang diketahui, dipahami atau dipersepsi khalayak. Efek ini berkaitan dengan transmisi pengetahuan, keterampilan, kepercayaan atau informasi.
Efek afektif terjadi bila ada perubahan pada apa yang dirasakan, disenangi atau dibenci khalayak, yang meliputi segala yang berhubungan dengan emosi, sikap serta nilai.
Efek behavioral merujuk pada perilaku nyata yang dapat diamati, yang meliputi pola-pola tindakan, kegiatan atau kebiasaan berprilaku.
Sedang dalam buku strategi komunikasi Anwar Arifin, menyatakan bahwa efek dakwah terdiri atas:
a.    Proses mengerti (proses kognitif)
b.    Proses menyetujui (proses objektif)
c.    Proses pembuatan (proses sencemotorik).

Hukum Berdakwah

Hukum Berdakwah
Melihat dasar-dasar yang ada dalam al-Qur’an dan hadits, hokum berdakwah termasuk dalam pengertiannya “ber-tabligh” adalah “wajib”. Kewajiban berdakwah itu pada mulanya dianjurkan kepada para Rasul-rasul Allah, kemudian dianjurkan oleh para sahabat dan seterusnya dipikul kepada para Ulama dan para pemimpin-pemimpin Islam. Kewajiban berdakwah tersebut sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ali Imron ayat 110:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ …

Artinya:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. …”
Kemudian ditegaskan oleh hadist Rasulullah:
بلغوا عنى ولو اية
“Sampaikan oleh mu dari padaku walaupun sepotong ayat” (Al-Hadits).
Dengan demikian dilihat dari segi hukumnya adalah termasuk berdosa, jika seseorang yang telah mengaku muslim/muslimah tetapi enggan melaksanakan dakwah.

Pengertian Dakwah

Pengertian Dakwah
Perkataan dakwah berasal dari bahasa Arab do’a, artinya memanggil/menyeru, mengajak/mengundang. Jika diubah menjadi dakwatun, maka maknanya akan berubah menjadi seruan, panggilan/undangan.
Menurut Prof. Thoha Yahya Oemar, MA. (1982), dakwah menurut Islam adalah: “Mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan untuk kemaslahatan dan kebehagiaan mereka di dunia dan di akhirat”.
Menurut H. A. Malik Ahmad (1986), Dakwah adalah segala usaha dan sikap yang bersifat menumbuhkan keinginan dan kecintaan mematuhi Allah sampai tercipta masyarakat besar yang mematuhi Allah dan mematuhi bimbingan Rasulullah.
Jadi, dapat diambil kesimpulan dakwah adalah sebagai suatu kegiatan ajakan dan seruan baik dalam bentuk lisan, tulisan, tingkah laku yang dilaksanakan secara sadar dan berencana dalam usaha mempengaruhi orang lain baik secara individual maupun kelompok agar timbul dalam dirinya suatu kesadaran internal dan sikap serta penghayatan dalam pengamalan ajaran agama dengan penuh pengertian tanpa paksanaan.

Devinisi Eksistensialisme

Devinisi Eksistensialisme
Eksistensilisme berasl dari eksistensi dari kata dasar exist. Kata exist itu sendiri adalah bahasa latin yang artinya: ex; keluar dan sistare: berdiri. Jadi, eksistensi adalah berdiri dengan keluar dengan diri sendiri.
Dalam membuat devinisi eksistensialisme kaum eksistensialis tidak sam dengan apa yang dimaksud sebenarnya dengan eksistensialisme. Namun demikian ada sesuatu yang dapat disepakti oleh mereka yaitu sama-sama menemptkan cara wujud manusia sebagai tema sentral.
Filsafat eksistensi tidak sama dengan filsafat eksistensialisme. Yang dimaksud dengan filsafat eksistensi adalah benar-benar sebagaiman yang dimaksud arti katanya yaitu filsafat yang menempatkan cara wujud manusia sebagai tema sentral. Ini adalah dalah satu ragam filsafat. Tokoh-tokoh yang dapat digolongkan ke dalam filsafat eksistensi telah benyak terdapat sebelum lahirnya filsafat eksistensialisme, rumusan lebih sulit dari pada eksistensi. Sejak muncul eksistensi, cara wujud manusia telah dijadikan tema sentral, pembahasan filsafat, tetapi belum perna ada eksistensi yang secara begitu radikal menghadapkan menusia kepada dirinya seperti pada eksistenialisme.
Pikiran semacam ini dalam bahasa Jerman disebut dasein. Da berarti di sana, sein berarti berada. Berada bagi manusia selalu berarti di sana, di tempat. Tidak munkin ada manusia tidak bertempat. Bertempat berarti terlibat dalam alam jasmani, bersatu dengan alam jasmni. Akan tetapi, bertempat bagi manusia tidaklah sama dengan bertempat bagi batu atau pohon. Manusia selalu sadar akan tempatnya, disadari bahwa ia menempati, ini berarti suatu kesibukan, kegiatan, melibatkan diri. Dengan demikian, manusia sadar akan dirinya sendiri. Jadi, dengan keluar dari sirinya sendiri manusia sadar tentang dirinya sendiri; ia berdiri sebagai aku atau pribadi.
Apa yang dapat diambil dari uraian sinngkat itu? Yang dapat diambil antara lain ialah bahwa cara berada manusia itu menunjukkan bahwa ia merupaka kesatuan dengan alam jasmani, ia satu susunan dengan alam jasmani, manusia selalu mengontruksi dirinya dalam alam jasmani sebagai satu susunan. Karena manusia selalu mengontrukasi dirinya, jadi ia tidak pernah selesai dengan demikian, manusia selalu dalam keadaan membelung, ia selalu sedang ingin atau sedang itu. Jadi manusia selalu mnyedang. Sartre menyatkan bahwa hakekat beradanya manusia bukan etre (ada), melainkan aetre (akan atau sedang). Jadi manusia itu selalu bengan adanya.

Ahmadi, Asmoro. Filsaft Umum. Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2007.
Syadali, Ahmad dan Mudzaki . Filsafat Umum. Bandung: Pustaka Setia, 2004.
Tafsir, Ahmd. Filsaft umum Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Captra. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.

Pendorong Lahirnya Eksistensialisme

Pendorong Lahirnya Eksistensialisme
Filsafat selalu lahir dari suatu krisis, krisis berarti penentan. Bila terjadi krisis, orang biasanya meninjau kembali pokok pangkal yang lama dan mencoba apakah ia dapat tahan uji. Dengan demikian, filsafat adalah perjalanan dari satu krisis ke krisis yang lain. Ini berarti manusia yang befilsafat senantiasa meninjau kembali dirinya. Mungkin tidak secara tegas manusia itu meninjau dirinya, misalnya ia mempersoalkan Tuhan atau dunia sekelilingnya, tetapi dalam hal seperti itu manusia sesungguhnya masih mempersoalkan dirinya juga. Bahwa dalam filsafat eksistensi manusia tegas-tegas dijadikan tema sentral, menunjukkan bahwa ditempat itu (barat) sedang berjangkit suatu krisis yang luar biasa hebatnya (Beeling, 1966:211-12). Bagaimana keadaan krisis itu? Uarian berikut ini meninjau keadaan dunia pada umumnya dan Eropa barat pada khususnya yang merupakan tempat yang bertanggung jawab atas timbulnya filsafat eksistensialisme.
Sifat materialisme ternyata merupkan pendorong lahirnya eksistensialisme. Yang dimaksud dengan eksistensi ialah cara orang berda di dunia. Manusioa tidak manusia tidak sama denga berdanya pohon tau batu. Untuk menjelaskan arti kata nerda bagi manusi, aliran eksistensialisme mula-mula menghantam materialisme.
Eksistensialisme juga lahir sebagai reaksi terhadp idealisme. Materialisme dan idealisme dalah dua pndangan filsafat tentang hakekt yang ekstrem. Kedu-duanya berisi benih-benih kebenarn, ttetapi kedua-duanya juga salah. Ekeistensialisme ingin mencari jaln keluar dri kedua eksremitas itu. Metrialisme memandang kejasmanian (materi) sebagai keseluruhan manusi, padhal itu hamyalah spek manusia. Materilisme menganggp manusia hanyalh Sesutu yng ada tanpa menjadi subjek. Manusia berfikir, berkesadarn, inilah yang tidak disdari oleh mterilisme. Akan tetapi, sebliknya, aspek ini (berfikir, berkesadaran) dilebih-loebihkan oleh idelisme sehingga menjadi seluruh manusia, bahkan dilebih-lebihkan lagi menjadi tidak ada berang lain selain pikiran.
Eksistensilisme juga didrong munculnya olah situasi dunia pada umumnya. Disini eksistensilisme lahir sebgai rteaksi terhadap dunia pada umumnyaterutama Eropa barat. Keadaan dunia yang bagaiman? Secara umum dapatlah dikatakn keadan dunia pda waktu itu tidak menetu. Ras takut berkecamuk, terutma terhadap ancaman perang. Tingkal laku manusia telah menimbulkan rasa muak tau mual. Penampilan manusia penuh rhasia, penuh imitasi yang merupakn hasil persetujuan bersam yan palsu yang disebut konvensi atau tradsi. Manusia berpura-pura. Kebencian merajalela. Nilai sedang menglmi krisis, bahkan manusinya sendiri sedng mengalmi krisis. Sementar itu gam di Eropa barat dan ditempat lain dianggap tidak mampu memberikan makna pada kehidupan. Dibebrapa temoat oaring-oarng bergama sendiri justru terlibat dalam krisi itu, bahkan lebih dari itu, mereka ikut memperhebt krisis. Mnausia mnejadi oarng yang gelisah, mersa eksistensinya terancm oleh ulah dirinya sendiri. Pokoknua, manusia benar-benar mengalmi krisis. Dalam keadaan seperti itu, folosof meliht pada dirinya sendiri. Ia mengharap ada pegangan yang dapat menyelamatkan, keluar dari krisis itu. Maka dari prose situ tampillah eksistensialisme yng menjadikan menusia sebagai  subyek sekaligus obyek. Manusia dijadikan tema sentral dalam perenungan.

Ahmadi, Asmoro. Filsaft Umum. Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2007.
Syadali, Ahmad dan Mudzaki . Filsafat Umum. Bandung: Pustaka Setia, 2004.
Tafsir, Ahmd. Filsaft umum Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Captra. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.

Tokoh-Tokoh Eksistensialisme dan Pemikirnnya.

Tokoh-Tokoh Eksistensialisme dan Pemikirnnya.
Aliran filsafat eksistensilisme tidak lepas dari hasil pemikirn dari para filosof pada masa itu. pelor dan tokoh-tokoh eksistensialisme diantaranya:

1.    Soren Kierkegaard (1813-1955)
 Menurut Kierkegaard, filsafat tidak merupkn sutu system, tetapi suatu ksistensi individual.
Pertama-pertama Kierkegaard memberikan kritik terhdap Hegel. Ia berkenalan denga filsaft hegel ketika belajat teologi I universitas kopenhagen. Mual-mula ia tertarikpada filsaft hegel yang telah popular dikalangan intelektua di Eropa ketika itu, tetpi tidak lama kemudia ia melancatkan kritiknya.
Keberatn utama yang dijukan oleh kierrkegaard  kepada hegel ialah  Karen hegel meremehkan eksistnsi yng kongkrit karne ia (hegel) mengutmkan idea secr umum. Menurut Kierkegaard, mausia tidak pernah hidup sebagi suatu”aku umum”, tetapi sebagi “ku individual” yang sama sekali unik dan tidak dapat dijabrkan kedlm sesuatu yang lain. Dengan demikian, Kierkegaard memperkenlkn istilh “eksisteni“ dalam sutu arti yang mempunyi pern besar pd bd ke-20. Hanya manusia yang mampu berekisteni, dan eksistensi saya tidak saya jalnkan satu kali untuk selamnya, ttpi pda setiap saat eksistensi saya menjadi obyek pemilihan bru. Bereksisteni ialh bertindk tidak ada orang lai yang dapat menggantikan temapat saya untuk berkeksistensi atas nama saya.
 Selain mengkritik hege, aia juga mengkritik agma kreten.
Kierkegaard mengemukakan kritik tajm terhdap gereja Lutheran yang merupakn gereja keresten resmi di Denmark ketika itu. Kritik itu ilemparkan terutama pada masa tuanya. Ia menganggp greja ditanh airnya itu telah menyimpng dari inzil kritus. Pad pokoknya, kritik Kierkegaard terhadp agama Kristen di tanah airnya tidk berbeda dari kritiknya terhadap  filasaft hegel. Masalah yang di kritiknya ialah karena ,orang mengku Kristen isan, tetapi kebanyakan tidak benar. Kristen tidak melekat di hati, tidk dianut denga sepenuh kepribdia, ada kemunafikan. Sifat ini amt dibnci oleh Kierkegaard. Bahkan ketika itu iman Kristen menjadi sikp borjuis dn lahiri sj edngkan menurut Kierkegaard iman Kristen hruslh mrupkn salh satu car hidup rdikal yang menuntut seluruh kepribadian.
Pemikiran soren kierkegard mengemukakn bahwa kebenrn itu tidak berda pada sutu sisten yang umu tetapi berda dalm eksistensi yang individu, yang kongkrit karena, ksistensi manusia penuh denga dosa, hnya iman kepada kristus sajlah yang dapat mengatasi perasan bersalah karena dosa.
2.    Martin Heidegger (1905 M)
Menurut Mrtin Hidgger bahwa keberdn hany akn dapt ijab melalui jln ntologi, artinya jika persoalan ini dibubungkn dengan manusia dan dicari artinya dalm hubungan itu.Metode untuk ini dlh metode fenomenologis. Jadi yang penting adlh menmukn rti keberadan itu.
Satu-satunya yang berda dalm arti yang sesungguhnya adalah berdnya manusi. Keberdan benda-benda terpiosah denga yang lain, sedang beradnya manusia, mengambil tepat ditengah-tengah dunia sekitarny. Keberadaan manusia disebut Desein (berada disan, ditempat). Berd artinya menmoti atau mengmbil tempt. UNtuk itu mnusi hrus kelur dri dirinya dan berdiri ditengh-tenghsegala yang berada. Desein manusia disebut juga eksistensi.
 Keberadan manusia yaitu berad didalm dunia mak ia dapt memberi tempat kepda benda-benda yang disekitrny, I dapt bertemu dengan benda-benda itu dan dengan manusia-mnui lin, dapt bergul dan berkomunikasi dengan semunya.
Sebenarnya bend-benda pad dirinya tidak mewujudkan dunia. Sebab benda-benda itu tidak dpat saling menjamh. Karena manusia berda di dalam dunia, maka ia seibu dengan dunia, mengerjakan dunia, atau mengusahakn dunia dan sebagainya yang oleh Heidegger dirangkum dalam kata besorgen (memelihara).
Keberadan manusia (desein) juga mitsein (berad bersama-sama). Karma itu manusia terbuka bagi dunianyadan bagi sesmanya. Keterbukaan ini bersandar kepda tiga hal assi yaitu : befindichkeit (kepekaan), verstehen (memahami) dan rede (kt-kata, bicar).
3.    Jean Paul Sartre (1905-1980)
Menurut Sartre eksistensi manusia mendahului esensinya.  Pandangan ini amt janggal sebab biasanya sesuai harus ada esensinya lebih dulu sebelum keberadaannya. Bagaiman sebenrnya yang dimakud oleh Sartre/? Filsafaf eksistensilisme membicarkan cara berada didunia ini, terutama cara berada manusia. Dengan kata lain, filsafat ini menempatkan cara wujud-wujud manusia sebagi tema sentral pembahasannya. Car itu hanya khusus d pada manusia karena hanya manusialah yang bereksistensi. Bintang, tumbuhan, bebatuan memang ada, tetapi merek tidak dapat disebut bereksistensi. Filsafat eksistensialisme mendamparkn manusia keuninya dan menghadpkan manusia kepoad dirinya sendir.
Menurut ajarn eksistensialisme, eksistensi manusia mendahului esnsinya. Hal ini berbeda dari tumbuhan, hewan, dn bebatuan yang esensinya mendahului eksistensinya, sendinya mereka mempunyai ekistensi. Di dalam filsafat idealisme, wujud nyata (existence) dinggap mengikuti hakekat (essencenya). Jadi hakekat manusia mempunyai cirri khas tertentu, dan ciri itu menyebabkan manusia berbeda dri mahluk. Oleh karena itu, dikatakn bhwa manusia itu eksistensinya mendhului esensinya. Dan formula ini merupakn prinsib utm dan pertama di dalam filsafat eksistensilisme.
Pada tanggal 15 pril 1980 dunia filaaft di kagetk oleh berita meninggalnya seorng filosof besar Parancis, tokoh paling penting dalam filsafat eksistensialisme, yaitu jean pul Sartre. Dialah yang menyebabkan eksistensialisme menjadi tesebar, bahkan menjadi semacam mode, sekalipun pendiri eksistensialisme bukan di, melainkn soren Aabye Kierkegaard (1813-1855)(Kaufmann, 1976:192).
4.    Gabriel Marcel
Dalam filsafatnya ia menyatkn, bahwa manusia tidak hidup sendirian, tetapi bersama-sama dengan orang lain. T3etapi manusia memiliki kebasan yang bersifat otonom. Dalam pada itu ia selalu dalam situasi yang ditentukan oleh kejasmanianya. Dari luar ia dapat menguasai jasmaninya, tetapi dari dalam ia dikuasai oleh jasmaninya. DDidalam pertemuanya dengan manusia lain, manusia mengkin bersikap dua macam. Yang lain itu merupakan obyek baginya, jadi sebagai dia, mungin juga merupakan yang ad bagi aku. Aku ini membentuk diri terutama dalam hubungan aku-engkau ini.Dalam hubungan ini kesetianlah yang mentukan segala-galanya. Jika aku, percay kepda orang lain, maka setilh aku terhdp orang lain itu, dan keepercayan ini menciptakan diri aku itu. Sti itu hanya mungkin karma orang merupakan bagian dikau yang mutlak (Tuhan). Kesetiaan yang menciptakan aku ini pada akhirnya berdasarkan atas partisipasi manusia pada Tuhan.
Perjalanan manusia ternyata akan berkhir pada kematian, pada yang tidak ada. Perjuangan manusia sebenrnya terjadi di daerah perbatasan antra tidk berada. Oleh karena itu manusia menjadi gelisa , menjadi putus asa dan tkut kepada kemtin namun sebenrnya kemenangn kamtian itu hanyalah semu saja, sebab hanya cinta kasih dan kesetian itulah yang memberi harapan guna mengatasi kemtin. Didlm cinch kasih dan kesetian ad kepastin, bhwa ad engkau yang tidak dapt mati. Harapn itulah yang menrobos kematia. Adanya harapan menunjukkan, bahwa kemangn kemtian dalah semu.
Ajarn tentng harpn ini menjadi puncak ajrn mrcel. Harpn ini menunjuk adanya Engku Yang Tertinggi (Tci supreme), yang tidak dapt dijadikan obyek manusia. Engku tertinggi inilh Allah, yang hanya dpat ditemukan di dalam penyerahn seperti halnya kita menemukn engkau atu sesam kita dalam penyerahan daan dalam keterbukaan dn partisipasi dlm berada yang sejati.

Ahmadi, Asmoro. Filsaft Umum. Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2007.
Syadali, Ahmad dan Mudzaki . Filsafat Umum. Bandung: Pustaka Setia, 2004.
Tafsir, Ahmd. Filsaft umum Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Captra. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.



Hadits dilihat dari kualitasnya

Hadits dilihat dari kualitasnya
Dalam hal ini, hadits yang masuk dalam bahasan adalah hadits ahad, baik yang masyhur, aziz maupun ghorib, karena masih membutuhkan penelitian dan penyelidikan sehingga dapat diketahui apakah hadits tersebut dapat diterima (maqbul) ataupun ditolak (mardud).

Sedangkan kalau hadits mutawatir itu sudah jelas maqbulnya, karena berdasarkan sumber-sumber (rowi) yang banyak dan mustahil untuk bersepakat bohong.

Hadits dilihat dari segi kualitasnya, itu ada 2:

1.Hadits Maqbul

a. Pengertian
Hadits maqbul adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah.1 Ada juga yang mengemukakan bahwa hadits maqbul adalah hadits yang menjadi unggul karena sesuatu yang dikabarkannya.2

b. Pembagian hadits maqbul
Dilihat dari perbedaan derajat hadits, hadits maqbul terbagi menjadi 4 macam:
1)Shohih lidzaatihi
Hadits shohih lidzaatihi adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits.


Adapun syarat-syarat hadits shohih lidzaatihi adalah:
1Rawinya bersifat Adil. menurut Ibnu As-Sam’ani, keadilan seorang rowi itu harus memenuhi 4 syarat:3
Selalu memelihara perbuatan taat dan menjauhi perbuatan maksiat.
Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
Tidak melakukan perkara-perkara mubah yang dapat menggugurkan iman kepada qodar dan mengakibatkan penyesalan.
Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan dasar syara’.

2Perowinya dhobit (mampu menjaga keaslian hadits, mulai dari pada waktu dia menerima dari gurunya sampai ketika menyampaikannya pada murid-muridnya tanpa mengurangi 1 huruf pun).

Dhobit disini bisa dibedakan menjadi 2 macam: Apabila seseorang mempunyai ingatan yang kuat, sejak dia menerima sampai kepada menyampaikan ke orang lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan dan dimana saja dikehendaki, maka itu disebut “Dhobit fi as-shodri”

Kemudian, kalau apa yang disampaikan itu berdasarkan pada buku catatannya, maka itu disebut “Dhobit fi al-kitab”.

3Sanadnya tidak terputus (biasanya memakai lafadz سمعنا , حدثنا , اخبرنا dan semisalnya).
4Hadits itu tidak berillat (suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits, kebanyakan illat ini terjadi pada matan hadits).
5Hadits itu tidak janggal (berlawanannya hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang tsiqqoh, dengan rowi yang lebih tsiqqoh).

Sedangkan hukum hadits ini adalah wajib mengamalkannya (dengan dasar kesepakatan para ulama) dan bisa dipakai sebagai hujjah.4

2)Hasan Lidzaatihi
Hadits hasan lidzaatihi adalah hadits yang dinukilkan oleh seorang perowi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (kurang dhobit), sanadnya muttasil (bersambung) dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya.5

Dari pengertian diatas, bisa diambil kesimpulan bahwa syarat-syarat hadits hasan adalah:
Sanadnya bersambung
Perowinya adil
perowinya dhobit, tetapi kualitas kedhobitannya masih dibawah hadis shohih
Tidak ada kejanggalan atau syad
tidak berilat

Sedangkan hukum hadits ini adalah sama seperti halnya hadits shohih tadi, walaupun hadits shohih lebih kuat daripada hadits hasan ini. Para ulama' fiqih juga memakai hadits ini sebagai hujjah, dan mereka juga mengamalkannya.6

Kitab jami' at-Tirmidzi adalah induk rujukan mengenai hadits hasan. At-Tirmidzi lah orang yang pertama yang diketahui telah membagi hadits kedalam shohih, hasan dan dloif.7

3) Shohih lighoirihi
Hadits shohih lighoirihi adalah hadits hasan lidzaatihi yang tidak memenuhi secara sempurna syarat-syarat tertinggi dari sifat sebuah hadits maqbul. Hal ini bisa terjadi karena beberapa hal, misalnya saja perowinya adil tapi dari sisi kedhobitannya, dia dinilai kurang.

Serta hadits ini bisa menjadi shohih karena ada hadits lain yang sama atau sepadan (matannya) diriwayatkan melalui jalur lain yang setingkat atau malah lebih shohih.

Salah satu contoh hadits shohih lighoirihi ini adalah hadits:

لولا ان أشق على امتي او على الناس لامرتهم بالسواك مع كل صلاة (رواه البخري)
Menurut Ibnu Al-Shalah bahwa Muhammad bin ‘Amr (perowi hadits diatas) adalah terkenal sebagai orang yang jujur, akan tetapi kedhobitannya kurang, sehingga hadits riwayatannya hanya sampai derajat hasan (lidzaatihi).

Akan tetapi karena ada hadits lain yang lebih tsiqqoh (seperti hadits riwayat Bukhori yang diriwayatkan melalui jalurAl-A’roj pada hadits diatas), maka hadits hasan lidzaatihi tersebut naik derajatnya menjadi hadits hasan lighoirihi.

Hadits shohih lighoirihi ini tingkatan derajatnya diatasnya hadits hasan lidzaatihi, tapi masih dibawahnya hadits shohih lidzaatihi.

4)Hasan lighoirihi
Hadits hasan lighoirihi adalah hadits dloif yang mana sanadnya itu didukung oleh sanad-sanad lain yang banyak (baik derajatnya itu sama ataupun lebih kuat) dan kedloifan hadits tersebut bukan disebabkan karena kefasikan atau kedustaan perowi tersebut, melainkan adakalanya disebabkan oleh jeleknya hafalannya perowi, sanadnya terputus atau perowinya itu tidak begitu diketahui keadaannya.8

Dengan kata lain, sistem periwayatan hadits tersebut (terutama syarat-syarat keshohihannya) banyak yang tidak terpenuhi, akan tetapi perowinya dikenal sebagai orang yang tidak banyak berbuat kesalahan atau tidak banyak berbuat dosa, serta banyak juga yang meriwayatkan hadits tersebut, baik dengan redaksi yang serupa ataupun mirip, sehingga yang derajat asalnya dloif, naik menjadi hasan.

Hadits hasan lighoirihi ini tingkatan derajatnya lebih rendah dibanding dengan hadits hasan hidzaatihi. Sedangkan hukumnya itu maqbul (bisa diterima dan bisa dipakai untuk hujjah).

2.Hadits Mardud

a.Pengertian
Hadits mardud adalah hadits yang kebenarannya masih diragukan dikarenakan kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shohih dan hadits hasan.9

Para ulama' membagi hadits mardud ini menjadi banyak, tapi mereka bersepakat bahwa istilah umum dari hadits-hadits tersebut adalah hadits dloif.

Hadits dloif adalah hadits yang tidak sampai mencapai derajat hasan, dikarenakan hilangnya salah satu syarat dari syarat-syarat hasan tersebut.

Adapun hukum mengamalkannya (dipakai hujjah) menurut jumhur itu boleh, asalkan dalam hal keutamaan suatu amal dan memenuhi 3 syarat, yang telah disampaikan oleh ibnu Hajar Al ‘asqolani (salah satu ulama’ ahli hadits) yaitu:10
1.Hadits itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu, hadits dloif yang rowinya pendusta, tertuduh dusta dan banyak salah, itu tidak dapat dipakai hujjah, walaupun untuk keutamaan suatu amal.

2.Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits dloif tersebut masih dibawah suatu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan (shohih dan hasan).

3.Dalam mengamalkannya itu tidak berkeyakinan bahwa hadits tersebut benar-benar bersumber dari Nabi. Tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata-mata untuk ikhtiyat (hati-hati) belaka.
b.Pembagian hadits mardud
Sebab-sebab yang bisa membuat suatu hadits tertolak (dilihat dari sanadnya) itu ada banyak, yang apabila diglobalkan itu menjadi 2 bagian: سقط من الاسناد dan طعن في الروي . Sedangkan yang dibahas disini adalah yang pertama, yaitu سقط من الاسناد

Hadits-hadits yang سقط من الاسناد (sanadnya tidak bersambung) ini ada 5 macam, yaitu:
1.Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur (inqitha') rawinya seorang atau lebih dari awal sanad. Gugurnya sanad pada hadits ini dapat terjadi pada sanad pertama, pada seluruh sanadnya (langsung diruju’kan ke Nabi) atau pada seluruh sanadnya selain sahabat. 11

contoh hadits muallaq ini adalah:

ان العلماء ورثة الانبياء, وان الانبياء لم يورثوا دينارا ولا درهاما, انما ورثوا العلم, فمن اخذه اخذ بحظ وافر
“Bahwa para ulama’ itu adalah pewaris para Nabi dan para Nabi itu tidak mewariskan satu dinar, dan tidak pula satu dirham, tetapi para Nabi hanya mewariskan ilmu pengetahuan, barang siapa mengambilnya, maka dia akan mendapatkan saham yang besar”.

Imam Bukhori membuang seluruh sanad hadits tersebut, dalam kitab shohihnya, dalam bab “al ilmu qobla al- qouli wa al-‘amali”.

2.Hadits Munqathi': adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat di satu thobaqot (tabi’in/tabi’it tabi’in), atau gugur dua orang rowi pada dua thobaqot dalam keadaan tidak berturut-turut (pisah).

Cara mengetahui hadits munqoti’ ini dengan cara:12
Diketahuinya tidak ada persambungan sanad hadits (setelah diteliti) karena masa hidup perowi tidak sezaman.
Diketahui dari sudut pandang perowi yang lain, yang juga meriwayatkan hadits yang sama.
Diketahui ada kesamaran dalam tata urutan sanad tersebut (ini biasanya hanya diketahui oleh orang yang mempunyai keahlian saja).

Hadits munqoti’ ini tidak dapat dijadikan hujjah, karena dengan gugurnya seorang perowi atau lebih, itu menyebabkan salah satu syarat hadits shohih.

3.Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya/seseorang setelah tabi'in (sahabat). Atau juga bisa dikatakan dengan hadits yang mana perowinya (tabi’in) langsung menyandarkan hadits tersebut kepada Nabi. Baik tabi’in tersebut besar ataupun masih kecil.

Dengan kata lain, tabi’in tersebut tidak menyebutkan bahwa ia menerima hadits dari sahabat, melainkan mengatakan bahwa ia menerimanya dari Nabi.

Hadits mursal ini terbagi menjadi 3:13
Mursal al-Jali: yaitu pengguguran nama sohabat tersebut, dilakukan oleh tabi’in yang besar.

Mursal al-Khofi: yaitu pengguguran nama sohabat tersebut, dilakukan oleh tabi’in yang masih kecil.
Mursal as-Sohabi: yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, yang mana ia sendiri tidak langsung menerimanya dari Nabi (karena mungkin ia pada waktu itu masih kecil atau tidak pada satu majlis dengan Nabi pada saat hadits itu diwurudkan), akan tetapi ia mengatakan bahwa hadits itu langsung dari nabi.

Sedangkan mengenai hukum berhujjah dengan menggunakan hadits mursal ini, para ulama’ berbeda pendapat (ada 10 pendapat), tapi yang tergolong masyhur hanya 3 pendapat:

1)Membolehkan berhujjah dengan menggunakan hadits mursal secara mutlak (Ulama’ yang termasuk kelompok ini adalah Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahamad dan sebagian ahli ilmu).

2)Tidak membolehkan secara mutlak ( ini menurut Imam Nawawi, jumhur ulama’ ahli hadits, Imam syafi’I, serta kebanyakan ulama’ ahli fiqih dan ushul).

3)Boleh, apabila ada riwayat lain yang musnad, yang diamalkan oleh sebagian ulama’, atau sebagian besar ahli ilmu.

4.Hadits Mu'dlol: adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi'in, tabi'in bersama tabi'it tabi'in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi'in.

Jadi, dengan kata lain hadits mu’dlol ini berbeda dengan hadits munqoti’. Pada hadits ini, gugurnya 2 orang perowi itu secara berturut-turut dan dimanapun saja. Sedangkan pada hadits munqoti’, gugurnya 2 orang perowi itu terjadi secara terpisah (tidak berturut-turut) serta tempatnya tertentu (selain sahabat/thobaqot pertama).14
Hadits mu’dlol ini tidak bisa dipakai hujjah, karena ia lebih buruk keadaannya daripada hadits munqoti’. Dan hadits munqoti’, itu lebih buruk daripada hadits mursal (ini menurut Al-Jurjani )

5.Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis. Hadits yang diriwayatkan mudallis disebut hadits mudallas, dan perbuatan seperti itu disebut tadlis.

Adapun macam-macam tadlis itu ada 3:15
Tadlis isnad: yaitu apabila perowi meriwayatkan suatu hadits dari orang yang pernah bertemu dengan dia, tapi perowi tersebut tidak pernah mendengar langsung hadits dari orang yang pernah bertemu dengannya. Semisalhadits yang berbunyi:

قال رسول الله صلعم : اذا نعس احدكم في مجلسه يوم الجمعة فليتحول الى غيره (رواه ابو داوود)
Dalam hadits Ibnu Umar tersebut, ada seorang rowi bernama Muhammad bin Ishaq, yaitu seorang mudallis dan dia telah membuat ‘an’anah (meriwayatkan dengan ‘an).

Tadlis Syuyukh: yaitu apabila seorang rowi meriwayatkan sebuah hadits yang didengarnya dari seorang guru dengan menyebutkan nama kuniyahnya, nama keturunannya, atau menyifati gurunya dengan sifat-sifat yang tidak/belum dikenal oleh orang banyak. Misalnya seperti perkataan Abu Bakar bin Mujahid Al-Murqy:
حدثنا عبد الله بن ابي عبيد الله...
Yang dimaksud dengan Abdulloh disini adalah “Abu Bakar bin Abi Dawud As-Sijistany”.

Tadlis Taswiyah: yaitu bila seorang rowi meriwayatkan hadits dari gurunya yang tsiqqoh, yang mana gurunya tersebut menerima dari gurunya yang lemah, dan guru yang lemah ini menerima dari guru yang tsiqqoh juga. Tetapi rowi mudallis tadi meriwayatkannya tanpa menyebutkan rowi-rowi (guru-gurunya) yang lemah, bahkan ia meriwayatkan dengan lafadz yang mengandung pengertian bahwa rowinya semuanya tsiqqoh.


1 M. Ahmad dan M. Mudzakir, Ulumul Hadits Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK (Bandung: Pustaka Setia, 2004), 65.
2 Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthahu’l Hadits (Bandung: PT Al-Ma’arif, 1974), 78.
3 Al-Tohhan, Taysiru Mustolah Al-Hadits, 21.
4 Ibid., 20.
5 Subhi as-Sholih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadits (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997), 135.
6 Al-Tohhan, Taysiru Mustolah Al-Hadits, 22.
7 Munzier Suparta, Ilmu Hadits (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), 108.
8 Rahman, Ikhtisar Musthahu’l Hadits, 86.
9 Al-Tohhan, Taysiru Mustolah Al-Hadits, 23.
10 Munzier Suparta, Ilmu Hadits, 116.
11 Rahman, Ikhtisar Musthahu’l Hadits, 97.